Jakarta -- Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012, ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun atau FGD bertajuk “Program Siaran Anak dan Perempuan”. KPI berupaya menemukan formulasi yang pas dan tegas mengenai aturan siaran anak dan perempuan.

Saat membuka diskusi, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan revisi P3SPS menjadi salah satu program prioritas lembaganya yang tertuang dalam rekomendasi Rapat Pimpinan KPI 2019, beberapa waktu lalu. Karenanya, lanjut dia, KPI mengawali proses revisi tersebut melalui media diskusi dengan berbagai kalangan dan stakeholder. 

“Kami berupaya mencari banyak bahan masukan dari manapun dan yang sekarang kami bahas tentang aturan siaran anak dan perempuan,” kata Mulyo, Jumat (13/12/2019).

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Menurutnya, masukan yang disampikan akan sangat berguna demi tujuan bersama yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kehidupan masyarakat, dan kembali pada tujuan penyiaran. “Karena KPI ini bekerja berdasarkan UU Penyiaran,” katanya.

Terkait pokok bahasan diskusi, Perwakilan Komisi Perempuan Indonesia, Masruchah, salah satu narasumber diskusi, menilai isu perempuan, anak dan disablitas, perlu penegasan dalam aturan siaran dengan mengedepankan perspektif keadilan yang substantif. Menurutnya, aturan siaran harus memberi ruang perlindungan bagi anak dan perempuan karena merupakan hak asasi mereka.

“Siaran itu sebaiknya tidak mengungkap identitas korban dan pelaku anak. Tidak menstigma korban sebagai pemicu kekerasan. Tidak menggunakan diksi yang bias. Tidak mengukuhkan stereotype korban, janda, lesbian, disabilitas. Tidak menggunakan nara sumber yang bias dan tidak mereplikasi kekerasan,” kata Masruchah di dalam materi presentasi berjudul “Sudahkah Siaran TV Ramah Anak dan Perempuan”.

Dalam kesempatan itu, Masruchah meminta KPI dengan kewenangannya mendorong mekanisme integrasi isu keberagaman dengan menjunjung tinggi prinsip non diskriminasi dan  kesetaraan substantif  di kelembagaan media TV.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Leny Rosalin, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi anak dari pengaruh buruk siaran. “Saya komit karena memang ini menjadi kepedulian kami. Jangan sampai anak kita menjadi korban dari produk yang tidak baik,” katanya.

KPPA, lanjut Leny, siap bekerjasama dengan KPI untuk perlindungan anak dan perempuan. Dia berharap kerjasama yang sudah terjalin lama dapat mewujudkan siaran berkualitas. Selain itu, pihaknya akan ikut memberi masukan untuk revisi P3SPS KPI. “Kita harus lebih banyak berdiskusi dan mari bergandengan tangan untuk melindungi anak Indonesia,” tandas dia. *** 

 

 

Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Mohamad Reza, menerangkan aplikasi online sistem stasiun jaringan di depan perwakilan lembaga penyiaran berjaringan, Jumat (13/12/2019).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenalkan sistem aplikasi online Sistem Stasiun Jatingan (SSJ) kepada lembaga penyiaran yang bersiaran jaringan. Kegunaan sistem ini untuk merekam data konten lokal lembaga penyiaran swasta berjaringan. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan, sistem online aplikasi ini diciptakan agar konten lokal pada televisi berjaringan semakin mudah diawasi. "Saat ini, sudah era digital, oleh karena itu, aplikasi harus sebanyak mungkin diciptakan untuk menyelesaikan pekerjaan secara efektif dan efesien," katanya saat memberi sambutan sosialisasi aplikasi, Jumat (13/12/2019).

Agung menjelaskan, aplikasi online sistem untuk stasiun jaringan ini terdiri dari prosentase jumah tayangan perhari, tayangan pada waktu produktif, produksi lokal, dan bahasa lokal. Menurutnya, dengan aplikasi ini pihaknya dapat melihat konten lokal setiap bulannya dan dapat memberikan perbaikan secara terukur.

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza. Menurutnya, aplikasi ini untuk merekam seluruh data siaran jaringan selama setahun untuk di evaluasi KPI. Hasil evaluasi tahunan ini akan diakumulasi sebagai bahan penilaian untuk perpanjangan izin penyiaran lembaga penyiaran bersangkutan.

“Hasil tahunan ini untuk evaluasi sepuluh tahunan. Nah, semua evaluasi akan diakumulasi pada saat perpanjangan izin. Jadi pada periode siapapun tidak bisa menampikkan begitu saja penilaian periode sebelumnya. Ini gunanya aplikasi yang kami buat dan kami akan memasukan koreksi dari KPID dalam aplikasi ini,” kata Reza.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menyatakan tentang pentingnya siaran lokal untuk kemanfaatan bagi masyarakat lokal termasuk lembaga penyiaran lokal. Menurutnya, hal ini perlu dicarikan solusi sesegera mungkin. “Jangan hanya jadi perbincangan saja dan aplikasi ini salah satu cara kita untuk mengurai permasalahan sistem stasiun jaringan ini,” katanya. 

