Jakarta -- Pengaturan media baru dinilai mendesak untuk segera dibuat. Kepentingan dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi alasan utama. Selain juga untuk menegakkan prinsip keadilan dan perlakuan hukum sejajar tanpa terkecuali bagi semua industri penyiaran maupun platform lain. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menegaskan Indonesia harus segera memiliki regulasi yang mengatur keberadaan media baru. Pasalnya, banyak negara telah membuat payung hukum untuk media berbasis OTT (over the top) ini. 

Saat ini, kata Agung, pertumbuhan industri layanan berbasis OTT makin tinggi dan makin menyudutkan usaha media konvensional seperti TV dan radio. Ragam jenis usaha baru yang berkembang karena kemajuan teknologi ini tidak dibarengi payung hukum yang mengatur. Akibatnya, mereka bebas bergerak yang bahkan tanpa ada kontribusi sepeser pun untuk pendapatan negara.

“Hal ini jelas tidak adil. Harusnya ada perlakuan yang sama bagi pelaku industri. Harus juga ada prinsip keadilan antara TV konvensional dan layanan OTT dalam pengawasan konten,” tutur Agung pada acara Webinar yang diselenggarakan Indonesia Broadcasting Foundation (IBF), Kamis (25/6/2020).

Soal lain yang menjadi perhatian utama KPI, lanjut Agung, aturan dan pengawasan pada media baru akan memberi perlindungan terhadap konsumen dari penyalahgunaan data. Konsumen pun akan diberi perlindungan dari konten yang tidak sesuai dengan norma sosial di tanah air.

“Belum sepenuhnya konten yang disiarkan disini sesuai dengan norma dan etika kita. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan kita karena dampak dari siaran yang tidak pantas dan layak terutama bagi anak-anak akan buruk. Jangan sampai adat dan istiadat dan norma sosial kita digerus oleh siaran luar yang tidak sesuai,” ujarnya.

Sepakat diatur demi kepentingan publik

Dukungan agar regulasi media baru segera dibuat juga disampaikan praktisi penyiaran, Don Bosco Selamun. Menurutnya, perkembangan media baru yang cepat karena tidak dipayungi aturan dapat menghancurkan bisnis industri penyiaran konvensional. Langkah yang adil adalah memberi perlakuan yang sama dengan membuatkan regulasi dan diawasi.

“Pengawasannya bisa dilakukan KPI. Hal ini perlu agar ada keadilan. Dasar pengawasannya adalah perlindungan publik,” kata Don yang juga Presiden Direktur Metro TV.

Terkait revisi UU Penyiaran, Don mendorong agar dibuat menjadi UU yang adaftif dengan perkembangan teknologi. Pasalnya, perkembangan teknologi sangat cepat dari waktu ke waktu. “Pekembangannya setiap tiga tahun termasuk penyiaran. Bahkan, untuk digital perubahannya bisa tiap detik. Sementara itu, teknologi kita masih cukup jauh di belakang. Padahal teknologi itu diadopsi dan kita tidak boleh kaku,” kata mantan Komisioner KPI Pusat periode 2007-2008.

Suara yang sama juga disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, Iswandi Syahputra. Sebagai mantan Komisioner KPI Pusat periode 2010-2013, Iswandi melihat kemampuan KPI untuk mengawasi media baru cukup mumpuni. Hal ini karena KPI telah memiliki perangkat dan sumber daya pengawasan.

“KPI juga punya P3SPS yang bisa menjadi acuan memonitor tayangan tersebut. KPI sangat siap melakukn ini. Semangat mengatur itu penting ada. Jangan kita kecolongan dengan masalah yang serius ini. Sekarang tinggal bagaimana meredisain undang-undangnya,” tukasnya. 

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Komisi I, Dede Indra Permana, menyatakan jika revisi UU Penyiaran akan menintikberatkan pada sejumlah hal dan salah satunya menyangkut pengawasan media baru atau platform lain. 

