Jakarta -- Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta siap menyelenggarakan Konferensi Penyiaran ke 3 (tiga) yang rencana berlangsung pada Mei 2022 mendatang. Kesediaan UIN Sunan Kalijaga menjadi tuan rumah Konferensi Penyiaran yang akan dihadiri stakeholder penyiaran dan akademisi dari berbagai universitas di tanah air ini disampaikan langsung oleh Rektor UIN Suka, Prof. Dr. Phil Al Makin, dalam pertemuan dengan KPI di Yogyakarta, Kamis (9/12/2021) malam.

“Kita dengan senang hati dengan kerjasama ini dan menyambut baik konferensi penyiaran tersebut,” kata Phil Al Makin.

Menurutnya, konferensi seperti sangat mendukung upaya kampus dalam membangun komunikasi perguruan tinggi dengan pihak lain. Upaya seperti ini dapat membuka mata dan menghilangkan anggapan yang tidak baik terhadap kualitas dan sumber daya perguruan tinggi di Indonesia. 

“Kita memiliki resources yang cukup tinggi. Jurnal kita pun banyak sekali dan bisa diakses secara gratis. Karenanya, penting mengintensifkan komunikasi agar potensi kampus yang belum terungkap dapat diketahui,” kata Al Makin.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan kalangan kampus memiliki kontribusi yang besar terhadap dinamika dan tumbuh kembang penyiaran di tanah air. Dan, UIN Sunan Kali Jaga menjadi salah satu yang banyak memberi masukan dan dukungan tersebut diantaranya dalam penyelenggaraan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV.

“Kami menyampaikan terimakasih atas support yang selama ini telah diberikan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dan kami juga meminta kesediaan UIN Sunan Kalijaga menjadi tuan rumah Konferensi Penyiaran ke tiga pada tahun depan,” pinta Hardly.

Konferensi Penyiaran ini, lanjut Hardly, merupakan tindak lanjut riset KPI dan juga wadah bagi perguruan tinggi untuk menyampaikan pemikiran dan pandangan positif terhadap pengembangan penyiaran nasional. Konferensi ini juga menjadi bahan sekaligus penuntun regulator (KPI) dalam membuat kebijakan yang obyektif dan manfaat. 

“Kita ingin membuat kebijakan dengan data serta referensi yang ilmiah dan berdasarkan kajian. Harapannya, kebijakan kami menjadi obyektif dan membawa kemanfaatan,” ujar Hardly. 

Dalam kesempatan itu, diserahkan buku “Potret Ekosistem Penyiaran Indonesia” hasil Konferensi Penyiaran ke 2 di Universitas Hasanuddin oleh Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri, kepada Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Phil Al Makin. ***/Editor: MR

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk tiga program siaran jurnalistik yakni “Sidik Jari” tvOne, “Redaksi Pagi” Trans 7, dan “Newsline” Metro TV. Ketiga program acara ini dinilai telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang kewajiban menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial dan perlindungan anak serta remaja dalam siaran.

Demikian disampaikan KPI dalam surat sanksi teguran pertama untuk tiga program tersebut dan telah disampaikan kepada masing-masing stasiun televisi, pekan lalu.

Dalam surat dijelaskan, KPI mendapati pelanggaran program siaran jurnalistik “Sidik Jari” tvOne pada tanggal 06 Oktober 2021 pukul 10.34 WIB di pemberitaan terkait “Razia Prostitusi Online Petugas Geledah Rumah Kos” yang memuat identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

Pelanggaran yang sama juga terjadi pada program siaran jurnalistik “Redaksi Pagi” TRANS 7 tanggal 22 Oktober 2021 pukul 06.07 WIB pada pemberitaan terkait “Razia PMKS Diwarnai Jeritan Histeris” yang di dalamnya terdapat muatan razia pekerja seks komersial. Dalam muatannya, terdapat visual identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial.

Kemudian, pada program siaran jurnalistik “Newsline” Metro TV, pelanggaran terjadi 06 Oktober 2021 pukul 14.42 WIB pada pemberitaan terkait “Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online” yang memuat identitas (wajah) beberapa orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial. Selain itu pemberitaan tersebut juga memuat visual seorang anak di bawah umur saat proses penggerebekan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan tampilan wajah terduga tanpa disamarkan dinilai telah melanggar aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menyamarkan wajah dan identitas orang yang diduga pekerja seks komesial. “Aturan ini ada dalam Pasal 44 Standar Program Siaran KPI dan aturan ini juga meminta kewajiban lembaga penyiaran untuk menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga orang dengan HIV/AIDS dan juga pasien dalam kondisi mengenaskan,” jelasnya, Rabu (8/12/2021).

