Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melalui Rapat Pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV. Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV (8/10/2019) lalu.
Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran “Pesbukers” yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial an. Lucinta Luna yang terdapat pernyataan, “Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangsat abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangsat”.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.
“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id.
Menurut Mulyo, siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. “Kita khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa,” jelas Komisoner bidang Isi Siaran ini.
Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. “Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” tandas Mulyo. ***
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan bahwa anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dilakukan dalam bentuk mekanisme hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran hibah untuk KPID tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut dan tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, saat menerima kedatangan Komisi I DPRD Banten yang berkonsultasi soal seleksi KPID dan penganggarannya, di kantor KPI Pusat, (30/10).
Hal ini merupakan bentuk dukungan Kemendagri untuk eksistensi kelembagaan KPI di setiap daerah. Tidak hanya itu, Reza menjelaskan, dalam pertemuan antara KPI Pusat dan Sekretaris Jenderal Kemendagri dinyatakan bahwa APBD masing-masing daerah akan dievaluasi terkait ada atau tidaknya penganggaran untuk KPID . Karenanya Reza berharap anggaran untuk KPID Banten dapat dioptimalkan sebagaimana dengan tugas dan kewenangan yang dibebankan undang-undang penyiaran.
Dalam kesempatan tersebut, delegasi dari DPRD Banten dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Budi Prayogo yang didampingi pimpinan Komisi I DPRD Banten. Turut hadir pula dalam rombongan tersebut, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Banten, dan anggota KPID Banten.
Di samping permasalahan anggaran, Reza juga menyampaikan tentang tugas utama dari KPID. “Tugas strategis KPID adalah menjaga agar kearifan lokal tetap dihormati dalam setiap program siaran,”ujarnya. Reza mencontohkan beberapa kasus pelanggaran isi siaran yang pernah dipermasalahkan oleh beberapa KPID lantaran mencederai nilai-nilai masyarakat lokal.
Selain itu Reza pun memaparkan metode pengawasan yang dilakukan oleh KPI, baik lewat pengawasan langsung ataupun pengaduan masyarakat. “DPRD juga dapat ikut mengawasi konten lembaga penyiaran dengan mengawasi kerja KPID,” tambah Reza. Dirinya berharap sinergi antara DPRD dan KPID dapat terjalin dengan baik, dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah dalam penyiaran, diantaranya melalui penerapan konten lokal secara konsekuen pada stasiun televisi yang bersiaran jaringan secara nasional.
Terkait soal seleksi dan keanggotan KPID, Reza menjelaskan periodisasi KPI dan KPID menurut Undang-Undang Penyiaran yang berlangsung selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. Sedangkan untuk perpanjangan keanggotaan KPI atau KPID dapat berakhir sampai anggota yang baru dilantik. Reza pun memberikan pertimbangan dalam komposisi pemilihan anggota KPID. Termasuk memberi contoh tentang komposisi anggota baru dan petahana di KPI Pusat. Reza berharap, proses seleksi KPID Banten yang akan berlangsung dapat menghasilkan anggota baru yang mengutamakan kepentingan masyarakat Banten dalam penyiaran. Apalagi, Banten merupakan provinsi yang bersebelahan dengan ibukota negara, DKI Jakarta, tempat banyak stasiun televisi induk jaringan bersiaran. Tentunya, Banten punya kepentingan agar identitas daerah tidak tercederai dengan siaran televisi dari Jakarta.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Workshop Penyiaran Digital Perbatasan dengan tema “Nasionalisme Penyiaran Perbatasan : Tindak Lanjut Pemerataan Penyiaran Digital di Daerah Perbatasan,” di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (31/10/2019). Kegiatan ini sebagai bentuk upaya mensosialisasikan serta menindaklanjuti program penyiaran digital dan pemerataan informasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan permasalahan penyiaran di wilayah 3T menjadi perhatian serius pihaknya. Di wilayah itu, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan haknya akan informasi. Meskipun sekarang, untuk permasalahan penyiaran di perbatasan telah berhasil diatasi melalui kolaborasi antar stakeholder terkait penyiaran.