“Kami menilai penting penguatan KPI terutama penguatan terhadap pengawasan isi siaran dari penyelenggara TV dan radio serta multi-platform. Aturan P3SPS dapat jadi panduan dari semua jenis materi siaran semua media temasuk platform lain tersebut,” katanya di awal diskusi tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Dede yang juga Politisi dari PDI Perjuangan, meminta masukan dari semua kalangan terkait revisi UU Penyiaran untuk jadi penuntun pembahasan di Komisi I DPR RI. 

Ketua Umum IJTI (Ikatan Jurnalis TV Indonesia) Yadi Hendriana, meminta perhatian semua pihak untuk mengawal proses revisi UU Penyiaran. Menurutnya, poin penting tentang kebebasan pers harus tetap ada dan hal itu diselaraskan pada UU Pers.

“UU Penyiaran sekarang yang sedang dibahas jangan sampai menghilangkan in line ke UU Pers. Ini harus dikawal semuanya tidak hanya pers sendiri,” tandasnya. ***

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan peserta diskusi. Foto by Agung Rahmadiansyah

 

 

Jakarta - Penayangan sinetron yang diadaptasi dari novel yang sudah dikenal luas oleh publik harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini dikarenakan adanya persepsi publik yang lebih dahulu terbangun, bahkan sebelum sinetron tersebut tayang di televisi. Hal ini disampaikan Mimah Susanti, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), usai menerima perwakilan SCTV yang memberikan keterangan tentang sinetron Dari Jendela SMP di kantor KPI Pusat, (26/6). 

Dalam pertemuan tersebut, Deputi Direktur Program SCTV David Suwarto menjelaskan tentang sinetron Dari Jendela SMP yang merupakan adaptasi dari novel Mira W dengan judul serupa. “Meskipun adaptasi dari  novel, namun tetap ada perbedaan jalan cerita,” ujar David. Dirinya juga memastikan tidak ada cerita kehamilan di usia sekolah sebagaimana yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Justru, secara umum dalam sinetron yang merupakan drama keluarga ini, memiliki tujuan memberi peringatan kepada orang tua untuk tentang pentingnya pendidikan seksual untuk remaja.  David menjelaskan sinetron ini juga akan disiarkan di luar jam tayang  dengan klasifikasi A (Anak). 

(Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti dan perwakilan SCTV di Kantor KPI Pusat/ Foto: Agung Rahmadiansyah/KPI)

Santi menghargai inisiatif SCTV memberikan penjelasan tentang sinetron Dari Jendela SMP ini. Meskipun sinetron ini belum tayang, namun sudah banyak penilaian di media sosial ataupun media online, berdasarkan cerita asli dari novel.  Pertemuan ini juga, menurut Santi, menjadi sebuah upaya pencegahan dari KPI terhadap program-program yang akan ditayangkan. Jika pencegahan sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah penindakan. “Bagaimana pun juga, KPI hanya bertindak setelah tayangan tersebut disiarkan di televisi,” ujarnya. Santi memastikan, KPI tetap menjalankan prosedur pengawasan dan penindakan, jika setelah tayang ditemui adanya materi yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio beserta jajaran staf dari bidang pengawasan isi siaran. David Suwarto pun didampingi oleh Gilang Iskandar (Corporate Secretary SCM), Margaretta Puteri (Head of Corporate Relation SCM) dan Uki Hastama (Corporate Relation). 

 

Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, meninjau peralatan pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami yang dipasang di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020). Foto by Agung Rahmadiansyah 

Jakarta -- Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menyatakan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami atau Warning Receiver System (WRS) New Generation telah terpasang di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio. Sayangnya, info terkini yang telah terverifikasi tersebut hanya dimanfaatkan dan direspon segelintir lembaga penyiaran. Padahal, reaksi cepat lembaga penyiaran terhadap info peringatan dini tersebut sangat berguna menyelamatkan banyak nyawa.

Terkait kondisi itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama BMKG kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk dapat merespon info peringatan dini bencana yang dikirimkan BMKG, dengan sesegera mungkin menyiarkan ke publik, baik melalui stop press maupun running text. Peran lembaga penyiaran sangat krusial dalam kondisi seperti ini, pasalnya cakupan siar yang luas dinilai sangat efektif menjangkau wilayah yang terdampak untuk meminimalisir korban dan kerugian yang besar. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah BMKG menempatkan alat pemantauan peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran termasuk KPI Pusat. Menurutnya, ini bagian dari tanggungjawab negara memberi keselamatan warganya melalui sistem informasi bencana yang terukur, jelas dan cepat. 

