Jakarta -- Enam Program Siaran di enam Stasiun Televisi diputuskan mendapatkan surat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (5/2/2020). Ke enam program siaran tersebut dinyatakan telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Keenam program siaran tersebut yakni  “Kilau DMD Ratu Casting”di MNC TV,  “Obsesi” di GTV, “Fokus” di Indosiar,  “Sejadah” di SCTV,  “Menyingkap Tabir” di TV One, dan “Nyata Tapi Aneh” di iNews TV. 

Dalam surat keputusan yang disampaikan KPI Pusat kepada enam stasiun televisi tersebut, dijelaskan alasan dijatuhkannya sanksi.  Pelanggaran program “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV pada 14 Januari 2020 pukul 23.35 WIB terdapat tayangan  keributan antara seorang pria dengan ayahnya serta wanita yang diduga kekasih  pria tersebut. Keributan muncul karena diduga adanya perselingkuhan antara ayah dan kekasih pria tersebut. Dan tidak dicantumkan bukti secara eksplisit yang menyatakan adegan atau muatan program tersebut adalah rekayasa. 

Pelanggaran program “Obsesi” GTV pada 20 Januari 2020  pukul 09.28 WIB terdapat  adegan komunikasi dengan makhluk astral melalui media perantara seorang wanita yang menceritakan kisah an. Ashanty yang diduga mendapat kiriman ilmu hitam atau santet.

Pelanggaran acara Jurnalistik “Fokus” INDOSIAR pada 18 Januari 2020 pukul 10.57 WIB terdapat  pemberitaan proses produksi winery lokal (sababay) yang ada di Bali serta tata cara meminum wine dengan teknik 5S.

Pelanggaran acara “Sejadah” SCTV pada 21 Januari 2020  pukul 06.29 WIB  menampilkan proses ruqyah yang dilakukan oleh seorang pria an. Hafidz Assaifi terhadap 3 (tiga) orang wanita hingga mengalami kesurupan    

Pelanggaran program jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 22.26 WIB yakni menampilkan video rekaman wawancara secara terperinci kepada tersangka an. Aulia Kesuma tentang proses pembunuhan yang dilakukan kepada suami dan anak tirinya.

Adapun  pelanggaran pada program “Nyata Tapi Aneh” iNEWS pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 15.52 WIB ditemukan pada tayangan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keenam program tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal yang diabaikan dan dilanggar antara lain terkait perlindungan terhadap anak dan remaja, larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal dan kesurupan, larangan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib. “Tiga program acara itu yakni “Sejadah” SCTV, “Obsesi” GTV  dan “Nyata Tapi Aneh” INews TV, kami nilai melanggar pasal-pasal terkait penayangan muatan supranatural” jelasnya.

Kemudian, lanjut Mulyo, dua progran acara jurnalistik "Fokus" INDOSIAR dan "Menyingkap Tabir "TV One dinilai melanggar pasal tentang kewajiban program jurnalistik untuk mengikuti ketentuan perihal tidak memberitakan secara terperinci kejahatan meskipun bersumber dari pejabatan kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Dan melanggar pasal larangan membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA dan minuman baralkohol sebagai hal yang lumrah dalam keseharian.

Adapun program acara “Kilau DMD Ratu Casting” yang tayang di MNC TV dengan klasifikasi R dinyatakan melanggar pasal tentang penghormatan terhadap hak privasi dan larangan menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas serta membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam keseharian. KPI juga tidak menemukan pernyataan secara eksplisit dalam program bahwa adegan tersebut sebagai rekayasa atau sejenisnya.

“Kami berharap teguran ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi lembaga penyiaran untuk memperbaiki isi siaran pada program-program tersebut. Muatan informasi dan hiburan harus menyehatkan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, KPI menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap P3SPS akan meminimalisir terjadi pelanggaran dalam program acara,” tandas Mulyo. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah meresmikan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) untuk menguatkan hak publik atas pengawasan dan peningkatan kualitas siaran televisi dan radio di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kegiatan yang menjadi agenda prioritas KPI ini telah mendapatkan apresisasi luar biasa dari bebagai instansi, baik swasta maupun negeri.

