Jakarta -- Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menegaskan wacana pengaturan media baru bukan untuk mematikan kreatifitas para konten kreator.
“Arah pengaturan ini lebih kepada platformnya bukan kepada kreator atau pemilik akun kontennya. Pengaturan ini difokuskan pada pemilik platformnya. Hal ini juga berlaku di sejumlah negara di Eropa dan Australia yang sudah lebih dahulu membuat regulasi media baru,” kata Agung Suprio dalam diskusi daring dengan topik “Public Content: Freedom of Expression vs Public Order”, Kamis (10/9/2020) malam.
Apa yang disampaikan Agung menjawab kegelisahan sejumlah kalangan terutama konten kreator yang khawatir jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari RCTI dan iNews TV terhadap Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang meminta agar media baru diatur dalam UU tersebut, dapat mematikan kreatifitas mereka.
Menurut Agung, apa yang dilakukan dua televisi tersebut harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk menegakkan asas keadilan dan menjaga masyarakat dari konten yang tidak sejalan dan selaras dengan etika dan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Lembaga penyiaran di atur oleh UU Penyiaran, sedangkan media baru tidak tersentuh oleh hukum Indonesia. Hal ini rasanya tidak adil, apalagi media baru tersebut mendapatkan iklan dari bersiaran di wilayah Indonesia. Harusnya ada perlakuan yang sama,” jelasnya di depan puluhan peserta diskusi daring yang juga dihadiri Rapper yang juga konten creator, Young Lex.
Menurut Agung, jika media baru diatur ke dalam UU Penyiaran, perlakuan hukum yang sama terhadap media baru akan diterapkan seperti halnya lembaga penyiaran. Misalnya, terjadi sebuah pelanggaran siaran maka yang akan dipanggil KPI adalah perusahaan platform bukan akun yang memiliki konten.
Pengaturan media baru ini, kata Agung, sudah diterapkan di beberapa negara yang bahkan beraliran liberal seperti Australia. Salah satu yang menyebabkan Negara Kangguru ini mengatur media baru karena adanya kasus penembakan puluhan orang di Selandia Baru yang disiarkan secara langsung melalui akun FB (facebook).
“Mereka cemas ada efek peniruan dari tindakan anarkis tersebut. Parlemen di sana akhirnya membuat aturan yang sangat keras. Padahal mereka negara liberal. Pihak yang berwenang di Australia bisa meminta untuk take down. Jika tidak dilakukan bisa kena pidana dan denda,” katanya dan hal yang sama juga dilakukan Turki.
Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan, kebebasan berkekspresi itu penting tapi harus dijaga juga adanya konten-konten yang tidak pantas masuk. Seperti tayangan kekerasan, pornografi, SARA, body shaming dan lainnya. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai lembaga penyiaran radio memiliki tingkat hoax paling rendah dibanding dengan media lain. Hal ini menjadi peluang dan potensi besar bagi radio untuk mengisi ruang-ruang publik dengan informasi yang baik, sehat dan dipercaya.
Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam sebuah diskusi Panorama Pagi dalam rangkaian Ulang tahun RRI ke 75 yang diselenggarakan RRI Madiun, Jawa Timur, Kamis (10/9/2020).
Dari data yang diperoleh Nuning, media mainstream seperti radio, televisi dan media cetak dinilai sangat rendah terpapar informasi hoax. Adapun presentasenya yakni radio sebesar 1,2 persen, cetak 6,4 persen, dan televisi 8,7 persen. Sedangkan media yang paling besar distribusi hoax adalah media sosial sebesar 87,5 persen.
“Kecenderungan masyarakat menjadikan media mainstream sebagai rujukan informasi kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran akan potensi hoax yang sangat terbuka dan terjadi di media sosial. Masyarakat sekarang makin aware terhadap penyebaran hoax dan ini membuat mereka makin tidak percaya dengan informasi dari media sosial,” kata Nuning.
Dia menambahkan, kecilnya hoax pada media mainstream seperti radio tak lepas dari proses berlapis yang dilakukan dalam penyajian berita yang menyesuaikan dengan kaidah jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
“Aturan penyiaran dan etika jurnalistik ini menjadi acuan utama bagi lembaga penyiaran sebelum menyampaikan siarannya. Dengan berpatokan pada rambu-rambu tersebut, setidaknya akan meminimalisir terjadinya pelanggaran penyiaran termasuk penyampaian berita bohong atau hoax dalam berita,” jelas Nuning.