“Sekecil apapun info tentang peringatan dini gempabumi dan tsunami akan sangat berarti bagi masyarakat di daerah yang terdampak. Namun yang terpenting dari itu adalah bagaimana respon balik dari lembaga penyiaran ketika menerima info tersebut untuk menyiarkan sesegera mungkin ke masyarakat. Disinilah peran media penyiaran sesungguhnya,” jelas Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat peluncuran alat pemantauan Peringatan Dini Gempabumi dan Tsunami dari BMKG di Kantor KPI Pusat, Kamis (25/6/2020).

Andre tegaskan, KPI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsinya sebagai media dan mata rantai sistem informasi tentang peringatan dini dan mitigas bencana ke masyarakat. 

“Kami sudah mendapatkan alat pemantauan yang sama dari BMKG dan ini menjadi acuan kami dalam memantau implementasinya di lembaga penyiaran. Jika kami temukan ada lembaga penyiaran yang tidak menjalankan fungsi tersebut, kami akan beri peringatan,  karena hal ini bagian dari kewajiban dan tanggungjawab lembaga penyiaran terhadap warga negara dalam memperoleh informasi,” jelas Andre yang menjadi inisiator kerjasama ini. 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 51 tahun 2012 menyatakan program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. Menurut Andre, info peringatan dini dari BMKG merupakan rujukan yang masuk dalam aturan tersebut dan hal ini laik untuk segera disampaikan ke publik. 

“Data yang disampaikan BMKG adalah data yang sudah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan karena pesan tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, karena nilainya yang sangat penting terkait keselamatan warga. Info ini juga meminimalisir dan mencegah beredarnya berita hoax tentang bencana di media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati, menegaskan dalam Undang-undang No. 31 tahun 2009 tentang MKG,  Pasal 34 (2) bahwa lembaga penyiaran harus menyediakan alokasi waktu untuk menyebarluaskan peringatan dini meteorologi, klimatologi dan geofisika sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Mengingat wilayah Indonesia merupakan wilayah yang rawan gempabumi dan tsunami. Dia menilai media berperan sangat penting dalam menyebarluaskan peringatan dini tsunami secara cepat untuk mengurangi korban. 

“Dan hal ini perlu juga didukung dengan pengawasan oleh KPI untuk menindaklanjuti amanat Undang-undang No.31 tahun 2009, yang mewajibkan lembaga penyiaran sesegera mungkin menyebarluaskan peringatan dini dari BMKG. Fungsi kontrol dari KPI sangat diperlukan. Karena itu, kami mohon dukungan penuh untuk penyebarluasan ini secara cepat agar masyarakat aman dari ancaman bencana,” tandas Dwikorita pada saat meluncurkan alat pemantauan tersebut secara daring. 

Kepala BMKG Pusat, Dwikorita Karnawati.

Selanjutnya, Dwikorita mengucapkan terima kasih kepada KPI dan beberapa Lembaga Penyiaran yang saat ini telah responsif terhadap Peringatan Dini BMKG. Dia berharap lebih banyak lagi, bahkan semua Lembaga Penyiaran dapat sesegera mungkin menyebarluaskan Peringatan Dini dari BMKG. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berharap informasi peringatan dini dari alat ini dapat efektif dan disebarluaskan lembaga penyiaran. “Agar masyarakat dapat memperoleh informasi ini di lembaga penyiaran dengan cepat,” katanya.

Selain itu, lanjut Mulyo, untuk menindaklanjuti kepentingan ini pihaknya akan memikirkan bagaimana regulasi di dalam P3SPS untuk mewajibkan menyebarluaskan informasi ini sesegera mungkin. “Kami akan memikirkan alur informasi ini agar segera diterima lembaga penyiaran untuk keselamatan masyarakat,” katanya saat mengikuti peluncuran alat pemantauan tersebut. 

