- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1954
Jakarta – Jelang Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2023 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 10-13 Agustus mendatang, berbagai persiapan teknis dilakukan KPI. Salah satunya pembahasan bersama draft buku peraturan atau pedoman KPI tentang pengawasan isi siaran kepemiluan 2024 yang telah rampung.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan pihaknya memerlukan masukan dari seluruh pihak termasuk dari KPID. Hal ini juga untuk memastikan pedoman pengawasan tersebut dapat diimplementasikan dikemudian hari. “Kami butuh banyak masukan mengenai PKPI ini,” katanya dalam acara Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD di kantor KPI Pusat, Selasa (8/8/2023).
Dalam acara itu, KPI Pusat menghadirkan Guru Besar dan pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan. Turut hadir secara daring perwakilan bidang pengawasan isi siaran dari sejumlah KPID.
Prof. Judhariksawan dalam paparannya meminta KPI untuk bertindak sesuai dengan kewenangan khususnya dalam mengatur pengawasan siaran terhadap lembaga penyiaran. Fungsi ini harus dipertahankan dan tidak boleh diintervensi oleh pengatur lain.
“Buat lebih teknis agar jangan sampai peran KPI diperkecil dengan adanya gugus tugas khususnya dalam pemberian sanksi. Kita menggunakan P3SPS dan Undang-undang Penyiaran,” kata Judha yang pernah menjabat sebagai Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016.
Walaupun begitu, Judha menyampaikan pentingnya koordinasi antar lembaga terkait pembahasan pelanggaran. Hal ini untuk memberi warna sebelum menjatuhkan keputusan sanksi.
Dalam kesempatan itu, Judha mengusulkan pembuatan dan penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) untuk kepesertaan pemilu dipegang sepenuhnya oleh penyelenggara. Aturan ini sebaiknya dimasukkan dalam pedoman pengawasan siaran yang akan ditetapkan KPI.
“ILM hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat masa tenang,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menambahkan, KPI berupaya maksimal menyiapkan perangkat pengawasan siaran termasuk pedomannya menghadapi pemilu mendatang. Secara marathon, KPI menyiapkan pedoman pengawasan khusus pemilu dan akan ditetapkan dalam Rakornas nanti di Kepri.
“Ini merupakan bentuk koordinasi KPI Pusat dengan KPID sebelum pelaksanaan Rakornas yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya yang diamini Anggota KPI Pusat lainnya, Tulus Santoso. ***