Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan TRANS TV. Program “Rumpi No Secret” yang tayang pada 15 Januari 2020 pukul 16.03 WIB dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Pada tanggal tersebut terdapat tayangan yang dinilai KPI Pusat mengabaikan dan melanggar P3SPS yakni tampilan rekaman video sosial media an. Lucinta Luna yang merendahkan orang lain sambil mengangkat salah satu kaki hingga tampak jelas telapak kakinya dengan penjelasan teks "kasta kalian di bawah kaki gue".

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lain dalam “Rumpi No Secret” yang tayang pada 17 Januari 2020 pukul 16.10 WIB yakni berupa tayangan narasumber acara atas nama Lucinta Luna yang membahas konfliknya dengan Keanu, Dara Arafah, dan The Connell Twins. Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran No. 81/K/KPI/31.2/02/2020 tertanggal 12 Februari 2020.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyampaikan  bahwa adegan tayangan 15 Januari 2020 telah mengabaikan dan melanggar nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan. Selain itu, Trans TV dinilai lalai memperhatikan kepentingan anak dalam produksi siaran acara tersebut. 

“Setiap program harus memperhatikan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat karena ini sangat berkaitan dengan kenyamanan dan kesopanan masyarakat dalam menonton. LP tidak bisa sembarangan mengambil konten media sosial untuk ditayangkan di TV. Apalagi dalam konten tersebut ada maksud merendahkan orang lain dan tidak sopan” jelas Mulyo, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, tayangan “Rumpi No Secret” episode 12 Februari 2020 telah mengabaikan dan melanggar aturan tentang hak privasi dalam penyiaran. Hak ini termasuk soal masalah pribadi yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

“Kami juga menilai pembahasan soal pribadi seseorang dinilai tidak pantas dan tak elok disiarkan dalam ruang publik. Jika dilihat dari manfaatnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik,” kata Mulyo. 

Selain itu, Mulyo menekankan pentingnya program siaran untuk memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. “Terlebih lagi program siaran ini diklasifikasikan R. Berdasarkan aturan, program dengan klasifikasi demikian dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut (merendahkan orang lain dan mengumbar privasi orang) sebagai perilaku yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran pertama untuk Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Acara yang ditayangkan INEWS pada 15 Januari 2020 mulai pukul 21.02 – 21.06 WIB dengan klasifikasi R-BO dinilai telah mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 yang ditujukan ke INews TV tertanggal 12 Februari 2020 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan penjatuhan sanksi dikarenakan adanya pelanggaran dalam tayangan berupa adegan pembawa acara program, Hotman Paris, yang memegang dan merangkul pinggang seorang wanita dalam siaran. Adegan seperti ini dinilai tidak pantas dilakukan karena menimbulkan persepsi negatif.

“Apa yang dilakukan pembawa acara tidak sesuai dengan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Ada hal-hal yang membatasi ketika seseorang berkomunikasi dalam ruang publik apalagi acara tersebut diklasifikasikan R-BO yang tentunya di tonton oleh remaja bahkan anak-anak. Aduan masyarakat juga banyak dikirimkan ke kontak aduan KPI terkait sikap host terhadap beberapa tamu narasumber yang dianggap oleh masyarakat kurang patut. Perlu diingat ada kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan dan melindungi mereka, anak dan remaja tersebut,” jelas Mulyo.

Tim pemantauan KPI Pusat juga menemukan hal yang sama pada 16 Januari 2020 di pukul 21.27 hingga 22.00 WIB. “Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.

Menurut Mulyo, adegan itu telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS. Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4). Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.

“Perlu diingat oleh lembaga penyiaran untuk wajib dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Penggolongan ini sangat penting untuk mengklasifikasi yang pantas mereka tonton. Kita ingin melindungi mereka agar tidak terpengaruh dan membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta INews untuk segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan. Dia berharap teguran yang didapat menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program untuk lebih berhati-hati dan jeli hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran. Penanggung jawab program perlu juga menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan  program ini kepada pembawa acara. ***

 

Jakarta - PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh atau yang dikenal dengan nama udara Trans7,  mendapat giliran menerima Evaluasi Tahunan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Berjaringan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dipimpin oleh Mohammad Reza, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), evaluasi tahunan memaparkan penilaian KPI selama Oktober 2018 hingga September 2019 yang didasari atas sanksi, apresiasi dan siaran konten lokal sebagai bagian komitmen dari pelaksanan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ).

Dalam periode evaluasi, Trans7 menerima tujuh teguran tertulis dengan satu diantaranya teguran atas siaran iklan.  Pada periode yang sama,  terdapat delapan apresiasi dari KPI untuk Trans7. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Hardly Stefano Pariela berharap agar Trans7 dapat hadir sebagai televisi yang sarat nilai edukasi dan hiburan. Sejauh ini, ujar Hardly, semua program di Trans7 dapat dikatakan telah berkualitas. Namun KPI punya catatan terhadap program Rumah Uya yang justru terlihat berbeda sendiri dibandingkan program lain di Trans7. “Belum lagi, program ini banyak mendapatkan catatan dari publik,”ujarnya.

