Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berfoto bersama usai diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Jakarta -- Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai penayangan iklan rokok di wilayah publik seperti bioskop tidak etis dilakukan. Selain melanggar aturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengiklankan produk rokok di bioskop sangat memungkinkan mempengaruhi anak-anak dan remaja menjadi perokok aktif. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi alasan utama iklan rokok tak boleh tayang di ruang publik seperti bioskop.

“Kita sepakat dengan kawan-kawan Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak yang meminta penayangan iklan rokok di ranah bioskop dihentikan. Apalagi bioskop merupakan ranah publik yang di dalamnya ada anak-anak dan remaja,” jelas Mulyo usai menghadiri diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurut Mulyo, setiap iklan yang beredar di ruang publik harus mengikuti aturan yang berlaku antara lain Peraturan Daerah (Perda) dan aturan terkait lainnya. Permasalahan iklan rokok juga diatur dalam UU Penyiaran yang siarannya disesuaikan dengan aturan di bawahnya yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

“Semua siaran iklan rokok di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS. Mulai dari jam siaran hingga tidak boleh menayangkan wujud rokok semua diatur dalam aturan KPI. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi fokus kami, jadi kami mendukung langkah mereka,” kata Mulyo Hadi Purnomo. 

Pada 2017 lalu, KPI melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan rokok dan sejenisnya di sejumlah lembaga penyiaran. Menurut Mulyo, pelanggaran ditemukan karena LP tidak memperhatikan kepentingan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. 

Berdasarkan hasil monitoring Komnas Pengendalian Tembakau dan YPMA sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta selama April hingga Mei 2019, ditemukan tayangan iklan rokok dan iklan terkait industri rokok. Monitoring dilakukan terhadap lima film popular di kalangan anak dan remaja seperti Dilan 1991 (13+), Captain Marvel (13+), Dumbo (SU), My Stupid Bos 2 (13+) dan Avengers: Endgame (13+). 

“Bioskop yang dipilih merupakan bioskop yang menampilkan film-film populer bagi anak dan remaja yakni yang masuk klasifikasi film SU atau semua umur dan 13 tahun ke atas berdasarkan klasifikasi dari Lembaga Sensor Film. Padahal, LSF sudah memasukan iklan rokok dalam klasifikasi usia 21 tahun ke atas, artinya iklan ini seharusnya hanya ditayangkan pada film berkategori penonton dewasa,” kata Anggota Komnas Pengedalian Tembakau, Nina Mutmainnah, saat menyampaikan hasil monitoring.

Nina mengatakan, pihaknya menemukan iklan rokok tak hanya muncul saat penayangan film, tapi juga banyak ditampilkan di luar studio, tempat penonton membeli tiket dan menjadi ruang tunggu sebelum menonton. 

“Adanya iklan-iklan rokok yang muncul di area bioskop, di dalam studio dan di luar studio, merupakan pelanggaran terhadap PP 109/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada bioskop, yang termasuk wilayah KTR, seharusnya tidak boleh ada iklan rokok sebagaimana PP 109 tahun 2012 Pasal 1 ayat 11 dan Pasal ayat a,” jelas Nina.

Dalam kesempatan itu, YPMA dan Komnas Pengendalian Tembakau mendesak sejumlah pihak seperti Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi dan menerapkan secara tegas aturan dan pelarangan iklan rokok di ruang publik seperti bioskop. ***

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menjajaki rencana kerjasama yang tertuang dalam bentuk memorandum of understanding atau nota kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

“Kita dari pengurus baru PRSSNI memiliki agenda baru yang harus dikonkritkan. Agendanya mensinergikan antara kami dan KPI. Kami berharap ada tim bersama guna membahas isu-isu penyiaran. Selain bahas itu, kita juga perlu MoU,” kata Ketua Umum PRSSNI, Erick Thohir, dalam pertemuan antara KPI dan PRSSNI di Jakarta, Senin (26/8/2019). 

Menurut Erick, poin kerjasama akan berisikan beberapa hal krusial seperti proses permohonan perpanjangan perizinan radio bagi anggota PRSSNI secara transparan, mudah dan akubtable. Ini terkait masih ada radio di daerah yang kesulitan dalam mengurus izin. “Salah satu yang banyak dibicarakan di daerah pada saat kami roadshow adalah soal izin,” ungkapnya.

Dalam kerjasama ini, Ercik menilai harus ada keterlibatan pemerintah sebagai pendukung untuk memperkuat isi kerjasamanya. “Ke depan kita ingin ada thrid party antara PRSSNI, KPI dan Pemerintah. Dan, kami berharap dari kerjasama ini KPI menjadi mitra yang ikut mendorong untuk kesejahteraan radio,” pintanya. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan menyiapkan tim untuk pembahasan selanjutnya. Menurutnya, kontribusi PRSSNI sangat besar dalam kemajuan radio di tanah air. “Anggota PRSSN hampir 2/3 dari jumlah radio di tanah air. Jumlah ini sangat besar dan menjadi potensi sebagai penyampai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan sistem pelayanan perizinan penyiaran yang sudah menerapkan OSS (Oneline Single Submission). Sistem ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih ringkas dan cepat. “Jadi hanya dalam satu hari saja perizinan sudah selesai,” katanya.  

