Yogyakarta -- Lembaga penyiaran mampu menjadi medium bagi perempuan untuk tampil sejajar dengan laki-laki. Pandangan ini disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso dalam kunjungannya ke RRI Yogyakarta, Selasa (21/4/2026) di Yogyakarta.
"Selama ini ruang-ruang penyiaran menjadi tempat bagi perempuan untuk berkarya dan berkontribusi bagi bangsa," ujar Tulus.
Tulus melihat banyak perempuan-perempuan hebat tampil, baik menjadi pemandu acara maupun narasumber. Bahkan, media penyiaran banyak mengangkat berbagai isu gender yang menempatkan perempuan secara adil dan proporsional.
"Kami terus mendorong lembaga penyiaran agar mewadahi perempuan untuk beraktualisasi, menyebarkan gagasan, dan memberikan panggung kepada mereka," tegasnya.
Tulus yang juga Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, menyatakan bahwa lembaganya selama ini bukan hanya mendorong isu kesetaraan gender, tapi juga perlindungan kepada perempuan.
"Kita bisa lihat dalam regulasi KPI, perempuan dan anak menjadi pihak yang sangat dilindungi dalam pengawasan isi siaran," tutupnya. *
Bandung -- Konvergensi media menyebabkan akses informasi dapat diterima publik dengan sangat cepat. Namun demikian, kemudahan ini bukan tanpa dampak. Persoalan hoaks, algoritma media sosial yang bias hingga banjir informasi yang membuat kita menjadi kewalahan.
“Kondisi ini membuat batas antara fakta dan opini menjadi sangat tipis dan sulit dibedakan oleh masyarakat awam,” ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, dalam Forum Diskusi Publik bertemakan “Memilih Informasi Faktual di Tengah Konvergensi Media” di Bandung, Kamis (16/4/2026).
Menurut Aliyah, kondisi ini sangat rentan akan jebakan berita bohong. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat menerapkan strategi SIFT (Stop, Investigasi, Find dan Trace). Pertama, (stop), artinya kita jangan langsung percaya begitu saja. Kedua, (investigate), yakni mencari tahu siapa pembuat informasinya. Ketiga, (find), mencari cakupan berita yang lebih baik dari sumber lain sebagai pembanding. Adapun yang terakhir (trace), yakni menelusuri kembali sumber aslinya untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.
“Langkah sederhana ini sangat efektif untuk menyaring informasi yang masuk ke perangkat kita,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini.
Di tengah kekacauan informasi ini, lanjut Aliyah, pihaknya (KPI) hadir untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat memiliki akurasi yang tepat dan tetap berimbang demi menjaga demokrasi. Di sisi lain, KPI juga berfungsi sebagai regulator yang mengawasi agar frekuensi publik digunakan benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas sesuai undang-undang yang berlaku.
“KPI memiliki tugas yang cukup komprehensif, mulai dari membuat aturan (seperti P3SPS), melakukan pengawasan langsung terhadap ratusan lembaga penyiaran, hingga memberikan penghargaan (awards) atau sanksi tegas bagi yang melanggar. Hingga Agustus 2024, tercatat ada 2.895 lembaga penyiaran di Indonesia, di mana KPI Pusat memantau secara intensif 61 lembaga, termasuk stasiun TV digital yang diawasi selama 24 jam penuh. KPI juga aktif memberikan edukasi lewat literasi dan diskusi agar masyarakat makin cerdas memilah tontonan,” ungkap Aliyah.
Ia pun menyampaikan salah satu fokus utama KPI adalah melindungi anak-anak dan remaja melalui aturan klasifikasi siaran. Menurutnya, ada kode khusus yang wajib dicantumkan, seperti P (Pra-sekolah), A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur).
“KPI juga mengatur jam tayang; misalnya, program untuk anak-anak disiarkan antara pukul 05.00–18.00, sedangkan konten dewasa hanya boleh tayang pada malam hari pukul 22.00–03.00. Jika Anda menemukan tayangan yang melanggar atau tidak pantas, KPI membuka pintu pengaduan melalui berbagai saluran seperti website, media sosial, WhatsApp, hingga datang langsung ke kantor,” papar Aliyah di depan para peserta diskusi.
