Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, saat menyampaikan laporan ke DPR melalui telecoference dari Kantor KPI Pusat, Senin (20/4/2020)

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI secara virtual, Senin (20/4/2020). RDP yang juga menghadirkan Dewan Pers membahas upaya pengawasan konten media massa, baik lembaga penyiaran, cetak maupun online, terkait penanganan dan pencegahan Covid-19 berdasarkan tugas dan fungsi kedua lembaga.

Di awal RDP, KPI melalui Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan sejumlah upaya dan kebijakan pihaknya untuk menyukseskan upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan wabah virus tersebut. Sejumlah surat imbauan dan edaran telah disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran terkait Covid-19 termasuk penayangan ILM (iklan layanan masyarakat) soal ini. 

“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap isi siaran termasuk konten lembaga penyiaran terkait informasi Covid-19 ini,” kata Agung yang didampingi secara virtual Wakil Ketua dan Komisioner KPI Pusat lainnya.

Menanggapi langkah KPI terkait penanganan Covid-19 di lembaga penyiaran, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, memberikan apresiasinya karena sejak awal sudah melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran. 

Anggota Komisi I DPR, Taufiq R Abdullah, ikut mengapresiasi upaya yang dilakukan KPI. Namun, dia berharap, referensi program siaran baik yang diinginkan netizen yakni program siaran anak dapat diwujudkan. Menurutnya, keinginan itu merupakan suara rakyat. “Hikmahnya dengan adanya Covid-19 adalah orang jadi ada di rumah. Keluarga menjadi intensif berinteraksi dan ini momen baik membangun keluarga,” katanya.

Pendapat yang sama turut dilontarkan Anggota Komisi I DPR dari F-PKS, Jazuli Juwani. Dia berharap apa yang telah dilakukan KPI dapat ditingkatkan dan dikuatkan. Harapan lain yang diutarakannya, KPI dapat mendorong lembaga penyiran untuk memperbanyak program siaran yang mengedukasi masyarakat. “Upaya ini juga untuk membangun kesadaran dan sensitiftas sosial di masyarakat,” tuturnya. 

Sementara itu Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan P Mandenas, menilai saat ini masih banyak lembaga penyiaran yang belum menyosialisasikan tentang kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19. Menurut dia, semua lembaga penyiaran perlu diberikan terus imbauan untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah seperti pembatasan jarak dan sosial, serta dampak bahaya Covid-19.

"Di beberapa daerah ada pemakaman (pasien Covid-19) ditolak. Itu karena media kurang aktif menyampaikan hal-hal yang baik kepada masyarakat," katanya. ***

 

Jakarta -- Dalam hitungan hari, kita akan memasuki bulan Ramadan 1441 Hijriah. Terkait itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk memperhatikan dan mengikuti poin-poin yang ditegaskan dalam “Surat Edaran tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan” yang telah diterbitkan KPI Pusat, beberapa waktu lalu.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan surat edaran ini merupakan sebuah panduan bersiaran bagi lembaga penyiaran agar sejalan dengan makna dan nilai Ramadan. Harapannya masyarakat memperoleh siaran Ramadan yang baik, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai agama.

“Kita ingin selama bulan puasa ini, lembaga penyiaran dapat ambil bagian dengan menghadirkan siaran yang pantas dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Ramadan. Tentunya, siaran-siaran tersebut dapat membangun motivasi serta meningkatkan moralitas dan keimanan, apalagi dalam situasi bangsa ini sedang mengalami ujian akibat wabah Covid-19,” jelas Agung. 

Menurut Agung, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan diikuti lembaga penyiaran selama Ramadan yaitu:

a) Lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai-nilai Ramadan sebagai bulan suci umat Islam untuk menunaikan kewajiban berpuasa, memperbanyak ibadah dan amal saleh, bulan penuh berkah, pengampunan dosa, pelipatgandaan pahala, dan pengabulan doa;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah yang sesuai standar MUI; 

e) Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;

f) Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan suasana Ramadan;

g) Tidak menampilkan pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;

h) Lebih berhati-hati dalam menampilkan candaan (verbal/nonverbal) dan tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun tapping (rekaman);

i) Tidak menampilkan muatan erotis dan/atau cabul berupa gerakan tubuh, lirik lagu, dan ucapan; 

j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam kesempatan itu, Agung meminta lembaga penyiaran dapat mengikuti dan menjalankan ketentuan yang disampaikan pihaknya. “Marilah kita sama-sama memberikan siaran yang bermaslahat, mendidik dan sejalan dengan nilai-nilai Ramadan. Semoga saudara-saudara kita dapat menjalani ibadah Ramadan dengan baik dan berkualitas. Semoga keikhlasan doa dan ibadah kita di bulan penuh keberkahan akan segera membebaskan Indonesia dan negara-negata lainnya dari pandemi Covid-19,” harap Agung Suprio ***

Berikut link surat edaran KPI Pusat tentang Pelaksanaan Siaran Selama Bulan Ramadan

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta – Komis Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan apresiasi untuk KPID Provinsi Riau atas upayanya menginisiasi acara “Zikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa” yang rencananya berlangsung Senin, (20/4/2020) malam. Acara ini akan disiarkan secara serentak oleh seluruh lembaga penyiaran TV dan Radio di Riau mulai Pukul 20.00 WIB.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan kegiatan zikir dan doa bersama ini merupakan salah satu bentuk upaya dan usaha yang dimunajatkan  kepada Tuhan yang Maha Kuasa agar bangsa ini diberi keselamatan dan segera keluar dari ujian wabah Covid-19. Apalagi, doa dan zikir ini akan disiarkan secara bersamaan oleh lembaga penyiaran di Riau.

