Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fenomena media baru yang kini hadir di tengah masyarakat menarik untuk disimak. Bahkan, berbagai kalangan menilai munculnya media ini akan segera membuat pensiun para pekerja media konvensional walau juga banyak yang berpandangan kehadiran media baru tersebut tidak akan memengaruhi media konvensional seperti halnya media cetak.

“Memahami media baru tanpa memahami pengertiannya terlebih dahulu tentu bukan langkah yang tepat. Oleh karena itu, kita perlu memahami apa itu media baru. Internet membawa sebuah perubahan pada perkembangan media. Munculnya internet dan media sosial membuat suatu perubahan pada pola kehidupan manusia,” kata Yuliandre Darwis saat menjadi pemateri dalam diskusi berbasis online dengan tema “Optimalisasi Pendidikan Di Media Penyiaran” di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Andre, sapaan akrabnya, menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten platform seperti YouTube atau Netflix. "Ini artinya, kalaupun KPI diberi ruang untuk pengawasan itu, harus dinyatakan dalam Undang-Undang Penyiaran. Saat ini kan sedang dalam proses revisi oleh DPR RI,” katanya.

Dia meyakini media konvensional lambat laun sudah mulai digeser peranannya oleh media baru. Tak terasa pergeseran media massa berkembang begitu cepat, komunikasi massa terasa semakin canggih dan kompleks. Dari surat kabar, radio, televisi, hingga kini portal berita online, ujar Andre.

Andre yang pernah menjabat sebagai Presiden OIC Islamic Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017 - 2018, menyatakan KPI memiliki tekad untuk memperbaiki kualitas konten di media penyiaran di tanah air. Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan melakukan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi. Survei ini dilakukan oleh para ahli media yang berasal dari 12 perguruan tinggi di Indonesia.

"Survei indeks ini kami lakukan setiap tahun yang bekerja sama dengan para ahli untuk menetapkan batas-batas atau indeks maksimal yang harus dicapai oleh televisi berkaitan dengan kualitas tayangan. Tidak hanya rating, namun bobot kontennya pun tak luput dari penilaian,” katanya

Dalam kesempatan itu, Andre menyoroti santernya konten asing untuk tayangan anak di Indonesia. Ia melihat dari sisi regulasi, UU Penyiaran mengatur bahwa isi siaran harusnya memajukan kebudayaan nasional. 

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran (P3SPS) KPI 2012 Pasal 67 ditegaskan bahwa program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 persen dari waktu siaran per hari.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Media, Hariqo Wibawa menuturkan, pemilihan salah satu metode mengajar tertentu akan memengaruhi jenis media pembelajaran yang sesuai meskipun masih ada berbagai aspek lain yang harus diperhatikan dalam memilih media. “Tujuan pembelajaran, jenis tugas dan respon yang diharapkan siswa dapat kuasai setelah pembelajaran berlangsung dan konteks pembelajaran termasuk karakteristik siswa,” ucapnya.

Keberagaman pendekatan pendidikan akan menghasilkan berbagai macam teknik dan inovasi yang berbeda untuk setiap daerah, sekolah maupun siswanya. Menurut Hariqo, semua itu hanya bisa dilakukan secara maksimal dengan adanya dukungan teknologi yang mumpuni.

“Teknologi ini bukan semuanya online melainkan bisa macam-macam. Begitu pula dengan menggunakan TVRI sebagai media pembelajaran. Jadi semua yang kita sebutkan teknologi akan digunakan dalam mengimplementasi belajar dari rumah,” terangnya. *

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta - Pandemi Covid 19 yang mewabah di dunia telah mengakibatkan munculnya berbagai perubahan sosial di masyarakat. Kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah, juga memaksa masyarakat mengubah perilaku sosial sehari-hari, termasuk dalam urusan agama dan peribadatan. Hal tersebut terungkap dalam Seminar Nasional “WEBINAR” Perubahan Masyararakat Menjelang Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Perubahan Sosial dan Media Baru Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA), melalui medium virtual, (12/5).

Hadir sebagai pembicara pada Seminar Nasional tersebut, Komisioner bidang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, Dr Erond Damanik selaku antropolog dari Universitas Negeri Medan, Rachmat K Dwi Susilo, Ph.D., selaku sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Malang, Evie Aridne Sinta Dwi M.Si, dari Universitas Padjajaran, serta Moh. Mudzakkir, MA., selaku kandidat doktor Universitas Sains Malaysia. Sebagai pembuka diskusi, disampaikan wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Hukum UNESA, Prof Ari Wahyudi.