“Komitmen kami bersama stakeholder guna meningkatkan penyiaran di perbatasan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Salah satu tindakan yang berhasil dilakukan adalah peluncuran penyiaran perbatasan bersama antara KPI, kemkominfo, BAKTI, dan TVRI. Setelah masalah penyiaran di perbatasan tertangani yang berikutnya adalah pelaksanaan berkelanjutan melalui sistem siaran digital,” katanya.
Agung pun menjelaskan, workshop perbatasan ini juga sebagai wadah mengevaluasi pelaksanaan program siaran perbatasan. Selain itu, melalui kegiatan ini KPI berupaya mereplikasi keberhasilan penerapan program penyiaran perbatasan di daerah perbatasan lain di Indonesia. “Di samping itu, kita berupaya melakukan pemetaan informasi dan menjadikan digital sebagai teknologi penyiaran,” tuturnya.
Dari workshop yang akan dihadiri perwakilan KPID, asosiasi penyiaran dan lembaga penyiaran berjaringan nasional dan lokal, KPI akan menampung rumusan tentang konten penyiaran dan penyelenggaraan penyiaran digital di daerah perbatasan yang berkaitan dengan nasionalisme dan pemersatu bangsa. “Kita berupaya untuk meningkatkan nasionalisme di daerah perbatasan agar keutuhan negara kesatuan ini tetap terjaga,” papar Agung.
Dia menyampaikan untuk digitalisasi penyiaran membutuhkan dukungan dari pemerintah dan legislatif. "Kami berharap, Revisi Undang-Undang Penyiaran agar segera disahkan agar proses digitalisasi segera terlaksana," tambahnya.***
Yogyakarta - Hasil riset indeks kualitas program siaran televisi akan digunakan sebagai pijakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM) penyiaran. Selain itu, hasil tersebut juga digunakan sebagai salah satu landasan dari gerakan literasi media yang mulai berfokus pada ajakan untuk menonton siaran yang baik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, saat membuka kegiatan riset indeks kualitas program siaran televisi periode kedua tahun 2019 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora (29/10).
Pada periode pertama, indeks kualitas program siaran memang masih menempatkan tiga kategori program seperti sinetron, infotainmen dan variety show di posisi terbawah dengan nilai yang tidak mencapai standar kualitas yang ditentunkan KPI. Namun, ujar Hardly, harus diakui nilai indeks dari program tersebut terus bergerak naik di tiap periode riset.
Menyikapi hal ini tentu saja KPI tidak dalam posisi yang dapat melarang hadirnya sinetron, infotainmen dan variety show di televisi. “Ketiganya tetap boleh diproduksi, tapi harus sangat hati-hati mengelolanya agar tidak melanggar regulasi,” ujar Hardly.
Di samping itu, Hardly juga mengajak pula semua pihak untuk memahami bahwa industri televisi sebagaimana industri lainnya, berada pada sistem pasar dengan prinsip supply and demand. "KPI menggunakan regulasi untuk mengendalikan supply, tetapi juga berusaha membuat demand yang positif melalui gerakan literasi", kata Hardly.
Berkaca dari jumlah penonton di bioskop pada tahun 2019, Hardly memberikan contoh, film Dilan 2 maupun Danur 3 ditonton jauh lebih banyak dari film Keluarga Cemara. Padahal semua juga paham, film mana yang lebih memiliki kualitas. “Jangan-jangan memang selera masyarakat kita yang seperti itu,”tutur Hardly.
Dalam kesempatan itu Dekan FIS dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Sodiq, turut menyampaikan masukan atas hasil riset periode I yang dilakukan KPI. Secara khusus Shodiq justru memberikan perhatian lebih pada tiga kategori program siaran yang memiliki nilai indeks paling tinggi, yakni religi, wisata budaya dan anak.