"Saya yakin wabah Covid-19 ini membuat kita bersatu. Saya yakin pula setelah kesulitan akan ada kemudahan," tegas Agung, Minggu (19/4/2020).

Dalam kesempatan itu, Agung mengatakan, inisiasi yang dilakukan KPID Riau patut jadi teladan bagi yang lain dan hal ini kita apresiasi. “Dan, untuk lembaga penyiaran lokal yang menyiarkan acara ini juga kami sampaikan terima kasih dan apresiasi. Semoga zikir dan doa bersama ini akan membuat keadaan bangsa kita semakin baik, terlebih tidak beberapa lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadan,” tandas Agung.

Rencananya, doa dan zikir bersama ini akan diikuti langsung Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Sekda Provinsi, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Forkomfinda Riau, serta seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Riau. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mengupayakan peningkatan asupan siaran baik dan berkualitas untuk masyarakat dengan merilis referensi program siaran TV berkualitas khusus Ramadan 2020. Daftar program khusus Ramadan layak tonton ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh siaran yang baik dan berkualitas selama bulan puasa dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Program-program siaran yang dinilai layak tonton selama bulan puasa ini merupakan nominee dari Anugerah Syiar Ramadan KPI 2019. Sebelumnya, KPI telah merilis referensi program reguler yang baik dan berkualitas di televisi dalam rangka mendukung kegiatan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah untuk mencegah persebaran Covid-19.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan daftar program khusus Ramadan yang disampaikan merupakan bagian dari program utama KPI untuk memenuhi keinginan masyarakat akan siaran Ramadan yang baik, layak dan berkualitas. Menurutnya, program yang direferensikan telah melalui seleksi dan penilaian ketat sehingga dapat dinyatakan aman dan pantas disuguhkan ke masyarakat.

“Kita ingin publik menikmati suasana ibadah puasa dengan sajian tayangan yang baik, edukatif, bernilai dan selaras dengan tujuan Ramadan. Keinginan ini harus jadi perhatian lembaga penyiaran,” kata Nuning, Senin (20/4/2020). 

Ditambahkan Nuning, pada saat bulan Ramadan pola menonton masyarakat mengalami perubahan. Dia mencatat ada tiga perubahan. Pertama, terjadinya dua kali puncak kepemirsaan menonton yakni pada saat buka puasa dan sahur. Kedua, meningkatnya jumlah penonton anak, khususnya saat jam sahur yang berhimpitan dengan jam dewasa. Ketiga, waktu menonton bersama keluarga jadi lebih banyak.

Menurutnya, dengan perubahan pola tontonan tersebut, ada banyak hal yang harus menjadi perhatian lembaga penyiaran terutama adalah bagaimana untuk selalu menghormati kekhusyukan ibadah Ramadan. Selanjutnya adalah selalu memperhatikan materi program siaran yang ditayangkan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan remaja. 

“Misalnya pada saat sahur, meskipun berhimpitan dengan rentang waktu program dengan klasifikasi D atau Dewasa, namun alangkah lebih baiknya konten yang ditayangkan aman dan ramah untuk dikonsumsi anak-anak yang pada saat bersamaan sedang turut menonton di saat sahur,” tutur Nuning.

Nuning juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut "Challenge” di Bulan Baik Bicara tentang Hal Baik diantaranya dengan menonton siaran-siaran baik serta merekomendasikan kepada penonton lain untuk turut serta bicara siaran baik di bulan baik dengan turut merekomendasikan program-program tersebut melalui berbagai media. 

Dalam kesempatan itu, Nuning mengatakan, pihaknya akan kembali merilis program khusus Ramadan setelah Ramadan berjalan satu minggu. “Program ini merupakan program baru dan belum masuk daftar referensi KPI,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan adegan yang dinilai mengabaikan dan memberikan contoh yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam program siaran “Tawa Tawa Santai” yang ditayangkan Net pada 30 Maret 2020 lalu. Adegan berupa tampilan seorang anak laki-laki yang tubuhnya dililit dan memegang kepala ular. 

Atas bukti tayangan tersebut, rapat pleno KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran “Tawa Tawa Santai” di Net pada 14 April 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan menjatuhkan sanksi teguran untuk program “Tawa Tawa Santai” Net telah bulat karena adegan tersebut sangat berbahaya meskipun dilakukan oleh anak yang sudah terlatih atau dilatih. 

“Kami tidak bisa mentolerir adanya adegan yang dapat membahayakan keselamatan anak dalam isi siaran. Apalagi acara “Tawa Tawa Santai” Net disiarkan pada jam anak sedang belajar di rumah karena pandemi covid-19,” tambahnya, Jumat (17/4/2020).

Mulyo menjelaskan, adegan tersebut telah mengabaikan dan melanggar ketentuan tentang perlindungan terhadap anak dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Selain itu, program siaran “Tawa Tawa Santai” Net diklasifikasikan R.  Mestinya berisikan hal-hal yang mendidik, penuh pengetahuan, bernilai sosial, dan mengajarkan tentang budi pekerti.

“Kami memahami maksud acara ini untuk memberi hiburan kepada masyarakat. Tapi yang harus dilihat dan dipikirkan adalah soal dampaknya. Bagaimana jika adegan tersebut ditiru oleh anak-anak lain yang tidak memiliki keahlian atau teknik memadai bagaimana memperlakukan binatang seperti ular. Hal buruk akan bisa terjadi pada mereka,” terang Mulyo.

Dalam P3SPS KPI, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi dalam program acara Net dan lembaga penyiaran lain. Apapun program acara yang akan kita sampaikan ke publik harus dipikirkan terlebih dahulu dampaknya terutama bagi anak dan remaja. Kita tidak ingin hal buruk terjadi pada anak-anak kita karena dampak negatif dari sebuah siaran,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.