Covid-19 ini, menurut Erond adalah sebuah revolusi kepatuhan di masyarakat, terhadap aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam penanggulangannya. Namun harus diakui ada masalah dalam penegakan aturan, yang menyebabkan tidak semua wilayah di Indonesia menyikapi pandemi Covid-19 dengan cara yang sama. Misalnya saja, dicontohkan oleh Erond, untuk lower class di daerah satelit Medan, masih terlihat pengabaian terhadap protokol Covid. Erond mengaitkan pula dengan pendapat Koentjaraningrat tentang karakteristik masyarakat Indonesia yang plural dan gemar selebrasi dan seremoni.   

Sementara itu Nuning Rodiyah berpendapat bahwa Covid-19 ini mengakibatkan adanya percepatan budaya digital. Harus diakui, ujar Nuning, lantaran wabah ini masyarakat Indonesia dipaksa untuk terbiasa dengan budaya digital. Kegiatan belajar dari rumah dan bekerja dari rumah misalnya, memaksa masyarakat untuk menggunakan berbagai macam platform digital. Hal ini tentu saja harus diikuti dengan regulasi yang sesuai sebagai baseline budaya digital, ujar Nuning. 

Adaptasi terhadap perubahan sosial juga dilakukan oleh industry penyiaran. Sebagai regulator penyiaran, KPI sudah mengarahkan televisi dan radio untuk senantiasa mematuhi protokol Covid-19 dalam setiap kegiatannya. Misalnya dalam peliputan berita, salah satu bentuk perubahan yang dilakukan adalah dengan membuat TV Pool, sehingga ada pembagian tugas liputan dari masing-masing lembaga penyiaran. Tujuannya, agar jurnalis televisi dapat menerapkan physical distancing saat bertugas. KPI juga mengeluarkan edaran tentang siaran live di televisi yang juga wajib menjaga jarak. Hal ini selain menjaga keselamatan kru televisi, juga menjadi sebuah edukasi bagi publik tentang pentingnya physical distancing. 

Program Belajar Dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan langkah taktis pemerintah dalam menjaga hak-hak anak sekolah untuk tetap mendapatkan pendidikan. Program BDR ini pun menyumbang pengaruh signifikan terhadap perubahan pola kepemirsaan televisi selama Covid-19. Nuning menjabarkan, selama pandemi ini jumlah penonton anak mengalami peningkatan besar. Kemudian, berita dan film menjadi program televisi yang paling banyak ditonton masyarakat selama pandemi. Ini juga menunjukkan bahwa masyarakat masih mengandalkan televisi sebagai rujukan dalam mendapatkan informasi yang valid tentang Covid-19. 

Terhadap percepatan budaya digital ini, Nuning sangat mengharapkan adanya akselerasi dari pihak terkait agar perubahan ini menjadi lebih efektif. Untuk siaran BDR misalnya, harus diakui masih ada wilayah blankspot yang tidak dapat menjangkau siaran TVRI. Karenanya KPI mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut merelay program BDR yang disiarkan TVRI tersebut. Selain itu, perlu dukungan pemerintah daerah untuk menghadirkan kegiatan belajar jarak jauh yang bersinergi dengan lembaga penyiaran lokal, terutama terkait muatan dan kearifan lokal tiap daerah. 

Nuning menegaskan, edukasi tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya hanya kepada media semata. Selama ini tv swasta dan juga radio telah berinisiatif menghadirkan iklan layanan masyarakat (ILM)  atau menyisipkan pesan-pesan Covid-19 di program siarannya. Nuning berharap semua pemangku kepentingan ikut ambil bagian dalam menghadapi berbagai perubahan sosial dan perilaku yang muncul akibat pandemi. “Mau tak mau kita akan menghadapi kondisi normal yang baru, namun harus ada regulasi dan juga infrastuktur yang mendukung pada pola hidup yang baru tersebut,” pungkasnya.  

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Lembaga Sensor Film (LSF) dan LPP TVRI sepakat membentuk Tim Review atau pengulas materi tayangan program acara “Belajar dari Rumah” atau BDR. Tim ini diharapkan memberi masukan yang positif dan konstruktif pada program BDR agar makin baik dan berkualitas.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengapresiasi dibentuknya tim review materi tayangan program BDR. Menurutnya, tayangan BDR yang menjadi acuan belajar bagi anak sekolah pada masa pandemi harus benar-benar berisikan hal-hal yang baik, aman, bernilai, edukatif dan layak tonton. 

