Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan politik transparansi dan bersikap terbuka pada publik dalam menghadapi masalah Virus Corona (COVID 19). Selain itu, politik solidaritas sosial yang diambil pemerintah yang membuat seluruh masyarakat ikut serta dalam penanggulangan wabah virus corona ini, juga  merupakan langkah yang baik.  Keterbukaan dan solidaritas sosial ini, menurut Ketua KPI Pusat Agung Suprio, diperlukan bangsa ini dalam  penanganan  COVID 19 yang sedang menjadi wabah di dunia. 

Agung menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dengan tajuk, “Corona, Bagaimana Pemberitaan Yang Etis dan Bertanggung Jawab”, di Gedung dewan Pers Jakarta, (10/03). Sebagai regulator penyiaran, KPI telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 4 Maret 2020 tentang hal-hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran dalam penyiaran COVID 19. Diantara muatan surat edaran tersebut adalah meminta media memberitakan dan menginformasikan wabah COVID 19 ini dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan. Selain itu, media juga diharapkan dalam menyiarkan wabah ini, selalu mengaitkannya dengan hotline service dari pemerintah. “Sehingga masyarakat juga mengetahui  layanan resmi dari pemerintah dalam penanganan wabah corona,”ujarnya.  Dalam kesempatan tersebut, Agung menyampaikan setelah surat edaran ini disampaikan kepada pengelola televisi dan radio, sebagian besar TV dan radio sudah membuat Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Covid 19.  

Dalam diskusi tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate turut hadir menyampaikan sikap pemerintah dalam penanganan wabah COVID 19. Johnny menegaskan bahwa sejak awal pemerintah serius dan terbuka dalam penanganan wabah COVID 19.  Menurut Johnny, keterbukaan ini ditunjukkan dengan konferensi pers yang langsung disampaikan Presiden saat pertama kali ditemui adanya warga negara Indonesia yang positif menderita Corona. Menurut Johnny, transmisi narasi dari pemerintah harus tunggal dalam penanganan COVID 19 ini.  Karenanya, pemberitaan tentang COVID 19 ini diharapkan dapat menjaga kepentingan rakyat dan membantu rakyat menjaga dirinya sendiri. “Ini adalah panggilan Ibu Pertiwi untuk setiap anak bangsa ikut serta menanggulangi wabah Corona,” ujarnya.  

Sementara itu Ketua Dewan Pers M. Nuh menilai, persoalan pemerintah dalam menanggulangai COVID 19 ini harus digeser menjadi persoalan negara. Oleh karena itu pendekatan yang harus diambil adalah partisipasi publik yang bertahap, yakni ajakan, kemudian perintah baru pemaksaan. Nuh melihat masalah wabah Corona ini awalnya memang peristiwa medis, tapi akan berserta menjadi peristiwa ekonomi, sosial, politik bahkan geopolitik. Ruang publik ini bukanlah sebuah ruang hampa, ujar Nuh. Untuk itu butuh kekayaan approach atau pendekatan dalam menanganinya. “Harus ada partisipasi publik untuk melawan COVID 19”, tegasnya.  Pada ranah ini Nuh menganggap peran media sangat krusial untuk mengajak seluruh komponen bangsa berpartisipasi menanggulangi COVID 19 dengan memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut baik rencana Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi penyelenggara 2020 Global Summit on Media for Children bertema “Diverse Media for Diverse Children” yang berlangsung 6-8 Juli mendatang di Jakarta. Pertemuan internasional ini diharapkan memberi kontribusi positif terhadap tumbuh kembang konten siaran di tanah air khususnya program acara anak.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat bertemu Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Apni Jaya Putra, di Kantor KPI Pusat, Senin (9/3/2020), mengatakan pihaknya akan mendukung TVRI sebagai penyelenggara dan siap berpartisipasi dalam konferensi internasional tersebut. Menurutnya, ajang ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan KPI dalam upaya perlindungan anak dan remaja di isi siaran. 

“Terkait sebagai tuan rumah kegiatan Global Summit Media Children 2020, sebagian besar aturan di KPI itu didedikasikan untuk anak. Kami melihat anak dan remaja adalah kelompok yang rentan akan dampak informasi,” kata Hardly.

Dia menjelaskan, konsistensi KPI terhadap perlindungan anak dan remaja dalam siaran tidak hanya dalam pengawasan dan pemberian sanksi. Secara terbuka, pihaknya juga memberikan penghargaan khusus bagi program siaran anak berkualitas di lembaga penyiaran. 

