Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Foto: Agung Rahmadiansyah.

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan di era digital sekarang masyarakat mengonsumsi informasi dari berbagai media. Ketika ditanya tentang media, maka akan mengarah pada media cetak atau penyiaran. Adapun dominasi media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alternatif media komunikasi. 

“Awalnya komunikasi media berjalan hanya searah. Seiring berkembang zaman, orang awam sebagai penikmat media tidak lagi hanya menikmati konten dari media yang terpapar padanya. Mereka sudah bisa ikut serta mengisi konten di media tersebut,” kata Yulaindre saat menjadi pembicara dalam seminar virtual yang diselenggarakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) se-Indonesia dengan tema “Trend Social Media dalam Komunikasi Pembangunan” di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI Pusat) menuturkan, transformasi komunikasi dapat dilakukan dengan menata ulang rencana komunikasi sesuai dengan lingkup dan perkembangan zaman. Dan, di era digital semua pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta, dituntut untuk dapat mengimbanginya. 

“Humas bertanggungjawab membangun citra informasi yang akan disampaikan ke publik. Dan informasi itu wajib valid dan kredibel dengan memanfaatkan aneka tempat interaksi platform media yang dimiliki,” tambah Andre, panggilan akrabanya. 

Andre memandang keberadaan media sosial bisa dimanfaatkan untuk membangun image dari masing-masing lembaga dan ini termasuk bagian dari kedekatannya dengan masyarakat. Pada hakikatnya, lanjutnya, branding lebih mudah dilakukan di media sosial karena diyakini lebih efektif dan fleksibel serta bisa berkomunikasi dua arah. 

“Setelah mengetahui strategi branding di dunia digital sudah saatnya untuk diimplementasikan. Strategi sebaik dan sebagus apapun, tidak akan terlihat hasilnya jika tidak dicoba dan dilakukan. Sebagai solusi, salah satunya dengan membuat berbagai platform digital yang bisa dan disesuaikan dengan target tersebut,” tutur Andre.

Selain itu, branding melalui platform digital cakupannya sangat luas dan tak terbatas. Sehingga target atau masyarakat yang dituju menyebarkan informasi dan pengumuman lebih efisien. “Pemerintah dan masyarakat pun tidak kesulitan lagi dalam mendapatkan akses atau data yang ada ingin mereka peroleh,” kata Andre. 

Sementara, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) Pusat, Hasto Wardoyo, memandang perlu adanya motor penggerakan media sosial untuk pemerintahan guna menjalankan inovasi tata kelola pemerintahan dengan memaksimalkan teknologi. Menurutnya, pemanfaatan media sosial dapat menjadi salah satu jalan keluar masalah yang ada di masyarakat.  Meskipun, lanjut Hasto, untuk  menjalankan program media sosial ini lembaga pemerintahan akan menghadapi tantangan. 

Derasnya arus informasi menuntut kesigapan masing-masing lembaga dalam mengembangkan program media sosial mereka secara dinamis dan penuh pertimbangan strategis. “Menjalankan program media sosial secara utuh dan efektif tak selalu berkaitan dengan pembuatan konten yang cepat dan banyak. Ada beberapa pertimbangan yang perlu ditinjau terlebih dahulu supaya strategi yang diterapkan dalam masing-masing program media sosial dapat memberikan hasil yang optimal,” ucap Hasto.

Deputi Bidang Advokasi Penggerakan dan Informasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN), Novrizal mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pola komunikasi dua arah melalui media sosial sangat membantu mengontrol pergerakan anggota keluarga di dalam keluarga maupun di luar keluarga atau di lingkungannya. Komunikasi ini akan membantu masyarakat tentang hal apa saja yang telah terjadi di luar. 

“Misalnya dalam keadaan darurat Covid-19, para anggota keluarga dapat saling mengingatkan dan memberikan informasi mengenai perkembangan apa saja yang terjadi akibat virus ini. Selain itu, penyampaian komunikasi yang baik akan memunculkan jiwa sosial di setiap anggota keluarga secara spontan. Ini disebabkan karena adanya interaksi antar anggota keluarga sehingga membentuk sikap sosial yang baik,” tandas Novrizal. *

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Batin Ningsih Tinampi” ANTV. Program ini dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Berdasarkan surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu, program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien. Adegan ini terdapat dalam acara “Jalan Batin Ningsih Tinampi” yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak. “Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya, Rabu (15/4/2020).