“Kerja bersama ini tentunya akan menghasilkan tayangan BDR yang sesuai dengan keinginan sekaligus sejalan dengan arah pendidikan nasional meskipun dalam masa darurat covid. Penyelenggaran pendidikan di tanah air harus terus berjalan melalui program BDR yang telah terverifikasi tim bentukan dari keempat lembaga ini,” kata Mulyo usai pertemuan dengan Kemendikbud, LSF dan TVRI secara virtual, Senin (11/5/2020).

Dikatakannya, KPI akan bekerja berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan yakni Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Setiap tayangan yang akan masuk dalam ranah penyiaran harus menyesuaikan atau mengacu pada dua regulasi itu. 

“Apalagi tayangan ini diperutukkan anak sekolah yang tentunya penyajian dan isinya harus memberikan kandungan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, ada unsur hiburannya agar tak membosankan, serta bisa menumbukan rasa ingin tahu tentang lingkungan sekitar. Hal ini ada dalam pedoman penyiaran KPI,” jelasnya.

Sementara itu, di dalam rapat tersebut, Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, mengatakan tim ini bisa menjadi jembatan ketika ada masalah isi atas tayangan tersebut. Dia memandang perlu ada penilaian mendalam terhadap sebuah tayangan seperti soal konteks cerita dari program yang bersangkutan. 

“Program ini niatnya dalam koteks edukasi dan ini harusnya dapat pertimbangan khusus. Ini jadi perbandingan. Tim ini bisa jadi jalan tengah. Titik temunya bisa dicari lewat tim ini dan bukan dipandang menyampaikan intensi negatif,” katanya.  

Dalam rapat yang diinisiasi Kemendikbud tersebut, turut hadir Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid dan sejumlah perwakilan dari LPP TVRI. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menegaskan media massa harus menjadi sumber terpercaya dan penerangan bagi masyarakat di tengah maraknya berita hoax (bohong) yang muncul pada saat pademi Covid-19. Media khususnya media mainstream harus menghadirkan rasa optimis di antara kecemasan pada saat seperti ini. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, media perlu menyajikan berita dan informasi berimbang dengan tidak hanya menyebutkan angka kasus kematian akibat Covid, tetapi yang tak kalah penting juga memberi kabar tentang jumlah pasien yang sembuh.

“Ketika ada informasi yang membuat orang panik, yang mungkin melakukan aksi panic buying dan seterusnya. Di sinilah media  berperan, khususnya media massa arus utama seperti media cetak, televisi dan online yang kredibel, untuk menjelaskan duduk perkaranya,” kata Yuliandre saat mengisi kegiatan diskusi berbasis digital dengan tema “Wajah Media Penyiaran Indonesia dalam Menghadapi Covid-19” di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19, lanjut Andre, media massa memiliki dua fungsi penting, yaitu melakukan pengawasan dan juga edukasi. Dalam hal pengawasan, media hendaknya dapat membantu pemerintah dengan cara memantau secara ketat setiap kebijakan dan langkah-langkah konkrit yang diambil pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Media diharapkan tetap bersikap independen, tidak beritikad buruk sekaligus harus menempuh cara professional dalam menyajikan informasi. Informasi itu harus diuji dan memberitakannya harus secara berimbang dengan tidak mencampurkan opini serta fakta yang menghakimi,” pinta Andre.

Dia juga menyinggung pentingnya kompetensi seorang wartawan saat menggali informasi terutama dalam menyajikan pemberitaan yang akurat dan mengedukasi. 

Andre yang pernah menjabat Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF) periode 2017-2018, menyampaikan adanya lonjakan peningkatan penonton televisi berdasarkan data survey Nilesen di masa Stay at Home. Penonton usia 5-9 tahun mengalami peningkatan 27 persen. Adapun penonton dengan rentang usia 10-15 tahun mengalami lonjakan sekitar 32 persen. 

“Ini menujukkan bahwa media mainstream masih menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” tandasnya. 

Dia juga menjelaskan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 123/K/KPI/31.2/03/2020 Tentang Penyiaran Wabah Corona. Ada enam yang diminta KPI pada lembaga penyiaran yakni sebagai berikut;

1. Mendukung intruksi Pemerintah dengan menginformasikan melalui Iklan Layanan Masyarakat (spot atau ad lips) dan pernyataan host/reporter/penyiar yang menginformasikan secara masif tentang imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing measure atau membatasi interaksi sosial yaitu dengan melakukan kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan massa;

2. Mengubah format program siaran yang melibatkan banyak orang (peserta dan/atau penonton) baik yang disiarkan secara on air {live atau tapping) maupun off air yang ditayangkan di televisi maupun radio di seluruh Indonesia;