Kepala Pusat Gempabumi Tsunami BMKG, Rahmat Triyono, berharap alat pemantauan peringatan dini gempa bumi dan tsunami yang dipasang di KPI Pusat menjadi acuan memantau penyampaian informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami di lembaga penyiaran. Informasi dini tentang ini sangat penting untuk disampaikan sesegera mungkin ke publik melalui lembaga penyiaran agar dapat menyelamatkan banyak nyawa minimal dalam bentuk running text atau stop press. 

“Tidak ada alasan lembaga penyiaran tidak menyiarkan info ini karena alat tersebut sudah terpasang di sana. Sayangnya, respon dari lembaga penyiaran kadang kurang cepat menyikapi data peringatan dini ini. Harusnya setiap ada peringatan dini tsunami, mau itu ada siaran bola langsung atau iklan harus segera disampaikan melalui stoppres. Pasalnya, informasi ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat,” kata Triyono yang berkesempatan mensosialisasikan alat tersebut di Kantor KPI Pusat. ***

 

(Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menjadi nara sumber Webinar "Peran Penyiaran Komunitas Dalam Era Kenormalan Baru", (25/6) (Foto: Teddy Rantono/ KPI))

Jakarta - Peran radio komunitas dalam era kenormalan baru harus dioptimalkan dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak menerima dampak negatif dari pandemi Covid-19. Diantaranya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketahanan keluarga, baik dari segi perekonomian, kesehatan dan kesejahteraan. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyampaikan hal tersebut dalam acara Webinar “Peran Penyiaran Komunitas Dalam Menyambut Era Kenormalan Baru” yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), (25/6).

Harus diakui bahwa semenjak pandemi ini aktivitas produksi dan penjualan barang yang dilakukan oleh kaum perempuan meningkat. Selain itu juga, tuntutan untuk kaum perempuan ikut mendidik anak di rumah juga semakin besar, ketika aktivitas *belajar* dipindahkan ke rumah. Agung menilai, radio komunitas punya kesempatan besar menunjukkan peran strategisnya dalam membantu masyarakat lewat pemberdayaan ekonomi ataupun peran pendidikan.

Sejak awal pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan program Belajar Dari Rumah (BDR) melalui TVRI. Namun, ujar Agung, KPI melihat program ini belum dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Masih ada wilayah-wilayah “blank spot” yang tidak terjangkau program BDR tersebut. “Radio atau pun televisi komunitas punya peran mengambil celah kosong ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Agung juga memahami kondisi dunia penyiaran secara umum pada masa pandemi mengalami penurunan pemasukan. “Bahkan beberapa radio swasta di daerah harus tutup karena tidak mampu menggung beban operasional yang tinggi,”ujarnya. Sangat dimaklumi kalau lembaga penyiaran berharap adanya insentif pemerintah untuk mengurangi beban yang mereka tanggung saat pandemi.

Terkait penyiaran komunitas, Agung melihat, meski ada perbedaan signifikan dengan penyiaran swasta dalam segi pendapatan, tetap juga membutuhkan insentif. “Memang penyiaran komunitas tidak tergantung pada iklan, melainkan dari iuran anggota,” papar Agung. Namun demikian, Agung menilai penyiaran komunitas juga pantas untuk mendapatkan pengurangan pajak atau pun kelonggaran dalam pembiayaan kewajiban lainnya, untuk tetap dapat bertahan menyelenggarakan siaran.

Agung mengapresiasi langkah Kemeneg PPPA yang menggandeng radio-radio komunitas untuk sosialisasi ke masyarakat di era new normal. “Tepat memang, kalau KPPPA bekerja sama dengan radio komunitas,” tegas Agung. Radio Komunitas tetap “die hard” dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat menjadi agen bagi kementerian untuk memaksimalkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan untuk mereka dan anaknya. Bagaimana pun juga, radio komunitas adalah yang paling dekat, paling hangat dan paling akrab kepada pendengar,” tutur Agung.

