- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 10860
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan langsung jawaban yang ditunggu kalangan warganet terkait petisi #KPIJanganUrusinNetflix ke penggagas petisi, change.org dan remotivi di kantor KPI Pusat, Rabu (21/8/2019). Jawaban ini merupakan janji KPI yang disampaikan saat menerima petisi tersebut, Rabu pekan lalu.
Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, saat menyampaikan jawaban tersebut mengatakan, pihaknya menyadari memang belum ada kewenangan KPI untuk melakukan pengawasan media baru karena tidak diatur dalam Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, wacana pengawasan media baru ini merupakan bentuk perhatian KPI terhadap kedaulatan bangsa, perlindungan masyarakat, adanya potensi ekonomi seperti pajak untuk negara dan keinginan membangun kesadaran publik terhadap media tersebut.
“Karena itu, kami membuka diri atas semua masukan masyarakat terkait wacana pengawasan media baru. Masukan ini akan jadi kajian mendalam sebelum menghasilkan kebijakan yang dilandasi argumentasi yang benar dan membangun. Karena itu, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas masukan ini,” kata Irsal Ambia yang didampingi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Irsal juga menegaskan, kritikan publik terhadap KPI akan menjadi pelecut untuk bekerja lebih keras dan sebaik mungkin. “Kita berkomitmen untuk menjadikan KPI lebih baik lagi,” tuturnya di depan awak media yang ikut menyaksikan pertemuan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan dari Remotivi, Roy Thaniago, menyampaikan sejumlah masukan terhadap KPI antara lain pengawasan iklan yang dinilai sudah melebihi 20% dan komposisi produksi tayangan asing dan lokal di lembaga penyiaran khususnya televisi.
Sementara itu, Penggagas Petisi #KPIJanganUrusinNetflix, Dara Nasution, meminta KPI lebih banyak mengadakan literasi media secara aktif. Pasalnya, apa yang diperhatikan bukan aktivitasnya tapi medianya. ***
Link Siaran Pers KPI Terkait Jawaban Petisi #KPIJanganUrusinNetflix