Menurutnya, harus direfleksikan lagi hasil indeks tersebut, apakah indeks yang tinggi memang seperti itu apa adanya atau karena cara kita memandang religi selalu positif. Shodiq bahkan mengusulkan untuk program religi ini, alat ukurnya dibuat lebih spesifik untuk menguji. Mengingat jika dilihat dari aspek yang lebih luas, saat ini religi sedang ada masalah. Hal tersebut juga berlaku pada dua program siaran lainnya, ujar Shodiq.
Sedangkan terkait program anak, Shodiq juga mengusulkan agar anak-anak juga dimintakan penilaian dari perspektif mereka. Lebih jauh lagi Shodiq berharap hasil riset ini menjadi teks hidup yang selalu bergerak.
Di saat bersamaan, diskusi kelompok terpumpun panel ahli dan riset juga berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Riset tersebut bekerjasama dengan Universitas Sumatera Utara. Rencananya diskusi dan riset indeks kualitas program siaran TV akan berlangsung juga di sejumlah kota tempat KPI melaksanakan program ini diantaranya Padang, Surabaya, Semarang, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, Makassar, Denpasar, dan Ambon. *
Jakarta - Hasil riset indeks kualitas program siaran televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak tahun 2015, senantiasa menempatkan program infotainmen pada peringkat bawah dengan nilai indeks yang tidak berkualitas. Sementara kehadiran infotainmen di tengah masyarakat memiliki kuantitas yang cukup signifikan jika dibanding program siaran yang mendapatkan nilai indeks tinggi atau berkualitas lebih baik. Sedangkan dari data sanksi sepanjang tahun 2018, program infotainmen dan variety show mendominasi perolehan sanksi atas pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, harus ada pembenahan atas kualitas infotainmen dan variety show di televisi agar tetap selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran, sebagaimana amanat undang-undang. Hal tersebut disampaikan Mulyo saat memandu jalannya diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang infotainmen dan variety show di kantor KPI Pusat, (24/10).
Mulyo menyampaikan beberapa catatan yang cukup menonjol terhadap infotainmen, yang juga menjadi sorotan publik. Di antaranya, infotainmen dimanfaatkan sebagai ajang adu domba, intrik dan konflik artis, ajang untuk saling menghina dan merendahkan satu sama lain, membuka privasi, promosi hedonism dan konsumerisme, serta memberi ruang untuk mengembalikan popularitas selebritas yang terjerat pidana susila. Selain itu, yang juga penting disoroti adalah akurasi berita dari infotainmen yang dipertanyakan lantaran kerap kali bersumber dari media baru (media sosial) yang tidak akurat. Serta muatan mistik dan supranatural yang seakan diada-adakan untuk mengikuti tren rating. Padahal, tambah Mulyo, jika dikembalikan pada pasal 36 Undang-Undang nomor 32 tahun 202 tentang Penyiaran, maka muatan seperti tadi sangat dipertanyaan kemanfaatannya. Sementara kalau bicara secara umum sebetulnya aspek kemanfaatan harus menjadi tolok ukur utama penayangan sebuah program siaran. “Apakah ini cukup untuk membentuk intelektualitas, watak, moral, karakter masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. Mungkin ini terlalu idealis tetapi kita coba untuk kembalikan”, ucap Mulyo.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Hardly Stefano Pariela menyampaikan pula catatannya terhadap program infotainmen selama dirinya menangani bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat periode 2016-2019. “Prinsipnya infotainmen terdiri atas dua kata, informasi dan entertainment,”ujarnya. Informasi berangkat dari fakta, sedangkan entertainment adalah cara membuat fakta menjadi menarik. Hardly menyampaikan enam catatan dari KPI yang sudah pernah disampaikan pada pengelola televisi agar batas-batas tersebut dapat dipatuhi. Di antaranya batasan mengangkat isu privasi di ruang publik, serta pembatasan muatan mistik, horror, dan supranatural. Hardly juga mengingatkan bahwa KPI pernah mengeluarkan surat edaran bahwa muatan mistik, horor dan supranatural boleh ditayangkan tapi harus menyertakan pendekatan dan pemaknaan secara rasional, budaya, dan keagamaan. Hal lain yang juga lebih penting tentang infotainmen adalah identitasnya sebagai sebuah produk jurnalistik yang kerap kali dipertanyakan. Hardly berharap dengan menempatkan infotainmen dalam kategori yang jelas, diharapkan pengelolaan informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berkualitas.