Dia juga meminta hal ini bukan hanya menjalankan kepatuhan soal waktu penayangan, tapi juga lihat asas kemanfaatnya siaran tersebut. “Ini jangan hanya melepaskan kewajiban saja,” tuturnya. 

Irsal mengatakan, aplikasi yang dibuat ini untuk mempermudah pekerjaan bukan untuk mempersulit. “KPID pun cukup menggunakan informasi yang ada di aplikasi ini, baik itu informasi program maupun yang lain. Informasi yang sama dapat diperoleh di aplikasi ini,” tambahnya. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, berfoto bersama dengan Anggota KPID NTT Periode 2019-202 usai dilantik di Kupang, NTT, Kamis (13/12/2019).

Kupang --  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio, berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi dukungan penuh kepada KPID untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara baik. Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelantikan Anggota KPID NTT terpilih untuk periode 2019-2022 di Kupang, NTT, Kamis (12/12/2019).

"NTT ini adalah provinsi kepulauan. Karena itu, KPID dalam menjalankan tugasnya butuh banyak amunisi. Karenanya, kami minta dukungan pemerintah sehingga KPID NTT dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik," ujar Agung.

Dia juga menyampaikan beberapa tugas KPID yakni membangun infrastruktur penyiaran sesuai UU 32/2020, serta tugas lain adalah ikut memberi izin atas berdirinya lembaga penyiaran.

"Jadi kalau NTT masih kurang lembaga penyiaran, maka wajib KPID NTT menyampaikan permohonan pendirian lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran publik (LPP) hanya dua yakni RRI dan TVRI ,bahkan ada juga LPP lokal serta lembaga penyiaran swasta, bahkan ada juga lembaga penyiaran komunitas (LPK)," kata Agung.

Agung menambahkan, tugas KPI setelah terbentuk lembaga penyiaran yakni mengawasi dan juga memberi sanksi ketika ada lembaga penyiaran yang siarannya tidak sesuai norma dan aturan. "KPI juga harus melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran yang sudah ada" ujarnya.

Sementara itu, Gubernur NTT diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Kosmas Lana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode ini agar segera mengaktifkan lembaga penyiaran terutama yang ada di daerah perbatasan. 

“Provinsi ini berbatasan langsung dengan Timor Leste karenanya sangat membutuhkan lembaga penyiaran yang berkualitas, sehingga dapat memberikan edukasi terhadap kehidupan masyarakat,” kata Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan.

Dia berharap Anggota KPID NTT sekarang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional. Gubernur juga minta KPID dapat meningkatkan semangat proaktif untuk mendorong lembaga penyiaran yang sudah ada agar tetap aksis menjalankan fungsinya dan mendorong mengaktifkan kembali lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya yang ada di daerah perbatasan.

"Kita semua tahu kerja KPID menggunakan norma dan kaidah penyiaran. Ini yang akan menghasilkan nilai antara lain nilai keharmonisan, kepatutan, kesusilaan, dan nilai budaya yang harus dijunjung tinggi dan dipertahankan," katanya.

Gubernur menekankan soal keragaman yang menurutnya pantas disiarkan. Karenanya dia minta kerjasama yang baik dan selalu memperhatikan media penyiaran lewat beberapa hal seperti konten penyiaran yang patut dan pantas serta kaitan jam siaran. Hal itu agar masyarakat yang dilayani mendapat nilai terutama nilai edukatif.

Adapun ketujuh anggota KPID NTT yang dilantik, yakni Yosef Kolo, Desiana Rumlaklak,Fredrikus Royanto Bau, Gasim, Jack Lauw, Onesimus YM Lauata dan Yuliana Tefbana. Dalam pelantikan itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Irsal Ambia, Kepala Dinas Kominfo Prov NTT, Abraham Maulaka dan Kepala Stasiun RRI, Ruslan Irianto. **

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memberi orientasi Anggota KPID NTT Periode 2019-2022 di Kupang, NTT, Kamis (12/12/2019).

Kupang – Komisi Penyiaran Indoneia (KPI) Pusat berharap Komisioner KPID NTT Periode 2019-2022 mampu memahami posisi mereka adalah wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran yang diimplementasikan melalui wewenang, tugas dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU no.32/2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam orientasi untuk Anggota KPID NTT terpilih Periode 2019-2022, di Kupang, NTT, Kamis (12/12/2019).

Menurut Hardly, wewenang KPID adalah mengawasi lembaga penyiaran dan menegakkan regulasi yang tertulis dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Selain itu, KPID turut membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, masyarakat serta lembaga penyiaran. “KPID harus mampu mengidentifikasi berbagai kepentingan stakeholder penyiaran, dan merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas,” katanya. 