Maraknya hoax yang terjadi selama Covid-19, membuat konsentrasi publik terhadap media mainstream terus meningkat. Mereka berupaya mendapatkan referensi berita yang lebih terpercaya dan itu berasal dari media mainstream.
“Ini juga menjadi kesempatan bagi media konvensional untuk membuat terobosan agar tidak tertinggal dari media baru. Meskipun tingkat kependengaran atau kepemirsaan radio itu turun, tapi hal ini tidak serta merta disikapi dengan putus asa. Radio harus bangkit melalui konvergensi media, begitu pula lembaga penyiaran lainnya,” ujarnya bersemangat.
Dalam rangka peringatan Hari Radio ke-75 dan HUT RRI ke-75, Nuning meminta lembaga penyiaran radio termasuk RRI untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat dan konsisten menjangkau daerah sekaligus menyajikan kearifan lokalnya dengan paradigma Indonesia sentris, dan bukan hanya ibu kota sentris.
Radio sebagai institusi media yang sah dan terpercaya
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Bidang Kajian Media Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Rachmah Ida menegaskan tentang posisi dan peran lembaga penyiaran termasuk RRI sebagai institusi media yang sah dan terpercaya.
Menurutnya, lembaga penyiaran seperti radio tidak begitu saja dengan mudah mendistribusikan informasi kepada masyarakat. Ada proses ketat yang dilewati sebelum berita tersebut disampaikan ke publik. “Kalau individu dengan lebih mudah dia membuat informasi bohong, tetapi RRI atau radio sebagai sebuah intitusi media itu tentu saja bekerjanya lebih komplek dan rumit,” terang Rachmah.
Dia juga berharap, RRI dan media-media radio lainnya masih menggunakan newsroom-newsroomnya sebagai sebuah tempat untuk berdebat, berdiskusi dan mengambil keputusan informasi mana yang layak untuk broadcast dan informasi mana yang layak hanya untuk disimpan di meja saja dan tidak perlu untuk disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga penyiaran tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan berita dan informasi namun juga memiliki tanggung jawab besar yaitu mendidik masyarakat agar makin cerdas melaui literasi yang baik.
Rachmah pun menyatakan bahwa radio tidak dapat dikatakan kuno. Karena pada kenyataannya radio justru telah beradaptasi dan mampu mengikuti modernitas teknologi komunikasi dan media saat ini. Terlebih, aspek kedekatan atau proximitas yang tidak dimiliki media lain. Hal ini, lanjut dia, membuat Radio tetap mendapat tempat di hati pendengarnya
“Meskipun konvergensi media, toh Radio bisa masuk ke ranah-ranah internet. Artinya, media ini bukan media yang kuno, tetapi bisa mengikuti perkembangan modernitas teknologi komunikasi yang semakin advanced,” ujar Rachmah.
Terkait proximitas atau kedekatan tersebut, hal ini juga menjadi salah satu instrumen yang membuat radio menjadi lebih terproteksi dari hoax karena bersifat komunikasi tutur atau langsung dan memiliki hubungan psikologis dengan pendengarnya. Menurut Rachmah, ini berbeda dengan media lain semisal berbasis tulis atau teks yang memiliki jarak dengan pembacanya, atau media televisi yang lebih mengutamakan gambar dan kurang imajinatif.
“Karena radio itu dekat. Jadi, radio itu bukan seperti teks tertulis yang memiliki jarak dengan pembacanya. Suara itu lebih dekat dan dipercaya serta secara psikologis antara penyiar dan audien karena ada kedekatan omongan itu dipercaya. Kalaupun terjadi kesalahan bisa langsung dibetulkan,” katanya.
Redaktur Senior sekaligus Kepala Pusat Pemberitaan Radio Republik Indonesia (RRI) Widhie Kurniawan, menegaskan bahwa mainstreem media tidak boleh mengambil rujukan dari sosial media. Bahkan, meski pun ini hanya sebatas referensi permulaan atau informasi awal saja.
Menurut Widhie, hal itu akan menjadi judgement atau pembenaran terhadap informasi media sosial yang secara kaidah jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik.