“KPI selalu berpikir terhadap dinamika industri penyiaran dan itu tidak hanya soal memberi sanksi. Bahwa selain sanksi terkait isu perlindungan anak,  kita juga ingin buat stimulasi positif terhadap industri penyiaran dengan memberikan penghargaan kepada program-program yang ramah anak dan  memberi inspirasi positif kepada anak. Itu komitmen kami,” tutur Hardly, Komisioner bidang Kelembagaan ini.

Hardly menyampaikan, dalam pertemuan yang rencananya dihadiri wakil dari 70 negara itu, KPI akan menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan. “Bagaimana pencapaian selama tiga sampai empat tahun belakangan, berbagai stimulasi dan sanksi yang telah dibuat, akan kami sampaikan di sana,” tambahnya.  

Dalam kesempatan itu, Hardly mengapresiasi TVRI yang tak kenal henti berusaha mengembangkan kualitas siaran. KPI berharapTVRI terus menujukan eksistensinya dengan menyajikan program siarannya yang baik dan berkualitas sekaligus juga diapresiasi oleh publik.

“Terima kasih atas support TVRI pada kami atas sejumlah kegiatan KPI. Kita pun akan dukung seluruh agenda TVRI. Harapan kita pada TVRI sebagai televisi publik dapat memberi stimulasi positif kepada industri penyiaran. TVRI diharapkan dapat senantiasa memproduksi konten siaran yang baik dan namun juga dapat diterima oleh pasar. Kita sangat berharap banyak kepada TVRI sebagai televisi publik dan ini harus kita jaga,” kata Hardly.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, berharap acara nanti dapat mengundang konten kreator animasi anak. Kehadiran para kreator ini dinilai akan mewujudkan sinergi yang diharapkan yaitu bertemunya penjual dan pembeli. “Kualitas konten kreator kita juga tidak kalah dengan luar,” katanya.  

Menyambung kehadiran para konten kreator tersebut, Nuning mengungkapkan kesulitan lembaganya mencari nomine animasi program anak hasil dalam negeri dalam ajang penghargaan Anugerah Penyiaran Ramah Anak yang diselenggarakan KPI. “Kita hanya menemukan beberapa saja. Kalau variety show untuk anak banyak sekali. Tapi untuk animasi anak sangat sedikit apalagi film untuk anak, sangat sedikit sekali. Dorongan-dorongan itulah yang seharusnya menjadi isu internasional agar perlindungan anak menjadi lebih massif,” jelasnya. 

Dia juga menyampaikan, pembahasan perlindungan anak tidak semata-mata soal program anak tapi juga program siaran yang ramah terhadap mereka. Menurut data sanksi KPI tahun 2019, pelanggaran terbanyak ada dalam program jurnalistik. “Isunya tentang perlindungan anak. Kebanyakan soal identitas anak yang tidak disamarkan, khususnya anak korban hukum. Ini harusnya jadi isu nasional dan internasional,” tandas Nuning. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Mimah Susanti, Irsal Ambia dan Mohamad Reza. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran mengedepankan prinsip sensitivitas gender dalam setiap program acara. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap etika penyiaran yang berhubungan dengan penghormatan terhadap kelompok tertentu dalam hal ini perempuan.

Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai bertemu perwakilan O-Channel TV yang mendatangi Kantor KPI Pusat, Senin (9/3/2020), guna menjelaskan permasalahan komentar dari komentator pada program siaran langsung pertandingan Sepak Bola Shopee Liga 1 Indonesia antara Persita dan PSM Makassar, Jumat pekan lalu.

“Kami selaku lembaga yang mengawasi konten program siaran menyesalkan atas kejadian yang terjadi pada konteks Shopee Liga 1 yang ditayangkan O Channel khususnya komentar dari komentator yang berkecenderungan melecehkan atau mendeskriditkan martabat perempuan, menjadikan perempun sebagai materi becandaan dan tertawaan. Mestinya hal ini tidak boleh terjadi dalam program siaran olahraga ataupun  program siaran lain,” kata Nuning. 

Karenanya, Dia menekankan pentingnya kehati-hatian lembaga penyiaran saat menayangkan konten program siaran. Pemahaman dan kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI menjadi prioritas utama. 

“Di dalam P3SPS ada penghormatan terhadap kelompok masyarakat tertentu, norma kesopanan dan perlindungan terhadap anak dan remaja. Apalagi program olahraga ini adalah program dengan klasifikasi SU (Semua Umur) dan ini ditonton oleh semua kalangan masyarakat pemirsa. Sehingga ketika ada muatan-muatan yang mendiskriditkan kelompok masyarakat tertentu dan tidak melindungi anak serta remaja, maka pasti akan menjadi perhatian KPI," jelas Nuning.  