Menurut Mulyo, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal di P3SPS terkait perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran. “Ada enam pasal di P3SPS yang telah diabaikan dan dilanggar. Dan kami menekankan bahwa program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik,” jelasnya.

Atas sanksi ini, Mulyo meminta ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program “Jalan Batin Ningsih Tinampi” agar kesalahan dan pelanggaran yang sama tak terulang. Dia juga meminta agar ANTV menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan sebuah program siaran.

“Kita berharap ANTV dan juga lembaga penyiaran lainnya dapat memahami dan menerapkan aturan ini agar tayangan yang disajikan dapat memberi rasa aman sekaligus juga berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan muatan mistik horor dan supranatural pada jam yang semestinya ramah anak,” pinta Mulyo. ***

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta -- Di tengah krisis saat ini, kebutuhan kita terhadap media, baik itu media sosial dan media pada umumnya sangatlah besar. Hal ini terkait keperluan kita untuk mendapatkan dan mengakses seluruh informasi yang terjadi di luar maupun nasional termasuk jalannya pemerintahan di saat pandemi. 

Dalam situasi seperti ini, pola komunikasi krisis seharusnya segera digunakan pemerintah. Ini untuk memastikan persepsi publik bahwa negara dalam keadaan siap menghadapi krisis sekaligus juga peduli dengan publik. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi sesi Diskusi Virtual dengan tema “Media dan Komunikasi Krisis di Tengah Pandemi Covid-19” di laman aplikasi zoom, Selasa (14/4/2020). 

Dia mengatakan metode komunikasi krisis yang tepat akan menghasillan komunikasi yang baik dan tepat sasaran. Menyangkut persoalan wabah Corona, lanjut Andre, pemerintah harus selalu memberikan informasi penting terkait kasus Covid-19.

“Komunikasi krisis dapat diartikan adalah seorang komunikator harus dapat dipercaya, terbuka, berbasis keseimbangan terhadap kejadian dan data pendukung yang akan disampaikan ke khalayak luas,” katanya.

Yuliandre yang merupakan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat ini menuturkan, manajemen krisis pada situasi yang krusial seperti sekarang harus terorganisir dengan baik. Dia juga menilai adanya kemungkinan dari dampak krisis yang menyebabkan  beberapa pihak, baik swasta maupun negeri, yang gamang melaksanakan tindakan atau respons komunikasi yang efektif dan tepat, berpotensi mengalami masalah besar.

“Tujuan utama komunikasi dalam krisis adalah menjaga kepercayaan publik melalui saluran media arus utama maupun media sosial. Oleh karenanya, dalam komunikasi krisis ini perlu adanya pasokan keakuratan data dan merespons kebutuhan informasi secara tepat dan cepat kepada media. Jangan sampai justru media mengolah informasi secara liar sehingga menimbulkan framing negatif dan berdampak buruk terhadap citra sebuah Lembaga pemerintah maupun swasta,” tutur mantan Presiden OIC Broadcasting Regulatory Authorities Forum (IBRAF).

Andre juga meminta media penyiaan pada situasi sekarang semestinya menjadi agen perubahan dalam mengkomunikasikan kasus penyebaran Covid-19. Terkait permintaan itu, lanjutnya, KPI telah mengeluarkan himbauan untuk seluruh Lembaga Penyiaran agar dapat berkontribusi lebih dalam menyajikan informasi yang akurat dan tepat. 

Saat ini, Andre yang pernah menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019, menyatakan bahwa di saat seperti ini masyarakat memerlukan adanya asupan edukasi secara menyeluruh. Bahkan, KPI Pusat telah menyerukan kepada setiap Lembaga penyiaran untuk menghadirkan tayangan yang bersifat edukatif. 

