Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Pandemi Covid-19 dinilai telah mengubah pola komunikasi yang ada di masyarakat. Efek dari pandemi ini juga mengubah semua kebiasaan masyarakat yang dilakukan sebelumnya. Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara dalam diskusi secara virtual bertema “Kreativitas dalam Keterbatasan” di Jakarta, Jumat (25/4/2020) lalu.

“Pandemi yang telah menyebar ke seluruh dunia ini menyebabkan banyak aktivitas terganggu mulai dari sekolah, bekerja, ekonomi dan juga bisnis. Hal ini juga menggeser kebiasaan banyak orang. Kini tidak ada lagi kumpul-kumpul, universitas memindahkan ruang kelas ke ruang-ruang virtual dan banyak perusahaan menerapkan kebijakan kerja dari rumah dalam beberapa pekan terakhir. Pandemi telah mengubah cara orang bekerja, bersosialisasi, termasuk dalam menggelar sebuah acara,” kata Andre, panggilan akrabnya. 

Perubahan pola tersebut dinilai tepat untuk membatasi ruang gerak persebaran virus tersebut. Patut untuk diperhatikan adalan sikap tak peduli masyarakat misalnya dengan tetap menjalankan komunikasi layaknya tidak ada apa-apa. “Sikap cuek seperti itu bukan langkah yang tepat,” tegas Andre. 

Namun begitu, krisis ini menawarkan banyak hikmah seperti berbagi informasi positif dan sumber daya baik lain. “Ini menghasilkan solusi untuk masalah mendesak. Yang demikian ini adalah versi budaya digital yang sehat dan manusiawi,” jelas Yuliandre Darwis.

Dalam situasi seperti ini, Andre yang juga pakar komunikasi, menilai kegiatan seminar melalui jaringan internet, konferensi video cenderung menghasilkan interaksi yang lebih tenang dan kreatif. Lebih lanjut, katanya, pandemic ini telah memperkenalkan cara hidup secara online. 

“Sekarang pertemuan tatap muka yang dulu terasa biasa agak sedikit berwarna. Meskipun acara virtual dan rapat dengan platform di internet ini hanya bersifat sementara. Namun begitu, krisis akibat coronavirus menunjukkan bahwa internet masih mampu menyatukan kita,” katanya. 

Presiden International Broadcasting Regulathory Authority Forum (IBRAF) periode 2017–2018 menegaskan, pola komunikasi pendemi akibat Covid-19 harus mendapatkan perhatian. Langkah dalam penanggulangan krisis harus disampaikan secara cepat, tepat dan benar.

“Harus dipikirkan adanya pola mitigasi bencana. Kebanyakan orang cenderung menganggap remeh terhadap hal yang belum tentu terjadi. Realitas tersebut mengharuskan kita berbenah dalam menghadapi bencana secara bersama-sama. Salah satu yang mesti dibenahi adalah problem komunikasi. Semua pihak harus memahami, pandemic Covid-19 ini sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,” tandas Andre. **

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatra Utara berduka. Salah seorang Komisionernya yaitu Jaramen Purba meninggal dunia pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, di RSU Murni Teguh Medan, setelah menjalani perawatan karena penyakit komplikasi ginjal dan juga penyakit gula.

Almarhum Jaramen Purba meninggal di usia 62 tahun. Jenazah Almarhum disemayamkan di rumah duka Jalan Kamboja IV Blok 3 Nomor 83 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Dari informasi yang diperoleh, jenazah akan dikebumikan di kampung halaman almarhum di Partimbalan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Minggu (26/4/2020). Jenazah di berangkat kan dari Kota Medan pada hari Minggu siang pukul 12.00 WIB.

Jenazah Almarhum Jaramen Purba sebelum dibawa ke Perdagangan terlebih dahulu dibawa ke Kuria GKPS Helvetia Medan untuk dilakukan ibadah pelepasan jenazah karena Almarhum seorang parhorja (Penatua).

Hadir juga saat itu Ketua Bapa Resort Medan Barat Jonar Girsang sekaligus memberikan kata sambutan yang mewakili seluruh Bapa di Resort Medan Barat.

Untuk diketahui, jabatan terakhir almarhum Jaramen Purba di KPID Sumut adalah sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran. Red dari berbagai sumber

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, meminta seluruh KPI Daerah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan phsyical distancing di lembaga penyiaran khususnya televisi lokal. Hal ini untuk meminimalisir terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani persebaran Covid-19 di lembaga penyiaran.

Demikian disampaikannya Agung Suprio ketika melakukan pertemuan koordinasi secara virtual dengan sejumlah Ketua KPID, Kamis (23/4/2020).

Agung juga mengingatkan KPID mengenai perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap media di tengah suasana pandemi. Menurutnya, pola konsumsi masyarakat terhadap media mengalami peningkatan sangat signifikan khususnya untuk televisi. 

“Pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phsyical distancing di banyak daerah menyebabkan masyarakat lebih banyak di rumah. Anak-anak pun juga belajar dari rumah yang berarti waktu menonton mereka menjadi lebih banyak dari biasanya. Artinya, kebutuhan tontonan yang baik, mendidik dan berkualitas menjadi keharusan,” kata Agung.

Meningkatnya konsumsi menonton masyarakat, lanjut Agung, membuat peran lembaga ini semakin penting dan strategis khususnya terkait pengawasan isi siaran pada masa pandemi dan menjelang bulan Ramadan. 

