Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Trans7 untuk lebih berhati-hati ketika menayangkan program siaran yang di dalamnya terdapat muatan mistis dan supranatural. Apalagi jika tayangan tersebut dilabeli dengan klasifikasi R (remaja) dan tayang pada jam anak-anak dan remaja sedang aktif menonton TV.

Permintaan itu disampaikan KPI Pusat pada saat kegiatan pembinaan isi siaran program acara “Selebrita Siang” dan “Selebrita Ekspose” Trans7 secara daring, Jumat (4/9/2020). Dua program infotainmen ini kedapatan menyisipkan segmen yang dinilai KPI Pusat berbau unsur mistik dan supranatural.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan siaran bernuansa unsur tersebut harus mengikuti aturan main yang terdapat dalam P3 dan SPS KPI serta surat edaran KPI Pusat tentang penayangan program bermuatan mistis, horor, dan supranatural yang telah disampaikan ke lembaga penyiaran, beberapa waktu lalu. Menurutnya, KPI tidak melarang adanya program siaran seperti ini tapi harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Dua program infotainmen ini berklasifikasi R dan tayang pada waktu anak dan remaja menonton. Jika melihat segmen yang ada di dua program itu, kami melihatnya cenderung menyajikan unsur mistik dan horor. Jika yang ingin disajikan untuk mengungkapkan sisi budayanya, harusnya sajiannya menyesuaikan dan dominan soal edukasinya. Penilaian kami justru lebih banyak menggaungkan nuasa mistiknya. Apalagi ditambah instumen musiknya yang menyeramkan dan ada bunyi ketawa yang kita semua tahu itu kuntilanak,” jelas Mulyo.

Pengemasan konten seperti ini, terlebih untuk acara yang turut ditonton anak dan remaja, akan memberi pemahaman dan pembelajaran yang negatif terhadap anak dan remaja. Jika tujuannya untuk menyampaikan sejarah harus dikemas secara utuh persoalan sejarahnya dan jika yang dibahas mengenai supranatural harus disampaikan secara ilmiah dan menonjolkan duga-dugaan.

“Kami sangat peduli dengan persoalan ini karena tayang di jam anak dan remaja menonton. Khawatirnya, ini membuat persepsi anak misalnya terhadap bangunan tua, menjadi sarangnya mahluk astral dan mereka jadi takut untuk hadir atau bertandang ke gedung tersebut. Tidak mau berkunjung ke museum. Mestinya, nilai sejarah dan budayanya yang ditonjolkan. Jika tujuannya untuk sejarah dan budaya itu sangat bagus dan jangan kemudian ceritanya menjurus ke arah mistis dan supranatural,” kata Mulyo.    

Koordinator bidang Isi Siaran, Mimah Susanti, menambahkan pembinaan ini dilakukan agar Trans7 dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan sebuah program acara terkait dengan siaran berbau MHS. “Kami mengingatkan hal ini agar tidak kebablasan dan kami sudah ada edaran mengenai tayangan tersebut. Kami minta lebih berhati-hati lagi soal ini,” katanya saat membuka acara pembinaan itu.

Sementara itu, perwakilan Trans7 dan Selebrita Siang, Fikri Firdaus, menjelaskan segmen yang terdapat dalam acara “Selebrita Siang” merupakan siaran yang membahas soal legenda, budaya, dan sejarah. Menurutnya, tidak secara menyeluruh membahas tentang tiga unsur mistis dan supranatural. Durasinya juga lebih lebih banyak kisah sejarah. Hanya kebetulan hal itu muncul pada bagian akhir segmen maka seolah menggarisbawahi.

“Kita lebih membahas pada kisah dan ceritanya. Kami sebenarnya memberi penjelasan soal bangunan itu dengan mewawancari petugas museum dan ahlinya. Ini bagian dari segmen dan tidak secara menyeluruh. Segmen lain kita juga ada kuliner dan lainnya,” katanya. ***

 

Jakarta -- Digitalisasi penyiaran memang sebuah keniscayaan. Namun hingga saat ini, di antara negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum ASO (analog switch off) alias beralih dari teknologi analog ke digital. Padahal, dari segi kemampuan dan sumber daya Indonesia dinilai sudah siap. 