Menurut Mulyo, aturan ini dibuat untuk memberi keamanan, kenyamanan dan privasi kepada orang-orang tersebut serta keluarga terduga atau ODA (orang dengan AIDS). “Ada hal-hal yang perlu jadi perhatian dan jadi catatan dalam pemberitaan seperti ini. Persoalan keamanan identitasnya dan dampak terhadap keluarganya harus dipikirkan. Apalagi kami juga menemukan adanya visual seorang anak di bawah umur saat proses penggerebekan tersebut,” kata Mulyo. 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta ketiga stasiun TV agar segera melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan teguran ini sebagai bahan masukan agar kejadian serupa tidak terulang. “Teguran ini juga menjadi peringatan untuk tim redaksi TV-TV yang lain. Kami berharap P3SPS ini dipahami dan menjadi acuan sebelum tayang,” tandas Mulyo. ***/Editor: MR

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kepada Program Siaran “I POP” di Net TV (NET.). Program yang diberi klasifikasi R13+ ini kedapatan menayangkan adegan yang membahayakan dan dinilai tidak memperhatikan kepentingan anak dalam aspek isi siaran. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke NET TV, Jumat (3/12/2021) lalu.

Adapun adegan pelanggaran itu ditemukan tim pemantauan KPI pada tayangan “I POP” tanggal 22 Oktober 2021 pukul 08.55 WIB. Bentuk pelanggaran yakni adanya tampilan rekaman video seorang anak perempuan yang berinteraksi dengan buaya dan ular.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan yang menggunakan anak sebagai objek dalam konteks yang berbahaya (berinteraksi dengan binatang buas) sangatlah tidak tepat. Meskipun anak tersebut sudah terlatih dan terbiasa, adegan seperti ini tidak memberi kesan baik dan mendidik bagi anak-anak lain.  

“Kita harus memperhatikan dan jeli terhadap dampak peniruan dari tayangan tersebut. Anak-anak itu paling gampang mencontoh dan ketika mereka diperlihatkan adegan seperti ini, dikhawatirkan mereka menganggap hal itu biasa dan bisa mereka praktikan tanpa harus ada pengamanan atau juga pelatihan serta pendampingan orang dewasa yang berpengalaman,” jelas Mulyo.

Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, disebutkan bahwa program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Aturan ini harus diperhatikan oleh seluruh tim produksi, pihak ketiga (production house), dan juga lembaga penyiaran. Apakah sudah pantas tayangan tersebut untuk ditayangkan dan bagaimana kemungkinan dampaknya terhadap penonton khususnya anak-anak,” kata Mulyo. 

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan agar tayangan dengan klasifikasi R atau remaja harus berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. “Program siaran dengan klasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,” tandasnya. ***/Editor: MR

Jakarta -- Program Siaran “Monitor” di iNews TV ditemukan menampilkan rekaman video seorang pria memberi minum seorang anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) yang mengakibatkan anak tersebut jalan sempoyongan hingga tersungkur di tanah. Akibat menayangkan rekaman itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama untuk program acara tersebut, Jumat (3/12/2021).

Keputusan sanksi ini telah disepakati KPI dalam rapat pleno khusus penjatuhan sanksi yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Tayangan tersebut dinilai melanggar 8 (delapan) Pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Adapun pelanggaran tersebut ditemukan Tim Pemantauan KPI pada 25 Oktober 2021 pukul 13.13 WIB. Selain itu, KPI menemukan adegan kekerasan secara berulang di beberapa episode acara “Monitor”, di antaranya melempar kaca mobil dengan batu, adegan memukul, menendang, dan menginjak kepala.

Terkait pelanggaran itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir jika ada unsur ketidakpedulian lembaga penyiaran terhadap perlindungan anak dalam isi siaran. Pasalnya, perlindungan anak ini menjadi prioritas utama agar tayangan yang disiarkan memuat isi yang layak, ramah, dan aman bagi mereka.

