Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tiga pelanggaran dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” yang disiarkan secara langsung oleh ANTV pada 14 Maret 2020 lalu. Ketiga pelanggaran ini dinilai mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Karena mengabaikan dan melanggar P3SPS KPI, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” dijatuhi sanksi teguran pertama. Surat teguran telah disampaikan KPI Pusat ke ANTV pada 31 Maret 2020. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga pelanggaran tersebut telah menabrak aturan P3SPS tentang norma kesopanan, kesusilaan, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta penggolongan program siaran berdasarkan usia. “Dalam tayangan live atau langsung, faktor kehati-hatian dan perhitungan dampaknya menjadi sangat penting diperhatikan dan ditaati. Apalagi program ini diklasifikasikan R yang mestinya sesuai dengan perkembangan psikologis mereka,” jelasnya, Kamis (9/4/2020). 

Mulyo menambahkan, program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. “Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dam penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya.

Menurut surat teguran KPI Pusat, pelanggaran pertama yang terjadi dalam program siaran “ANTV 27 Tahun Untukmu Indonesiaku” terdapat pada pukul 19.21-19.52 WIB yakni pada segmen “Garis Tangan” mempertemukan Vicky Prasetyo dengan 24 (dua puluh empat) mantannya untuk melakukan permintaan maaf. Dalam muatan tersebut terlihat Vicky Prasetyo mencuci kaki mantan istrinya (Rahma), namun tiba-tiba mantan istri yang lain (Siska) marah dan menyiramkan air ke tubuh Rahma. Keributan berlanjut antara Sisca dengan Erika dengan adu mulut karena Erika dianggap sebagai wanita murahan dan pelakor dalam rumah tangganya bersama Vicky Prasetyo. Terdapat adegan Sisca mendorong Erika ke dalam kolam renang serta adegan Erika menaiki dan merusak kaca mobil merah yang disebut sebagai mobil pemberian Erika kepada Toni secara berulang-ulang. Sebenarnya adegan tersebut telah diingatkan oleh salah satu host sebagai perbuatan yang tidak baik dilakukan. Namun, anehnya adegan seperti itu justru dijadikan siaran live yang dipertontonkan kepada publik termasuk anak-anak dan remaja. 

Pelanggaran kedua terjadi pada pukul 22.20 WIB yakni pada saat menghadirkan an. Loly, anak Nikita Mirzani. Dalam muatan tersebut terdapat pertanyaan yang ditujukan kepada si anak terkait tipe ayah baru yang akan mendampingi Nikita Mirzani. Pertanyaan ini tidak pantas diajukan kepada anak yang masih di bawah umur karena bukan kapasitas mereka menjawab pertanyaan seperti itu.

Kemudian, pelanggaran ketiga terjadi pada pukul 23.42 WIB pada segmen “Super Karma” dengan klasifikasi R13+ yang menampilkan adegan beberapa orang mengalami kesurupan. Tayangan dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, atau mistik.

Terkait hal itu, Mulyo menambahkan, berdasarkan Surat Edaran KPI Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 poin 6 huruf d (ii), program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. 

“Kami berharap ANTV menjadikan teguran ini sebagai masukan dan juga perbaikan agar lebih berhati-hati dan menjadikan aturan yang ada dalam P3SPS sebagai acuan sebelum menayangkan program siaran. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tutur Mulyo. ***

Jalannya pembinaan isi siaran Indosiar secara virtual, Senin (6/4/2020).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyelenggarakan pembinaan isi siaran lembaga penyiaran secara virtual, Senin (6/4/2020). Dan kali ini, KPI Pusat melakukan pembinaan pada beberapa program siaran “Kisah Nyata dan Suara Hati Istri” yang tayang di Stagsiun TV  Indosiar. Kedua acara ini dinilai berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 yang jika tidak dilakukan pembinaan akan menjadi pelanggaran. Dalam beberapa tayangan di kedua program tersebut menampilkan muatan perselingkuhan, kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga secara terang-tarangan.

Di awal pembinaan virtual tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dari tempat kediamannya, menyayangkan konten dalam program sinetron tersebut yang lebih banyak menampilkan permasalahan rumah tangga. Meskipun fiksi, lanjutnya, setidaknya harus mengajarkan dan menanamkan nilai budaya kita untuk disampaikan ke publik. Ada value yang disampaikan tapi hal tersebut ada pada bagian ending dan durasinya sangat timpang dengan problematika yang diangkat.