Perlu diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan Imbauan dan Evaluasi Muatan Siaran di Masa Pandemi COVID-19 dengan Nomor 183/K/KPI/31.2/03/2020 diterangkan bahwa; (Berikut link surat edaran)

KPI juga mengeluarkan surat edaran Nomor 156/K/KPI/31.2/03/2020 Tentang peran serta Lembaga Penyiaran  ada enam point yang diminta KPI dalam surat tersebut. (Berikut link surat edaran)

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad, mengatakan salah satu figur penting dalam kondisi krisis seperti ini adalah perlunya peran sang juru bicara. Menurutnya, juru bicara tunggal akan mengurangi potensi munculnya pernyataan yang beragam dan bertentangan. Juru bicara juga mencerminkan kesatuan visi perusahaan, serta menjaga konsistensi dan kontinuitas proses komunikasi dengan publik melalui media.

“Karena itu, menjadi penting bagi negara atau pihak mana pun dalam proses penyampaian obyektivitas oleh juru bicara tentang kondisi aktual sebelum atau pada saat munculnya krisis dalam framing positif. Selain itu, harus peduli dengan kepentingan publik dan empati,” ucapnya. *

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan video viral tentang dua anak berbusana muslim yang disiarkan dalam Program Siaran “Mimbar Agama Katolik” pada tanggal 13 April 2020 di TVRI  adalah "Hoax" atau tidak benar. Karena itu, KPI meminta seluruh masyarakat tidak terprovokasi oleh isu intoleran yang dihembuskan kelompok tertentu melalui video viral tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan atas video viral tersebut melalui tim analis pemantauan KPI Pusat. Setelah di cek, tidak ditemukan adanya visual dua anak berbusana muslim seperti yang terdapat dalam video viral tersebut.

“Kami langsung melakukan pengecekan atas laporan tentang video viral tersebut dan kami tidak temukan visual yang dimaksud. Jadi dapat dipastikan bahwa tayangan yang ada dalam video viral yang sudah beradar di masyarakat itu adalah palsu atau tidak benar,” tegas Nuning, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, KPI juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak terkait program “Belajar dari Rumah” atau (BDR) yang disebut diselingi dengan program mimbar agama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Terkait hal itu, KPI menyatakan bahwa program siaran “Mimbar Agama” TVRI, dalam hal ini “Mimbar Agama Katolik”, merupakan program acara reguler yang sudah ada sebelum ada Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Nuning mengatakan, program “Belajar dari Rumah” dan program “Mimbar Agama Katolik” atau mimbar agama lain merupakan program yang terpisah, berdiri sendiri dan sudah  terjadwal di dalam pola acara TVRI. Dia juga menambahkan jika materi yang ditayangkan dalam acara tersebut sangat normatif, tidak seperti disebutkan dalam video viral tersebut.

“Jadwal program belajar itu disesuaikan dengan program reguler TVRI. Maka ketika pada jam 09.00 hari Senin itu acara mimbar agama katolik jadwalnya tetap ditayangkan sebagaimana biasanya. Dan kebetulan di sela-sela program belajar dari rumah,” kata Nuning.

Dalam klarifikasi yang disampaikan TVRI, dijelaskan bahwa seperti halnya program “Belajar dari Rumah”, program siaran “Mimbar Agama” adalah bagian dari tugas kepublikan TVRI dalam mengakomodir upaya dakwah semua agama yang diakui di Indonesia. Semua agama yang diakui negara mendapat porsi siaran di TVRI secara bergantian setiap harinya.

Agama Islam disiarkan setiap hari pukul 04.30-06.00 WIB melalui tayangan Serambi Islami, sementara Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu, disiarkan dalam program mimbar agama setiap harinya pada pukul 09.00-10.00 WIB.

Dijelaskan bahwa program “Mimbar Agama” adalah program regular TVRI yang ditayangkan sejak dahulu yang waktu penayangannya disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan dan sudah diketahui oleh penganut agama masing masing. Program ini sebagai bentuk upaya mendukung dan menghargai keragaman beragama di Indonesia.

Sehubungan dengan adanya program "Belajar dari Rumah" yang merupakan kerjasama TVRI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam penanggulangan covid 19, pada awalnya tidak dilakukan perubahan terhadap jadwal jam tayang mimbar agama karena pertimbangan pemirsa penganut agama yang sudah menunggu program tersebut.

