Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, didampingi Kabag Perecanaan, Hukum dan Humas, Umri, memberi penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro saat berkunjung ke Kantor KPI Pusat, Jumat (1/11/2019). 

Jakarta -- Banyak orang yang belum mengetahui tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan, lembaga ini sebagai biang keladi atas adanya sensor dan pemburaman (bluring) terhadap tayangan di televisi. Bahkan, stigma yang sama datang dari mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang yang berkunjung ke KPI Pusat, Jumat (1/11/2019).

“Saya awalnya berpikir KPI yang melakukan sensor dan bluring terhadap tayangan televisi seperti pada salah satu tayangan kartun Spongebob. Ternyata setelah saya mendengarkan penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI secara langsung, ternyata bukan KPI yang melakukan blur dan sensor tersebut,” kata Annisa, Mahasiswi yang ikut dalam rombongan. 

Menurut Nisa, penjelasan tentang tugas dan fungsi KPI berdasarkan Undang-Undang Penyiaran yang diterima saat berkunjung ke KPI Pusat merubah langsung pandangan dirinya terhadap KPI. “Kesan saya  setelah kunjungan ini membuat pandangan saya pada KPI lebih terbuka dan stigma tersebut jadi hilang. Saya merasa senang mendapatkan pengetahuan yang tidak saya ketahui sebelumnya dan akan sampaikan ke yang lainnya,” tuturnya.

Pendapat senada tentang KPI juga disampaikan Yuda. Awalnya, Mahasiswa Fakultas Hukum ini menanyakan perihal KPI melakukan sensor dan blur terhadap tayangan tersebut. Menurutnya, jika KPI bisa menyensor dan bluring, kenapa tidak melakukannya untuk tayangan sinetron. 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam sambutannya mengatakan, KPI bekerja berlandaskan aturan dalam Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Berdasarkan regulasi itu, KPI tidak ada kewenangan melakukan sensor dan pemburaman terhadap tayangan. Bahkan, pihaknya tidak memiliki hak mengintervensi lembaga penyiaran saat sebelum dan penayangan. 

“Adanya sensor dan blur merupakan wujud dari rasa takut lembaga penyiaran terhadap KPI. Namun, ketakutannya ini berlebihan karena ada pemahaman yang belum tuntas terhadap aturan yang ada. Selain itu, faktor sanksi yang diberikan KPI atas pelanggaran siaran dapat membuat kerugian secara finansial,” jelas Hardly. 

Menurut Hardly, sanksi dari KPI membuat lembaga penyiaran jadi lebih berhati-hati saat bersiaran. “Meskipun ada efek jera dari sanksi yang kami berikan, sesungguhnya hal itu bagian dari upaya kami agar lembaga penyiaran memperbaiki tayangannya,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta mahasiswa menjadi agen literasi dan influencer positif bagi masyarakat. “Ceritakan pengalaman kalian setelah berkunjung dan mendapatkan pengetahuan tentang kami kepada masyarakat. Jelaskan bahwa KPI tidak hanya bekerja berdasarkan hitam di atas putih saja. Saya berharap kegiatan seperti ini diadakan di lingkungan kampus dan menjadi bahan diskusi yang konstruktif,” tandasnya. ***

 

Batam – Di dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran baru diatur persoalan penyiaran digital. Pengaturan sistem ini diharapkan memberi nilai positif bagi masyarakat daerah khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan). Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, saat membuka acara Workshop Penyiaran Digital Perbatasan dengan tema “Nasionalisme Penyiaran Perbatasan: Tindak Lanjut Pemerataan Penyiaran Digital di Daerah Perbatasan”, di Kota Batam, Kamis (31/10/2019).

“Saat ini, RUU Penyiaran sudah masuk dalam program prioritas, sehingga pengesahan RUU tidak akan membutuhkan waktu lama dan dalam RUU Penyiaran nantinya juga akan mengatur penyiaran digital,” kata Dave yang optimis RUU akan segera disahkan dalam waktu dekat. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pengentasan masalah luberan siaran asing maupun kekosongan siaran telah menemui titik terang dengan adanya kesepakatan antara TVRI dengan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta. Kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama bersiaran di daerah perbatasan mulai 2018 lalu. 