Pendapat senada turut disampaikan narasumber diskusi lainnya, Sharifah Vidaa. Dikatakannya kemudahan akses informasi ibarat pisau bermata dua karena meningkatkan risiko penyebaran hoaks secara masif. Hal ini menciptakan fenomena paling menantang yakni era post-truth atau pasca-kebenaran.
“Ini adalah kondisi di mana fakta objektif sering kali kalah pengaruh oleh emosi dan keyakinan pribadi dalam membentuk opini publik. Dalam situasi ini, kebenaran objektif tidak lagi dihargai dan sering diabaikan dalam ruang publik karena orang lebih memilih memercayai apa yang ingin mereka percayai. Akibatnya, kebohongan bisa dengan mudah menyamar sebagai kebenaran,” jelasnya.
Untuk menghadapi hal ini, lanjut Sharifah, publik wajib bersikap kritis dan skeptis. Skeptis berbeda dengan sinis. Jika sinis berarti menolak segalanya tanpa percaya, maka skeptis artinya memiliki keraguan yang sehat.
“Keraguan inilah yang mendorong kita untuk bertanya, mencari tahu lebih dalam, dan akhirnya menemukan kebenaran. Setiap kali melihat informasi, tanamkan pikiran bahwa informasi tersebut bisa saja benar, bisa salah, atau sebagian benar dan sebagian salah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, narasumber sekaligus pengamat politik, Muchamad Indra Purnama menyampaikan, akses informasi memang mudah diperoleh, namun justru ada kondisi krisis informasi faktual cukup serius yang dihadapi. Pasalnya, publik sering terjebak dalam hoaks dan disinformasi yang sengaja dibuat untuk memanipulasi opini publik.
“Selain itu, ada tantangan berupa clickbait atau judul berita bombastis yang menyesatkan, serta fenomena Echo Chamber dan Filter Bubble. Fenomena algoritma ini membuat kita hanya melihat informasi yang kita sukai saja, sehingga perspektif kita menjadi semakin sempit,” katanya.
Namun, di satu sisi, lanjut Indra, masyarakat diuntungkan dengan kemudahan akses terhadap berbagai perspektif politik dan kemudahan dalam menyampaikan aspirasi. Tapi ini juga harus diantisipasi karena dampak negative lain jika tidak hati-hati. “Informasi yang salah justru bisa memicu polarisasi, di mana masyarakat menjadi terkotak-kotak. Kesalahpahaman dan konflik antar kelompok pun menjadi lebih mudah terjadi akibat disinformasi yang terus-menerus,” tuturnya.
Ke depan, kata Indra Purnama, tantangan politik akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi baru. “Kita akan berhadapan dengan AI dan Deepfake Politik yang mampu memanipulasi video, audio, hingga gambar dengan sangat rapi. Selain itu, ada praktik microtargeting yang membuat kampanye politik menjadi sangat personal bagi setiap individu. Untuk itu, sangat penting bagi kita memiliki regulasi digital yang adaptif serta etika politik yang kuat agar demokrasi tetap terjaga oleh data dan fakta yang benar,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar tidak mudah tertipu, ada empat langkah sederhana yang bisa dilakukan saat menerima informasi politik. Pertama, selalu pastikan informasinya berasal dari sumber atau media yang kredibel. Kedua, analisis kepentingan politiknya artinya informasi ini kira-kira menguntungkan siapa. Ketiga, cek konteksnya secara utuh dan jangan hanya sepotong-sepotong.
“Terakhir, kroscek data dan rekam jejak orang yang menyampaikan informasi tersebut. Ingat, tantangan demokrasi kita hari ini bukan hanya soal siapa yang dipilih, tapi informasi apa yang kita percaya,” tandas Indra Purnama. ***
Bandung -- Cepatnya distribusi informasi dari hadirnya konvergensi media merupakan hal yang positif. Namun demikian, ada dampak negatif yang diakibatnya dari situasi cepat tersebut yakni besarnya risiko bias dan manipulasi akibat dari lemahnya literasi media dan pengawasan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR-RI, Junico B.P. Siahaan, mengawali kegiatan Forum Diskusi Publik yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Bandung, Kamis (16/4/2026).
