Ismid Hadad saat menerima penghargaan di malam Anugerah KPI 2019, Rabu (5/12/2019)

Jakarta – Tokoh eksponen Angkatan 66, Ismid Hadad, memperoleh penghargaan Pengabdian Seumur Hidup (lifetime achievement) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam ajang Anugerah KPI 2019, Rabu (4/12/2019). Ismid Hadad dinilai KPI berkontribusi besar pada bidang penyiaran Indonesia baik dari segi pemikiran dan upayanya. 

Ismid pernah menjabat sebagai Kepala Biro Penerangan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Pusat. Melalui KAMI, dia menginisiasi berdirinya sejumlah radio yang berlatar perjuangan kala itu seperti Radio Amanat Penderitaan Rakyat dan Radio Arif Rahman Hakim. Berdirinya radio ini memicu munculnya radio-radio baru di sejumlah daerah. 

Setelah muncul banyak radio yang mengakhiri dominasi RRI dan TVRI, Ismid mendirikan Asosiasi Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). Dia juga didapuk sebagai Ketua Umum PRSSNI untuk pertama kalinya.

“Sejarah dunia siaran pada saat ini hanya ada di RRI dan TVRI. Berkat perjuangan teman-teman yang waktu itu disebut Angkatan 66, telah membongkar monopoli tadi dan kemudian berdirilah Radio Ampera dan Arif Rahman Hakim. Setelah itu, penyiaran berkembang hingga sekarang, siaran tidak hanya ada RRI dan TVRI saja. Banyak berdiri radio di daerah dan juga TV swasta,” kata Ismid usai menerima penghargaan tersebut.

Ismid Hamid juga tercatat sebagai seorang pendiri dan sekaligus Direktur Eksekutif LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) dari tahun 1975 hingga 1980. Ia juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Yayasan KEHATI (Yayasan Keanekaragaman Hayati).

Di LP3ES, Ismid memberi perhatian besar pada masalah penyiaran dan jurnalistik. Hal itu dibuktikannya dengan mendirikan Radio Pendidikan Pemuda yang ditujukan bagi pemuda putus sekolah, pengangguran, dan masyarakat yang tinggal di daerah perkampungan kumuh di Jakarta. Ismid juga membuat majalah Prisma, sebuah jurnal pemikiran sosial ekonomi yang fenomenal. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan apresiasi tertinggi atas hasil karya insan penyiaran di ajang Anugerah KPI 2019. Penghargaan diberikan untuk lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas dan edukatif pada masyarakat.  Berikut nama-nama pemenang Anugerah KPI 2019.

Nama Pemenang Anugerah KPI 2019

Program Anak

Si Bolang: Pewaris Budaya Dayak Deah  (Trans 7) 

Program Animasi

ASJ – Bikin Pesawat Bareng Eyang Habibie (MNC TV) 

Program Drama Seri

Para Pencari Tuhan: Ganti Nasib (SCTV) 

Program Film Televisi

Sinema Wajah Indonesia, Eps. Lubang Tikus (SCTV)

Program Dokumenter

Indonesia Dalam Peristiwa (TV One)

Iklan Layanan Masyarakat (Radio)

Kursi Prioritas (MNC Trijaya FM) 

Iklan Layanan Masyarakat (Televisi)

Stop Hoax (Indosiar) 

Program Siaran Peduli Perempuan

Bicara Indonesia Eps. 5 (Jawa Pos TV)

Program Wisata Budaya (Radio)

Grebeg Suran Baturaden (RRI Purwokerto)

Program Wisata Budaya (Televisi)

Jejak Petualang(Trans 7) 

Program Berita/ Jurnalistik 

Seputar iNews Siang (RCTI)

Program Siaran Peduli Disabilitas

Inspirasi Indonesia – Man Jadda Wajada (TVRI)

Program Talkshow (Berita)

Aiman (Kompas TV) 

Program Talkshow non Berita

Kick Andy (Metro TV) 

Program Siaran Televisi Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal

The Nation (Metro TV)

Program Siaran Radio Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal

Aku Pulang Padamu Indonesia (RRI Boven Digul)

Nominasi Radio Komunitas Terbaik:

Perkumpulan Radio Komunias Swara Pendidikanp Singkawang (Rapensi) Prov. Kalimantan Barat

Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran dan Penghargaan 

Provinsi Jawa Barat

Pengabdian Seumur Hidup 

Ismid Hadad

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pembuatan buku ekspose Pengawasan Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Jakarta - Keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan penyiaran pemilu merupakan amanat dari pasal 287-297 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, KPI melakukan pengawasan terhadap penyiaran, pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Kiprah pengawasan KPI tersebut didokumentasikan dalam buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019”.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela mengatakan,  dalam mengawal pesta demokrasi di tahun 2019 ini, KPI berperan dalam menyusun regulasi, serta menindaklanjuti temuan dan aduan potensi pelanggaran. Buku ini, ujar Hardly, juga mengungkap “untold stories” dinamika relasi KPI dengan para pimpinan redaksi lembaga penyiaran, yang mempengaruhi dinamika penyiaran pada saat Pemilu. Diantaranya masalah penyiaran hitung cepat serta penayangan secara propoposional. Untuk masalah hitung cepat, KPI tidak saja melakukan pendekatan regulasi, ungkap Hardly. “Kami juga melakuan dialog dengan jajaran pemimpin redaksi lembaga penyiaran, untuk memastikan penyiaran hitung cepat saat itu tetap proporsional”. Buku setebal 256 halaman ini merupakan hasil kerja dari KPI periode 2016-2019, khususnya Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Pariela,  Nuning Rodiyah dan Dewi Setyarini yang mengampu bidang pengawasan isi siaran.

Terhadap pelaksanaan pengawasan siaran pemilu sendiri, KPI memiliki catatan penting.  Perlunya kejelasan regulasi yang lebih detil dan teknis tentang penyiaran pemilu. “Semangatnya harus mengarahkan, bukan membatasi”, ujar Hardly. Lembaga penyiaran merupakan medium untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik yang konstruktif. Interval waktu pemasangan iklan juga jangan terlalu pendek, hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dari peserta pemilu. Usulan kami, waktu pemasangan iklan baiknya memiliki interval yang lebih panjang, yaitu sejak masa kampanye. Namun frekuensi siaran hariannya untuk tiap peserta pemilu yang dapat dikurangi, ujar Hardly.

Hal ini diyakini dapat memberikan manfaat lebih banyak untuk publik tentang kepemiluan. Sedangkan bagi lembaga penyiaran, tentunya kesempatan mendapatkan pemasukan dari iklan kampanye menjadi lebih besar. Di satu sisi, bagi partai politik, menjadi kesempatan menyampaikan gagasan-gagasannya kepada publik dengan lebih massif.

Rekomendasi KPI terhadap pengawasan penyiaran pemilu:

1. Perlu koordinasi lebih baik antara penyelenggara pemilu dengan lembaga pendukung seperti KPI.

2. Sosialisasi regulasi dengan waktu yang cukup pada seluruh pemangku kepentingan

3. Konsistensi penegakan regulasi

Hasil dari pengawasan penyiaran pemilu ini, meskipun ada sedikit catatan terkait modus penayangan iklan non-kampanye yang dilakukan peserta pemilu sebelum masa kampanye 21 hari di televisi dan radio, secara umum lembaga penyiaran telah berupaya mematuhi regulasi penyiaran pemilu baik pada masa kampanye, masa tenang, hari pemilihan bahkan sampai dengan penetapan hasil pemilu. KPI mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah mampu menjadi kontrol sekaligus perekat sosial dalam mengawal dinamika pemilu 2019. Melalui buku Dinamika Demokrasi ini, KPI berharap jejak sejarah lembaga ini, baik KPI Pusat ataupun KPI Daerah bukan hanya ada dan eksis, tetapi juga terlibat dan berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu tahun 2019. Bahkan lebih dari itu, ungkap Hardly, KPI juga turut membangun dan mengawal demokrasi melalui pengawasan lembaga penyiaran. *

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan apresiasi tertinggi atas hasil karya insan penyiaran di ajang Anugerah KPI 2019. Penghargaan diberikan untuk lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas dan edukatif pada masyarakat.  

Anugerah KPI kali ini mengusung tema “Digitalisasi Untuk Negeri” rencananya akan disiarkan langsung oleh Metro TV, Rabu (4/12/2019) mulai pukul 19.30 WIB.   

