Jakarta -- Setelah RTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali mendatangi lembaga penyiaran televisi khususnya televisi induk jaringan di Jakarta. Dalam lawatan kedua ini, KPI Pusat menyambangi lembaga penyiaran di bawah bendera Trans Media, Jumat (24/1/2020). 

Kedatangan rombongan KPI Pusat yang diikuti Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Irsal Ambia dan Mimah Susanti, untuk menyampaikan program kerja dan memberi masukan ke lembaga penyiaran khususnya konten siaran.

Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya berencana merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Terkait itu, pihaknya perlu meminta masukan dari publik khususnya lembaga penyiaran. “Masukan ini sangat penting agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan perihal media baru dalam kaitan kompetisi dengan media mainstream. Menurutnya, pertarungan di era sekarang ini tak lepas dari adu kreatif dari konten kreator masing-masing platform. Sayangnya, lanjut dia, Rancangan Undang-undang Penyiaran saat ini belum masuk khazanah media OTT (Over The Top). 

“Rancangan Undang-undang Penyiaran hanya menyentuh persoalan digitalisasi, belum OTT. Semangat untuk mengawasi media baru akan selalu kita dorong,” tanggap Hardly.  

Dalam kesempatan itu, Hardly menekankan pihaknya akan melakukan program literasi media bagi masyarakat secara massif. Tahun ini, KPI menginisiasi “Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa” yang diharapkan dapat memberi penyadaran bagi publik untuk memilih, menonton dan berbicara siaran yang baik dan berkualitas. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya terbuka mendapat masukan dan kritik termasuk dari industri. Dari masukan dan kritik itu, dia berharap memberi dampak positif terhadap kinerja lembaganya. 

“Ke depan saya berharap lembaga penyiaran dapat mengukur informasi yang akan disampaikan agar bisa dipertanggungjawabkan. Kita bangun optimisme bersama bahwa lembaga penyiaran bisa maju dengan adanya digitalisasi,” kata Mulyo. 

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia. Dia mengatakan KPI selalu mendorong penggunanan teknologi digital dan flatform digital. “Kita berupaya membangun kesadaran publik soal media baru yang beririsan dengan penyiaran,” paparnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendorong lembaga penyiaran untuk terus meningkatkan kualitas konten. “Konten yang baik itu penting dan masyarakat membutuhkan hal itu,” tegasnya.

Direktur Utama Trans7 dan Trans TV, Atiek Nur Wahyuni, menjelaskan permasalahan yang dihadapi industri yang sangat bergantung pada rating. Menurutnya, bisnis penyiaran sangat berkorelasi dengan angka-angka kuantitatif. 

“Bagaimana kita bicara program siaran yang bermutu, jika orang yang mengukur kita arah samplenya pada masyarakat bawah. Kita kasihan kepada masyarakat yang hanya diberikan tayangan tidak berkualitas. Hal ini harus jadi perhatian KPI karena award yang diberikan ke program berkualitas justru ratingnya rendah,” tuturnya. *** 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai mensosialisasikan agenda kegiatan KPI yang akan dikerjakan di 2020 serta isu-isu penyiaran terbaru ke media massa. Tirto.id menjadi media pertama yang disambangi KPI Pusat untuk menyampaikan rencana tersebut. 

Bertandang ke kantor Tirto.id di bilangan Kemang, Rabu (22/1/2020), Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan yang terdiri atas Irsal Ambia (koordinator), Hardly Stefano Pariela, dan Nuning Rodiyah, diterima langsung Pemimpin Redaksi Tirto.Id, Sapto Anggoro yang disertai redaktur dari berbagai desk. 

Di awal pertemuan itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menyampaikan agenda besar pihaknya untuk merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012.  Rencana tersebut akan dijalankan dalam waktu dekat. 

Nuning juga menyampaikan tentang rencana membuat “Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa” yang resminya akan dimulai KPI pada 5 Februari 2020 mendatang, di Surabaya. Menurutnya, semangat gerakan ini selain mengajak masyarakat untuk menonton siaran-siaran yang baik, juga untuk menggeser pola menonton masyarakat dari hiburan ke program lain seperti informasi, berita, anak maupun  religi. “60% pemirsa kita masih menonton tayangan hiburan. Angka ini kita harap bergeser ke program yang kita sarankan,” katanya.

Hasil Riset Indeks KPI tahun 2019 menunjukkan, program hiburan seperti sinetron, variety show, dan infotainment, nilainya masih di bawah standar kualitas yang ditetapkan KPI. Dengan menonton program siaran yang baik, tambah Nuning, masyarakat ikut memberi dukungan konkrit atas keberlangsungan program-program berkualitas di layar kaca. 

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membincangkan masalah revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.  Dari bincang itu, diharapkan RUU Penyiaran yang baru nanti dapat mengakomodir pesatnya teknologi penyiaran dan informasi sekaligus juga memberi perlindungan publik atas kepentingannya dalam dunia penyiaran. 

