Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi materi di Seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Jakarta -- Tak dipungkiri, revolusi digital saat ini sangat mempengaruhi seluruh elemen kehidupan. Tak ayal, ini menjadikan teknologi bagian dari sebuah proses demokrasi dan ini sedang terjadi. Lalu, apa yang akan terjadi pada kita terutama bagi demokrasi Indonesia khususnya dalam demokrasi digital.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, berpandangan perkembangan industri media digital dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuatif. Menurutnya, pergeseran mode gaya digital masyarakat kita saat ini sangat dimanjakan teknologi. Sebagai contoh teori revolusi industri 4.0 yang semakin hari semakin terasa.

Fenomena ini melahirkan kata candu dalam penggunaan teknologi. “Ya, setiap individu saat ini bisa dipastikan merasakan dampak dari teknologi yang seakan bebas tanpa batas. Dalam sisi demokrasi, peran teknologi digital harus didukung dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas,” kata Yuliandre saat menjadi pemateri dalam acara seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Andre menilai media sosial dapat dengan mudah mempengaruhi ideologi dan pandangan seseorang. Demokrasi kini memiliki dua alam, alam nyata dan alam maya. Menurutnya, ini akibat kurangnya regulasi yang mengatur arah demokrasi yang lahir dari dunia media sosial yang cenderung memiliki dampak negatif. 

Dia mencontohkan saat pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dan apa yang terjadi di media sosial. Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan internet begitu merasa dorongan yang memaksa setiap pengguna internet untuk berfikir kritis dalam menerima informasi dan mengekspresikan diri.

Bahkan, keberadaan Netflix di tanah ait terus menuai kontroversi. Selain dikritik karena memuat konten negatif seperti SARA, pornografi dan LGBT, layanan over-the-top (OTT) itu dituding belum pernah melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak kepada negara. Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia, seperti Netflix dan Google, akan menunggu omnibus law perpajakan. 

Andre melanjutkan, regulasi baru bisa dijadikan dasar para penegak hukum untuk menertibkan Netflix cs, seandainya mereka masih tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. "Aturan baru kiranya bisa menaungi kekosongan hukum yang ada, yang nanti menjadi dasar penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan," ujar Andre yang juga pakar komunikasi ini.

Menurut data yang dirilis oleh We Are Social tahun 2019, setidaknya dapat lihat betapa pertumbuhan internet hampir berkejaran dengan pertumbuhan populasi penduduk dunia. Sampai akhir 2019, populasi Indonesia mencapai 268 juta orang, sedangkan pengguna internet di Indoneisa sudah 150 juta orang. Angka ini menandakan pergeseran sebuah kebiasaan masyarakat dunia tengah terjadi. 

Sementara, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A mengatakan dampak positif dari adanya konvergensi media adalah terjadinya perluasan cakupan dalam skala kecil maupun skala besar. Selain itu, konvergensi media akan membawa perluasan jaringan hingga perluasan interaksi yang muncul dan membuat media lama serta yang baru saling berinteraksi dan saling berdampingan. Dampak negatif dari adanya konvergensi adalah berubahnya gaya hidup masyarakat. 

“Sebagai contoh adanya konvergensi media ialah saat ini kita dapat mengakses berita dari media mana saja yang dengan mudah dapat kita jangkau seperti youtube dan banyak pula website yang melaporkan berita lokal maupun internasional,” katanya. *

 

Jakarta -  Pesan da’wah harus dapat disampaikan secara damai di lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio. Sehingga prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi semesta, dapat diterima dengan baik oleh publik yang beragam melalui medium penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, dalam pertemuan audiensi dengan Asosiasi Radio dan Televisi Islam Seluruh Indonesia (ARTVISI), di kantor KPI (20/1). 

Menurut Irsal, ARTVISI punya peran penting dalam menyebarkan pesan Islam secara damai lewat jaringan yang sudah mencapai 84 anggota di seluruh Indonesia. “Saya melihat ARTVISI sangat giat dalam usaha menangkal radikalisme lewat TV dan radio”, ujarnya. Selain itu, Irsal berharap pula agar ARTVISI ikut menyebarkan pesan literasi media melalui siaran-siaran da’wahnya. 

Dalam audiensi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang menyampaikan agenda KPI Pusat pada tahun 2020. DIantara revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, penguatan kelembagaan serta mendukung DPR RI dalam upaya perubahan Undang-Undang Penyiaran. Disampaikan pula oleh Agung, bahwa pihaknya sudah diminta oleh DPR untuk memberikan masukan terkait pengaturan media baru yang hingga saat ini belum ada regulasinya.