Terkait kepentingan perempuan dan anak, Asisten Deputi Partisipasi Media KPPPA, Fatahillah, memaparkan data tentang meningkatnya kekerasan pada perempuan di masa pandemi. Selain itu, pandemi ini juga mengganggu perencanaan keluarga seperti terbatasnya akses kesehatan, terbatasnya akses terhadap alat kontrasepsi, ataupun keterbatasan pelayanan publik. Kondisi ini, ujar Fatah, membutuhkan strategi untuk mencerahkan masyarakat, apalagi jika bicara tentang kenormalan baru.

KPPPA sendiri, ujar Fatah, merangkul dunia usaha untuk memberikan bantuan dan advokasi bagi perempuan dan anak. “Bagaimana pun kebutuhan perempuan dan anak berbeda dengan kebutuhan masyarakat umum,” ujarnya. Pilihan KPPPA melakukan sosialisasi melalui radio-radio komunitas juga bertujuan agar pesan-pesan tersebut sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Harus diakui, tidak semua masyarakat dapat mengakses informasi melalui internet, ataupun fasilitas zoom. Radio masih menjadi media yang strategis untuk sosialisasi, lantaran daya jangkaunya yang cukup luas.

Dari JRKI sendiri, Sinam MS mengakui adanya geliat ekonomi perempuan di masa pandemi. “Kalau kita bisa berbelanja di sekitar kita, itu bagian dari mengapresiasi dan pemberdayaan ekonomi,”ujarnya. Namun demikian, radio komunitas juga membutuhkan support yang konkrit dari pemerintah. “Kalau tidak mungkin dihapuskan pajak untuk radio komunitas, minimal diberikan pemotongan pajak setengahnya, untuk membantu radio komunitas tetap bertahan menjaga kualitas informasi masyarakat di era new normal,” pungkasnya.

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta -- Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di era kenormalan baru (new normal) akan berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Jika dalam Pilkada sebelumnya kontestan dan konsituen dapat berinteraksi langsung dalam jumlah besar pada even kampanye terbuka, di Pilkada kali ini tidak dianjurkan atau dibatasi. Semua proses Pilkada harus sesuai protokol kesehatan dan keamanan penanganan Covid-19.

Hal itu memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan jika Pilkada 2020 akan sepi peminat alias partisipasi publik menurun. Pasalnya, model kampanye dengan format pembatasan sosial dinilai kurang efektif ketimbang kampanye secara tatap muka. Jalan keluar agar kekhawatiran tersebut tak terwujud adalah dengan memaksimalkan keberadaan media penyiaran, baik lokal maupun lembaga penyiaran berjaringan, dalam  proses kampanye dan sosialisasi Pilkada 2020.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan adalah sebuah keniscayaan, di tengah situasi pandemi Covid-19, media penyiaran (TV dan radio) menjadi pilihan untuk mengganti proses interaksi yang dibatasi pada Pilkada sekarang. Selain itu, media mainstream ini sangat efektif dan efisien dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. Apalagi saat ini, kecenderungan tingkat kepemirsaan pada program televisi terus menanjak.

“Jika potret kepemirsaan media naik lalu ada kebutuhan untuk menyampaikan informasi dengan tetap menjaga keamanan protokol Covid-19, maka yang paling efektif dan efisien adalah melalui media penyiaran. Ketika mengumpulkan ribuan orang dilarang dan kita keluar juga dilarang maka pilihan untuk menggunakan media penyiaran dalam hal ini TV dan Radio menjadi satu keniscayaan,” tegas Nuning dalam diskusi  virtual yang diselenggarkan Kongres I DPP Gerakan Pemuda Nusantara dengan tema “Sinergi Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 dalam Meningkatkan Kualitas Pilkada Berbasis Partisipasi Publik dan Pengawasan Melalui Media Massa” di Jakarta, Senin (22/6/2020) malam. 

Selain dibutuhkan, lanjut Nuning, media penyiaran memiliki tanggungjawab lain dan harus dijalankan. Pertama, media penyiaran harus menyampaikan seluruh informasi Pilkada 2020 secara massif kepada masyarakat. Kedua, semua fakta Pilkada yang terjadi di era pandemi ini harus dihadirkan secara baik, berimbang dan adil oleh media.

