Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melalui Rapat Pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV. Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV (8/10/2019) lalu.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran “Pesbukers” yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial an. Lucinta Luna yang terdapat pernyataan, “Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangsat abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangsat”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.  

“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id.

Menurut Mulyo, siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. “Kita khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa,” jelas Komisoner bidang Isi Siaran ini.

Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. “Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” tandas Mulyo. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Workshop Penyiaran Digital Perbatasan dengan tema “Nasionalisme Penyiaran Perbatasan : Tindak Lanjut Pemerataan Penyiaran Digital di Daerah Perbatasan,” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (31/10/2019). Kegiatan ini sebagai bentuk upaya mensosialisasikan serta menindaklanjuti program penyiaran digital dan pemerataan informasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan permasalahan penyiaran di wilayah 3T menjadi perhatian serius pihaknya. Di wilayah itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya akan informasi. Meskipun sekarang, untuk permasalahan penyiaran di perbatasan telah berhasil diatasi melalui kolaborasi antar stakeholder terkait penyiaran. 

“Komitmen kami bersama stakeholder guna meningkatkan penyiaran di perbatasan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Salah satu tindakan yang berhasil dilakukan adalah peluncuran penyiaran perbatasan bersama antara KPI, kemkominfo, BAKTI, dan TVRI. Setelah masalah penyiaran di perbatasan tertangani yang berikutnya adalah pelaksanaan berkelanjutan melalui sistem siaran digital,” katanya. 

Agung pun menjelaskan, workshop perbatasan ini juga sebagai wadah mengevaluasi pelaksanaan program siaran perbatasan. Selain itu, melalui kegiatan ini KPI berupaya mereplikasi keberhasilan penerapan program penyiaran perbatasan di daerah perbatasan lain di Indonesia. “Di samping itu, kita berupaya melakukan pemetaan informasi dan menjadikan digital sebagai teknologi penyiaran,” tuturnya.

Dari workshop yang akan dihadiri perwakilan KPID, asosiasi penyiaran dan lembaga penyiaran berjaringan nasional dan lokal,  KPI akan menampung rumusan tentang konten penyiaran dan penyelenggaraan penyiaran digital di daerah perbatasan yang berkaitan dengan nasionalisme dan pemersatu bangsa. “Kita berupaya untuk meningkatkan nasionalisme di daerah perbatasan agar keutuhan negara kesatuan ini tetap terjaga,” papar Agung.

Dia menyampaikan untuk digitalisasi penyiaran membutuhkan dukungan dari pemerintah dan legislatif. "Kami berharap, Revisi Undang-Undang Penyiaran agar segera disahkan agar proses digitalisasi segera terlaksana," tambahnya.***

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.