ARTVISI merupakan asosiasi yang telah berdiri sejak tahun 2014 dan sudah memiliki 80 anggota yang 54 diantaranya merupakan lembaga penyiaran yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketua ARTVISI, Pangadilan Harahap, hadir di KPI bersama jajaran pengurus, termasuk Dewan Penasehat, Ustadz M. Elvi Syam, dari Surau TV Padang. 

Pada kesempatan tersebut, ARTVISI sangat mendukung adanya penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Harapannya bahkan, hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah dapat berlangsung secara hirarkis”, ujar Didin Sobaruddin selaku Sekjend ARTVISI. Selain itu, ARTVISI juga mendukung pengawasan terhadap pengaturan media baru dilakukan oleh KPI. Sedangkan secara khusus, dalam rangka peningkatan kualitas anggota, ARTVISI meminta kesediaan KPI untuk menyelenggarakan Sekolah P3&SPS dengan peserta khusus anggota ARTVISI. 

Pada penghujung pertemuan, Irsal menyampaikan apresiasinya kepada ARTVISI karena selama ini telah menyikapi fenomena hijrah dengan benar, di televisi dan radio. Irsal berharap, ARTVISI terus menyampaikan pesan-pesan kebaikan lewat televisi dan radio, sebagaimana Rasulullah yang juga senantiasa menda’wahkan Islam dengan cara-cara yang santun dan penuh teladan.  

 

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pendapatnhya dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan pentingnya sinergi antar KPI dan regulator telekomunikasi. Hal itu disampaikan Agung dalam Diskusi Publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

“Hari ini, boardband dan broadcast itu tidak bisa dipisahkan. Ada perusahaan broadband, tetapi isinya broadcast. Untuk itu, KPI menganggap penting antar lembaga melakukan sinergi terkait broadband dan broadcast tersebut,” tuturnya 

Agung menilai, selain sinergi tersebut perlu juga adanya regulasi yang mengatur. Menurutnya, ke depan akan bermunculan platform-platform streaming video on demand selain Netflix sehingga regulasi sangat diperlukan untuk mengaturnya. 

“Netflix itu memiliki parental lock sehingga konten untuk orang dewasa dan anak-anak isinya berbeda. Tetapi, nanti akan bermunculan platform video on demand lain yang mungkin tidak seketat Netflix. Oleh karenanya, kita perlu mempersiapkan regulasi yang lebih siap untuk menghadapi kemajuan teknologi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Bobby Rizaldi, mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi jalan cepat menarik pajak Netflix dan kawan-kawan.

"Itu yang kita ingin dorong bahwa daripada nunggu undang-undang, lebih cepat di eksekutif aja," lanjutnya.

Apabila enggan menerbitkan Perpres, menurut Bobby, alternatif lain adalah menyisipkan aturan baru di lembaga publik, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain untuk mempercepat penarikan pajak, Perpres juga bisa menjadi jembatan untuk mengakomodasi kementerian yang berbeda kepentingan soal Netflix. Sebelumnya, beberapa menteri memberikan sikap yang berbeda soal keberadaan Netflix.

Selain itu, Bobby sepakat adanya sinergi lembaga negara untuk memantau Netflix. Apakah LSM diberi tugas khusus, apakah KPI bersama Kominfo. “Kita tidak mampu membendung digital services, tapi kita harus respons taktis, jangan sampai kita berpolemik terus baru bikin regulasi beberapa tahun lagi. Soal pajak kepada Netflix, contek saja Singapura, bukan BUT yang dipajakin tapi subscribersnya," tambahnya. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Irsal Ambia, menerima kunjungan Dubes Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka mengundang KPI untuk hadir dalam Konferensi Internasional di Rabat, Maroko, 30-31 Januari 2020. 

Jakarta – Kerajaan Maroko mengajak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas perkembangan digitalisasi dan media baru dalam International Conference on Media Regulation in The Digital Era di Rabat, Maroko, akhir Januari ini. Hal itu disampaikan Duta Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia, Ouadiâ Benabdellah, di sela-sela pertemuan dengan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Yuliandre Darwis, di Kantor KPI Pusat, Senin (20/1/2020).

“Dengan hormat, kami mengundang Komisi Penyiaran Indonesia untuk hadir dalam konferensi tersebut. Acara ini akan dihadiri berbagai perwakilan dari asosiasi yang ada di Afrika, Asia dan Eropa,” katanya sembari menyerahkan surat undangan acara tersebut ke Ketua KPI Pusat. 

Ouadiâ Benabdellah menuturkan, konferensi ini akan mendengarkan pandangan dari sejumlah negara yang tergabung dalam berbagai asosiasi regulator tentang regulasi yang diterapkan di masing-masing wilayah. Pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan masukan dan pembanding mengenai digitalisasi, media baru dan hal lainnya. 