Terkait masalah ini, lanjut Junico, diperlukan penguatan kebijakan melalui perluasan regulasi yang dapat mengarah pada pengaturan media konvensional, platform digital, dan artificial intellgigence (AI).
“Sebagai lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk menjamin isi siaran sesuai kepentingan publik, norma hukum, dan nilai sosial budaya, harus diperkuat independensinya dengan kewenangan yang proporsional antara KPI dan Komdigi dalam mengawasi dan merumuskan peraturan teknis pada platform digital khususnya terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI). Karena, AI yang menjadi bagian dari ekosistem konvergen sebagai alat yang mempercepat produksi, kurasi, distribusi, dan personalisasi konten, saat ini belum terdapat lembaga independen maupun instrumen aturan yang mengawasi penggunaannya,” papar Nico Siahaan, panggilan akrabnya.
Solusi lain yang diperlukan yakni penguatan literasi digital kritis berbasis verifikasi dan pemahaman algoritma untuk menjamin ekosistem informasi yang kredibel dan berorientasi publik.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa tantangan terbesar bagi regulator dan masyarakat dari keragaman informasi di era konvergensi yakni memastikan konsumsi informasi publik sudah benar-benar faktual, akurat dan kredibel.
“Ini menjadi tantangan nyata dari hadirnya konvergensi media karena media digital memiliki trafik informasi begitu tinggi dengan pengguna yang massif. Hal ini juga belum didukung sepenuhnya dengan kegiatan literasi digital yang merata dan akomodatif di setiap daerah, khususnya daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar),” tandas Junico B.P. Siahaan.
Sesaat sebelum membuka kegiatan forum diskusi, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menekankan pentingnya penggunaan data dalam memahami kondisi ekosistem media saat ini. Berdasarkan data Komdigi, terdapat sekitar 12.500 konten hoaks selama kurun waktu 2018-2023.
Menurutnya, data ini menunjukkan tingginya tingkat penyebaran informasi yang tidak valid, yang berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. “Karena info yang tidak benar membuat seseorang menjadi musuhan. Contohnya, di kampus sering ada permusuhan karena menempatkan informasi yang tidak sesuai,” katanya di depan ratusan peserta yang hadir.
Oleh karenanya, lanjut Tulus, diperlukan peningkatan literasi masyarakat dalam memilah dan memahami informasi yang beredar. Sehingga masyarakat mampu membedakan antara informasi faktual dan hoaks. “Forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang konstruktif dalam membahas isu konvergensi media,” papar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Di tempat yang sama, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan, berdasarkan riset terhadap 761 responden diperoleh temuan bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, menghadapi potensi ancaman terhadap aspek ideologi dan psikologis akibat derasnya arus informasi yang tidak terverifikasi. “Ini tidak bisa dibiarkan karena berimplikasi pada ketahanan sosial masyarakat,” tandasnya. ***
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Penjaga Penyiaran Etika Publik dalam ajang Kordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP Awards) 2026. Pemberian penghargaan terhadap pemangku kebijakan yang dinilai memiliki dedikasi, integritas, dan kontribusi nyata dalam menjalankan tugas kenegaraan tersebut dilaksanakan di Gedung Pustakaloka, Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
Ubaidillah mengatakan, penghargaan yang didapatkan ini bisa menjadi pemicu dan memotivasi lembaga penyiaran televisi dan radio serta masyarakat untuk lebih giat dan kuat lagi menjaga kualitas penyiaran dengan mengedepankan etika.
“Ini artinye kerja-kerja sunyi yang dilakukan KPI selama ini, juga diakui oleh publik. Pastinya penghargaan ini jadi motivasi bagi kita semua, dari televisi, radio, hingga insan penyiaran untuk lebih kuat lagi, adaptif dalam meningkatkan kualitas penyiaran dengan menjadikan etika sebagai fondasi siaran. Kami mengucapkan terima kasih kepada penyelanggara, ini untuk insan penyiaran suluruh Indonesia,” ujarnya.