Sementara itu, beberapa masukan disampaikan jajaran Redaksi Tirto.id, termasuk mengusulkan agar KPI membuat daftar panduan menonton untuk publik dengan berbagai segmen usia. Hal ini, menurut Tirto.id dinilai akan sangat membantu publik dalam memilih tayangan di televisi.  Dalam kesempatan itu, mereka menanyakan posisi KPI terhadap masalah yang sedang dihadapi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik. 

Terkait TVRI, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan bahwasanya yang terpenting adalah kemanfaatan bagi publik. “Selama ini konten TVRI sudah baik, jangan sampai dengan adanya konflik ini malah membuat kualitas siaran TVRI menurun, yang artinya publik juga yang dirugikan,” tegasnya.

 

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi materi di Seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Jakarta -- Tak dipungkiri, revolusi digital saat ini sangat mempengaruhi seluruh elemen kehidupan. Tak ayal, ini menjadikan teknologi bagian dari sebuah proses demokrasi dan ini sedang terjadi. Lalu, apa yang akan terjadi pada kita terutama bagi demokrasi Indonesia khususnya dalam demokrasi digital.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, berpandangan perkembangan industri media digital dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuatif. Menurutnya, pergeseran mode gaya digital masyarakat kita saat ini sangat dimanjakan teknologi. Sebagai contoh teori revolusi industri 4.0 yang semakin hari semakin terasa.

Fenomena ini melahirkan kata candu dalam penggunaan teknologi. “Ya, setiap individu saat ini bisa dipastikan merasakan dampak dari teknologi yang seakan bebas tanpa batas. Dalam sisi demokrasi, peran teknologi digital harus didukung dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas,” kata Yuliandre saat menjadi pemateri dalam acara seminar Jurnalistik Nasional dengan tea “Menciptakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan memiliki wawasan intelektual di bidang Jurnalistik di Aula Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (22/1/2020)

Andre menilai media sosial dapat dengan mudah mempengaruhi ideologi dan pandangan seseorang. Demokrasi kini memiliki dua alam, alam nyata dan alam maya. Menurutnya, ini akibat kurangnya regulasi yang mengatur arah demokrasi yang lahir dari dunia media sosial yang cenderung memiliki dampak negatif. 

Dia mencontohkan saat pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lalu dan apa yang terjadi di media sosial. Bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan internet begitu merasa dorongan yang memaksa setiap pengguna internet untuk berfikir kritis dalam menerima informasi dan mengekspresikan diri.

Bahkan, keberadaan Netflix di tanah ait terus menuai kontroversi. Selain dikritik karena memuat konten negatif seperti SARA, pornografi dan LGBT, layanan over-the-top (OTT) itu dituding belum pernah melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak kepada negara. Sebelumnya, pemerintah mengatakan pemungutan pajak badan perusahaan asing di Indonesia, seperti Netflix dan Google, akan menunggu omnibus law perpajakan. 

Andre melanjutkan, regulasi baru bisa dijadikan dasar para penegak hukum untuk menertibkan Netflix cs, seandainya mereka masih tidak mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. "Aturan baru kiranya bisa menaungi kekosongan hukum yang ada, yang nanti menjadi dasar penegak hukum. Ini salah satu contoh regulasi yang bisa disiapkan," ujar Andre yang juga pakar komunikasi ini.

Menurut data yang dirilis oleh We Are Social tahun 2019, setidaknya dapat lihat betapa pertumbuhan internet hampir berkejaran dengan pertumbuhan populasi penduduk dunia. Sampai akhir 2019, populasi Indonesia mencapai 268 juta orang, sedangkan pengguna internet di Indoneisa sudah 150 juta orang. Angka ini menandakan pergeseran sebuah kebiasaan masyarakat dunia tengah terjadi. 

Sementara, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A mengatakan dampak positif dari adanya konvergensi media adalah terjadinya perluasan cakupan dalam skala kecil maupun skala besar. Selain itu, konvergensi media akan membawa perluasan jaringan hingga perluasan interaksi yang muncul dan membuat media lama serta yang baru saling berinteraksi dan saling berdampingan. Dampak negatif dari adanya konvergensi adalah berubahnya gaya hidup masyarakat. 

“Sebagai contoh adanya konvergensi media ialah saat ini kita dapat mengakses berita dari media mana saja yang dengan mudah dapat kita jangkau seperti youtube dan banyak pula website yang melaporkan berita lokal maupun internasional,” katanya. *

 

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tengah mempersiapkan proses rekrutmen Calon Anggota KPID Periode 2020-2023. Rencana ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, saat berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yozi mengungkapkan, kepengurusan KPID Lampung sekarang telah mengalami perpanjangan sejak masa baktinya selesai pada 2018 lalu. “Perpanjangan diberikan Gubernur karena ada kegiatan Pilkada dan Pileg. Tapi sekarang, kami akan melakukan proses pemilihan baru dan diharapkan sebelum Pilkada serentak pada September nanti, KPID baru telah terpilih,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Irsal Ambia dan Nuning Rodiyah.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menanggapi hal itu, menyatakan sepakat atas langkah yang akan dilakukan DPRD Provinsi. Menurutnya, proses rekrutmen Anggota KPID tidak boleh ditunda supaya tidak ada kekosongan kepengurusan. “Saya sepakat jika memang tidak ada hal yang besar dan mendesak kepengurusan KPID yang telah habis untuk segera dilakukan proses pemilihan baru. Kami berharap proses rekrutmen KPID bisa tepat waktu,” katanya.