Ketua Pelaksana Anugerah KPI 2019, Mimah Susanti, mengatakan anugerah ini merupakan bentuk apresiasi pihaknya bagi program siaran yang dinilai memenuhi syarat sebagai program tayangan yang sehat, edukatif dan berkualitas. Dan, semua nominasi yang masuk dalam anugerah dapat dikatakan bahwa siaran tersebut layak menjadi tontonan.

“Anugerah ini diharapkan memicu lembaga penyiaran untuk membuat program yang memang berkualitas dan hal ini akan menentukan persiapan yang matang sebelum membuat dan mengembangkan program yang berkualitas tersebut,” tambah Santi.

Terkait tema, Santi menjelaskan bahwa hal ini bentuk dorongan pihaknya pada semua lembaga penyiaran untuk siap berubah ke digital. Menurutnya, melalui sistem ini, peluang persaingan akan ketat. Hal ini akan berimplikasi pada peningkatan kualitas program siaran. 

“Jadi tidak semata-mata hanya dari penerimaan penonton saja, tapi juga kualitas yang bisa dibanggakan. Adanya digitalisasi, diharapkan akan mengembalikan minat masyarakat kepada televisi. Radio saja bisa melakukan adaptasi dengan teknologi baru,” jelas Santi. 

Penetapan sistem ini, lanjut Santi, harus diikuti keberanian lembaga penyiaran untuk bersaing khususnya dengan media baru. “Masuknya pendatang baru akan sangat mungkin, tapi persaingan kompetisi yang ketat dan ditambah adanya media baru akan menjadi ujian bagi siapipun, apakah mampu bertahan,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran ini.  

Di Anugerah KPI 2019 ini, KPI menerima 185 tayangan televisi dan 130 siaran radio, yang tersebar dalam 16 kategori penghargaan yang diperlombakan. Dalam menilai ke 315 program siaran itu, KPI mengikutsertakan 21 orang juri dengan beragam latar belakang seperti, psikolog, sutradara dan kritikus film, praktisi perfilman, pengamat penyiaran, akademisi hingga anggota DPR RI. 

KPI juga akan memberikan penghargaan khusus kepada Radio Komunitas Terbaik dan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran, Untuk dua penghargaan ini, usulan diterima dari KPI Daerah seluruh Indonesia dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu penghargaan juga diberikan kepada tokoh penyiaran untuk kategori Pengabdian Seumur Hidup. ***

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat serta Komisioner KPI Pusat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/12/2019).

Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk memperkuat penyiaran nasional di wilayah perbatasan. DPR menilai siaran nasional di perbatasan masih lemah dan cenderung dikuasai negara tetangga. 

Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya, mengatakan KPI harus segera melakukan langkah antisipasi agar siaran nasional di daerah perbatasan menjadi kuat dan dominan. Dia menyebut masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Malaysia, mayoritas menerima siaran informasi dari negara tersebut.

Menurut Andhika, penguatan siaran perbatasan sangat penting, untuk menghindari ancaman kedaulatan oleh pihak asing. "Sejumlah wilayah perbatasan kita masih mengalami luberan informasi dari negara tetangga dalam bentuk siaran televisi asing yang diterima masyarakat. Adapun tayangan lokal juga masih terkendala, hal ini perlu menjadi perhatian karena siaran luar yang masuk ke Indonesia dapat mengancam NKRI," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Senin (2/12/2019).

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat siaran di perbatasan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, TVRI dan RRI. Menurutnya penguatan siaran perbatasan harus didukung dengan infrastruktur jaringan yang lebih baik dari Malaysia. “Kita harus membangun pemancar kita lebih tinggi karena kondisi geografis Malaysia lebih tinggi ketimbang kita,” katanya.

Agung berharap, terkait siaran di perbatasan pihaknya rutin mengagendakan kegiatan workshop perbatasan yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penyiaran perbatasan. Salah satu isi rekomendasi dari kegiatan itu yakni penggunaan teknologi digital untuk bersiaran di wilayah perbatasan. 

“Kita harus membangun infrastruktur digital di perbatasan. Jika distribusi siaran melalui teknologi digital itu merata di daerah perbatasan maka saya yakin siaran asing akan kalah,” ujar Agung.

Selain masalah siaran di perbatasan, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat melakukan langkah koordinasi dengan KPID agar tercipta sinergitas dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah dan juga pusat. 

DPR juga meminta KPI segera mempercepat proses revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait mekanisme penjatuhan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran. 

Dalam Rapat Kerja tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.