“Karena kalau kita mengambil dari sosial media maka ada judgment bahwa sosial media itu benar. Padahal kita harus menganggap bahwa sosial media itu belum benar. Karena mereka tidak menggunakan prinsip-prinsip jurnalistik. Maka tugas media mainstream juga harus meyakinkan dirinya jika apa yang mereka informasikan sudah benar karena telah mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik,” ujar Widhie. **/Foto: Agung Rahmadiansyah
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya menertibkan konten siaran yang mengandung unsur hipnotis atau hypnosis untuk tujuan yang tidak tepat. Saat ini, berdasarkan pemantauan KPI Pusat, praktis hipnosis (atau dengan sebutan lainnya) mulai marak tayang di sejumlah program acara di televisi. Kebanyakan untuk mengungkap kehidupan pribadi, aib orang lain, atau ngerjain talent.
Dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun atau FGD tentang hipnosis yang diselenggarakan KPI Pusat, pekan lalu, dibahas tentang hal ini. Tujuan menggunakan praktik hipnosis dalam siaran lebih banyak untuk kepentingan hiburan atau mengorek kasus antar pribadi. Padahal dalam aturan penyiaran, ada kewajiban dan juga larangan agar isi siaran tidak mengumbar aib, kehidupan pribadi, atau merusak reputasi orang.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, praktik hipnosis banyak ditemukan di acara reality show, variety show, dan infotainmen. Dan, bicara hipnosis di TV, lebih dominan mengangkat konflik rumah tangga. Contoh terbaru adalah kasus hipnosis Dewi Persik yang menyebabkan keluarnya sanksi teguran bagi sejumlah program siaran.
“Perilaku hipnosis digunakan untuk mengerjai talent. orang yang takut ular disugesti untuk tidak takut tetapi pada adegan berikutnya kesadaran dikembalikan sehingga muncul ketakutan yang luar biasa agar penonton terhibur oleh polah ketakutannya. Ketika kami melakukan panggil untuk pembinaan atau klarifikasi, banyak yang berkilah hal tersebut bukan hipnosis, orang yang bersangkutan dalam kondisi sadar, atau sekedar adegan gimmick. Lebih banyak hiburan daripada tujuan pengobatan. Hipnosis sebenarnya bisa digunakan untuk tujuan kesehatan, masyarakat dapat diajarkan untuk bisa mengatasi kondisi psikis tertentu dengan cara ini,” kata Mulyo saat menjabarkan presentasinya di acara tersebut.
Lebih lanjut, dia menilai hipnoterapi sebaiknya ditujukan untuk sesuatu yang bermanfaat atau baik. “Ada dua sisi, manfaat baik dan buruk, ada juga yang mengenalnya sebagai ilmu. Kalau bicara manfaat baik ini yang kita harapkan. Jangan stage hipnotis hanya untuk kebutuhan entertaint. Dalam masyarakat kita, terbiasa disuguhi adegan penderitaan orang untuk menimbulkan tawa atau simpati yang salah tempat. Dalam kaitan penyembuhan, jangan pula dimunculkan adegan dengan visual yang cenderung dikategorikan merendahkan martabat orang, meraung-raung, merangkak layaknya binatang. Ada atau tanpa izin hal tersebut juga dilarang ditayangkan di layar kaca,” pinta Mulyo.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti, menambahkan pentingnya batasan terkait muatan hipnosis di layar kaca. Menurutnya, surat edaran yang pernah dilayangkan KPI terkait persoalan hipnosis dapat menjadi rujukan bagi lembaga penyiaran dalam penayangan program acara.
“Kami mengkhawatirkan hal ini dan berharap menjadi perhatian kita bersama. Kita harus memperhatikan komitmen bersama memberikan perlindungan anak dan remaja yang menjadi tujuan dalam P3SPS,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber lain, Psikolog Ivan Sujana, menyatakan setiap profesi seperti hipnoterapi memiliki kode etik tersendiri. Menurutnya, perlindungan pada talent yang dilibatkan dalam acara sangat vital. Mereka jangan dibuat sampai tidak nyaman. “Talentnya dan masyarakat jangan sampai dirugikan,” katanya.
Dia menambahkan, peran penghipnosis juga sangat krusial untuk mengontrol pasiennya. Menurut Ivan, penghipnosis harus memilah apa saja yang akan dia tanya ke talen. “Apa dampak negatifnya, hal ini harus dia ketahui betul,” paparnya.