Terkait kualitas program televisi, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyampaikan catatan hasil Riset KPI sepanjang tahun 2019. Sejauh ini, nilai indeks kualitas program siaran dari Trans7 dapat dikatakan di atas rata-rata indeks televisi. Secara rinci dapat dilihat bahwa dari delapan program siaran yang dinilai, hanya ada dua program siaran yang mendapatkan nilai indeks di bawah standar KPI, yakni Variety Show dan Infotainment, serta kategori program sinetron tidak diukur indeksnya karena Trans7 tidak menayangkan program sinetron.

Nuning menggarisbawahi untuk program variety show dari Trans7, perlu mendapatkan perhatian lebih untuk perbaikan karena indeksnya di bawah rata-rata indeks kategori program Variety show, yaitu 2.24 dari rata2 2.52. Harapannya, pihak Trans7 melakukan perbaikan sehingga seluruh program siaran yang dihadirkan Trans 7 dapat diakui menjadi unggulan.  

Nuning memberikan apresiasi atas siaran Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang ditampilkan oleh Trans7. Dirinya berharap, konten literasi media dapat muncul dalam ILM ke depan, termasuk ajakan kepada publik untuk senantiasa menonton program-program yang baik. KPI, tentu saja akan membantu masyarakat melalui program Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, untuk memberikan referensi program siaran yang layak ditonton oleh masyarakat, diantaranya adalah program-program yang nilai indeksnya berkualitas dan jugaendapat apresiasi dari KPI dalam ajang anugerah KPI, Anugerah Syiar Ramadhan.

Menanggapi evaluasi dari KPI Pusat, Ch Suswati Handayani selaku Direksi Trans7 menyatakan komitmennya untuk senantiasa menjaga kualitas siaran di televisinya.  Suswati menegaskan bahwa prioritas bagi Trans7 adalah program yang hadir disukai pemirsa dan mendidik. “Gak bikin bodoh pemirsa,” ucapnya. Suswati yang juga didampingi Andi Chairil, Anita Wulandari dan juga Leonna Anggraini, mengakui bahwa keputusan untuk menyiarkan program anak adalah keputusan yang penuh resiko, mengingat dari segi iklan program ini tidaklah memberikan keuntungan signifikan. Namun dirinya meyakini bahwa Trans7 akan terus melakukan perbaikan agar program-program yang hadir dapat terus mendidik dan mencerahkan publik.

 

 

 

Jakarta – Evaluasi Tahunan yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) menunjukkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dengan jumlah yang signifikan. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Mimah Susanti menyampaikan, sepanjang periode evaluasi yakni di bulan Oktober 2018 hingga September 2019 Trans TV menerima  17 sanksi dengan rincian 12 teguran tertulis, 2 teguran tertulis kedua, dan 3 penghentian sementara. “Pasal-pasal yang dilanggar adalah terkait penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan kepada anak dan remaja serta penggolongan program siaran,”ujar Santi. Sedangkan untuk apresiasi, Trans TV mendapatkan tiga buah penghargaan pada ajang Anugerah KPI 2018  untuk program siaran FTV, Talkshow dan Program Siaran Peduli Perempuan. Hal tersebut dipaparkan Santi dalam Evaluasi Tahunan yang digelar KPI di hadapan jajaran manajemen Trans TV.

Selain apresiasi dan sanksi, evaluasi juga memaparkan kinerja Trans TV sebagai TV berjaringan dalam menghadirkan konten siaran lokal. Mohammad Reza selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) mengatakan, konten lokal yang disiarkan Trans TV lebih dari 90 % berupa informasi atau berita. Reza mengingatkan tentang kecenderungan televisi melakukan re-run atau menayangkan ulang konten-konten lokal guna memenuhi kewajiban sepuluh persen. “Jangan sampai re-run untuk konten lokal dengan  program berita  dan informasi, menyalahi prinsip-prinsip faktualitas, sehingga masyarakat disuguhi berita atau informasi yang tidak update,” tegasnya.

Forum evaluasi ini juga turut dihadiri oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Pelaksanaan evaluasi tahunan memiliki landasan hukum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) no 18 tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, Peraturan KPI no 1 tahun 2012 tentang P3 dan Peraturan KPI no 2 tahun 2012 tentang SPS, serta Keputusan KPI no 2 tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Tahunan Persyaratan Program Siaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Induk Stasiun Jaringan. Dengan diadakannya evaluasi setiap tahun, harapannya perbaikan kualitas siaran dapat dilakukan secara berkala, tanpa menunggu proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlangsung setiap sepuluh tahun.

