Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, diapit PLT Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, serta Pengamat Penyiaran, Nurjaman, dalam sesi Seminar Utama Rapim KPI 2019 di Sentul, Rabu (9/10/2019). 

Sentul -- Keberadaan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika yang terjadi saat ini. UU yang dilahirkan pasca reformasi ini mengalami kesulitan beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang. Tak hanya itu, instrumen lembaga pendukung seperti KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Derah) yang ada dalam UU ini ikut mengalami kesulitan karena tidak selaras dengan aturan lain yang terus berganti.

Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan revisi Undang-undang Penyiaran harus segera diselesaikan. Dia menilai aturan dalam UU ini ada yang tidak jelas misalnya terkait kelembagaan KPID. “Hal inilah yang menyebabkan keadaan KPID seperti sekarang. Inilah yang perlu diperbaiki karena KPI tidak masuk dalam 32 urusan daerah,” katanya saat menjadi narasumber Seminar Rapim KPI 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, kewenangan hukum UU Penyiaran sekarang tidak dapat menjangkau ranah media baru. Produk hukum seharusnya dapat fleksibel dan tidak boleh terlambat mengantisipasi perkembangan media maupun teknologi. “Sudah tidak kompatibel dan ketinggal. Jangankan menjangkau ke sana, untuk bertahan saja susah,” papar Bahtiar.

Menurut Kasuspen Kemendagri ini, KPI harus menjadi lembaga yang mandiri dan tidak boleh menempel pada kementerian manapun. Ini untuk menguatkan independensi dalam mengeluarkan kebijakan dan pelanggaran. “KPI itu harus kuat karena ini bagian dari pilar demokrasi. Otoritas wewenangnya harus diperluas dan gagasan tentang media baru menjadi acuan kedepan,” tegas Bahtiar.

Bahtiar mengungkapkan merubah UU itu tidak sulit karena bisa melalui jalur Pemerintah. “Kalau kita ingin teguh membangun sistem politik lembaga ini masih diperlukan tapi harus direforma kedudukan dan tata kelolanya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Penyiaran, Nurjaman. Menurutnya, UU Penyiaran sekarang harus segera diubah dan pengubahan itu tidak boleh berlama-lama. “Jangan sampai ketika undang-undang hasil revisi ini disahkan jadi tidak berarti karena tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman,” tegasnya di tempat yang sama.

Nurjaman mengatakan, tugas KPI sangatlah mulia karena menjaga tontonan dari hal yang membahayakan anak anak. KPI itu bertugas memilih tayangan yang baik. “Mereka itu orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Ini betapa mulianya KPI yang memilih informasi untuk saudara kita yang menonton. KPI harus terus lakukan literasi bagaimana menonton yang benar,” paparnya.

Dalam seminar itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, yang menjadi salah satu narasumber mendorong hal yang sama. Menurutnya, penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI dan KPID dapat melalui revisi UU Penyiaran. ***. 

 

Wapres Jusuf Kalla didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Menteri Kominfo, Rudiantara, memukul gong tanda dibuka secara resmi Rapim KPI 2019 di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019). 

Jakarta -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjaga kredibilitas kelembagaannya. Menurutnya, kredibilitas ini dapat ditunjukan melalui sikap independensi.

"Kredibilitas Anda adalah independen. Itulah modal pengawas. Begitu tidak ada independensi, orang tidak akan ikut," kata JK sebelum membuka Rapat Pimpinan KPI tahun 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, Wapres menilai kebebasan pers di Indonesia sangat tinggi. Kebebasan pers itu harus tetap diawasi. "Perkembangan itu tentu harus ada norma dan batasan agar jangan kita menjadi korban kebebasan pers, berpendapat yang tidak punya norma dan aturan," ucapnya.

Dia menambahkan, KPI perlu objektif dalam menjalankan tugas. Dia menilai harus ada aturan yang baik dalam menjaga kualitas siaran di Indonesia. "Jadi objektivitas perlu, tapi perlu juga norma dan etika kebangsaan kita," tuturnya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Agung menilai RUU Penyiaran sangat mendesak untuk disahkan.

Agung menjelaskan bahwa saat ini KPI dihadapkan tantangan perkembangan teknologi ke depan harus diakomodir melalui aturan. "Sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia," kata Agung.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk penguatan kelembagaan KPI mesti ada dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPID di masing-masing Provinsi dalam mengemban amanah Undang-undang Penyiaran.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa Rapim KPI 2019 akan menjadi ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPID dari 33 provinsi. Adapun agenda utama dalam Rapim kali ini adalah program legislasi KPI tahun 2020 dengan fokus pembahasan pada revisi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran televisi (P3 dan SPS).

"Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta KPI untuk fokus dalam tugasnya, yaitu melakukan pengawasan. "Selain itu, menyiapkan revisi UU Penyiaran," kata Rudiantara dalam sambutannya. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu. Lama penghentian acara selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.  

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada tanggal 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya an. Aldo. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019. Hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012. Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.  Dan, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan di dalam Ayat (2) SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” jelas Mulyo.