Menyoal ini, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan tidak ada kata lain selain Indonesia harus segera beralih secepat mungkin ke siaran digital. Banyak aspek yang menyebabkan proses transformasi ini untuk cepat disegerakan dan salah satunya terkait menjaga rasa nasionalisme dan integrasi bangsa di masyarakat khususnya di wilayah perbatasan, terpencil dan tertinggal. 

“Adanya digital dapat menjangkau daerah-daerah tersebut yang notabene tidak masuk siaran nasional maupun lokal. Setidaknya, siaran digital ini akan dapat menekan atau meminimalisir munculnya paham-paham yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Reza di sela-sela webinar bertajuk Sosialisasi Digital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan Pemda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (2/9/2020).

Menurut Reza, alih teknologi ini tidak perlu menunggu waktu lama hingga bertahun-tahun lagi. Jika Indonesia sudah siap sebaiknya segera dialihkan. “Tidak perlu menunggu waktu lama. Jika perlu dalam satu tahun jika memang sudah siap segera beralih. Jangan kita mengalami kerugian besar akibat penundaan ini,” katanya. 

Dilain aspek, Reza menilai perpindahan teknologi ini akan memberi dampak positif terhadap perkembangan penyiaran di tanah air seperti makin maraknya keberagaman konten lokal. Misalnya, ada 700 televisi di Indonesia setelah beralih ke digital akan ada peluang kelipatan kanal yang dapat disi konten baru dengan berbagai latar keinginan dan genre

“Ini juga menjadi tantangan kita juga apakah dengan banyaknya kanal yang tersedia hal ini akan menjadikan kontennya akan beragam. Karena itu, kami memiliki kajian terkait persoalan ini dengan rencananya kami melakukan riset terhadap kenyamanan dan kepentingan publik terhadap isi siaran. Setidaknya ini akan dapat menjawab sebenarnya siaran seperti apa yang dinginkan mereka khususnya di daerah,” jelas Reza di seminar yang dimoderatori Ketua KPID NTB, Yusron Saudi.

Dia juga mengingatkan tantangan lain dari banyak konten akibat digital. Sebaiknya, lanjut Pria yang biasa di sapa Eca, harus ada kolaborasi antara lembaga penyiaran eksisting dengan konten kreator di daerah. Kreasi kedua podusen konten ini, dapat menumbuhkan iklim yang sehat dan juga produksi konten yang lebih baik, berkualitas, bermanfaat dan sekaligus menarik ditonton.

“Saya melihat ini tantangan bagi kedua belah pihak ke depannya. Saya juga meyakinkan bahwa konten creator lokal atau sineas-sineas muda yang terlahir dari sekolah menegah dapat diandalkan dan tak kalah bagus dengan yang sudah ada. Ini regenerasi yang baik terhadap kelanjutan produksi konten di dalam negeri,” kata Eca.

Daerah menyambut baik

Wacana perpindahan teknologi penyiaran dari analog ke digital ternyata disambut antusias oleh pemerintah daerah dan kalangan akademisi. Menurut mereka, peralihan ini akan memberi dampak baik bagi perkembangan daerah terutama di sektor pariwisata dan ekonomi. 

Wakil Gubenur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sitti Rohmi Djalilahi, saat memberi kata sambutan dalam acara webinar ini, mengatakan digitalisasi penyiaran dapat memberi manfaat bagi tumbuh kembang daerahnya. Sistem ini akan mempermudah pemerintah daerah dan juga pelaku-pelaku usaha khususnya di bidang pariwisata mempromosikan keunggulan daerahnya. 

“Kami sangat berharap dari digitalisasi ini memberi manfaat yang baik untuk pemerintah dan juga bagi masyarakat. Namun, saya mengingatkan untuk juga mengedepankan peran edukasi terlebih dalam kondisi saat ini di tengah pandemi. Tanpa edukasi dan tanpa ada peran serta masyarakat tidak artinya pengorbanan ini dan peran ini dapat melalui digital,” jelas Wagub. 

Hal senada juga disampaikan Dosen UIN Mataram, Kadri. Menurutnya, perpindahan ini menjadi momentum yang bagus bagi daerah. Transformasi ini dapat menjadikan konten daerah yang lebih berpromosi soal daerah sehingga dapat ditangkap secara maksimal oleh masyarakat lokal, nasional maupun internasional. 