Namun demikian, sebagai respon atas berbagai masukan, perhatian dan dukungan yang begitu besar dalam tayangan program BDR, maka TVRI memindahkan jam tayang program “Mimbar Agama” agar program BDR dapat ditayangkan secara berurutan tanpa jeda program lain dan agar jam belajar menjadi lebih efektif. Hal ini sekaligus untuk memaksimalkan peran dan kontribusi TVRI di masa penanggulangan penyebaran Covid 19.

Adapun program “Mimbar Agama” akan ditayangkan pada pukul 17:00 WIB setiap harinya. Selanjutnya, bila dilakukan perubahan waktu penayangan akan diinformasikan oleh TVRI melalui newstickers atau promosi program.

Mengenai perubahan jadwal acara seperti yang disampaikan dalam keterangan pers TVRI di atas, Nuning menyampaikan apresiasinya. Dia berharap TVRI untuk terus maksimal dan terdepan menayangkan menayangkan program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tiga pelanggaran dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” yang disiarkan secara langsung oleh ANTV pada 14 Maret 2020 lalu. Ketiga pelanggaran ini dinilai mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Karena mengabaikan dan melanggar P3SPS KPI, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” dijatuhi sanksi teguran pertama. Surat teguran telah disampaikan KPI Pusat ke ANTV pada 31 Maret 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga pelanggaran tersebut telah menabrak aturan P3SPS tentang norma kesopanan, kesusilaan, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta penggolongan program siaran berdasarkan usia. “Dalam tayangan live atau langsung, faktor kehati-hatian dan perhitungan dampaknya menjadi sangat penting diperhatikan dan ditaati. Apalagi program ini diklasifikasikan R yang mestinya sesuai dengan perkembangan psikologis mereka,” jelasnya, Kamis (9/4/2020). 

Mulyo menambahkan, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut surat teguran KPI Pusat, pelanggaran pertama yang terjadi dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” terdapat pada pukul 19.21-19.52 WIB yakni pada segmen “Garis Tangan” mempertemukan Vicky Prasetyo dengan 24 (dua puluh empat) mantannya untuk melakukan permintaan maaf. Dalam muatan tersebut terlihat Vicky Prasetyo mencuci kaki mantan istrinya (Rahma), namun tiba-tiba mantan istri yang lain (Siska) marah dan menyiramkan air ke tubuh Rahma. Keributan berlanjut antara Sisca dengan Erika dengan adu mulut karena Erika dianggap sebagai wanita murahan dan pelakor dalam rumah tangganya bersama Vicky Prasetyo. Terdapat adegan Sisca mendorong Erika ke dalam kolam renang serta adegan Erika menaiki dan merusak kaca mobil merah yang disebut sebagai mobil pemberian Erika kepada Toni secara berulang-ulang. Sebenarnya adegan tersebut telah diingatkan oleh salah satu host sebagai perbuatan yang tidak baik dilakukan. Namun, anehnya adegan seperti itu justru dijadikan siaran live yang dipertontonkan kepada publik termasuk anak-anak dan remaja. 

Pelanggaran kedua terjadi pada pukul 22.20 WIB yakni pada saat menghadirkan an. Loly, anak Nikita Mirzani. Dalam muatan tersebut terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada si anak terkait tipe ayah baru yang akan mendampingi Nikita Mirzani. Pertanyaan ini tidak pantas diajukan kepada anak yang masih di bawah umur karena bukan kapasitas mereka menjawab pertanyaan seperti itu.

Kemudian, pelanggaran ketiga terjadi pada pukul 23.42 WIB pada segmen “Super Karma” dengan klasifikasi R13+ yang menampilkan adegan beberapa orang mengalami kesurupan. Tayangan dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, atau mistik.

Terkait hal itu, Mulyo menambahkan, berdasarkan Surat Edaran KPI Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. 

“Kami berharap ANTV menjadikan teguran ini sebagai masukan dan juga perbaikan agar lebih berhati-hati dan menjadikan aturan yang ada dalam P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan program siaran. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tutur Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.