Agung juga memuji langkah PRSSNI yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan bersiaran secara streaming. “Waktu itu, PRSSNI pernah berkunjung ke KPI dan memberikan data sebagian besar anggotanya sudah bersiaran secara online. Ini langkah yang bagus dari PRSSNI,” sahut  Agung.

Menanggapi soal kerjasama, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menilai perlu ada taskforce untuk menyelesaikan permasalahan perpanjangan izin lembaga penyiaran khususnya radio. Upaya ini untuk mengatasi kawan-kawan di daerah. 

Selain itu, Irsal mendorong adanya kebijakan afirmasi untuk memicu pendirian radio di daerah. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memiliki lembaga penyiaran termasuk radio. “Radio ini juga bisa berfungsi untuk menangkal hoax di media sosial. Ini bisa dimanfaatkan untuk menangkal informasi negatif tersebut,” jelasnya. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menambahkan perlu ada taskforce advokasi. Ini untuk meminimalisir keberadaan radio illegal yang tak berizin. Menurutnya, keberadaan radio illegal menyulitkan radio resmi untuk berkembang dan memperoleh iklan.  

“Hal ini terjadi ketika Pemilu lalu karena banyak radio illegal yang mendapatkan iklan dari pemasang iklan. Untuk itu, kita juga akan dorong KPU untuk menyampaikan iklan pada saat Pilkada nanti pada radio-radio yang legal dan kita akan berikan data-datanya. Kami juga mendorong kawan di daerah bila menemukan radio illegal untuk segera melaporkanya,” tegasnya. 

Dalam pertemuan yang berjalan dinamis dan santai tersebut, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Aswar Hasan, Mimah Susanti, dan Yuliandre Darwis. Sementara itu, seluruh Pengurus PRSSNI hadir dalam pertemuan yang berakhir jelang siang hari tersebut. ***

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) melakukan Roadshow Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke lembaga penyiaran. Kegiatan itu diawali dengan kunjungan ke Fajar TV, Kamis (22/8/2019).

Komisioner KPID Sulsel, Herwanita dan Riswansyah Muchsin menyampaikan beberapa hal terkait klarifikasi dugaan pelanggaran yang menjadi temuan tim monitoring KPID Sulsel, penguatan P3SPS untuk SDM Fajar TV dan diskusi mendalam mengenai kemungkinan regulasi yang bisa mengakomodir keberlangsungan lembaga penyiaran lokal di Sulawesi Selatan.

“Roadshow P3SPS ini sebenarnya pendekatan preventif dari KPID untuk mengurangi potensi pelanggaran konten siaran di lembaga penyiaran. Selain bagian dari klarifikasi, kami juga memberikan penguatan terkait P3SPS bagi SDM lembaga penyiaran,” kata Herwanita.

Dalam kunjungan ini juga membahas terkait kondisi industri TV lokal di Sulawesi Selatan, termasuk munculnya perbincangan terkait bagaimana konten TV lokal bisa sampai ke daerah melalui channel TV berlangganan secara reguler dan gratis.

“Di beberapa kesempatan, kami sudah sering menyampaikan terkait kemungkinan menginisiasi Perda Penyiaran Sulsel yang bisa mengakomodir secara komprehensif permasalahan penyiaran di Sulsel, termasuk keberlangsungan TV Lokal, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) dan TV lokal berjaringan (SSJ),” kata Riswansyah. Red dari berbagai sumber

 

Palangkaraya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar literasi media bertajuk "Mengembangkan program siaran yang ramah anak untuk kepentingan publik menuju Kalteng Berkah", Kamis (22/8/2019) di ruang rapat kantor KPID.

Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan program ramah anak, melindungi khalayak dari dampak negatif media dengan membekali mereka pengetahuan dan cara yang benar berinteraksi melalui media serta menjadikan media sebagai sumber informasi dan sumber belajar bagi khalayak.

"Memberikan pemahaman tentang proses kerja media, menumbuhkan sikap dan kesadaran kritis khalayak terhadap media dan membangun sinergi para pemangku kepentingan di bidang penyiaran," ujarnya.

Menurut Henoch, anak-anak tidak boleh dibiarkan menonton tanpa pengawasan. Orangtua harus ikut memandu agar mereka tidak menonton secara bebas. Anak-anak belum bisa memilah dan memilah siaran yang tepat untuk mereka tonton.

"Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat menyampaikan kepada orang tuanya ketika mereka menonton sesuatu harus didampingi oleh orang tuanya," imbuhnya.

Literasi ini juga dirangkaikan dengan tiga kegiatan, diantaranya pengenalan tentang KPID, materi ramah anak dan pengenalan alat pantau sebagai pemantau siaran televisi yang dimiliki KPID. Peserta juga dikenalkan dengan proses pembuatan program di TVRI.

"Harapan kami anak-anak kita sebagai tunas bangsa ini ada yang bercita-cita yang bergerak di bidang penyiaran," pintanya.