KPID juga diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran untuk berkontribusi dalam pembangunan provinsi NTT, melalui penyebaran informasi yang benar dan hiburan yang sehat. Selain itu, lanjut Hardly, KPID perlu menumbuhkan kembangkan konten lokal dalam rangka melestarikan budaya, mengembangkan pariwisata dan industri kreatif, serta penyampaian berbagai kebijakan pemerintah daerah.

Di era disrupsi digital, ujar Hardly, posisi media massa telah berkembang dalam berbagai bentuk atau multi platform. Padahal, kewenangan KPI masih sebatas pada media penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi secara langsung. “Media baru itu menggunakan layanan data atau over the top (OTT) dan hal itu bukan menjadi kewenangan KPI. Akan tetapi tantangan yang dihadapi akibat itu adalah longgarnya pengaturan konten melalui berbagai platform OTT,” tuturnya. 

Terkait itu, Hardly berharap KPID dapat bergerak seirama dengan KPI Pusat yang sudah mencanangkan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, dengan menyebarkan virus “Bicara Siaran Baik”. “Harus disampaikan kepada masyarakat tentang berbagai konten siaran baik, yang jumlahnya jauh lebih banyak dari konten siaran yang buruk. Untuk konten siaran yang buruk dan melanggar P3SPS, harus tetap menjadi tanggung jawab KPI Pusat dan Daerah untuk menertibkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly mengapresiasi pemerintah provinsi NTT yang berkomitmen menjaga eksistensi KPID dan telah memfasilitasi proses seleksi serta menetapkan 7 orang anggota KPID NTT periode 2019 – 2022. Dia berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan  berupa pendanaan, sarana dan prasarana, serta staf atau pegawai untuk menunjang kinerja KPID.

Hardly berharap seluruh Komisioner KPID NTT dapat bekerjasam sama dengan baik sesama mereka dan juga seluruh stakehoder penyiaran, khususnya Pemerintah Provinsi NTT. “Karena mewujudkan konten siaran yang baik dan berkualitas adalah tanggung jawab seluruh stakeholder penyiaran,” tandas Hardly. **

 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 81 sanksi atas pelanggaran isi siaran yang dilakukan televisi dan radio sepanjang tahun 2019. Ke-81 sanksi itu terdiri atas 72 teguran tertulis, 6 teguran tertulis kedua dan 3 penghentian sementara. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti mengatakan, sanksi didapat dari hasil pemantauan langsung KPI Pusat terhadap 16 televisi berjaringan, 25 radio berjaringan dan 15 lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini disampaikannya di kantor KPI Pusat, usai pelaksanaan kegiatan Refleksi Akhir Tahun KPI 2019, (11/12).

Disampaikan pula oleh Santi, dari 81 sanksi ini, pelanggaran terbanyak dari program jurnalistik sebanyak 24 sanksi, diikuti oleh program iklan, program talkshow dan program variety show yang masing-masing mendapat 10 sanksi. Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio, didominasi oleh pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak dan remaja, penggolongan program siaran dan penghormatan atas hak privasi. 

Santi juga menyampaikan, bahwa sepanjang Januari hingga November 2019, KPI telah menerima 4.166 aduan dari masyarakat. Aduan ini diterima KPI melalui berbagai platform, yakni email instagram, twitter, facebook, surat masuk/ tatap muka dan SMS/ whatsapp. “Aduan yang masuk ke KPI, paling banyak soal klasifikasi program, kekerasan dan hak privasi. Sedangkan untuk program yang paling banyak diadukan adalah variety show, sinetron seri dan talkshow”, ujarnya. 

Dalam menindaklanjuti aduan masyarakat ini, KPI selalu melakukan verifikasi tayangan yang diadukan lewat data pemantauan langsung yang dimiliki KPI. “Tidak semua aduan terbukti melanggar, ada juga aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti misalnya karena data yang tidak lengkap seperti identitas dan alat bukti yang tidak cukup atau memang bukan merupakan pelanggaran terhadap regulasi siaran”, ungkap Santi.

Santi juga menyadari bahwa jumlah sanksi yang dikeluarkan KPI tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Dirinya berharap, lembaga penyiaran dapat memperhatikan betul kepentingan anak dan remaja dalam setiap konten siaran, baik itu pada program jurnalistik, variety show, talkshow atau iklan sekali pun. “Setiap bulan KPI selalu menyelenggarakan Sekolah P3SPS,”tutur Santi. Sebaiknya lembaga penyiaran memanfaatkan betul Sekolah P3SPS ini untuk memahami perspektif perlindungan kepentingan anak dan remaja yang menjadi semangat dari P3SPS KPI 2012. 

Ke depan, untuk Sekolah P3SPS ini, KPI akan memperluas jangkauannya hingga dapat diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas siaran, dengan memahami tata cara melaporkan konten-konten siaran yang bermasalah ke KPI.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.