Apalagi, menurutnya, saat ini Indonesia tengah bergerak mewujudkan Indonesia emas 2045. Hal ini dinilai sebagai peluang bagi pria yang juga disapa Gus Ubaid tersebut untuk berkontribusi dengan batas maksimal kemampuan.
“Kita yang di penyiaran, tentu akan berkontribusi secara maksimal melalui dunia penyiaran. Pun demikian yang lain sesuai kapasitas di bidangnya masing-masing. Jadi momentum ini, sebagai pijakan untuk terus menjaga iklim demokratis dunia penyiaran sekaligus mengawal pemerintahan presiden hari ini,” lanjutnya.
Ubaidillah bukanlah sosok yang baru dalam dunia penyiaran. Ia sudah berkecimpung sejak tahun 2012 dengan menjadi tim pemantauan langsung di KPI Pusat. Pada tahun 2014-2016, terpilih menjadi Anggota KPI Daerah Jakarta. Lalu pada periode 2016-2019 menjadi Anggota KPI Pusat serta Ketua KPI Pusat pada periode 2022-2025. Sejumlah karyanya tentang dunia penyiaran dipublikasikan di berbagai media. Tahun kemarin, baru melahirkan buku dengan judul Media, Penyiaran, dan Pesantren. Di luar itu, dirinya juga aktif menjadi delegasi dalam pertemuan-pertemuan dunia penyiaran lintas negara.
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan akademik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga Fakultas Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI),, Rabu (15/04/2026) di Kantor KPI Pusat. Kunjungan ini dalam rangka kegiatan pembelajaran lapangan guna memperdalam pemahaman mahasiswa terkait peran dan fungsi KPI dalam sistem penyiaran nasional.
Tenaga Ahli Pengawasan Isi Siaran KPI, Guntur Karyapati, memberi paparan singkat mengenai sejarah industri penyiaran sejak era perjuangan, serta dinamikanya setelah era reformasi hingga saat ini. Ia juga menjelaskan regulasi penyiaran yang menjadi dasar bagi KPI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Ada amanat Undang-undang Penyiaran untuk menyusun P3SPS, sebagai ethical code dan code of conduct bagi insan penyiaran, dan aturan tentang bagaimana siaran boleh dan tidak boleh ditampilkan,” katanya.
Dijelaskannya pengawasan KPI dilakukan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS demi menjaga kualitas, etika, dan perlindungan publik. Menurut Guntur, sistem pemantauan dilakukan secara terstruktur dengan SDM khusus yang bekerja secara berjenjang dan berbasis shift dalam memantau puluhan lembaga penyiaran.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri penyiaran di era digital, khususnya terkait pergeseran konsumsi masyarakat dari media konvensional seperti televisi dan radio ke platform digital seperti YouTube dan layanan streaming yang relatif minim pengawasan.
Dalam sesi diskusi interaktif, rombongan mahasiswa/i yang dipimpin Dosen UIN Salatiga, Avin Wimar Budyastomo menyoroti berbagai isu, mulai dari pengawasan siaran langsung, potensi pengaturan media digital, hingga strategi peningkatan literasi media masyarakat.
KPI menyampaikan penguatan regulasi terhadap media digital masih dalam proses, termasuk melalui usulan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran agar tercipta kesetaraan pengawasan antara media konvensional dan media baru, di tengah perkembangan ekosistem media digital.
Di pendalaman materi, KPI menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran siaran yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara program, hingga pengurangan durasi tayangan. Namun, kewenangan dalam pemberian sanksi masih terbatas dan belum mencakup penghentian permanen, sehingga penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak ke depan.
Melalui kunjungan ini, KPI berharap mahasiswa dapat memahami dinamika industri penyiaran secara lebih komprehensif, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mendorong ekosistem media yang sehat, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Anggita Rend/Foto: Evan Laia