Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menuntaskan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), paling lambat di pertengahan tahun 2021. KPI juga diminta memaksimalkan pengawasan pelaksanaan protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 pada lembaga penyiaran. Selain itu, Komisi I mengharapkan KPI mengambil langkah strategis secara berkesinambungan agar Analog Switch Off (ASO) pasca Undang-Undang tentang Cipta Kerja dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan KPI, Komisi Informasi, dan Dewan Pers yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di ruang rapat Komisi I DPR RI, (1/2). 

Dalam RDP yang digelar secara tatap muka dan virtual ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan capaian kinerja KPI Pusat pada tahun 2020 serta rencana program di tahun 2021. Agung melaporkan pula perkembangan penyusunan revisi P3 & SPS yang hingga saat ini sudah dalam tahap pengumpulan daftar inventaris masalah (DIM). Dalam revisi ke depan, ujar Agung, KPI mengusulkan untuk adanya konten penguatan nilai Pancasila dan anti radikalisme di lembaga penyiaran. Beberapa isu lain yang juga menjadi usulan bahasan dalam reivsi P3 & SPS adalah aturan mengenai hedonisme, eksploitasi konten privat, siaran kebencanaan, perlindungan atas kekayaan intelektual dalam konten siaran, netralitas lembaga penyiaran, blocking time, siaran pemilu, iklan rokok, serta muatan mistik, horor dan supranatural. Hal lain yang akan diatur, tambah Agung, adalah tata cara pemberian sanksi administratif atas setiap pelanggaran aturan penyiaran. 

KPI juga menyampaikan proyeksi ke depan terkait penyiaran digital sebagai implikasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Agung menegaskan, siaran televisi digital pun harus selaras dengan regulasi P3 & SPS yang dibuat oleh KPI. Tentunya menjadi sebuah tantangan yang besar bagi KPI, dalam melakukan pengawasan televisi digital, jika melihat potensi jumlah penyelenggara televisi digital yang jauh lebih banyak dari saat ini. Untuk itu, KPI tengah menjajaki penggunaan alat pemantauan televisi yang menggunakan teknologi artificial intelligent. 

Analog Switch Off sebenarnya bukanlah sekedar perpindahan atau migrasi system penyiaran dari analog ke digital, tapi transformasi menyeluruh terhadap penyiaran itu sendiri. Agung menilai selain televisi, ruang lingkup transformasi tersebut adalah soal rating. Pemerintah merencanakan memberi subsidi pada masyarakat dengan penyediaan 6,7 juta set top box. KPI berharap dalam set top box ini dapat ditanamkan sebuah chip yang terkoneksi dengan server di KPI, untuk memantau tingkat kepemirsaan televisi. “Kami mendorong keterlibatan negara melalui KPI dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rating,” ujar Agung.

Masalah rating ini, kemudian mendapat tanggapan serius dari Komisi I DPR RI. Abdul Kharis menyampaikan, Komisi I memahami betul bahwa salah satu manfaat dari penyelenggaraan penyiaran digital adalah rating dapat lebih obyektif, dengan feedback yang lebih dapat dipantau. “Seberapa tinggi orang menonton suatu siaran, tentu sangat mungkin terpantau secara digital,” ujarnya. Tinggal nanti KPI mampu atau tidak menyiapkan segala sesuatunya untuk pengelolaan rating ini dengan memanfaatkan artificial intelligent. 

Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan tentang sebaran jumlah lembaga penyiaran di seluruh Indonesia. KPI Pusat, menurut Reza, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan televisi induk jaringan dan televisi yang bersiaran melalui satelit. Terkait peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Reza mengungkap bahwa KPI sudah menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika masukan untuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Postelsiar. 

Sementara itu, menanggapi masukan untuk kegiatan literasi media, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menegaskan bahwa ke depan literasi media di KPI akan bekerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Selain itu, KPI juga akan mendorong agar literasi media ini dapat menjadi bagian dari kurikulum yang diajarkan di sekolah. “Tentunya agar pesan literasi ini dapat teramplifikasi, khususnya pada generasi milenial,” pungkas Irsal.

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV dan Indosiar melakukan perbaikan internal dengan meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012). Upaya ini untuk menekan terjadinya potensi pelanggaran dalam siaran sekaligus juga meningkatkan kualitas tayangan kedua TV tersebut. 

Hal itu disampaikan KPI saat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta berjaringan untuk PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Surya Citra Televisi, Kamis (28/1/2021) pekan lalu. 

Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi hasil evaluasi KPI sepanjang 2020 terhadap dua TV tersebut. Kedua stasiun TV yang ada dalam naungan bendera PT Elang Mahkota Teknologi atau Emtek ini mendapatkan banyak surat sanksi dari KPI. SCTV mendapatkan 13 sanksi teguran dan 1 sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar mendapat 5 sanksi teguran. Kebanyakan sanksi dilayangkan untuk program acara sinetron.