Tayangan seperti ini, lanjut Ivan, akan menimbulkan adanya potensi pelanggaran dan banyak hak orang terlanggar. Terlebih jika hal ini bicara soal masyarakat secara umum. "Jika ini alasan gimik atau rekayasa, buat saya alasan itu tidak sah. Masak hanya segitu saja kreativitasnya. Kalau itu dipakai buat gimik atau ngaku-ngaku, profesi orang lain bisa terdampak,” jelasnya.
Host yang juga ahli hipnoterapi, Rommy Rafael, yang juga narasumber diskusi menceritakan bagaimana dia belajar ilmu tersebut dan mempraktikannya untuk pertama kali di layar kaca. Dia juga menjelaskan bagaimana proses hipnosis terjadi pada orang lain.
“Definisi hipnosis kapan pun dia fokus dan relaks itu hipnosis. Pada saat seperti itu, orang yang dihipnosis tidak bisa mengeluarkan unek-unek,” katanya.
Menurut Rommy, kesalahpahaman praktisi hipnoterapi adalah mereka punya kontrol 100% terhadap objeknya. Karena itu, hal ini harus menjadi perhatian masyarakat dan menjadi pengetahuan bagaimana membedakan orang yang ahli dan yang tidak dalam proses hipnosis.
“Di Indonesia itu banyak orang yang minggu lalu ikut pelatihan hypnoterapi lalu langsung praktik. Siapa pun yang punya kamera SLR itu menganggap dirinya fotografer. Orang yang baru ikut kelas 3 jam menganggap Romy saingannya dia. Di era sekarang, banyak coach yang enggak jelas. Banyak orang tidak pernah nyemplung ngajarin orang berenang,” tandasnya dalam diskusi yang dimoderatori Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Indosiar untuk lebih berhati-hati ketika melibatkan anak-anak dalam sebuah program acara. Terlebih program acara tersebut diklasifikasikan sebagai tayangan D atau Dewasa. Permintaan itu disampaikan KPI Pusat saat kegiatan pembinaan isi siaran program siaran “Tukul Arwana One Man Show” Indosiar yang berlangsung daring, Rabu (9/10/2020).
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pelibatan anak-anak dalam program siaran harus mengacu pada aturan yang terdapat dalam P3SPS KPI tahun 2012. Anak-anak, lanjutnya, tidak diperbolehkan tampil atau ikut terlibat dalam program acara live di atas pukul 21.30 WIB bila berdasarkan pedoman KPI.
“Kami menemukan adanya keterlibatan anak-anak dalam program acara Tukul Arwana One Man Show yang tayang di Indosiar mulau pukul 23.00 WIB. Di layar tertulis Live Delay. Ini harus kami dalami. Jam berapa tayangan tersebut direkam. Kami ingin tahu penjelasan soal ini dan mengapa anak-anak bisa masuk dalam segmen program acara dewasa ini,” kata Mulyo kepada tim Indosiar yang ikut dalam kegiatan pembinaan tersebut.
Masuknya talent anak-anak dalam program dewasa seperti Tukul Arwana One Man Show dinilai KPI tidak tepat. Pasalnya, posisi anak-anak dalam acara Dewasa dan tayang pada malam hari ini sangat rentan dan tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. Belum lagi jika konteks dari acara itu membahas persoalan orang dewasa.
Selain itu, Mulyo mengkhawatirkan, anak-anak akan diikutsertakan dalam proses perundungan terhadap Tukul.“Kami perhatikan Tukul ini senang jadi bahan bulian. Apalagi jika yang bersangkutan berinteraksi langsung. Karena ini bagian dari shownya. Khawatirnya ini jadi berpengaruh pada anak. Anak-anak kan kontrolnya kurang dan belum paham soal becanda seperti ini,” jelasnya.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Komisioner KPI Pusat lainnya, Mimah Susanti. Menurutnya, tidak ada kaitan terhadap kepentingan anak-anak masuk dalam program Tukul Arwana One Man Show.
“Apakah harus ada talent anak dalam tayang itu. Apakah tayangan ini untuk dewasa atau anak-anak. Kami khawatir soal anak masuk dalam program dewasa. Ini jadi perhatian kami untuk menjaga anak-anak yang telalu responsif. Jangan jadi kebiasaan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Indosiar Ekin Gabriel, mengakui kelalaian pihaknya telah melibatkan anak-anak dalam program acara dewasa. Namun, dia memastikan pengambilan tayangan yang melibatkan talent anak tersebut berlangsung di bawah pukul 20.00 WIB.