KPID berkomitmen untuk mendatangi seluruh sekolah yang ada di Kota Palangka Raya bahkan di seluruh kabupaten sehingga kegiatan dan materi seperti ini terus digelar.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan siswa-siswi dari SD Katolik Don Bosko beserta guru pendamping, juga perwakilan siswa-siswi beserta guru pendamping dari SDN 6 Palangka dan SDN 8 Palangka. Red dari berbagai sumber

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, memberi sambutan sebelum peluncuran aplikasi e-Penyiaran di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019).

Tangerang Selatan -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi permohonan izin penyiaran secara mobile atau e-Penyiaran “Sameday Service and Mobile Version”. Aplikasi ini mempermudah pemohon untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran secara efisien, cepat dan transparan.

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pembuatan aplikasi ini tak lepas dari upaya bersama KPI dan Kemenkominfo dalam memberikan pelayanan perizinan yang selaras dengan visi pemerintah yakni percepatan perizinan dan sejalan perkembangan zaman. “Kolaborasi ini telah menghasilkan sejumlah aturan antara lain Permen Kominfo dan Peraturan KPI tentang OSS yang terbit beberapa waktu lalu,” katanya di depan tamu yang hadir dalam peluncuran aplikasi yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/8/2019). 

Agung menilai, aplikasi pelayanan baru perizinan penyiaran makin mendongkrak nilai indeks kualitas pelayanan di Indonesia di Asia Tenggara. Menurutnya, dalam lima tahun ini perkembangan pelayanan publik Indonesia semakin meningkat. 

“Pada 2014, indeks internasional menyatakan posisi kita di atas 100. Pada tahun berikutnya meningkat terus pada angka 90. Sekarang sudah dibawah 80. Diharapkan dengan aplikasi e-Penyiaran ini, indeks kualitas kita akan meningkat dan menyamai Thailand, Singapura dan Malaysia,” tuturnya.

Perkembangan teknologi mau tak mau harus terintegrasi dengan e-perizinan atau proses perizinan secara online. Ke depan akan berkembang teknologi baru 5 G dan ini harus dikolaborasikan. “Teknologi akan mengintregasikan banyak hal karena ini memungkinan. Ke depan saya makin percaya proses pelayanan perizinan makin efektif dan efisien,” tandas Agung.  

Direktur Jenderal Penyelenggaraaan Pos dan Informatik Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan sistem ini berbeda dengan sistem pelayanan perizinan yang lain karena penyiaran memiliki karakter sendiri yakni adanya kemitraan dengan KPI. Kemitraan itu merupakan amanat Undang-undang Penyiaran. 

“Karena itu, kami mengkolaborasinya menjadi satu model perizinan. Untuk penyiaran ini, butuh koloborasi dan harmonisasi antara Kementerian Kominfo dengan KPI serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah,” tambahnya. 

Menurut Ramli, persoalan perizinan harus dibereskan dari sisi administrasinya. Jika administrasi telah tertata dengan benar maka masyarakat akan lebih mudah memperoleh pelayanan selain akan meminimalisir penyimpangan dalam praktik pelayanan perizinan. 

“Kita bikin aturan dan kita pangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak sehat. Tetapi kita juga harus ciptakan model baru termasuk perizinan untuk bisa mendapatkan efisiensi yang lebih tinggi dan kualitas yang lebih baik. Saya selalu mengingatkan, izin itu harus identik dengan kualitas yang baik dan juga investasi yang lebih kondusif sehingga ke depan kita bisa mendapatkan satu sistem perizinan yang memberikan peluang yang sangat baik untuk para pelaku maupun masyarakat,” papar Dirjen PPI. 

Dalam kesempatan itu, Ramli mengungkapkan, perkembangan teknologi baru seperti munculnya fenomena Mall Radio harus jadi bahasan dalam pembuatan regulasi penyiaran mendatang. Pasalnya, melalui akses streaming semua radio bisa diakses kapanpun dan di manapun yang nanti akan mendisrupsi aturan sebelumnya. “Semua siaran radio berjaringan dan komunitas dapat menjadi nasional. Ini menjadi bagian penting untuk di bahas dalam revisi UU Penyiaran,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator bidang PS2P KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan dukungannya dan siap bekerjasama dengan Kemkominfo. "Kami akan mendukung dan bekerjasama agar aplikasi e-penyiaran sameday service and mobile version dapat tersosialisasikan ke daerah-daerah," katanya.

Saat ini, lanjut Reza, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat lewat media online  terkait perizinan. Dia mengusulkan akan ada ruang khusus untuk pengaduan, baik itu berkaitan dengan isi siaran maupun masalah perizinan. "Banyak lembaga penyiaran dan KPID yang menanyakan terkait dengan aplikasi e-penyiaran ini. Dengan adanya ruang khusus menerima pengaduan dari masyarakat, kita berharap masyarakat dapat lebih terlayani dengan lebih baik," tandasnya.

Dalam peluncuran aplikasi tersebut turut hadir Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan , Direktur Penyiaran Kemkominfo, Geryantika Kurnia, Komisioner KPID dari sejumlah Provinsi, Asosiasi Penyiaran dan perwakilan lembaga penyiaran. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.