GLSP digagas KPI untuk mewujudkan program literasi media bersama masyarakat yang diamanatkan UU Penyiaran. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam berbagai format acara seperti seminar, talkshow di televisi dan radio ataupun sosialisasi literasi media pada berbagai even publik. Karenanya, KPI perlu menggandeng berbagai instansi dan kalangan untuk mewujudkan tatanan penyiaran yang sehat.

Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Yuliandre Darwis, mengatakan hal-hal yang menjadi program unggulan KPI yang sifatnya mendidik masyarakat tidak bisa berjalan sendiri. “Sebagai regulator penyiaran, KPI ingin mengajak stakeholder terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dapat bersama-sama menjalankan kegiatan prioritas ini,” katanya di Kemenkominfo, Selasa (11/2/2020).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI membutuhkan dorongan yang sifatnya moril maupun materiil agar pelaksanaan tupoksi dan kegiatan KPI yang notabene sebagai regulator penyiaran di Indonesia, sukses.  

Dalam pertemuan itu, Andre ditemani Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodyah, diterima langsung Dirjen IKP, Prof. Dr. Widodo Muktiyo. Dia mengatakan sangat mengapresiasi program prioritas KPI tersebut. Widodo menegaskan akan menjadi bagian dari hajat Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa yang digagas KPI Pusat untuk mengedukasi masyarakat khususnya di luar Ibu Kota. 

“KPI sudah tepat menggandeng Kominfo dalam hal ini Dirjen IKP. Kami akan dukung dengan kemampuan yang ada agar program ini berjalan dengan baik dan menjadi ladang ilmu bagi masyarakat yang ada di pelosok negeri,” ucap Widodo.

Dalam kesempatan itu, Widodo mengingatkan pelaksanaan Pilkada serentak di berbagai wilayah Indonesia akan banyak menyita perhatian masyarakat. Menurutnya, perlu ada nya tatanan informasi yang baik tentang Pilkada agar masyarakat di daerah dapat teredukasi berkat dan ini bisa melalui kegiatan seperti Literasi Media. 

“Menjadi sebuah kewajiban antara KPI dan IKP agar dapat berkolaborasi di Gerakan Literasi Media karena Pilkada sudah di depan mata,” tutur Widodo.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, penanggung jawab Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika IKP Kominfo ingin bergabung dalam kegiatan ini. Disebutkan beberapa titik kota tempat pelaksanaan kegiatan Literasi media.  Menurut Nuning, pihaknya telah berkoordinasi untuk mengikutsertakan Dirjen IKP Kemenkominfo agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan GLSP. 

“Kami telah melakukan rapat pembahasan terkait untuk mengajak pemangku kepentingan penyiaran terutama dari Kemenkominfo untuk bergabung dalam kegiatan ini. Ada beberapa titik kota seperti Kota Sorong, Papua, dan Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi fokus kami untuk menggandeng Dirjen IKP supaya bergabung dalam kegiatan Literasi Media,” pungkas Nuning. *

 

Yogyakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap aplikasi online pemantauan siaran lokal di lembaga penyiaran induk berjaringan dapat membantu semua pihak dalam menghitung jumlah konten lokal yang disiarkan lembaga penyiaran. Pemenuhan konten lokal sebanyak 10% seperti yang diamanahkan Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 menjadi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan aplikasi online ini, baik SSJ ataupun OSS (online single submission), dibuat untuk mengawasi jatah wajib 10% konten lokal yang harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran. “Aplikasi ini kami buat untuk mempermudah pelaksanaan pemantauan sistem siaran jaringan dan pemenuhan konten lokal tersebut,” katanya saat membuka Bimbingan Teknis Online Single Submission dan Pelaksanaan Pemantauan Aplikasi SSJ di Galeri Prawirotaman, Yogyakarta, Kamis (6/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan pembicaraan SSJ dikondisi sekarang mestinya sudah meningkat lebih dari 10%. Menurutnya, porsi konten lokal sudah seharusnya lebih mendominasi. 

“Sepantasnya hari ini kita tidak lagi bicara 10 % tetapi 50 % konten lokal, jadi dalam hal ini lembaga penyiaran itu pantasnya adalah lebih banyak siaran lokal,” katanya.