“Ini akan berlangsung menarik dan kami ingin mendengarkan pandangan Indonesia terkait perkembangan regulasi di sini,” tambah Quadia.

Sementara itu, Agung Suprio mengatakan pembahasan soal digitalisasi dan media baru menjadi perhatian utama pihaknya. Menurutnya, pengalaman negara lain menerapkan sistem siaran digital dan regulasi media baru dapat menjadi bahan masukan bagi KPI. 

“Kami berharap dapat bergabung di konferensi tersebut dan bertukar pengalaman dengan negara lain,” kata Agung yang diamini Yuliandre dan Irsal. ***

Rombongan DPRD dan Pemprov Sulawesi Selatan mengunjungi ruangan pemantauan langsung KPI Pusat usai pertemuan, Rabu (15/1/2020)

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak membiarkan kekosongan pengurus di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) karena masa baktinya telah habis. 

KPI Pusat sebenarnya berharap bahwa secara ideal seleksi KPID dapat dilakukan tepat waktu, sehingga sebelum berakhir masa penugasan KPID saat ini, sudah terpilih anggota KPID untuk periode selanjutnya. Apabila proses pemilihan KPID belum berjalan, maka KPI Pusat meminta Pemprov dan DPRD dapat memperpanjang masa jabatan KPID saat ini, untuk menghindari terhambatnya fungsi pengawasan penyiaran di daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menerima Ketua DPRD Provinsi, Sekda Provinsi, Anggota DPRD dan Ketua KPID Provinsi Sulsel di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Menurut Hardly, tugas dan fungsi KPID sangat vital karena menyangkut pengawasan penyiaran pada umumnya. Selain itu, ada tugas lain KPID terkait pemberian rekomendasi perpanjangan izin penyiaran dan literasi media untuk masyarakat. “Literasi ini menjadi catatan utama karena KPID berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mampu memilih dan memanfaatkan media dengan baik dan benar. Dan proses literasi itu harus dilakukan secara berkesinambungan, tidak boleh berhenti,” paparnya.

Jika memang perangkat untuk proses rekruitmen KPID belum siap, lanjut Hardly, hal ini menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa jabatan KPID yang akan selesai. “Proses perpanjangan bagi pengurus KPID menjadi opsi ketika perangkat untuk menyeleksi KPID selanjutnya belum siap,” ujar Hardly.

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Menurutnya, proses perpanjangan menjadi pilihan utama ketika proses seleksi KPID baru belum siap. Perpanjangan ini sudah diatur dalam Peraturan KPI No.1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Pasal 27 poin 4 yang berbunyi jika proses pemilihan dan penetapan Anggota KPID di DPRD Provinsi tidak selesai pada waktunya, maka untuk menghindari adanya kekosongan jabatan Anggota KPID berikutnya meminta Gubernur dengan tembusan kepada DPRD Provinsi untuk memperpanjang masa jabatan. 

“Jangka waktu perpanjangan masa jabatan Anggota KPID adalah sampai terpilihnya Anggota KPID masa jabatan berikutnya. Mekanisme perpanjangan itu sudah ada dan KPID Sulsel pun sudah juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD terkait masa bakti mereka yang segera habis, enam bulan sebelumnya. Jadi semua prosedur telah dipenuhi,” tambah Nuning.

Nuning mengingatkan waktu satu bulan untuk melakukan pemilihan sangat sempit ditambah lagi anggaran untuk proses seleksi apakah sudah tersedia. Dia menyatakan perpanjangan masa jabatan KPID menjadi pilihan terbaik agar tidak terjadi kekosongan jabatan sembari mempersiapkan proses rekruitmen KPID berikutnya. 

“Apalagi dalam waktu dekat, Sulawesi Selatan akan ada menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di 12 kota dan kabupaten. Pengawasan kampanye di media penyiaran merupakan tugas KPID dan hal ini tidak boleh dibiarkan lepas. Jangan sampai ada pemanfaatan media secara berlebihan oleh peserta Pilkada,” katanya di depan Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Sekretaris Daerah Provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartikasari, mengatakan pihaknya memiliki perhatian besar terhadap keberadaan KPID. Perhatian ini dibuktikan dengan kucuran anggaran hibah untuk KPID yang sudah disepakati dalam APBD 2020. “KPID telah melakukan banyak hal dan kami mendukungnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menegaskan proses perpanjangan KPID harus segera dilakukan jika memang semua sudah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. “Kita harus ambil langkah konkrit. Perpanjangan ini untuk menghindari kekosongan tersebut,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.