Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV, Rabu (23/7/2019) lalu.

Adapun pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. 

“Berdasarkan hal itu, kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis,” tegas Nuning. 

Sebelumnya, program siaran “Brownis” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019. Teguran tersebut diberikan lantaran siaran “Brownis” pada tanggal 23 April 2019 mulai pukul 13.13 WIB menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi. 

Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh negatif terhadap khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar kejadian atau pelanggaran yang sama tak terulang. Kami akan melakukan tindakan lebih keras berupa penghentian sementara jika hal yang sama terulang kembali,” tegas Nuning. ***

 

 

Loka Mamuju saat bertandang ke KPID Sulbar.

Mamuju - Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), khususnya radio, sangat dibutuhkan masyarakat di tengah perkembangan arus informasi saat ini. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berjalan di koridor yang tepat. 

Hal itu diungkapkan Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju,  Rachim Pribadi, saat bersilaturahmi dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, di Kantor Kominfo dan Persandian Pemprov Sulbar, Senin (21/07/2019).

Dikatakannya, sebagai pimpinan baru, Loka Monitor perlu membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan pelayanan terhadap spektrum frekuensi radio, baik yang beroperasi di darat, udara maupun laut. Dan, kerjasama dengan KPID Sulawesi Barat adalah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

"Kita sangat berharap jalinan kerjasama antara Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju dan KPID Sulbar untuk menata lembaga penyiaran publik di daerah ini,  khususnya membangun kerjasama dalam hal perizinan dan pengawasan isi siaran," jelasnya.

Lebih lanjut, Rachim yang sebelumnya menjadi Kepala Balmon SFR Jayapura, menegaskan salah satu fungsi Loka adalah menertibkan dan memberhentikan Lembaga Penyiaran yang tidak patuh pada aturan termasuk pengunaan alat yang dipergunakan bila tidak memenuhi standar.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, didampingi Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy dan Ahmad Safri Rasyid serta Koordinator Kelembagaan, Sri Ayuningsih menyambut baik langkah Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju jalin kerjasama dengan pihaknya.

Budiman mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk menata lembaga penyiaran di daerah ini. Menurutnya, kurun waktu kurang lebih 5 bulan masa tugas KPID Sulbar 2019-2022, telah memfasilitasi terbitnya izin pelaksanaan Penyiaran (IPP) bagi radio-radio swasta. Selain itu, KPID sedang melakukan pembinaan dan pendampingan pengurusan perizinan bagi radio pemerintah daerah.

"KPID Sulbar periode ini, dalam lima bulan ini telah menyerahkan IPP pada dua Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju . Selain itu, kami juga melakukan pendampingan dalam mengurus legalitas," tukas Budiman. Red dari Humas KPID

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran meningkatkan jumlah tayangan anak dan meningkatkan kualitas tayangan anak yang hadir melalui televisi dan radio. Selain itu, lembaga penyiaran diharapkan senantiasa menggunakan perspektif perlindungan anak dalam setiap program siaran yang akan dihadirkan ke tengah masyarakat, serta meningkatkan partisipasi anak dalam setiap program siaran anak. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Dewi Setyarini, tentang rekomendasi dari Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019. 

Selain keempat hal diatas, hal penting lain yang menjadi rekomendasi APRA 2019 adalah memasifkan Literasi Media untuk kalangan anak dan remaja. Dengan literasi media, diharapkan anak dan remaja mendapat pemahaman yang baik tentang penggunaan media, serta resiko yang didapat akibat paparan media terus menerus. Sehingga, dampak negatif konsumsi media, bagi anak dan remaja, dapat ditekan dan diminimalisir. 

Rekomendasi tersebut didapat setelah memberikan penilaian terhadap tujuh program siaran anak yang dinilai dalam ajang APRA 2019.  Dewi yang juga merupakan koordinator APRA 2019 menjelaskan, anugerah ini diberikan untuk memicu peningkatan kesadaran lembaga penyiaran agar menyuguhkan program siaran anak yang sehat dan berkualitas. “Melalui anugerah ini, kami ingin memompa persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran untuk menciptakan banyak program khusus anak yang tentunnya sehat, mendidik, infarmatf, ramah terhadap mereka, berkualitas sekaligus menghibur,” katanya.