“Kami menilai tayangan tersebut seperti merendahkan kepentingan anak. Meskipun video tersebut didapat dari media sosial, rasanya tidak pantas dan tidak layak hadir di layar kaca yang ditonton oleh publik secara luas. Selain itu, tidak ada nilai manfaat yang didapat dari video tersebut. Jika pun memberi pembelajaran agar tidak ditiru, rasanya kurang patut jika tidak diberi penjelasan yang memadai sebagai edukasi,” ujar Mulyo.

Menurut Mulyo Hadi, lembaga penyiaran harus dapat mengedepankan kehati-hatian dan kejelian terhadap seluruh komponen isi yang akan ditayangkan. Tim produksi maupun redaksi harus memiliki kemampuan melihat dan menilai kelayakan setiap isi yang akan disiarkan. 

“Apakah layak dan pantas tayangan tersebut disampaikan kepada masyarakat, ini semua sangat tergantung pada lembaga penyiaran. Makanya, pemahaman terhadap aturan penyiaran perlu dipertebal agar dapat meminimalisir kejadian seperti ini. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak yang terlibat dalam seluruh elemen siaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta kepada iNews TV dan juga lembaga penyiaran lain untuk memahami aturan tentang klasifikasi R. Menurutnya, acara yang dilabeli kategori R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Aturan ini saya harap jadi acuan semua pihak yang ada di produksi dan redaksi lembaga penyiaran,” tukasnya. ***/Editor: MR

Makassar - Era disrupsi yang menghadirkan keberlimpahan informasi dan hiburan seringkali tidak diimbangi dengan kemanfaatan atas informasi dan hiburan yang diakses tersebut. Media baru yang hadir melalui internet, selain memudahkan publik untuk mengakses konten media, juga memberikan kesempatan setiap orang untuk ikut membuat dan menyebarkan informasi. Meski demikian, kepercayaan publik terhadap media yang eksisting terutama televisi dan radio masih yang utama. Karenanya tak heran, kalau media penyiaran masih menjadi masih menjadi media yang dominan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. 

Hal tersebut disampaikan oleh Hardly Stefano Pariela, saat memberikan sambutan dalam acara Malam Penganugerahan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan di Baruga Karaeng Pattingalloang, kompleks rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, (4/12). 

Dalam konteks di atas, menurut Hardly, pemberian Anugerah KPID Sulawesi Selatan memiliki nilai yang sangat penting. “Ini merupakan upaya KPID untuk mengidentifikasi dan memberi apresiasi pada konten siaran televisi dan radio yang dinilai berkualitas,” ujarnya. Proses penilaian yang dilakukan juga berlangsung secara obyektif dengan melibatkan kalangan akademisi, praktisi penyiaran dan juga tokoh masyarakat. Hardly meyakini, Anugerah KPID ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan dalam menonton dan menyimak siaran televisi dan radio. 

Hardly yang hadir mewakili Ketua KPI Pusat menerangkan, tantangan masyarakat Indonesia tahun depan adalah realisasi penyiaran digital. Tepatnya pada 2 November 2022, pemerintah telah menetapkan perubahan teknologi modulasi penyiaran dari analog menjadi digital. 

Implikasi dari migrasi ini, ujar Hardly, akan mendatangkan beberapa kemanfaatan. Masyarakat menerima siaran dengan kualitas gambar yang lebih baik, sara yang lebih jernih, serta ditunjang dengan beberapa fitur teknologi digital yang lebih canggih. Misalnya, EPG (Electronik Parental Guide), ujar Hardly. Yang terpenting, semua itu dapat dinikmati masyarakat secara gratis. Bisa dikatakan, pada penyiaran digital mendatang, masyarakat menerima kualitas siaran setara dengan TV berbayar, namun sekali lagi, gratis, tambahnya. Tentu saja, hal ini hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang wilayahnya sudah terjangkau siaran terrestrial, serta sudah menggunakan perangkat televisi digital atau set top box (STB) sebagai decoder. 

Sebagai penutup Hardly menitipkan kepada jajaran pemerintah daerah Sulawesi Selatan untuk terus mendukung dan memberi penguatan pada kelembagaan KPID. Penyiaran digital di tahun depan, ujar Hardly, menjadi tugas KPID untuk mengurus berbagai agenda penyiaran agar kemanfaatannya dapat dinikmati masyarakat di ujung selatan pulau Sulawesi.  Termasuk memastikan konten penyiaran digital selaras dengan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat.  

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.