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan ini, perlindungan terhadap anak dan remaja merupakan perhatian utama lembaganya. “Prinsip dari P3SPS ini adalah prinsip perlindungan anak dan remaja,” katanya.

Namun begitu, Nuning mengapresiasi klarifikasi dan upaya O Channel untuk memperbaiki kesalahannya. Meskipun begitu, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa KPI akan melakukan proses penjatuhan sanksi terhadap program siaran ketika melanggar P3SPS. 

“Kami sedang melakukan verifikasi atas konten tersebut, dan akan diputuskan dalam rapat pleno KPI. Tentu ini akan kami sampaikan ke publik hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPI,” tuturnya.

Sebelumnya, saat klarifikasi, O Channel TV yang diwakili Gilang Iskandar dan TJ Saksono, menyatakan menyesalkan atas kejadian tersebut dan telah minta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia. Bahkan, O Channel telah memberhentikan komentator yang bersangkutan serta melakukan edit ulang tayangan pertandingan tersebut. 

“Kami sangat menyesalkan ini terjadi begitu saja. Ini bukan hal yang pantas disampaikan pada ruang publik. Kami meminta maaf sebesar-besarnya,” tandas Gilang. 

Klarifikasi tersebut juga dihadiri Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano dan Mohamad Reza. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Komisioner KPI Pusat, Mimah Mutmainah, saat menerima O Channel TV di Kantor KPI Pusat, Senin (9/3/2020)

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan sensitif terhadap persoalan gender dalam semua program siaran. Peristiwa yang terjadi dengan O Channel TV dalam tayangan langsung sepak bola Shopee Liga 1 merupakan momentum peringatan untuk semua lembaga penyiaran bahwa menjadikan aturan dan etika penyiaran sebagai acuan adalah penting.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat membuka pertemuan klarifikasi dengan O Channel TV di Kantor KPI Pusat, Senin (9/3/2020), menyatakan sangat menyesalkan adanya komentar yang cenderung melecehkan martabat perempuan. Menurutnya, kejadian seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi dalam ruang publik yang mestinya ramah untuk siapapun termasuk perempuan. 

“Saya mengingatkan momentum ini menjadi pengingat agar lembaga penyiaran untuk sensitif pada isu gender dalam semua program siaran. Kami tetap menginginkan agar program siaran sepak bola diliput, ditonton dan disaksikan dengan nyaman oleh siapapun,” kata Hardly di depan perwakilan O Channel yang hadir.

Dia mengatakan, kejadian itu semestinya dapat dikendalikan O Channel TV jika perangkat siaran seperti host dan komentator paham dengan peraturan penyiaran atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Pedoman penyiaran akan memberi rambu apa yang pantas dan tidak pantas diperbuat dalam bersiaran. 

“Sekarang banyak presenter muda yang tampil di televisi. Harusnya mereka terlebih dahulu dibekali dengan pengetahuan soal etika dan pedoman penyiaran. Tim produksi harus dikumpulkan dan mendapat penjelasan bahwa dalam berkreasi tetap ada koridor dan batasan yang  boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Sensitivitas gender adalah isu penting yang harus diketahui mereka,” tegas Hardly.

Meskipun begitu, Hardly menilai program Shopee Liga 1 merupakan program siaran yang baik dan harus tetap tayang. Kejadian ini jangan membuat programnya berhenti. “Ini bicara kompetisi dan ada bibit baik yang bisa muncul, maka perlu diapresiasi masyarakat. Tetapi terhadap host tersebut harus diberikan tindakan tegas,” pintanya.

Meskipun O Channel sudah menyampaikan permintaan maaf dan melakukan berbagai respon cepat, tidak berarti tidak ada sanksi. Menurut Hardly, pihaknya akan segera membahas hal ini lebih lanjut di pleno KPI Pusat maupun dengan KPID. 

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, mengapresiasi langkah O Channel yang sudah melakukan tindakan hukum terhadap komentator. Dia berharap ke depan O Channel lebih siap dan berhati-hati ketika bersiaran, baik langsung maupun tidak langsung. 

“Jangan sampai orang muda itu sudah salah begitu saja didiamkan. Kita harus arahkan bagaimana koridor di ruang publik. Saya berharap hal ke depannya tidak ada lagi,” katanya. 

Perwakilan O Channel TV, TJ Saksono, menuturkan pihaknya telah merespon kejadian itu dengan langsung mengumpulkan seluruh tim termasuk produksi dan programming untuk lebih sigap mengawasi baik siaran tunda maupun live. 