3. Mengingat adanya kebijakan Pemerintah terkait pemindahan kegiatan belajar di rumah, maka Lembaga Penyiaran agar memperhatikan konten siaran yang ramah bagi semua usia dan mengutamakan perlindungan anak dan remaja, serta menyediakan program siaran pendidikan dan pembelajaran sebagai pengganti proses belajar dan mengajar;

4. Mengutamakan keselamatan para jumalis dan kru penyiaran lainnya dengan menaati protokol pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Dalam kesempatan yang sama, Produser Eksekutif Liputan 6, Donny Kurniawan, mengatakan pemerintah perlu meningkatkan sentimen positif dengan memperbaiki komunikasi kepada masyarakat “Transparan dan jujur, tidak ada data yang disembunyikan,” katanya.

Dia menilai optimisme publik dan perkembangan informasi harus disampaikan terus menerus agar masyarakat tidak panik dan juga tetap waspada menyikapi pandemi ini. “Tugas media di tengah pandemi saat ini tidak mudah. Media tetap harus jadi yang terdepan menyangkut untuk memenuhi keinginan masyarakat pada informasi yang tepat,” pungkas Donny. *

 

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menepis anggapan jika Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pengekang kebebasan industri penyiaran untuk berkreasi. Menurutnya, aturan siaran ini justru untuk membimbing agar konten yang diproduksi tidak berbenturan dengan etika, norma dan adat yang berlaku di masyarakat. ` 

“Saya pikir tidak juga jika pedoman siaran ini sebagai penghambat kebebasan untuk berkreasi. Ini lebih kepada rambu-rambu bagi teman-teman seniman, konten kreator dan juga industri penyiaran,” kata Agung saat mengisi Live Talk Show di Inspira TV dengan tema “Membangun Penyiaran yang Inspiratif dan Positif”, Minggu (10/5/2020) malam.

Dia mencontohkan, program acara tentang kesehatan boleh tetap tayang tapi dengan mengikuti acuan yang sudah dijelaskan dalamm aturan tersebut. Misalnya, dalam perbincangan soal sex di ranah penyiaran harus menyertakan narasumber yang ahlinya dan disiarkan di atas pukul 10 malam WIB (Waktu Indonesia Barat) yang KPI anggap sebagai waktu dewasa. 

“Dalam siaran itu dilarang melegitimasi sex bebas, aborsi dan menganjurkan kawin usia muda. Atau ada reka ulang pembunuhan yang ditampilkan secara detail prosesnya. Ini kan tidak boleh karena akan dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi masyarakat khususnya pada penonton anak dan remaja. Tentunya ini tidak mungkin disebut sebagai pengekangan kebebasan,” papar Agung.

Dia juga menjelaskan, P3SPS yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan hasil konsensus yang harus diketahui dan diikuti semua pihak dalam hal ini industri penyiaran. P3SPS KPI telah beberapa kali mengalami perubahan. 

“Bahkan tahun ini, KPI sedang melakukan pembahasan untuk mengubah aturan tahun 2012 tersebut. Sayangnya karena ada pademi Covid-19 jalan proses revisi P3SPS jadi terhenti,” ungkapnya.

Agung menilai kalangan industri konten tidak akan menganggap P3SPS KPI sebagai batu sandungan. “Saya yakin seorang konten kreator, sutradara, produser serta yang lainnya akan memahami dan tidak akan kehabisan akal, ide dan kreativitas untuk membuat konten yang bagus dan bermutu dengan mengacu rambu tersebut,” kata Agung berharap.

Duta Sobat Cyber Indonesia, Tita Oxa Anggrea, menyatakan P3SPS merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh konten kreator. Dia menilai saat ini justru sudah sedikit sekali tayangan TV yang melanggar aturan tersebut. 

Tita justru menyoroti platform lain yang dinilai masih sengaja menyiarkan konten-konten yang dilarang di penyiaran. Menurutnya, hal ini karena tidak adanya regukasi yang mengatur ruang media tersebut. “Masih ada konten-konten seperti itu biar ada yang lihat dan sengaja cari masalah. Kita harus konsen untuk melihat hal itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat, Agung menegaskan kembali tentang perbedaan KPI dengan Lembaga Sensor Film atau LSF. Dikatakan, tugas sensor konten ada pada LSF yang bekerja sebelum tayang. “KPI tidak  melakukan tugas itu. KPI berwenang pada saat konten tersebut tayang. Regulasi keduanya berbeda. KPI mengacu pada Undang-Undang Penyiaran sedangkan LSF pada Undang-Undang Perfilman,” tandasnya. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.