“Digitalisasi penyiaran akan meningkatkan kualitas promosi daerah tersebut. Ini menjadi momentum bagi promise wilayah dan pariwisata khususnya di NTB. Ini membuat kualitas promosi daerah jadi lebih bagus,” ujar Kadri.

Sementara itu, Pemerhati Penyiaran yang juga Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar, menyatakan digitalisasi sebuah keniscayaan tapi disikapi dengan dua sikap yakni ada yang di respon cepat dan sebaliknya. Padahal, digitalisasi ini sangat penting untuk tumbuh kembang dunia penyiaran dan juga kemajuan bangsa ini. 

Karenanya, dia sepakat dengan KPI jika perpindahan ini jangan lagi terlalu lama dilaksanakan. “Sudah tidak ada waktu bagi indoenesia untuk berlama-lama melakukan proses perpindahan ini,” kata Eris. 

Selain itu, digitalisasi bisa menjadi kesempatan baik untuk membuka lapangan kerja baru di tengah pademi Covid-19 yang banyak memutuskan mata pencaharian hidup orang. “Ada peluang dari digital ini. Hal ini bisa didukung oleh konten-konten kreatif dari daerah yang menjaga kearifan lokal,” tambah Eris.

Menurut Eris, Indonesia sebenarnya sudah siap. Karenanya, tidak alas an untuk tidak siap dengan alasan apapun termasuk TV-nya yang masih analog. “Banyak masyarakat yang sudah memiliki TV digital. Pembelian perangkat TV ketiga terbesar di dunia adalah kita di bawah Jepang. Ayo sama-sama kita manfaatkan momentum ini,” tandasnya ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyelenggarakan Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2020, Sabtu (29/8/2020). Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi untuk lembaga penyiaran, TV dan radio, yang telah menghasilkan karya terbaik untuk program siaran khusus anak. 

Dalam APRA 2020 ini, diumumkan 10 pemenang kategori program acara anak yang diperlombakan. Para pemenang ini merupakan hasil penilaian dari tim juri yang kompeten dan kredibel yang terdri dari latar belakang. Berikut ini adalah program-program yang menjadi pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020: 

1. KATEGORI PROGRAM ANIMASI INDONESIA

- Petualangan Si Unyil – Trans 7 

2. KATEGORI PROGRAM ANIMASI ASING

- Upin Ipin – MNC TV

3. KATEGORI PROGRAM DOKUMENTER

- Cerita Minggu Pagi – TVRI

4. KATEGORI PROGRAM FEATURE

- Si Bolang – Trans 7

5. KATEGORI PROGRAM VARIETY SHOW

- Dubi Dubi Dam – RTV

6. KATEGORI PROGRAM PENDIDIKAN ANAK INDONESIA

- Laptop Si Unyil – Trans7

7. KATEGORI PROGRAM ANAK RADIO

- Lagu dan Belajarnya Anak Wamena (LABEWA) – RRI Wamena

8. KATEGORI PROGRAM RADIO PEDULI ANAK 2020

- Dunia Anak – RRI Pontianak

9. KATEGORI TELEVISI TERBAIK PROGRAM ANAK - Trans 7

10. KATEGORI TELEVISI RAMAH ANAK 2020 - TVRI

 

Sikap KPI Atas Proses Judicial Reviews Undang-Undang Penyiaran

 

Menyikapi dinamika yang  berkembang di masyarakat terkait proses Judicial Review atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu menyampaikan sikap mengingat hal ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan KPI. Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) poin c dan d Undang-Undang Penyiaran, bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

Berdasarkan hasil rapat Pleno yang telah  digelar, di sela-sela jumpa pers APRA 2020 KPI menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten;

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa. 

Jakarta, 29 Agustus 2020

Ketua KPI Pusat

Agung Suprio

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali memberikan penghargaan kepada program televisi dan radio yang ramah anak lewat ajang Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA) 2020.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi KPI dan KPPPA atas kontribusi lembaga penyiaran menghadirkan program-program siaran yang berkualitas untuk anak.  Dalam masa pandemi Covid19 yang berimplikasi pada berbagai berbagai pembatasan sosial di masyarakat, anak-anak saat banyak ini menghabiskan seluruh waktunya di rumah saja. Sehingga sebagian besar aktivitas yang dilakukan anak-anak di rumah adalah menonton televisi.

