- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 33356
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi tahunan terhadap empat televisi berjaringan di bawah bendera MNC Grup secara bersamaan yakni RCTI, GTV, MNC TV dan INews TV, Kamis (13/2/2020) di Kantor KPI Pusat.
Di awal evaluasi, KPI menyampaikan penilaian secara terpisah terhadap RCTI, MNC TV, INews TV dan GTV. Penilaian berdasakan pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ), kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), perolehan penghargaan dan sanksi.
Dari hasil penilaian KPI terhadap siaran di RCTI, MNC TV, INews TV dan GTV selama setahun, mulai Oktober 2018 hingga September 2019, ke empatnya diminta agar lebih memperhatikan dan mematuhi P3SPS. Walau begitu, KPI meminta ke empat TV ini untuk terus mempertahankan prestasi atas perolehan penghargaan dari anugerah yang KPI selenggarakan.
“Kami harap ini dipertahankan dan terus ditingkatkan,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, di depan jajaran direksi ke empat lembaga penyiaran itu.
Dalam kesempatan itu, Reza mengingatkan RCTI serta kawan-kawan untuk memperhatikan batas penayangan ulang program acara dan pemberitaan lokal. Menurutnya, pemutaran ulang program dan berita lokal sebaiknya tidak lebih dari tiga kali.
“Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan seperti soal aktualitas isi berita karena hal ini banyak dikeluhkan orang daerah. Tolong juga perhatikan peran lokal dan alokasi tayang pada jam produktif,” pinta Reza.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengapresiasi atas peningkatan produksi tayangan religi di masing-masing TV. “Saya juga mengapresiasi untuk siaran Qolbu yang sudah menghilangkan unsur-unsur kesurupan dan menambah muatan dakwah pada program tersebut,” katanya.
Nuning juga memberi catatan khususnya pada tayangan “Hotman Paris Show” agar lebih berhati-hati memilih narasumber khususnya dari kalangan artis. Dia meminta pihak TV untuk menyampaikan pemberitahuan ke mereka bahwa ada aturan P3SPS. “Ini penting untuk menghindari adanya visual tayangan yang melanggar P3SPS disebabkan karena ketidak tahuan pengisi program. Seperti eksploitasi bagian-bagian sensual dan juga amarah narasumber pada saat siaran, seperti kasus perseteruan antara Nikita Mirzani dan Elsa Sytif,"jelas Komisioner bidang Kelembagaan ini.
Dalam kesempatan itu, Nuning menyatakan akan menyampaikan ke masyarakat program-program TV yang berkualitas dan layak ditonton melalui Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa."Kami akan bantu sampaikan ke masyarakat program-program bermutu tersebut, agar dapat jadi referensi masyrakat dalam menonton TV," katanya.
Selain kedua Komisioner itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Mimah Susanti. ***