Dia menjelaskan bagaimana wajah media penyiaran khususnya TV ketika masa Pemilu dan Pilkada berlangsung sebelumnya. Media digunakan untuk sosialisasi, debat dan kampanye politik para kontestan. Jika merujuk pada regulasi yang ada saat ini, maka hanya ada dua hal yang dapat dilakukan penyelenggara maupun peserta pemilihan di lembaga penyiaran yang pertama debat publik dan iklan kampanye di lembaga penyiaran.

Terkait aturan tersebut, Nuning mengingatkan agar dapat dipikirkan kembali. Menurutnya, peraturan pengganti undang-undang (Perpu) tidak mengatur tentang kampanye secara detail, tetapi hanya mengatur tentang penyesuaian tahapan dengan kondisi pandemi Covid-19. Sehingga perlu dipikirkan tentang membuka ruang sosialisasi dan kampanye. Pelaksanaan debat publik hanya tiga kali pun demikian dengan penayangan iklan kampanye yang hanya 10 kali dan difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu berbasis APBD.

“Ini kami nilai sangat kurang jika kita ingin meningkatkan partisipasi publik dan memberi kesempatan pada para peserta untuk berinteraksi dengan konsituennya. KPI berharap bahwa debat yang dilakukan pada saat Pilkada tidak hanya tiga kali namun bisa hingga lima kali seperti Pilpres karena di masa pandemi yang tidak bisa bertemu langsung dengan masyarakat maka hal ini bisa menjadi kegiatan yang efektif dan lebih efisien,” jelas Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning berharap ada penguatan regulasi penyiaran Pilkada. Selain juga penting meningkatkan optimalisasi fungsi lembaga penyiaran termasuk memprioritaskan lembaga penyiaran lokal dalam menyampaikan pesan Pilkada 2020. “Karena ketika bicara target audience, lembaga penyiaran lokal dan siaran stasiun jaringan lebih terukur dan efisien untuk sasaran target,” pintanya.

Kualitas demokrasi jangan tereduksi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan  Mustofa, salah satu narasumber diskusi, menyoroti komitmen penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah masa pandemi. Komitmen itu, terkait jaminan keselamatan dan kesehatan penyelenggara, pemilih dan peserta.  Selain soal kesehatan, dia meminta situasi pandemi ini jangan sampai mereduksi kualitas demokrasi di tanah air. 

“Kualitas demokarsi Pilkada di tengah pandemi harus tetap terjamin, prinsip-prinsip demokrasi harus terlaksana dengan baik, transparansi  dan akuntabilitas di semua tahapan harus berjalan dengan baik. Dan yang paling penting juga bagaimana meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, jangan sampai pada masa pandemi sosialisasi justru kurang sehingga berimplikasi pada partisipasi pemilih. Hal-hal seperti ini harus diyakinkan oleh pemilih dan dapat disosalisasikan oleh semua pihak, sehingga masukan dari KPI untuk menambah frekuensi debat terbuka akan diperhatikan di Komisi 2,” ujar Saan Mustofa.

Anggota Bawasalu RI, Muhamad Afifuddin, menekankan pentingnya pengawasan kampanye di media penyiaran. Hal ini untuk memberi keadilan dan keberimbangan bagi semua peserta pemilu. “Ini harus kita kawal. Apalagi prakteknya di televisi lokal atau media penyiaran daerah kadang-kadang  di luar jangkauan kita, karena pilkada di daerah. Maka harus ada kolaborasi dengan banyak kawan termasuk GPN sangat penting dalam kontek pencegahan, pengawasan dan sosialisasi. Semua harus terlibat,” pintanya. 

Sementara itu, Anggota KPU, Raka Sandi, penyelenggaraan Pilkada dalam masa pandemi merupakan hal yang baru dan memerlukan persiapan khususnya dijajaran penyelenggara. Menurutnya, yang  terpenting dalam Pilkada dalam masa pandemi ini adalah bagaimana publik atau masyarakat secara umum percaya pada Pemilu atau Pilkada. “Bagaimana penyelenggara Pilkada dapat menjamin prinsip-prinsip yang demokratis dan bagaimana aspek-aspek kesehatan dan keselamatan bisa dijaga dan terjamin,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.