Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga kualitas informasi  atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran setelah Presiden menyampaikan kepastian adanya warga Indonesia pengidap virus Corona kemarin (02/03). Mengingat virus ini tengah menjadi ancaman bagi kesehatan umat di dunia, sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, selayaknya televisi dan radio hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. "Kami berharap lembaga penyiaran memastikan  informasi yang disebar ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang simpang siur, belum terkonfirmasi, apalagi hoax. Masyarakat jangan sampai panik," ujar Agung. 

Sekalipun saluran informasi sudah demikian berlimpah baik melalui media konvensional ataupun media sosial dan platform digital lainnya, media televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Untuk itu, Agung berharap, seluruh lembaga penyiaran tidak tergoda menyebar info yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media. 

KPI mengingatkan validitas informasi ini tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainment, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terkontrol dengan baik. 

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran aktif mengedukasi publik dalam rangka pencegahan penularan, langkah penanganan, dan menyampaikan hotline pusat krisis kesehatan serta virus corona Kementerian Kesehatan RI.

Bantuan sosialisasi di lembaga penyiaran sangat diperlukan dan akan menjadi langkah  efektif karena memiliki daya jangkau lebih luas untuk publik. Masyarakat dapat terinformasikan dengan benar soal pencegahan dan tata laksana yang tepat jika mendapati keluarga atau kerabat yang terjangkit virus Corona. 

Agung menegaskan pula, KPI tetap melakukan pemantauan dan mengawasi lebih detil terkait penyebaran informasi soal virus corona melalui televisi dan radio. KPI secara informal telah berkoordinasi dan segera mengambil langkah bersama Kementerian Kesehatan sehingga jika ada hoax yang disebar lewat tv dan radio soal Corona ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya mendorong Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) mengena kalangan milenial dan para milenial ini menjadi panutan masyarakat untuk bisa memilih tayangan atau program yang lebih positif. Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat berkunjungan ke IDN Media, portal media rujukan kalangan milenial, di Kantor IDN Media, Kawasan Gatot Subroto, Senin (2/3/2020).

"Kami ingin ajak masyarakat bicara hal baik dan juga tentunya siaran yang baik. Kita ingin membentuk hal itu menjadi sebuah kebiasaan,” kata Hardly di depan Founder IDN Media, William Utomo.

Hardly menceritakan, cukup banyak program siaran yang baik dan berkualitas di televisi, salah satunya NET TV. Sayangnya, kualitas isi tayangan NET justru tidak dipandang sebagai tontonan favorit bagi masyarakat. “Secara kualitas program NET itu memang baik, namun secara kuantitas atau penonton sangat kurang,” jelasnya. 

Penyebabnya adalah alat ukur lembaga penelitian seperti Nielsen yang lebih mengutamakan kuantitas. Padahal, kata Hardly, tidak semua ukuran itu mencerminkan kualitas. Nilai ini juga menjadi patokan pengiklan untuk masuk beriklan ke program acara TV.

"Kita memang tidak bisa mengintervensi pasar tapi bisa menstimulasi. Kita bisa pengaruhi masyarakat lewat program literasi. Semakin banyak orang yang bicara baik, lambat laun akan mempengaruhi penilaian nielsen. Selain pemberian sanksi untuk memperbaiki kualitas supply program siaran, yang juga perlu diperbaiki adalah demand atau pilihan masyarakat itu sendiri. Karena industri hidup dari dinamika supply and demand,” kata Hardly.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis menambahkan, saat ini berbagai negara sudah melakukan evaluasi terhadap media baru dan fokus mengintervensi konten di setiap platform. Akibatnya, konten-konten yang dihasilkan tumbuh menjadi konten positif dan kreatif.

"Nah di kita itu belum ada yang road map itu, semuanya berdasarkan rating berdasarkan rating, pokoknya hajar saja. Kita juga ingin ada ruang kreativitas," ujar Andre, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Andre menceritakan program prioritas KPI yang menggandeng 12 perguruan tinggi se-Indonesia untuk melakukan riset terhadap kualitas konten televisi. Rencananya, tahun ini, KPI akan melakukan dua kali periode riset yang juga melibatkan para ahli. ***

Jakarta -- Pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film “Behind Enemy Line” berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV pada 5 Februari 2020. Adegan tersebut dinilai menghiraukan sekaligus melanggar pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Usai memperoleh masukan dari tim analis Isi Siaran KPI Pusat, rapat pleno penjatuhan sanksi akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program tersebut. Surat teguran KPI Pusat untuk Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV tertanggal 24 Februari 2020.