“Ini memang masuk kategori dewasa dan kami menyadari konten ini tidak cocok untuk anak. Sebenarnya kami ingin mengangkat dan mendalami konten viral di media sosial dalam format talkshow. Kami memastikan tidak ada lagi anak-anak meskipun live delay dan diambil gambarnya di bawah pukul 21. Kami pastikan tidak akan melibatkan anak dalam tayangan dewasa meskipun seviral apapun,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ekin menyampaikan apresiasi sudah diingatkan KPI. “Ini dampaknya besar bagi mereka ke depannya. Kami akui perlu evaluasi soal ini. Terimakasih,” tandasnya. ***
Jakarta -- Indonesia akan menjadi negara tertinggal di dunia jika tidak segera melakukan peralihan teknologi penyiaran dari sistem analog ke digital. Tidak itu saja, keterlambatan ini akan mengakibatkan bangsa ini menjadi ladang pembuangan teknologi lawas dari negara lain yang selangkah lebih maju dari kita.
Pendapat tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam Webinar dengan tema “Kepastian Transformasi Digital di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu, (26/8/2020).
“Indonesian harus segera bermingrasi agar kita tidak menjadi tempat pembuangan sampah teknologi dari luar. Selain itu, manfaat digital itu sangat banyak seperti keuntungan finansial dari digital devidennya,” katanya.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden yang mengatakan bahwa transformasi digital harus tuntas karena ini berdampak langsung pada internet dan akan mendatangkan keuntungan finansial yang kita dapatkan dari tumbuhnya pelaku industri baru dalam industri digital.
Menurut Agung, pembicaraan soal digitalisasi menyangkut ada dua hal yakni penyiaran dan internet. Kaitan antara penyiaran dan internet ini sangat berhubungan dengan pentingnya analog switch off (ASO).
“Perhatian orang saat ini hanya pada switch off. Untuk apa beli TV pintar tapi kita tidak bisa memanfaatkan TV tersebut. Sama halnya kayak beli HP 5G tapi tidak bisa dipakai karena tidak ada frekuensinya,” ujarnya.
Sekarang ini, kata Agung, jika kita ada di daerah bukit dengan teknologi analog harus pakai antene tinggi. Kesulitan ini membuat orang indonesia banyak berlangganan TV kabel. Untuk mendapatkan konten free to air, masyarakat harus bayar.
“Padahal itu free to air. Jika sudah digital kesulitan seperti itu tidak ada lagi. Kualitas gambar sangat jernih dan jelas. Ini sangat nyaman bagi publik,” jelasnya.
Menurut Agung, untuk saat ini Indonesia belum dikatakan masuk abad digital. Pasalnya, masih banyak daerah di tanah air yang baru menikmati 2G atau 3G. “Kita akan masuk ke dunia digital sesungguhnya jika sudah bermigrasi dari analog ke digital,” tutupnya.
Webinar yang dipandu Luthfi Assyaukanie, Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, juga menghadirkan narasumber antara lain Titin Rosmasari (Pemimpin Redaksi Trans TV-Trans7-CNN), Willy Aditya (Wakil Ketua Baleg dan Komisi 1 DPR RI), dan Mohammad Mirdal Akib (CEO Media Grup). **/Foto: Agung Rahmadiansyah
Selamat pagi bpk/ibu bertugas saya WNI saya ingin melapor bawah, link akun yang telah saya sematkan diatas, saya merasa tayangan perlu ditinjau, saya berharap jika ada pelagaran berdasarkan peraturan perundang-undagan saya berharap segera ditindak
Pojok Apresiasi
Sultan Muhammad Alfatih
Pak KPI kerja sama dg kemendikbud tdk? Kalau iya saya mau kasih saran.Kan di Indonesia ada sekitar 12 stasiun TV, gimana kalau setiap stasiun tv itu dijadikan sebagai 1 mata pelajaran dan setiap iklan stasiun tv menyajikan soal sesuai mata pelajarannya. Cth: N*T=mtk berarti setiap iklan N*T menyajikan soal mtk. 1 soal perhari,soal tersebut diulang setiap iklan sehingga penonton mengerti.Sekian terima kasih