Terkait kualitas program siaran di Trans TV, catatan juga disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela dan Nuning Rodiyah, termasuk ketidakhadiran jajaran Direksi Trans TV dalam forum evaluasi tahunan. KPI menilai seharusnya dalam forum evaluasi tahunan ini, jajaran Direksi Trans TV turut hadir untuk mengetahui kinerja televisinya selama setahun belakangan. Dikemukakan pula oleh Hardly, sebagai penerima sanksi terbanyak dari KPI di evaluasi tahunan ini, Trans TV pun masih punya hutang kepada KPI atas pelaksanaan sanksi penghentian sementara untuk program siaran Brownies dan Pagi-Pagi Pasti Happy. “Ketidakhadiran direksi dalam forum evaluasi tahunan di saat Trans TV banyak menerima sanksi, dapat dimaknai sebagai ketiadaan komitmen untuk berbenah. Kalau Direksi tidak ada yang hadir, bagaimana KPI dapat meminta komitmen perbaikan atas kualitas siaran di Trans TV?” tanya Hardly.

Belum dilaksanakannya peringatan KPI atas penghentian sementara untuk dua program tersebut, menurut Nuning, menunjukkan Trans TV abai dalam penegakan aturan. Apalagi dua program yang harus segera dilaksanakan sanksinya ini mendapat banyak sorotan dari publik. Selain itu, Nuning juga mencatat, ketiadaan program anak di Trans TV dan sekaligus meminta untuk mengalokasikan waktu untuk menayangkan program anak. 

Dalam forum evaluasi tersebut, KPI menyampaikan secara  tertulis evaluasi kinerja penyelenggaraan penyiaran kepada perwakilan manajemen Trans TV yang datang, untuk disampaikan kepada jajaran Direksi. 

 

 

Bogor -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Program Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV di tahun 2020. Rencananya, riset yang sudah berjalan lima tahun ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebanyak 12 Perguruan Tinggi Negeri akan diajak untuk bekerjasama dalam rangka untuk mengembangkan program acara berkualitas di lembaga penyiaran.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan riset yang dilakukan setiap tahun oleh KPI selalu mengalami penyempurnaan, baik metode maupun isi serta klasifikasi operasional. Pasalnya, Konten TV berkembang begitu pesat dan klasifikasi terkadang tidak bisa terbaca. 

“Saya yakin riset sekarang ini akan menjadi semakin sempurna. Semoga hasil dari riset ini bisa bermanfaat buat Lembaga Penyiaran dan masyarakat luas tentunya,” kata Agung.  

Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan riset ini dimaksudkan untuk mewadahi partisipasi publik dalam menilai program acara televisi. Karenanya, kegiatan ini akan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan yang punya kepedulian dengan tayangan televisi seperti Perguruan Tinggi, LSM, kelompok masyarakat sipil dan sebagainya.

“Riset ini juga dimaksudkan menilai kualitas dari suatu program acara yaitu sejauh mana program siaran menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial dan pemersatu bangsa,” kata Andre, ketika memberi kata sambutan di acara Forum Diskusi Kelompok Terpumpun di Hotel Onih, Bogor, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan lainnya, Hardly Stefano, menyarankan agar dibentuk sebuah forum yang mengarah kepada diseminasi dari hasil riset ini. “Kami ingin adanya masukan terkait dengan desain penelitian KPI ini,” katanya.

Narasumber utama diskusi, Dr. Pinckey Triputra, pakar ilmu komunikasi dari Univeristas Indonesia, mengatakan pentingnya misi kegiatan atau tujuan dari dilakukannya riset ini sudah menjadi kewajiban, baik di Lembaga penyiaran maupun internal KPI. Ia menilai tayangan indikator yang harus dipenuhi dan yang paling penting KPI sudah jurus menentukan konsep dan variable yang akan di gunakan untuk metode penelitian. 

“Itu yang penting, adanya kaitan tentang kepemirsaan ini, mau ukur yang mana? Kalau sudah ada konsepnya, baru menentukan variable yang konkrit,” kata Pinckey 

Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Fal Harmonis, mengatakan penelitian ini bukan hanya menilai eksis dan tidaknya sebuah lembaga penyiaran, tapi juga menentukan program yang akan ditayangkan ataupun didistribusikan lembaga penyiaran bersangkutan. 

Menurut Harmonis, tanpa ada program, lembaga penyiaran tidak akan didengar, ditonton ataupun diakses oleh pendengar, pemirsa ataupun pengaksesnya. “Hal ini disebabkan karena lewat program, pengakses mendapat apa yang mereka inginkan dalam berbagai bentuk acara seperti informasi dan hiburan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Dr. Endah Muwarni, Akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara, menyebutkan pentingnya menguji pengukuran skala pada riset indeks program TV dan pptimalisasi data sekunder atau data collection berdasarkan konsep teori yang berbasis ilmiah. 

“Kita punya kategori yang sesuai dengan P3SPS KPI. Konten yang akan diteliti semestinya ada pengantar dari tim peneliti dan komunikasi dan yang menjadi obyek penelitian indeks kualitas kategori program siaran TV dan indeks kualitas lembaga penyiaran,” tandasnya. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.