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat 13 teguran tertulis pertama dan 1 penghentian sementara. Dari sisi sanksi, ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu yang jauh lebih sedikit. Hal ini harus menjadi perhatian, berarti ada penurunan kualitas,” kata Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam acara evaluasi tahunan SCTV.

Menurut Mimah, pasal yang sering dilanggar SCTV adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja. “Kami juga mencatat masih banyak program yang segmentasinya untuk remaja. Kiranya menjadi perhatian dan berhati-hati agar kontennya lebih ramah kepada anak dan remaja. Saya melihat masih ada tayangan mistis, agar berhati-hati untuk tidak diekspoitasi berlebihan,” tambahnya. 

 

Namun begitu, dari aspek penghargaan, SCTV telah mendapatkan 2 penghargaan di Anugerah KPI 2019, 4 penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2020 serta 4 nominasi dalam Anugerah KPI 2019 dan 1 nominasi dalam Anugerah KPI 2019. Bahkan, SCTV didaulat mendapat penghargaan sebagai Stasiun Terbaik Ramadan 2020. “Diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas siaran di tahun berikutnya,” pinta Santi.

Terkait jumlah sanksi, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai kenaikan jumlah sanksi untuk SCTV cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, sanksi ini didominasi oleh tayangan sinetron sebanyak 8 sanksi. “Apa yang terjadi dengan kualitas SCTV, mungkin bisa disampaikan apa yang menjadi kendala, sehingga SCTV mengalami penurunan di tahun 2020,” katanya.

Dalam survei indeks kualitas TV yang KPI lakukan pada tahun 2020, nilai indeks untuk kategori Sinetron berada di angka 2,69. Menurut Nuning, angka itu jauh di bawah indeks rata-ratanya sebesar 2,81. “Saya khawatir penurunan ini karena sudah tidak lagi mematuhi atau memegang buku panduan P3SPS,” ujarnya.

Selain itu, Nuning meminta SCTV dalam produksi sinetron agar tidak melupakan norma kesusilaan dan menghindari adegan sarat kekearsan. 

Dia juga menyoroti program acara religi SSCTV. Dia menyayangkan tayangan ini masih menghadirkan atribut keagamaan. Selain itu, masiha da iklan rokok dan tayang di jam primetime. “Walaupun masih menjadi perdebatan iklan rokok dalam program dalam bentuk built in dan juga ditampilkan logo dari produk rokok apakah bagian dari foundation perusahaan atau memang produknya. Setidaknya hal-hal yang demikian perlu dihindari,” ujar Nuning.

Dalam evaluasi tahunan untuk Indosiar, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020, pihaknya telah mengeluarkan 5 teguran tertulis untuk Indosiar. Meskipun tidak sebanyak SCTC, jumlah teguran untuk Indosiar naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2 sanksi. 

“Pasal yang sering dilanggar adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja,” ujar Mulyo.

Dari sisi penghargaan, KPI menyatakan peroleh Indosiar cukup baik. Dalam sejumlah anugerah yang digelar, Indosiar mendapat 2 penghargaan yakni dari kategori ILM dalam Anugerah KPI dan program Beraksi di Rumah Saja pada Anugerah Syiar Ramadhan 2019. “Rasanya Indosiar tetap harus meningkatkan kualitas program agar ke depan bisa mendapatkan penghargaan lainnya,” kata Mulyo.

Sementara itu, dari aspek pemenuhan konten lokal, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan, berdasarkan data SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) SCTV yang terima dari Aplikasi SSJ di 26 Provinsi wilayah layanan siaran, secara umum sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal.

Bahkan, untuk produksi program di daerah juga telah memenuhi walau sempat ada penurunan pada Oktober hingga November 2019. Tapi, pada Desember 2019 hingga Desember 2020 produksi tersebut dapat dipenuhi.  

Penilaian serupa juga disampaikan Reza untuk Indosiar yang secara umum menurutnya telah memenuhi alokasi siaran lokal sebanyak 10%. 

Reza juga menyoroti penggunaan bahasa dalam program lokal SCTV. Menurut dia, alangkah baiknya jika ada kolaborasi antara bahasa nasional dengan daerah. “Sebenarnya tidak masalah menggunakan bahasa nasional namun alangkah baiknya agar dikolaborasi dengan bahasa daerah agar nuansa kedaerahan dan kedekatan dengan masyarakat setempat semakin terasa,” tutur Koordiantor bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta kedua TV untuk lebih massif menyampaikan informasi berkaitan dengan kondisi kekinian seperti Mitigasi (segala upaya untuk mengurangi dan meminimalisir resiko bencana) baik bencana alam maupun non alam, serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Covid-19. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/1/2021) lalu. Teguran ini diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan.

Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari. 