“Beberapa di antaranya menunjukkan bagaimana sikap dari pemeran yang seolah mempersepsikan tentang hal tersebut sebagai budaya kita. Cara penggambaran terlalu vulgar dalam menampilkan cerita yang tidak tepat bagi anak-anak dan remaja. Padahal dalam budaya kita belum berlaku seperti itu. Meski fiktif tetap harus berdasarkan fakta. Kesan yang terlihat, penggambaran tersebut hanya ingin memainkan perasaan/emosi penonton,” terang Mulyo. 

Dia mengingatkan bahwa pada saat ini (wabah Covid-19) masyarakat sedang banyak di rumah. Menurutnya, alangkah baiknya jika tontonan yang disampaikan memberikan nilai-nilai yang mendidik dan memotivasi. 

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat lainnya, Mimah Susanti, juga mengingatkan hal yang sama soal kehati-hatian menayangkan program siaran. Apalagi pada saat ini, anak-anak dan remaja sedang melaksanakan kebijakan belajar di rumah akibat pandemi virus corona. Seharusnya di jam-jam mereka aktif atau sedang belajar di rumah, acara yang ditayangkan bernilai edukatif.

“Makanya kita adakan pembinaan ini sebagai warning khususnya soal penulisan cerita dan juga pada jam siarnya. Apalagi dalam situasi pandemi, banyak anak dan remaja di rumah dan kita beranggapan TV sebagai salah satu bahan tontonan bagi masyarakat pada saat ini,” kata Mimah.

Sementara itu, Ekin dari Indosiar,  menyatakan pihaknya terus menambah jam tayang program berita sekaligus infromasi soal Covid. “ILM dari KPI kami juga perbanyak. Liga Dangdut kami stop kompetisinya, kalau terus jalan tanpa penonton sangat berisiko, kami kerahkan di studio kecil dan banyak interaksi dengan pemirsa di rumah, kami juga memberikan banyak hadiah yang harapannya dapat dibelanjakan sembako. Masukan yang tadi akan kami follow up dengan manajemen kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, KPI melalui Wakil Ketua KPI Pusat, meminta agar penyampaian informasi terbaru tentang covid dan kematian akibatnya lebih berimbang. Sehingga ada perbandingan bahwa masyarakat kita tidak merasa sendiri. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

Jakarta -- Upaya pemerintah Indonesia dalam menangani persebaran Covid-19 di tanah air lewat kebijakan jaga jarak fisik, pengurangan aktifitas di ruang publik dan gerakan bersama “Di Rumah Saja”, menjadikan siaran televisi dan radio sebagai salah satu pilihan masyarakat untuk memperoleh hiburan dan informasi selain internet. Dalam situasi seperti ini, lembaga penyiaran mestinya menyediakan porsi lebih banyak untuk penayangan program-program siaran yang baik, edukatif dan berkualitas. 

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, ketika masyarakat harus menjaga jarak sosial serta bekerja dan belajar dari rumah, mereka akan lebih banyak mengakses siaran televisi atau radio dibandingkan ketika aktifitas berjalan dengan kondisi normal. Hal ini dinilai lumrah karena dalam kondisi tidak kemana-mana, kebutuhan masyarakat akan hiburan dan informasi akan meningkat.

“Dan, ini artinya konten siaran berkualitas merupakan sebuah kebutuhan, khususnya di saat masyarakat menjalankan imbauan pemerintah untuk di rumah saja. Apalagi penonton anak-anak dan remaja akan bertambah karena mereka juga lebih banyak di rumah,” kata Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Senin (6/4/2020).

Menyikapi hal itu, KPI telah meminta konfirmasi dari 16 stasiun televisi induk jaringan tentang program siaran berkualitas yang masih ditayangkan. “Program Siaran yang dikonfirmasikan ke stasiun televisi tersebut berasal dari database program siaran berkualitas berdasarkan Riset Indeks Kualitas Siaran Televisi dan nominasi dari tiga ajang penganugerahan yang diselenggarakan KPI sepanjang tahun 2019,” jelasnya.

Hardly mengatakan, terdapat 127 program siaran yang terbagi dalam 6 kategori yang akan dipublikasikan melalui media sosial KPI Pusat mulai Selasa, 7 April 2020 nanti. Setiap hari KPI akan mempublikasikan 1 kategori program siaran. “Publikasi program siaran berkualitas ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih program siaran yang akan ditonton. Selain itu, publikasi program siaran berkualitas ini merupakan bagian dari kampanye bicara siaran baik dan gerakan literasi sejuta pemirsa,” tegasnya.  