Selain itu, lanjut Mulyo, di dalam Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c) ditegaskan tentang tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. “Tampilan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria tersangka percobaan perkosaan itu melanggar Pasal 9 P3 soal lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,” katanya.

Mulyo menegaskan, pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. Karena itu, lanjut dia, KPI selalu mendorong Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap acara.  “Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta Trans TV selama menjalankan sanksi penghentian acara ini, tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Dia berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama. 

“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” pinta Mulyo. ***

 

Jakarta – Sebagai sebuah lembaga yang lahir dari reformasi 1998, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pengejawantahan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 yang mengamanatkan hadirnya lembaga sebagai representasi publik dalam mengatur segala urusan penyiaran. Regulasi juga memandatkan KPI hadir sebagai institusi yang kuat dan berwibawa dalam melakukan pengawasan konten siaran pada televisi dan radio. Hal ini demi memastikan hak-hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi sebagaimana tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut undang-undang. Penguatan eksistensi dan kredibilitas KPI setidaknya dapat dilakukan dengan menguatkan KPI secara regulasi lewat revisi Undang-Undang Penyiaran, serta penguatan secara kelembagaan.  

KPI menilai, pengesahan RUU Penyiaran sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat tantangan perkembangan teknologi ke depan tentu patut diakomodir melalui regulasi, sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia. Sedangkan terkait penguatan kelembagaan, KPI mengharapkan adanya dukungan operasional dari pemerintah daerah terhadap keberlangsungan KPI Daerah di masing-masing provinsi dalam mengemban amanah Undang-Undang Penyiaran.  

Rapat Pimpinan (RAPIM) KPI 2019 merupakan ajang konsolidasi kelembagaan antara KPI dan KPI Daerah dari 33 provinsi. Agenda utama dalam RAPIM 2019 adalah Peta dan Program Legislasi KPI tahun 2020, dengan fokus pembahasan pada: Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Revisi P3 & SPS sendiri menjadi sebuah kemestian untuk KPI mengingat aturan ini terakhir ditetapkan pada tahun 2012. Diharapkan dengan revisi ini, pengaturan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detil. Selain tentu saja untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan zaman yang semakin dinamis. 

Selain revisi, beberapa hal lain yang juga akan dirumuskan untuk menjadi acuan kerja KPI ke depan adalah pembuatan panduan online single submission (OSS), implementasi Sistem Stasiun Berjaringan (SSJ) lewat siaran konten lokal, serta perumusan hukum acara penjatuhan sanksi atas pelanggaran regulasi penyiaran. 

KPI berharap RAPIM 2019 ini dapat menghimpun segala masukan dari berbagai pemangku kepentingan penyiaran, untuk dapat menghasilkan legislasi yang sesuai dengan aspirasi publik. Termasuk juga memberikan kontribusi dalam kehidupan berdemokrasi bangsa ini lewat pengawasan penyiaran pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung di tahun 2020 mendatang. *

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sedang mempersiapkan proses pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Periode 2019-2022. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Muhammad Saleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat, Jumat (4/10/2019).

“Sebentar lagi, Anggota KPID Jateng Periode 2016-2019 akan berakhir. Dan, kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan proses pemilihan Anggota KPID Jateng yang periode selanjutnya. Terkait hal ini, kami bermaksud meminta masukan KPI Pusat agar proses pemilihan nanti menghasilkan Komisioner yang kompeten dan mengawal penyiaran di Jateng semakin maju,” ujar Muhammad saleh.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan proses dan pelaksanaan pemilihan Anggota KPID sebaiknya menggunakan aturan yang tertuang dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia). Di aturan tersebut telah tertulis dengan jelas mekanisme pemilihan Anggota KPID. “Selain itu, akan lebih baik jika DPRD melakukan penyaringan yang ketat agar dapat menghasilkan Komisioner yang berkompeten,” tuturnya yang dalam kesempatan itu mendorong peran DPRD untuk memperkuat kelembagaan KPID. 

Selain membahas mekanisme pemilihan KPID, pertemuan juga menyinggung soal peningkatan kualitas konten lokal. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Jateng sekarang mencapai 7% dan penyiaran menjadi sarana yang tepat untuk mempromosikan daerah. Karena itu diperlukan adanya peningkatan konten lokal

Fuad menilai aturan 10% konten lokal dalam P3SPS belum memadai. Menurutnya, aturan tersebut belum memuasakan pemerintah provinsi dalam mempromosikan kekayaan jateng. “Apakah memungkinkan untuk mengatasi permasalahan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Mohammad Reza, mengusulkan agar DPRD dan KPID duduk bersama melakukan pembahasan tersebut. “Sebaiknya ke dua lembaga melakukan pembahasan mengenai peningkatan konten lokal. Jika sudah muncul persamaan persepsi, maka langkah yang dapat dilakukan adalah pembuatan Perda untuk mengakomodir hal itu,”  kata Komisioner bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran sekaligus menutup acara tersebut. **

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.