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari dan hasilnya melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran . 

“Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing. Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga 

Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya kepada kpi.go.id, Jumat (29/1/2021).  

“Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran. “Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.

“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Mulyo Hadi. ***

 

Jakarta - Stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional diharapkan dapat mengembangkan kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi di daerah untuk memenuhi kewajiban program siaran lokal sebagai implementasi system stasiun berjaringan. Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza mengatakan, kerja sama dengan kampus-kampus seharusnya dapat dilakukan, karena mereka punya konten dengan kualitas yang bagus dan didukung laboratorium komunikasi yang juga baik. Mengenai skema SSJ dalam hal siaran di daerah, Metro TV dapat menjalin kerja sama dengan pihak kampus setempat serta memanfaatkan sumber daya manusia (SDM) lokal, ujarnya. Hal ini dapat menjadi opsi yang diambil untuk mempermudah Metro TV dalam menghasilkan dan memenuhi kewajiban konten lokal, ke depan.  Hal tersebut disampaikan Reza saat membahas pelaksanaan system stasiun jaringan (SSJ) oleh Metro TV dalam Evaluasi Tahunan yang digelar KPI secara tatap muka dan virtual, (29/01). 

Evaluasi KPI dari aspek program siaran lokal didapati Metro TV sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal dari keseluruhan jam tayang selama sehari. Demikian juga pada aspek produksi siaran lokal, Metro TV yang memiliki 28 anggota jaringan ini, sudah memenuhinya. Namun demikian, Reza mengungkapkan, masih ada program re-run atau ulangan yang muncul di Belitung, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat. Adapun kategori program siaran lokal di Metro TV didominasi oleh program berita. 

Reza menyampaikan pula apresiasi dari KPI Daerah Jawa Tengah yang menyaakan Metro TV sangat baik dalam pemenuhan konten lokal. Namun demikian Reza menekankan bahwa sesuai Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KKPI) nomor 7 tentang Evaluasi Tahunan, KPID juga melakukan evaluasi dengan penilaian pada aspek kedekatan topik dengan kedaerahan, produksi lokal serta pelibatan SDM lokal dalam produksi program tersebut. 

Secara khusus Reza mengingatkan perlunya mitigasi bencana di daerah dalam peliputan bencana. Ini dikarenakan di daerah sangat memerlukan informasi actual tentang sitasi seperti apa yang sedang dihadapi serta apa yang harus disiapkan dalam menghadapi bencana. “Tentunya dengan adanya update berita di daerah akan sangat membantu masyarakat yang sedang berada di wilayah bencana,” ujarnya. 

Menyambung catatan Reza tentang kebencanaan, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, agar Metro tidak menayangkan hal-hal yang tidak layak ke publik. “Siaran kebencanaan perlu memperhatikan sisi humanismenya dan menunjukkan empati pada korban bencana,” ujar Irsal.  Pada kesempatan itu Irsal tak lupa memberikan apresiasi pada Metro TV yang menunjukkan komitmennya dalam penyampaian pencegahan Covid 19.  Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditayangkan Metro TV sangat banyak. Inilah wujud komitmen Metro TV terhadap pencegahan penyebaran Covid19, ucapnya. 

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti juga mengingatkan agar Metro TV memberikan perhatian yang besar dan juga berhati-hati dalam peliputan bencana. Selain itu Santi berharap, komitmen Metro TV dalam dalam menayangkan ILM tentang protokol Kesehatan dapat menjadi contoh tentang dukungan televisi dalam pencegahan Covid19. Adapun dari sisi konten siaran, evaluasi terhadap Metro TV meliputi sanksi tahun 2019 yakni tiga teguran tertulis terkait pelanggaran peliputan bencana dan satu teguran tertulis kedua tentang terorisme. Sedangkan pada tahun 2020, Metro TV bersih dari pelanggaran. Sanksi yang diterima Metro TV pun mengalami penurunan yang signifikan dari evaluasi periode sebelumnya. KPI menilai ini sebagai kecenderungan yang baik dan dapat ditingkatkan hingga nihil pelanggaran sama sekali. 

Evaluasi Tahunan juga dihadiri oleh Direktur Pemberitaan Arief Suditomo beserta jajaran Metro TV seperti Budiyanto, Fifi Aleyda Yahya, Rosa Lusi, Cindeiza, Fitria Wardhani dan Heny Wahyu Tamara. Terkait konten lokal, Arief Suditomo mengungkapkan  adanya krisis yang dialami pihaknya di masa pandemi sehingga berdampak pada siaran daerah dan sisi operasionalnya. Sedangkan mengenai sanksi, Arief menegaskan akan tetap berjuang meningkatkan kualitas program siaran di Metro TV hingga tidak ada lagi konten yang berpoteni melanggar. 