Dalam kesempatan itu, Agung meminta KPID untuk mendorong lembaga penyiaran lokal untuk ikut menyosialisasikan program penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam bentuk iklan layanan masyrakat dan program siaran. “Lembaga penyiaran lokal harus juga didorong agar menyajikan program siaran yang selaras dengan keinginan masyarakat dalam situasi seprti yakni yang mendidik, baik dan berkualitas sekaligus menghibur,” tandasnya. *

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan regulasi penyiaran diibaratkan sebagai garis batas di tengah kehidupan masyarakat. Karenanya, kebebasan yang diberikan bukan berarti kebebasan yang tak bertanggung jawab dan lepas kendali. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, regulasi dan pedoman etika untuk mengontrol perilaku pers tanpa membatasi kebebasan dunia penyiaran. Mekanisme aturan itu harus jelas dan terukur, setidaknya ranah penyiaran memiliki pagar dalam berkreasi. 

“Dan, kepemimpinan di tengah era yang menuntut kreativitas tidaklah mudah. Perlu melakukan adanya kontrol yang detail terhadap institusi penyiaran Indonesia,” tutur Andre saat menjadi Narasumber dalam diskusi yang di selenggarakan secara virtual oleh Rumah Milenials dengan tema “Leadership In Brodcasting Industry What, How, and Why” di Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.

Dia menjelaskan, KPI sebagai representasi publik terhadap urusan penyiaran memiliki tugas untuk selalu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap media penyiaran. Dan, upaya lembaga ini untuk menyehatkan ranah penyiaran belum mendapatkan hasil yang maksimal. 

“Hal ini dapat dirasakan dengan kebebasan bisnis media yang berkembang tanpa kendali membuat ranah penyiaran kehilangan asas keadilan, pemerataan, etika, sekaligus keberagaman,” kata Andre.

Dikatakannya, regulasi yang ada tidak mengarahkan sesorang atau komunitas untuk berhenti berkreatifitas dan regulasi ini bukan untuk mematikan industri kreatif. “Media penyiaran harus memainkan fungsi sebagai media yang diakses masyarakat untuk mendapatkan  informasi yang berbobot, menghibur dan sebagai kontrol sosial. Dan, melihat fungsi hiburannya masih sangat dominan,” kritik Andre.

Pada kesempatan itu, Andre mendorong regulator dan lembaga penyiaran dapat berkontribusi agar lebih mengedukasi masyarakat dalam menghadapi krisis Covid-19. 

Dia mengatakan bahwa tantangan penyiaran saat ini yang terbesar yaitu hadirnya media baru. Dan, permasalahan yang muncul karena media tersebut belum ada regulasi atau aturan yang mengikat. Massifnya media baru ini pada akhirnya merangsek ke ranah penyiaran Indonesia. 

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) PT Media Nusantara Citra MNC Tbk, David Audy mengatakan, sebagai perusahaan media memiliki kewajiban dan tanggungjawab menyampaikan tayangan yang sesuai aturan. Ditegaskanya, media penyiaran nasional sudah paham akan adanya kaidah aturan penyiaran yang di keluarkan oleh KPI yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS).

“Saat ini banyak media mainstream menjadi pilihan masyarakat. Saya mencontohkan dalam tayangan berita dan media nasional dalam hal ini media yang terverifikasi oleh KPI dan Dewan Pers sangat menjunjung tinggi keaslian sumber berita,” tegas Audy. 

Perihal kepemimpinan, Audy mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memimpin Perusahaan atau lembaga lainnya. Ia menceritakan perlu adanya jiwa mumpuni untuk mengatur sejumlah orang dengan masing-masing karakter. Disamping itu, media merupakan wadahnya kreativitas, dimana para pekerjanya mampu menjalankan strategi dan memiliki manajemen waktu yang teratur. 

“Berkaca dari perusahaan yang saya pimpin, menjadi pemimpin itu tidaklah mudah. Perlu adanya teamwork yang tepat,” kata Audy. *

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Foto by Agung Rahmadiasyah

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta para ustad yang menjadi tamu atau host dalam program siaran Ramadan untuk menyisipkan pesan-pesan tentang upaya pencegahan wabah Covid-19 dan kebijakan social distancing dalam ceramahnya. KPI menilai pesan sisipan yang disampaikan para ustad dapat memotivasi masyarakat sehingga upaya pencegahan persebaran Covid-19 berhasil.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ketika rekaman untuk program siaran khusus Ramadan di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Selasa (21/4/2020).

“Kalo bisa penceramah mencari sesuatu yang ada hubugan dengan Covid-19. Menanamkan makna Work From Home sebagai bagian dari kesabaran dan apa yang kita lakukan tersebut bernilai ibadah. Isi ceramah memberikan motivasi yang sesuai dengan kebijakan saat wabah seperti ini, untuk tetap  di rumah dan menjaga hal itu. Jadi, ada keselarasan dengan kebijakan yang disampaikan pemerintah soal pencegahan Covid-19 dan ini harus diikuti dengan baik oleh masyarakat. Saya rasa itu juga termasuk ibadah,” jelas Agung.

Dia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menggunakan ustad atau penceramah yang sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia. Ini untuk meminimalisir tampilnya penceramah mengutarakan hal yang tidak sesuai seperti radikalisme.

Agung juga menjelaskan tentang aturan penyiaran yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Menurutnya, P3SPS ini adalah rambu rambu bagaimana KPI berinteraksi dengan lembaga penyiaran. “KPI itu seperti polisi di lembaga penyiaran. Jika ada tayangan yang dinilai melanggar aturan tersebut akan kami beri sanksi. Penegakan aturan ini adalah untuk meminimalisir dampak negatif dari tayangan yang khawatirnya ditiru khususnya oleh anak-anak,” tuturnya.  

Dalam kesempatan itu, Agung menyampaikan rasa bangganya terhadap TVRI yang dinilai makin membaik. Menurutnya, TVRI harus menjadi soko guru bagi stasiun televisi lain dan terus mengabdikan keberadaannya sebagai media pemersatu bangsa. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.