Dalam diskusi tersebut hadir pula narasumber lainnya yang ikut menyampaikan pendapat. Mulharnetty Syas, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, mengatakan bahwa program infotainmen didominasi konten yang melanggar P3 & SPS 2012. Secara khusus pakar infotainmen yang akrab disapa Netty ini menyampaikan, di antara arah P3 & SPS adalah agar industri penyiaran menghormati kepentingan publik, menjunjung tinggi hak anak dan remaja, menjunjung prinsip jurnalistik, menghormati kehidupan pribadi, dan dilarang merendahkan atau melecehkan harkat dan martabat manusia.
Sebagai akademisi yang melakukan penelitian tentang infotainmen, Netty menyampaikan kritiknya pada banyaknya muatan infotainmen yang melanggar prinsip perlindungan kepentingan anak. Misalnya, kehadiran bintang tamu yang bicara dengan kata-kata vulgar, pakaian yang tidak pantas atau pun pemilihan artis yang juga tidak bagus buat anak-anak. Netty juga menyoroti nilai indeks kualitas dari program infotainmen yang tak juga mencapai standar yang diterapkan KPI. Menurutnya, lembaga penyiaran harus bekerja lebih keras agar kualitas infotainmen menjadi lebih baik, salah satunya dengan patuh dan taat pada regulasi. Netty berharap pengelola infotainmen dapat bekerja dengan hati nurani.
Nara sumber lain yang turut hadir adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Yadi Hendriana, dan anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya. Sementara itu sebelum tanya jawab, Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran Mimah Susanti juga menyampaikan catatannya terhadap dominasi pasal-pasal yang dilanggar dalam program infotainmen. Diantaranya soal pelanggaran terhadap hak privasi, serta adanya program infotainmen yang membenarkan hubungan di luar nikah. Selain itu dirinya mengingatkan pihak televisi untuk disiplin dalam pencantuman klasifikasi program terhadap infotainmen ini. “Kadang ditulis R-BO, kadang tidak”, ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, Roni Kusuma dari Indigo Production yang menyalurkan program infotainmen ke beberapa televisi menegaskan bahwa infotainmen adalah produk jurnalistik. Roni menyatakan pihaknya secara redaksi merupakan anggota Dewan Pers dan sudah terverifikasi. Dirinya tidak menyangkal jika ada program infotainmen yang kerap kali melakukan kesalahan dan melanggar P3 & SPS. Namun demikian, Roni menjamin sudah ada perubahan paradigma dalam pengelolaan infotainmen, yang tujuannya menjadikan program ini lebih baik dan dapat dipercaya.
Di ujuang acara, Mulyo memberikan kesimpulan untuk perbaikan kualitas infotainmen dan variety show. “Bagaimana pun juga harus diperhatikan dampak dari muatan informasi yang ada dalam infotainmen dan variety show,”ujarnya. Selain itu, setiap program harus memperhatikan nilai edukasi dan kemanfaatan bagi publik. Di sisi lain, pengelola infotainmen harus mempu melakukan pengendalian jika ingin menayangkan sesuatu yang sensasional dan bombastis. Mulyo juga mengingatkan tentang penggunaan sosial media sebagai sumber informasi yang harus diverifikasi kebenarannya serta memperhatikan prinsip keberimbangan. Sedangkan terkait masalah privasi, meski sudah disiarkan di media, tetaplah tidak dapat diumbar sembarangan apalagi mengacu pada kemanfaatannya bagi publik.