Kami meminta pada semua tim untuk lebih aware pada semua tayangan dan mengacu pada aturan yang ada dalam P3SPS KPI. Saya juga mengingatkan untuk menggunakan common sense saja,” kata TJ.

Selain menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui layar kaca dan akun media sosial, O Channel telah mengedit terhadap kata-kata komentar yang bermasalah. “Siaran kami disiarkan di video.com dan kami sudah koordinasikan tentang itu, maka yang muncul di video.com sudah versi edit,” paparnya.***

Bogor - Hadirnya Sekolah P3 & SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan terobosan yang dilakukanKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan penyamaan persepsi pada praktisi penyiaran terhadap ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS. Sebagai sebuah ruang pendidikan dan juga peningkatan kapasitas pekerja di bidang penyiaran, Sekolah P3 & SPS juga membutuhkan modul pengajaran guna menjamin adanya konsistensi pemaknaan regulasi. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mimah Susanti menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Penyusunan Modul Sekolah P3 & SPS yang digelar KPI di Bogor, (05/03).

Santi menilai, modul untuk Sekolah P3 & SPS ini menjadi sangat penting, karena akan menjadi rujukan bagi para siswa dalam menyelenggarakan kegiatan kepenyiarannya secara rutin. Dirinya juga menjabarkan secara detil sistematika pembuatan modul yang akan disusun oleh KPI.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, P3 & SPS bukan sekedar code of conduct bagi sebuah produksi tayangan, tapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi kepentingan publik. Mulyo berharap modul ini dapat segera rampung disusun, untuk jadi pedoman bagi penyelenggaraan Sekolah P3 & SPS di Manado yang bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-87.

Pengamat media, Maman Suherman, hadir dalam pembahasan penyusunan modul Sekolah P3 & SPS sebagai nara sumber. Maman yang berkesempatan menjadi pengajar tamu di Sekolah P3 & SPS ini mengusulkan, adanya pembagian kelas untuk lebih spesifik membahas konten utama dari P3 & SPS. Dia juga menyarankan dalam membahas P3 & SPS kepada lembaga penyiaran, KPI harus tegas. “Sebagai ruang pengajaran, prinsipnya harus hitam putih, tidak abu-abu!” ujarnya. Hal ini bertujuan mengurangi adanya celah regulasi yang dimanfaatkan lembaga penyiaran.  Selain itu, sekolah P3 & SPS ini juga merupakan show case dari KPI, sehingga nara sumber pun harus dari KPI sebagai regulator.

Dalam pemaparannya, Maman menilai ada beberapa konten P3 & SPS yang harus mendapatkan bahasan lebih detil. Diantaranya tentang iklan yang saat ini hadir di layar kaca bukan dalam bentuk commercial break semata. Sedangkan undang-undang  penyiaran saat ini memberikan batasan terhadap jumlah siaran iklan. Hal lain yang menurut Maman juga penting dirinci pembahasannya adalah soal program berita dan non berita. Beberapa hal strategis yang masih lemah penegakan regulasinya juga disampaikan Maman dalam forum tersebut. Terakhir, penting pula disampaikan tentang suara publik yang tergambar dalam hasil riset indeks kualitas program siaran yang diselenggarakan KPI.

Konsultan Kebijakan dan Perencanaan KPI Pusat Peri Umar Farouk turut hadir memberikan materi "Substansi dan Teknis Penyajian Modul Sekolah P3SPS". Dalam kesempatan ini Peri juga menyampaikan update draf Omnibus Law yang memiliki konsekuensi terhadap regulasi penyiaran, termasuk bidang pengawasan isi siaran.

Tentang modul Sekolah P3 & SPS menurut Peri harus terdiri atas norma standar, aturan dalam P3 & SPS, kemudian memunculkan studi kasus. Dia juga menilai penting menyampaikan analisis hukum dari pasal-pasal yang menjadi bahasan di P3 & SPS. “Sehingga didapat ruh dari hadirnya pasal-pasal tersebut,” ujar Peri. Ke depan, untuk revisi P3 & SPS, diharapkan adanya penjelasan rinci dari masing-masing pasal, untuk menghindari wilayah abu-abu dalam regulasi penyiaran.

Setelah pemaparan dan diskusi bersama nara sumber, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan sistematika modul dan penyiapan bahan pembahasan. Targetnya, pada Sekolah P3 & SPS bulan Maret mendatang modul sudah dapat digunakan sebagai panduan bagi para pelaku industri penyiaran yang menjadi siswa.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.