Reza berujar bahwa dengan adanya aplikasi ini dapat terlihat bagaimana lembaga penyiaran melaksanakan komitmen atau tidak terhadap produksi konten lokal. “Jadi bila melanggar komitmen tersebut tentu akan dapat kita tegur atau kita tagih dengan melakukan pemeriksaan pemenuhan komitmen atau post audit,” jelas Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran atau PS2P KPI Pusat.

Dia juga menyampaikan tentang laporan KPID ke KPI Pusat yang menyebutkan semua lembaga penyiaran lokal menyiarkan 10% konten lokal. Memang ada beberapa bulan dan beberapa provinsi tidak menayangkan konten lokal tetapi secara menyeluruh memenuhi 10%. 

“Karena itu kami membutuhkan catatan dari KPI Daerah mengenai hal itu agar catatan tersebut dapat kami tindak lanjuti. Sehingga hal ini nanti menjadi catatan KPI Daerah sebagai acuan evaluasi tahunan berikutnya. Dan ketika lembaga penyiaran memberikan data tentang program siaran konten lokal, kami mengharapkan KPI Daerah untuk cek betul program siaran konten lokal apakah sesuai data yang dikirimkan oleh lembaga penyiaran tersebut,” jelas Reza.

Dalam kesempatan itu, Reza memantik diskusi tentang boleh tidak siaran lokal dari daerah lain dimasukkan ke dalam daerah lain (antar daerah). Misalnya, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan siaran lokal dari Sulawesi Barat, maka Sulawesi Utara harus memproduksi konten lokal 90 % dan 10 % dari daerah lain. “Ini hanya sebatas diskusi saja,” sahutnya di tempat yang sama.

Sementara itu, Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika, menegaskan proses perizinan yang sekarang ini dibuat simpel agar tidak bertele-tele. Harapannya, proses perizinan yang dilakukan lembaga penyiaran bisa dijalankan dengan cepat. 

“Namun begitu, Kominfo masih bergantung pada KPID dan Balai Monitoring karena yang tahu kondisi di lapangan adalah dua pihak itu,” kata Gery yang menjadi narasumber Bimtek tersebut. ***

 

Komisioner KPI Pusat sedang melakukan evaluasi terhadap NET TV, Senin (10/2/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali melakukan proses evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran swasta televisi berjaringan, Senin (10/2/2020). Net dan Metro TV mendapat giliran awal dievaluasi.

Evaluasi tahunan bagi lembaga penyiaran induk jaringan tahun 2020 ini akan menilai seluruh program siaran yang ditayangkan rentang Oktober 2018 hingga September 2019. Penilaian berkisar pada pelaksanaan sistem stasiun jaringan (SSJ) mencakup alokasi konten lokal 10%, kepatuhan pada aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI hingga kualitas konten yang berdampak pada apresiasi dan sanksi. 

Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P), Mohamad Reza, mengatakan evaluasi tahunan ini untuk menyampaikan hasil penilaian KPI terhadap penyelenggaran siaran lembaga penyiaran induk jaringan. Hasil evaluasi tahunan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan izin lembaga penyiaran televisi setiap 10 tahun.

“Periode siaran yang kami nilai pada evaluasi tahunan tahun 2020 ini antara bulan Oktober 2018 hingga September 2019,” katanya saat membuka acara evaluasi tahunan yang menghadirkan Net TV sebagai peserta awal.

Sementara itu, dalam rekomendasi evaluasi yang dikeluarkan KPI Pusat untuk Net TV, disampaikan permintaan untuk memperbaiki sejumlah hal terkait ketaatan pelaksanaan P3SPS seperti penghormatan terhadap norma yang berlaku, etika jurnalistik, serta perlindungan terhadap anak dan remaja di isi siaran. Namun begitu, sanksi yang diterima Net dalam periode Oktober 2018 hingga September 2019, tidak banyak hanya mendapat 5 sanksi teguran tertulis.

Hasil evaluasi KPI juga memberi apresiasi pada Net TV yang telah mendapat banyak penghargaan dari anugerah yang diselenggarakan KPI mulai dari Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Ramah Anak dan Anugerah KPI. 

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan apresiasi yang diperoleh Net TV sepanjang periode tersebut, lebih banyak ketimbang sanksinya.  Menurutnya, capaian televisi ini patut menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lainnya. 