Walaupun mendapat apresiasi dari KPI, Metro TV mengakui masih ada kebocoran atas ketaatan menjalankan protokol Kesehatan. Arief berjanji akan meningkatkan lagi sensitivitas terhadap protokol Kesehatan pada seluruh kerabat kerja Metro TV. Menurutnya, ini pun menjadi hal yang terus diperjuangkan dalam manajemen Metro TV. “Seluruh business process dan production step harus ramah terhadap protokol Kesehatan,” tegasnya. 

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan harapannya agar Metro TV terus memperkuat power siaran digital agar masyarakat yang sudah memiliki perangkat televisi digital dapat menangkap siaran Metro TV. “Apalagi Metro TV juga sangat komitmen terhadap penyelenggaraan digital,”ujarnya. Selain itu, Mulyo mengatakan, KPI akan akan mengirimkan formular pendataan mengenai cakupan area siaran di daerah. Ini dikarenakan KPI ingin melihat daerah mana saja yang belum mendapat siaran sehingga dapat disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dicarikan solusinya. Ini menjadi perhatian KPI karena berkenaan dengan hak publik untuk mendapat siaran serta menjaga iklim persaingan sehat antar lembaga penyiaran. Foto: AR

 

Jakarta - Penyelenggaraan penyiaran analog dan digital secara bersamaan atau simulcast, sudah dilakukan oleh hampir semua televisi swasta yang bersiaran berjaringan. Dalam catatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), PT NET. Mediatama menjadi satu-satunya televisi berjaringan yang belum melaksanakan siaran simulcast. Hal tersebut disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) dalam Evaluasi Tahunan untuk NET yang dilaksanakan di kantor KPI Pusat, (27/01). Untuk itu Reza berharap, NET dapat segera melaksanaan siaran simulcast agar masyarakat Indonesia yang sudah memiliki perangkat digital, dapat menikmati siaran NET dengan kualitas siaran yang lebih baik .

Menanggapi masukan ini, Direktur Operasional NET Azuan Syahril menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan TVRI selaku penyelenggaran multiplekser (muks) untuk melanjutkan kerja sama sewa muks untuk siaran digital ke depan. NET sendiri, ujar Azuan, adalah televisi pertama di Indonesia yang bersiaran secara digital dengan memanfaatkan mux TVRI. Hanya saja, dengan adanya dinamika terkait penyelenggaraan digital, kerja sama tersebut berhenti lantaran belum ada penetapan tarif sewa dari TVRI. Ke depan, NET sudah merencanakan untuk bersiaran secara HD (High Definition) di muks TVRI. 

Evaluasi tahunan yang digelar KPI Ini merupakan amanat dari Komisi I DPR RI yang meminta KPI secara berkala mengevaluasi kinerja penyelenggaraan televisi swasta berjaringan. Ketua KPI Pusat Agung Suprio menjelaskan, selain menjadi perintah Komisi I DPR RI, evaluasi tahunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 18 tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. Adapun mekanisme evaluasi tahunan meliputi penilaian tentang sanksi atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), apresiasi KPI atas kualitas program siaran, serta pelaksanaan program siaran lokal dalam  SIstem Stasiun Berjaringan (SSJ).

Dalam kesempatan tersebut Komisioner PI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan rekapitulasi sanksi yang diterima NET sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020. Sebagian besar sanksi disebabkan adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja. Selain itu, ujar Santi, banyak program siaran di NET yang tidak memiliki surat tanda lulus sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Sementara terkait pelaksanaan konten lokal, penilaian KPI didasarkan pada pemenuhan alokasi 10% dari total durasi siaran per hari, alokasi program siaran lokal di waktu produktif, asal produksi serta bahasa daerah. Terkait adanya pengulangan siaran atau re-run, Reza mengingatkan bahwa paling banyak re-run dilakukan sebanyak tiga kali. Ketentuan ini, ujar Reza sudah disepakati dalam Rakornas KPI 2019 lalu. 

Terkait kategori program lokal, Reza mengingatkan agar NET memperhatikan betul tentang kebutuhan informasi lokal yang selalu update. Di saat pandemi seperti sekarang, informasi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk masyarakat. Setiap masyarakat di daerah, saat ada bencana, pandemi, ataupun pilkada, membutuhkan informasi yang akurat dan aktual. Reza berharap, di tahun 2021 informasi dalam program siaran lokal dapat diandalkan aktualitasnya. Dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan publik terkait kondisi terkini di wilayah tersebut. 

Beberapa masukan juga disampaikan oleh komisioner KPI Pusat yang lain. Diantaranya tentang materi hedonisme yang belakangan kerap muncul di televisi, serta muatan mistik dan horor yang dibalut program penyembuhan atau pengobatan alternatif. KPI juga mengingatkan NET untuk senantiasa menegakkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19, baik dalam tampilan di layar kaca ataupun saat proses produksi program siaran. 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.