Ada tujuh kategori yang diperlombakan dalam program ini antara lain kategori animasi Indonesia, kategori animasi asing, kategori variety show, kategori feature/dokumenter, kategori sinetron anak/remaja, kategori program anak radio dan kategori favorit pilihan anak.

Penilaian atas tiap program yang dilombakan dilakukan para juri dengan kompetensi dan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Para juri tersebut berasal dari KPI, Komisi I DPR RI, Komisi 2 DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), tokoh pemerhati anak, dan Lembaga Pemerhati Anak Indonesia ID-COP.

“Semua program yang diperlombakan dan masuk nomine telah melalui  proses seleksi ketat oleh panitia. Kita melakukan filter tayangan yang tidak pernah mendapatkan sanksi baik teguran tertulis ataupun penghentian sementara,”  ungkap Dewi. 

Selama penilaian terhadap program-program siaran yang dilombakan, juri menemuka berbagai catatan dalam program anak ini. Diantaranya, ujar Dewi, kemunculan iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kepentingan anak, bahkan bisa jadi bertolak belakang. “Misalnya iklan parfum dewasa, dengan konten yang tidak ramah anak,”ujarnya. Catatan lainya adalah kualitas program anak yang baik namun belum dikemas professional sebagaimana selera anak. “Sehingga terkesan, program anak ini cenderung memenuhi selera nostalgia orang dewasa di masa kecil, padahal  sekalipun menampilkan kekhasan dan kearifan lokal harus tetap sesuai dengan perkembangan zaman,”tutur Dewi. 

KPI berharap, berbagai catatan dari juri ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara program di televisi dan radio. Sehingga ke depan, jumlah program siaran yang ramah anak dapat lebih sering hadir di tengah ruang-ruang keluarga, dengan kualitas program yang mendukung tumbuh kembang anak lebih baik serta teknik siaran yang juga sempurna. 

 

 

Penerima Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2019:

1. Kategori Program Animasi Indonesia:

Petualangan Si Unyil (Trans 7)

2. Kategori Program Animasi Asing:

Pada Zaman Dahulu (MNC TV)

3. Kategori Program Variety Show:

Fun Time(RTV)

4. Kategori Program Feature / Dokumenter:

Laptop Si Unyil (Trans 7) 

5. Kategori Program Sinetron Anak/Remaja:

Lenong Legenda (MNC TV) 

6. Kategori Program Anak Radio:

Pelangi Anak Nusantara (RRI Jember) 

7. Kategori Program Favorit Anak-Anak:

Program Nussa  (NET) 

 

Rombongan KPID dan Polda Sulbar saat mendatangi salah satu lembaga penyiaran berlangganan di Sulawesi Barat.

Mamuju – Guna mewujudkan komitmen melakukan pembinaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) di 6 Kabupaten, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat langsung turun ke lapangan diantaranya di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara. Upaya ini mendata sekaligus mendorong pemilik LPB yang tak berizin siar untuk segera memperoleh legalitas sebagai sebuah badan usaha. 

Langkah tersebut dilakukan dengan dua cara yakni melakukan pendataan tentang keberadaan LPB pada tanggal 18 - 20 Juli 2019, dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Sebelumnya para pemilik usaha telah mendapat himbauan pengurusan usaha penyiaran dari KPID Sulbar.

Guna mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar dan mulai minggu ini akan langsung ke lapangan melakukan pemetaan pelaku usaha LPB."Ini tindak lanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran berlangganan di daerah ini," Jelas Komisioner KPID Sulbar, April Ashari Hardi.

Sebelum turun  ke lapangan bersama Polda Sulbar, KPID terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi. Ini diiringi langkah Komisioner KPID, Masram, Busrang Riandhy, Ahmad Syafri dan Sri Ayuningsih melakukan pendampingan tata cara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI.

“Dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, kami bersama  Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap,” kata Ashari. 

Menurutnya, pengawasan ini tak hanya akan dilakukan di Mamuju Tengah dan Pasangkayu tapi kepada seluruh pengusaha TV Kabel di Sulbar. “Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB. Apabila upaya ini masih diindahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel," tegas Ashari.

Berdasarkan hasil pengawasan KPID, sedikitnya ada 24 pelaku usaha TV Kabel di Mamuju Tengah, antara lain PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB (dua diantaranya belum memiliki identitas). Sementara di Pasangkayu terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel bersama Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), dan Urwa (Perizinan). Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.