“Apa yang didapat Net TV ini sungguh luar biasa. Semoga hal ini dapat dipertahankan dengan terus memproduksi program siaran yang berkualitas dan bermutu. Jangan pernah berhenti dan terus menayangkan program-program baik dan dapat menjadi rujukan untuk ditonton,” pinta Hardly kepada Net TV yang diwakil salah satu Direktur Net TV, Azuan Syahril.     

Dalam rekomendasi lainnya, KPI meminta Net TV untuk memperbanyak tayangan konten lokal hingga memenuhi kuota siaran konten lokal sebanyak 10% dari keseluruhan jam tayang. KPI pun berharap Net TV dapat bekerjasama dengan seluruh sumber daya lokal yang ada di setiap daerah untuk memproduksi konten lokal tersebut. 

Usai mengevaluasi Net TV, setelah makan siang, KPI Pusat kembali melakukan evaluasi tahunan terhadap Metro TV. Rencananya dalam pekan ini, KPI Pusat akan mengevaluasi sejumlah lembaga penyiaran televisi berjaringan lainnya. Pelaksanaan evaluasi akan berlangsung hingga pekan depan.

Evaluasi ini dihadiri Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia dan Mimah Susanti. ***

 

Jakarta - Literasi media merupakan usaha intervensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghadirkan program siaran yang berkualitas baik di televisi dan radio. Lewat literasi media ini, masyarakat diedukasi tentang program-program mana yang layak untuk ditonton dan mana yang tidak. Harapannya dengan hadirnya kesadaran yang baik ini, selera konsumsi masyarakat pun jadi lebih baik, hanya menonton program yang berkualitas baik. Hal ini disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan,Hardly Stefano Pariela, pada Seminar Literasi Media yang dilaksakanakan dalam rangka Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa oleh KPI Pusat di Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur (06/02). 

Dalam kesempatan tersebut, Hardly menjadi pembicara bersama dengan Sekjend Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar serta artis senior sekaligus sutradara sinetron Deddy Mizwar. Turut hadir pua memberikan sambutan kunci, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz. 

Di hadapan peserta seminar yang didominasi kalangan akademisi dari perguruan tinggi dan sekolah menengah ini, Hardly menjelaskan penyebab program siaran di televisi dan radio masih kerap kali melangar regulasi penyiaran. Pertama, kualitas pembuat konten (content creator) yang rendah. Kedua, sistem proses produksi yang kejar tayang. Ketiga, tim produksi kurang memahami regulasi penyiaran.  Keempat, kelalaian dari lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas siaran. Serta yang kelima adalah program tersebut disukai pemirsa yang dibuktikan dengan peroehan share dan rating yang tinggi. “Pada poin kelima inilah, literasi media hadir untuk mengintervensi selera masyarakat,” ujar Hardly. 

 

 

 

Masyarakat harus paham juga bahwa masih banyak program-program siaran di televisi yang memiliki kualitas baik. Namun konsumsi siaran televisi hingga saat ini justru masih didominasi pada program hiburan yang justru kecenderungan untuk terjadi pelanggaran regulasi siaran lebih banyak. Selain itu, terhadap program-program yang menjadi favorit dan dianggap memberi banyak inspirasi, Hardly berharap dapat lebih sering dibicarakan lewat ruang-ruang publik. Apreasiasi publik terhadap program-program yang baik ini menjadi feedback yang sangat berharga untuk kalangan televisi. “Apresiasi masyarakat terhadap program berkualitas, akan meningkatkan kepercayaan diri para pelaku di industri penyiaran untuk terus memproduksi program tersebut secara berkesinambungan,”ujarnya. 

Hardly juga memberikan tips singkat untuk menjadi penonton yang cerdas di hadapan media. Tips tersebut adalah, perhatikan klasifikasi program siaran, pilih siaran yang bermanfaat, batasi dan dampingi anak dalam menonton, laporan program siaran yang buruk, serta apresiasi dan viralkan program siaran yang baik. Tips ini, menurut Hardly, dapat menjadi sebuah kontribusi dari masing-masing individu untuk melanggengkan hadirnya program-program berkualitas di layar kaca dan getar radio kita. Hardly pun terus mengajak publik untuk terus bergerak karena mewujudkan konten siaran yang baik dan berkualitas adalah tanggung jawab bersama. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.