Menurut Hardly, ada tiga alasan mengapa kepengurusan KPID tidak boleh dibiarkan kosong. Pertama, terkait perizinan lembaga penyiaran karena KPID memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kelayakan sebelum pemohon mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran. Kedua, pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah agar masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas dan sesuai dengan konsep kedaerahan atau konten lokal. Ketiga, menyangkut soal era disrupsi digital dan pengaruhnya pada masyarakat. 

“Masyarakat membutuhkan literasi supaya mereka tidak gampang terpapar informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan, peran untuk melakukan literasi masyarakat salah satunya ada di pundak KPID, karena mereka memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu sehingga upaya tersebut dapat menyebar hingga ke kabupaten dan kota di Lampung,” jelas Hardly.

Hal senada turut disampaikan Koordiantor bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, bahwa proses rekrutmen bagi Calon Anggota KPID Lampung tidak boleh ditunda dan harus segera dijalankan. Bahkan, lanjut dia, hal ini harus diikuti DPRD Provinsi yang lain karena ada sejumlah KPID yang segera usai masa baktinya. 

“Saya menekankan agar proses seleksi dimulai dari DPRD atau KPID. Jikapun harus dilakukan di luar itu, DPRD harus mendelegasikan misalnya kepada eksekutif di daerah. Walaupun di setiap daerah memiliki mekanisme karena karakteristiknya yang berbeda,” jelas Irsal.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengingatkan soal pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Rekrutmen Anggota KPID Lampung. Tim ini bisa terdiri hingga lima orang dan mewakili sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat. “Saya berharap proses rekrutmen ini dapat selesai dalam satu bulan ke depan,” pintanya.

Dalam kesempatan itu, Nuning menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas dukungan yang diberikan untuk KPID Lampung selama ini. Menurutnya, KPID Lampung terbilang aktif dan dinamis menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator penyiaran di daerah. ***

 

Jakarta -  Pesan da’wah harus dapat disampaikan secara damai di lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio. Sehingga prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin, rahmat bagi semesta, dapat diterima dengan baik oleh publik yang beragam melalui medium penyiaran. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, dalam pertemuan audiensi dengan Asosiasi Radio dan Televisi Islam Seluruh Indonesia (ARTVISI), di kantor KPI (20/1). 

Menurut Irsal, ARTVISI punya peran penting dalam menyebarkan pesan Islam secara damai lewat jaringan yang sudah mencapai 84 anggota di seluruh Indonesia. “Saya melihat ARTVISI sangat giat dalam usaha menangkal radikalisme lewat TV dan radio”, ujarnya. Selain itu, Irsal berharap pula agar ARTVISI ikut menyebarkan pesan literasi media melalui siaran-siaran da’wahnya. 

Dalam audiensi ini, hadir pula Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang menyampaikan agenda KPI Pusat pada tahun 2020. DIantara revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012, penguatan kelembagaan serta mendukung DPR RI dalam upaya perubahan Undang-Undang Penyiaran. Disampaikan pula oleh Agung, bahwa pihaknya sudah diminta oleh DPR untuk memberikan masukan terkait pengaturan media baru yang hingga saat ini belum ada regulasinya.

ARTVISI merupakan asosiasi yang telah berdiri sejak tahun 2014 dan sudah memiliki 80 anggota yang 54 diantaranya merupakan lembaga penyiaran yang sudah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketua ARTVISI, Pangadilan Harahap, hadir di KPI bersama jajaran pengurus, termasuk Dewan Penasehat, Ustadz M. Elvi Syam, dari Surau TV Padang. 

Pada kesempatan tersebut, ARTVISI sangat mendukung adanya penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Harapannya bahkan, hubungan KPI Pusat dan KPI Daerah dapat berlangsung secara hirarkis”, ujar Didin Sobaruddin selaku Sekjend ARTVISI. Selain itu, ARTVISI juga mendukung pengawasan terhadap pengaturan media baru dilakukan oleh KPI. Sedangkan secara khusus, dalam rangka peningkatan kualitas anggota, ARTVISI meminta kesediaan KPI untuk menyelenggarakan Sekolah P3&SPS dengan peserta khusus anggota ARTVISI. 

Pada penghujung pertemuan, Irsal menyampaikan apresiasinya kepada ARTVISI karena selama ini telah menyikapi fenomena hijrah dengan benar, di televisi dan radio. Irsal berharap, ARTVISI terus menyampaikan pesan-pesan kebaikan lewat televisi dan radio, sebagaimana Rasulullah yang juga senantiasa menda’wahkan Islam dengan cara-cara yang santun dan penuh teladan.  

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.