“Kami menemukan adegan orang sedang menghisap rokok tanpa sensor dalam film yang disiarkan GTV pada 5 Februari 2020 pukul 22.01 WIB lalu. Hal yang sama juga kami temukan pada pukul 22.31 WIB,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam kepada kpi.go.id, Jumat (28/2/2020).

Menurut Santi, menampilkan wujud rokok tidak diperbolehkan dalam aturan siaran termasuk film, meskipun ditayangkan setelah lewat pukul 21.30 malam. Ada hal-hal yang wajib diperhatikan lembaga penyiaran terkait penayangan muatan rokok yaitu mengacu pada peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18. Isi pasalnya menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.

Film yang ditayangkan GTV dikategorikan R-BO, artinya boleh disaksikan Remaja dan juga anak-anak dengan bimbingan orangtua. Tapi, jika sebuah acara diklasifikasi R-BO, lembaga penyiaran mestinya tunduk pada ketentuan penggolongan siaran. “Aturan ini diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran,” tegas Santi.

Selain itu, program siaran yang bermuatan penggambaran konsumsi atau meminum beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Aturan ini dimuat dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.

“Program siaran dengan klasifikasi R harusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Adegan menghisap rokok tanpa sensor itu jelas tak sesuai dengan kategori dan hal ini tegas disebutkan dalam Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 1,” tambah Santi.

Dia berharap tayangan dengan klasifikasi R ataupun di bawahnya harusnya bermuatan hal-hal yang edukatif, kaya ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan yang positif, apresiasi estetik, dan bisa menumbukan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 

“Hal-hal ini mestinya ditanam dalam isi siaran di program apapun, sehingga remaja atau anak-anak yang menontonnya akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dalam keseharian. Janganlah konten siaran itu justru mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas, lalu mereka menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Remaja dan anak-anak adalah harapan untuk kemajuan bangsa ini,” tandas Mimah Susanti yang juga Komisioner bidang Isi Siaran. ***

Jayapura - Sekretaris Daerah Papua, Henry Dosinaen melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua periode 2019-2022. Hasil seleksi KPID Papua yang berlangsung sejak bulan Juli 2019 lalu, menetaplan Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Eveerth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, Jefri Simanjuntak dan Nahria, sebagai komisioner baru di bumi Cendrawasih ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota tim seleksi KPID Papua, Ubaidillah yang merupakan Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019. KPID Papua sendiri termasuk KPID yang paling awal terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum atas eksistensi KPI.

Ubaidillah berharap dengan terpilihnya komisioner KPID yang baru, proses pelayanan publik di bidang penyiaran dapat berjalan lebih optimal. “Ada beberapa tugas strategis yang harus dilaksanakan komisioner yang baru,” ucapnya. Pertama, memperjuangkan konten lokal Papua untuk dapat hadir di layar kaca lewat televisi-televisi swasta yang bersiaran jaringan di Papua. “Warga Papua memiliki hak untuk dapat menikmati manfaat penyiaran, baik dari sisi ekonomi dengan hadirnya industri penyiaran yang menyerap tenaga kerja lokal Papua, ataupun dari segi budaya yang menjaga eksistensi dan kearifan lokal Papua di layar kaca,” tukas Ubaidillah.

KPID terpilih juga diharapkan menjaga keberimbangan informasi dalam rangka menjaga integrasi nasional sebagaimana yang menjadi amanah Undang-Undang Penyiaran. Serta yang tak kalah penting, dalam waktu dekat ada agenda berskala besar yang membuat semua mata tertuju ke Papua, yakni Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2020. Ubaidillah mengingatkan agar KPID ikut berpartisipasi menyukseskan PON 2020 dengan mengarahkan TV dan Radio di Papua menyiarkan perhelatan olah raga nasional ini secara massif  ke tengah publik.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV. Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. 

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik. Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali. Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita  meminum sperma. Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februrari 2020 pukul 23.27 WIB. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu, adegan seorang wanita meminum sperma, meskipun adegan tersebut bukan sungguhan, tetap terkesan menjijikan.

“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di"bip", konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara "sper...". Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi. Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” jelas Mulyo menanggapi surat teguran untuk program siaran “Karma Balik” ANTV tertanggal 24 Februari 2020, Jumat (28/2/2020). 

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi, serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

“Kehati-hatian dalam bersiaran ini menjadi perhatian untuk ANTV dan semua lembaga penyiaran. Pasal ini bukan mengancam lembaga penyiaran, tetapi untuk mengingatkan akan dampak yang terjadi ketika tayangan seperti itu disiarkan ke masyarakat. Janganl sampai hal itu justru merugikan dan berefek negatif kepada penonton. Seharusnya tayangan itu berisikan hal-hal edukatif dan bermanfaat,” papar Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.