 APRA 2020 ini menjadi istimewa karena sangat terkait dengan kepentingan KPI dalam memberikan perlindungan pada anak-anak dalam setiap program siaran yang hadir di televisi dan radio. Selain bertujuan memberikan stimulasi pada lembaga penyiaran untuk senantiasa menggunakan perspektif perlidnungan anak pada setiap program siaran anak, penghargaan ini juga bentuk apresiasi KPI atas usaha lembaga penyiaran menghadirkan suasana yang nyaman di rumah, dengan hadirnya tayangan anak yang berkualitas dan memberikan manfaat. Apalagi selama diberlakukannya pembatasan sosial ini, jumlah pemirsa anak meningkat secara signifikan. Tentunya KPI berkepentingan agar program siaran anak yang dihadirkan lembaga penyiaran selain menghibur juga tetap memiliki nilai edukasi yang baik serta menunjang tumbuh kembang dan sikap mental yang positif bagi anak-anak.  

Pada penganugerahan tahun ini terdapat sepuluh kategori yang dinilai, yakni: Program Animasi Anak Indonesia, Program Animasi Anak Asing, Program Dokumenter, Program Variety Show, Program Feature, Program Pendidikan Anak Indonesia, Program Anak Radio, Program Radio Peduli Anak 2020, Televisi Terbaik Program Anak, dan Televisi Terbaik Ramah Anak 2020.

Dalam menentukan penerima penghargaan terbaik untuk program siaran ramah anak, KPI melibatkan pihak lain sebagai dewan juri. Bersama KPI, turut pula menjadi dewan juri, anggota Komisi I DPR RI, anggota Komisi 10 DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta tokoh pemerhati anak. Kriteria utama dalam penilaian semua program siaran anak yang diikutkan dalam penganugerahan ini adalah kepatuhan terhadap regulasi penyiaran, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Sairan (P3 & SPS) dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengukuran kepatuhan ini dilakukan dari catatan sanksi yang ada di KPI terhadap setiap program siaran. 

Selama proses penilaian ini, diketahui bahwa mayoritas lembaga penyiaran belum memiliki kepedulian terhadap penonton anak. KPI berharap lembaga penyiaran memberikan ruang yang signifikan untuk kehadiran program siaran anak, sebagai wujud nyata kepedulian mereka terhadap kualitas unggul generasi mendatang.  

Catatan dari dewan juri juga menunjukkan bahwa produksi program siaran anak dalam negeri sampai saat ini masih minim. Di sisi lain program anak tersebut didominasi dengan animasi yang berorientasi hiburan semata. Padahal saat ini sangat dibutuhkan program-program siaran yang dapat meningkatkan karakter anak-anak Indonesia. Dengan kondisi ini, KPI berharap adanya campur tangan pemerintah agar industri kreatif dapat tumbuh secara sehat, sehingga dapat mengisi kebutuhan masyarakat akan hadirnya program anak yang berkualitas, baik di televisi dan radio.  

Selain program televisi, APRA juga memberikan penghargaan pada program siaran anak di radio.  Penilaian pada program radio ini dibantu oleh KPI Daerah di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan dan pemantauan radio. Dari rekomendasi KPID tersebut, didapat 46 program siaran radio untuk dua kategori yang dinlai layak mendapat penghargaan. Sedangkan untuk televisi, terhadap 56 program yang dinilai KPI dan dipilih menjadi nomine,  yang verifikasi awalnya dilakukan KPI sendiri. Dari keseluruhan program siaran yang dinilai, dewan juri memilih 35 program siaran dari delapan kategori, untuk ditetapkan sebagai nominasi penerima penghargaan Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2020. 

Atas terselenggaranya APRA 2020 KPI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak atas kerja sama yang dilakukan secara berkesinambungan dalam penyelenggaraan APRA 2020 ini. Kerja sama yang digagas sejak tahun 2016 ini diharap dapat  berlanjut ke depan dalam berbagai bentuk kegiatan ataupun kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan anak Indonesia. Kerja sama penganugerahan siaran ramah anak ini merupakan legacy penting dari dua lembaga terhadap peningkatan kualitas anak Indonesia. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.