Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran “Insert Siang” Trans TV. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk acara “Insert Siang” yang ditayangkan Trans TV, Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun TRANS TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara an. Arie Kriting dan an. Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari) dan menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya. 

Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak Privasi. Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24)  P3, Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.

“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung,” katanya.

Menurut Santi, panggilan akrabnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran,” jelas Santi.

Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Menurutnya, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam isi siaran.

“Jika program siaran diklasifikasi R, maka berdasarkan SPS KPI dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Santi berharap teguran kedua ini menjadi pembelajaran bagi Program Siaran “Insert Siang” Trans TV dan segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan serta pelanggaran sama tidak terulang. *** 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara Program Siaran Sinetron “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV. Penghentikan sementara ini  diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian  disebutkan bahwa program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan  melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).

Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar  tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. 

“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan. Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kedua untuk program siaran “Ruqyah” yang disiarkan Trans 7 karena menayangkan adegan yang dilarang dalam sebuah program siaran berklasifikasi SU (Semua Umur) dan R (Remaja) yakni kesurupan dan kerasukan. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya untuk program siaran "Ruqyah" Trans 7, Selasa (10/12/2019) lalu.

Berdasarkan data dari pemantauan KPI Pusat, acara “Ruqyah” yang ditayangkan Trans 7 pada jam anak atau belum jam dewasa ini kedapatan menayangkan adegan kesurupan, baik seorang pria maupun wanita dengan berbagai macam reaksi yaitu menangis, guling-guling, tertawa terbahak-bahak, berkokok menyerupai ayam dan berteriak histeris. Adegan tersebut ditemukan pada tanggal 5, 6, 12, 13, 26, 27 Oktober 2019 dan 2 November 2019.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menjelaskan program siaran berklasifikasi R dan SU dilarang memuat adegan kesurupan atau kerasukan. Menurutnya, adegan seperti itu dapat menimbulkan dampak buruk khususnya pada anak dan remaja. “Adegan tersebut dinilai tidak pantas bagi anak dan remaja karena memberi pengaruh yang tak baik bagi mereka selain juga hal itu melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 tentang ketentuan klasifikasi umur,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Selain itu, pada Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Bahkan pada Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Karenanya, dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS, program siaran yang berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik,” jelas Santi, panggilan akrabnya.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengingatkan berdasarkan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual dengan klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” atau ILC yang disiarkan TV One pada 24 September 2019. Pelanggaran itu berupa pernyataan dari salah narasumber acara ILC yang dinilai dapat menyinggung daerah tertentu di tanah air. Akibat pelanggaran itu, KPI menjatuhkan sanksi teguran untuk program acara yang dipandu oleh Karni Ilyas.

Demikian disampaikan KPI Pusat, dalam surat teguran untuk Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang disiarkan di TV One, Selasa (10/12/2019).

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan berdasarkan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 6, lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial ekonomi. 

“Aturan tentang penghormataan terhadap suku, agama, ras dan golongan merupakan hal yang diwajibkan dan sangat penting dalam penyiaran. Hal ini untuk menjaga keutuhan dan kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Selain itu, dalam Peraturan yang sama di Pasal 10 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

“Karenanya, di dalam Standar Program Siaran KPI Pasal 6 ayat 2, program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, ras atau golongan. Aturan ini dimaksudkan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak negatif terhadap masyarakat,” jelas Santi. ***

 

Jakarta -- Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kamis (26/12/2019). Didampingi Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Sapta Maryati, mereka ingin mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 ini.

Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Menurutnya, gerakan reformasi dan peran serta masyarakat dunia penyiaran di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut di 2002 lalu.

UU Penyiaran memberi KPI tiga kewenangan yakni sebagai legislatif, yudikatif dan eksekutif untuk mengatur jalannya sistem penyiaran agar masyarakat memperoleh tayangan yang bermanfaat. Kewenangan ini juga mendorong lembaga penyiaran sebagai medium pembentuk karakter bangsa

Dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, kata Irvan, KPI memiliki 2 (dua) metode pengawasan yaitu pengawasan secara internal (pemantauan langsung) yang dilakukan secara 24 jam dengan didukung 108 tenaga pemantau siaran serta pengawasan secara eksternal (pengaduan masyarakat) yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.

Saat ini, lanjut Irvan, banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman karena banyak visualisasi blurring (penyamaran). Menurutnya, bahasa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tidaklah demikian. “Hanya tertulis dalam salah satu pasal terkait penyamaran gambar wajah dan identitas korban dan pelaku kejahatan maupun kejahatan seksual dimana korban maupun pelakunya adalah anak dibawah umur. Hal itu karena dampak psikologis yang diterima dalam berinteraksi di lingkungan masyarakat,” kata Gabot, panggilan akrabnya. 

Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa UIC Jakarta, menanyakan apakah KPI dapat memasuki media baru selain ranah penyiaran. Menjawab pertanyaan itu, Irvan memberi analogi seperti ujian. Jika mahasiwa ujian hanya diberikan lembar jawaban tetapi tidak diberikan lembar soal apakah mahasiwa tersebut akan dapat mengerjakan, tentu saja tidak. 

“Sama seperti netflix, youtube, atau media baru lainya, saat ini regulasi belum ada yang mengatur untuk mengawasi media sosial. Pada kenyataannya, jika KPI diberikan wewenang, kami siap untuk mengawasi, tetapi untuk saat ini belum ada wewenang yang diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. Setiap lembaga penyiaran wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. 

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selain peraturan. Jika menjadi bagian dalam proses produksi, maka posisikan diri kalian menjadi seorang penonton dan utamakan rasa dalam setiap pembuatan program. Rasa itu dapat menentukan apakah program tersebut mengandung unsur edukasi dan kenyamanan bagi penonton sehingga tercipta siaran yang berkualitas,” pungkas Irvan sekaligus menutup temu tersebut. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.