- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5390
Jakarta -- Meskipun pola konsumsi masyarakat terhadap media penyiaran mengalami penurunan akibat massifnya informasi dan juga hiburan yang disajikan lewat media baru atau internet. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19, tingkat kepercayaan publik pada media seperti televisi dan radio justru makin tinggi. Penyebabnya, informasi yang berasal dari media penyiaran telah terverifikasi jadi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Berdasarkan riset dari IDN Research Institute menunjukkan konsumsi televisi untuk usia 21-36 ini masih relatif tinggi. Dari data tersebut, 89 Persen masyarakat lebih percaya informasi dari televisi dibanding dari internet,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pada saat literasi daring bertajuk “Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa” yang diselenggarakan KPI Pusat, Rabu (22/7/2020)
Menurut Mulyo, kepercayaan tinggi masyarakat pada siaran televisi terutama pada televisi berita karena informasi yang disajikan telah melalui tahapan verifikasi yang berlapis, cek dan ricek sehingga dapat dipertanggungjawabkan. “Bicara hari ini, konsumsi media oleh masyarakat lebih banyak waktu nonton TV dan kisarannya hampir tiga jam empat menit dan dari data Nielsen terbaru di bulan Juni itu sekitar empat jam,” katanya.
Namun begitu, Mulyo mengingatkan pentingnya masyarakat pengakses internet untuk dibekali literasi media yang baik. Sebab, jika tidak, dapat berdampak buruk bagi pengetahuan masyarakat dan dapat menimbulkan kegaduhan.
“Hari ini kita bicara tentang klepon yang di mana status Facebook itu banyak yang menyebut klepon, kemarin itu menyebut tentang pohon cemara, banyak hal yang kemudian bisa dibuat dan menimbulkan kegaduhan,” kata Mulyo.
Dia menambahkan, banyaknya informasi yang beredar di internet yang tidak terkonfirmasi justru kontraproduktif dengan kondisi saat ini. “Kemarin saya sempat lihat ada sebuah tayangan youtube yang menginformasikan bahwa thermo gun itu sangat berbahaya bagi otak kita karena ditembakkan ke otak, itu dipakai untuk mengukur suhu logam misalnya karena logam itu benda keras maka tidak pantas atau tidak tepat untuk kemudian digunakan di kepala kita. Ini kan peringatan yang sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan itu kemudian malah justru kontraproduktif dengan kondisi yang sekarang ini,” kata Mulyo.
KPI belum dapat awasi media baru
Sementara itu, menjawab pertanyaan peserta bagaimana posisi KPI dalam pengawasan media baru, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis menjelaskan, pihaknya belum memiliki kewenangan tersebut.Saat ini, KPI hanya bisa mengawasi radio dan televisi. “Platform Youtube dan Netlfix disebut bukan wewenangnya lantaran tidak menggunakan frekuensi publik,” katanya dalam literasi yang sama.
Disampaikan juga, kewenangan pengawasan KPI terhadap media penyiaran ada dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002. Sementara, untuk mengawasi konten yang ada di media baru, seperti Netflix atau YouTube, harus menunggu UU baru.
Namun begitu, jika ke depan KPI diberikan mandat oleh undang-undang untuk mengawasi media baru, maka pihaknya akan siap melaksanakan. "Misalnya maju ke depan platform apapun definisi broadcasting asal ada audio dan visual apapun salurannya diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, baru KPI bekerja. Tapi kalau ruang itu enggak ada, berarti melanggar undang-undang," ucap Yuliandre.
Andre juga menyampaikan bahwa regulasi penyiaran di Indonesia cukup tertinggal dalam menghadapi percepatan teknologi. Dia mencontohkan, tampilan TV yang semakin jernih di negara lain, sementara di Indonesia belum merasakannya.
"Kita itu selalu telat dalam regulasi. Ketika teknologi sudah maju ke depan, negara sahabat sudah menikmati, tetapi kita baru proses karena ada infrastruktur yang harus kita bereskan dan termasuk regulasi," tambah Andre.
Siapkan UU baru
Anggota Komisi I DPR RI, Mukhlis Basri, menyatakan pihaknya berjanji akan membahas penyelesaian Revisi UU Penyiaran pada 2021 mendatang setelah sebelumnya dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.
Dia juga berharap regulasi yang ada nanti dapat menyentuh seluruh platform media yang pada saat ini belum dapat dijangkau. Menurut Mukhlis, perkembangan media baru sangat cepat dan luar biasa, namun hal itu juga dibarengi dengan maraknya beredar berita hoax. “Jadi, hal ini harus diiringi dengan adanya peraturan termasuk sanksi. Ini jadi prioritas. Akibat sanksi kurang tajam para penyebar hoax itu jadi luar biasa melakukan hal ini,” tegas Mantan Bupati Lampung Barat tersebut.
Praktisi penyiaran sekaligus presenter berita Kompas TV, Riko Anggara, menyampaikan pentingnya sebuah regulasi yang ketat. Agar ada acuan yang sanksi yang tegas dan jelas. ***