Seiring dengan publikasi 127 program siaran berkualitas tersebut, KPI akan mengadakan tantangan atau “Challenge Bicara Siaran Baik” melalui Facebook dan Instagram. Hardly berharap, netizen dapat terlibat dengan memberikan sedikit review dan memposting program siaran yang dinilai baik dan berkualitas di akun Facebook dan Instagram. Semangatnya adalah setiap pemirsa dapat menjadi influencer siaran berkualitas.

“Selain itu, program siaran yang dinilai buruk dapat dilaporkan kepada KPI dengan menggunakan bahasa yang baik. KPI akan menindak-lajuti setiap laporan masyarakat secara terukur berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Sikap kritis dan kapasitas apresiasi pemirsa, diharapkan dapat menjadi stimulan bagi industri penyiaran untuk senantiasa memproduksi konten yang berkualitas,” tambah Hardly. 

Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan, pihaknya tak hanya melulu melakukan dan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang konten siarannya melanggar P3SPS, tapi juga terus berupaya meningkatkan kapasitas literasi pemirsa sehingga mampu memilah dan memilih konten siaran, bersikap kritis dengan melaporkan konten yang buruk ke KPI. “Namun yang tidak kalah penting dan juga harus dilakukan adalah memberikan apresiasi dan memviralkan program siaran yang baik,” tuturnya.

Hardly juga mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 baik melalui iklan layanan masyarakat, pemberitaan maupun program siaran hiburan.  ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administrasi teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV. Program siaran ini ditemukan muatan yang mengabaikan dan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tentang norma kesopanan dan kesusilaan. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan surat teguran kedua untuk program siaran “Kilau DMD Ratu Casting” MNCTV sudah dilayangkan KPI pada 31 Maret lalu. Teguran diberikan karena “Kilau DMD Ratu Casting” pada 16 Maret 2020 pukul 23.22 WIB menyiarkan pernyataan dari dari host acara yang mengandung unsur pelecehan (body shamming) dan kekurangsopanan.

Pernyataan host yang dinilai tak pantas, “..mohon maaf Nita Thalia banyak yang nonjol tapi bukan prestasi..”. Pernyataan itu ditujukan kepada salah seorang wanita yang sedang melakukan gerakan push up.

“Perkataan tersebut sangat tidak pantas diungkapkan, terlebih di ruang publik. Pernyataan itu tidak memberikan contoh yang baik, meskipun disampaikan dengan niatan candaan. Belum lama, pelanggaran yang mirip juga terjadi pada televisi lain dan menimbulkan tingginya respon negatif publik. Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas karena mengandung perendahan terhadap diri perempuan dan juga tidak sesuai konteks acara yang dikemas untuk pencarian bakat. Kami mengingatkan agar berhati-hati dalam candaan dan melontarkan pernyataan. Menghidupkan suasana dalam sebuah program tetap harus memperhatikan norma-norma sosial dan peraturan yang berlaku,” kata Mulyo, Rabu (8/4/2020).

Menurut Mulyo, ungkapan host di atas telah mengabaikan dan melanggar tiga pasal di P3SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Pasal 9 Ayat (1) ayat (2) Standar Program Siaran.

“Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu, program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,” jelas Mulyo. 

Dia juga menekankan kepada seluruh program siaran di televisi untuk berhati-hati ketika menayangkan programya agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. “Kita berharap hal ini jadi pembelajaran bagi MNC TV dan juga lembaga penyiaran lainnya agar kejadian serupa tidak terulang. Tetap jadikan P3SPS KPI sebagai acuan untuk membuat program dan juga menayangkannya,” tandas Mulyo. ***

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan tetap menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk Program Acara “Brownis” Trans TV selama 4 (empat) hari penayangan. KPI Pusat juga menetapkan tanggal pelaksanaan sanksi penghentian sementara “Brownis” tetap sesuai jadwal mulai dari 6 April sampai dengan 9 April 2020. 

KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara “Brownis” yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu. 

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut. Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan “Brownis” selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal.

“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat. Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).

Mimah Susanti menegaskan hal itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. "Seharusnya, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda. “Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program “Brownis” berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran “Brownis”, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan “Brownis” selama empat hari penayangan dikarenakan Trans TV telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran “Brownis” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.