Agung mengingatkan pentingnya informasi bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang ada di wilayah perbatasan. “Dengan adanya siaran lokal maupun nasional di daerah perbatasan, maka hal itu akan mendorong rasa nasionalisme dan cinta kepada negara. Oleh karena itu, penyiaran daerah perbatasan harus terus ditingkatkan,” katanya di depan perwakilan Lembaga Penyiaran, KPID, Asosiasi Lembaga Penyiaran, serta Diskominfo Batam saat menjadi pembicara utama  acara Workshop.

Upaya penyelesaian siaran perbatasan telah dimulai KPI sejak 2017 lalu, di Kota Riau, yang juga termasuk dalam wilayah perbatasan. Pertemuan itu menghasilkan keputusan KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2017 tentang siaran digital perbatasan. Dalam aturan tersebut tertuang program penyediaan konten siaran oleh ATVSI dan ATVNI Bersama dengan TVRI. 

Upaya pengentasan masalah siaran perbatasan dilanjutkan kembali pada tahun berikutnya. Pada pertemuan di 2018 tersebut, dihasilkan rekomendasi yang ditujukan pada Kemkominfo sehingga memunculkan Permen Nomor 3 Tahun 2018 terkait simulcast.

Seperti tahun sebelumnya, Agung Suprio berharap workshop kali ini akan menghasilkan rekomendasi bagi perkembangan siaran di daerah perbatasan. “Saya berharap workshop sekarang memunculkan rekomendasi yang akan menjadi dasar kebijakan bagi Kemkominfo dan juga TVRI sebagai pengelola multiplexer,” tandas Agung. Tim liputan Workshop Perbatasan Batam

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan selera penonton terhadap program siaran religi belum begitu tinggi hanya pada waktu seperti bulan Ramadhan yang meningkat. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Literasi Media dan Mudzakaroh Dai di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia akan mendorong program siaran religi menjadi tontonan yang diminati masyarakat. Upaya itu dapat dicapai dengan mengubah selera tontonan masyarakat melalui program literasi berkesinambungan ke publik. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam kegiatan Literasi Media dan Mudzakaroh Dai bertema “Peran Media Menyiarkan Islam Wasathiyah” di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Menurut Nuning, yang terjadi sekarang dengan angka selera penonton terhadap program religi belum begitu memuaskan alias tidak signifikan. Peningkatan hanya terjadi pada saat momentum tertentu saja seperti pada bulan Ramadhan. Dan keadaan ini setali tiga uang dengan jumlah programnya yang jika ditotal hanya 2% dari keseluruhan program dalam televisi induk jaringan.

“Dapat saya bilang jika penonton program religi tidak pernah bergerak naik kecuali saat bulan ramadhan saja. Padahal, secara kualitas program religi memiliki indeks kualitas yang tinggi 3.19 berdasarkan hasil riset indeks kualitas program siaran TV KPI periode pertama tahun 2019,” jelas Nuning. 

Upaya Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa adalah untuk mengajak pemirsa menonton program yang berkualitas dinilai Komisioner bidang Kelembagaan ini dapat mengangkat dan mengubah pola tontonan publik. Hal ini akan diikuti dengan pengembangan jumlah program religi di lembaga penyiaran. “Penegakan regulasi penyiaran dan pemberian apresiasi terhadap program berkualitas menjadi langkah lain yang dapat mengubah hal itu,” kata Nuning.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Cholil Nafis, pihaknya meminta TV dan radio memiliki verifikasi ustadz yang jelas, tidak terlalu ke kiri dan tidak terlalu ke kanan. Tidak gampang membid’ahkan sekaligus tidak radikal. Menurutnya, untuk ceramah di TV harus minimal berpaham tiga hal.

“Harus menyampaikan umat wasathan atau pertengahan, harus tahu wawasan kebangsaan dan tidak mendukung khilafah atau mau mendirikan khilafah, dan terakhir yang terpenting jangan terlalu membahas khilafiyah (perbedaan pendapat yang mengarah pada perpecahan),” tegasnya.

MUI dan KPI, lanjut Cholil, bekerja sama untuk menuju Indonesia dengan umat yang wasathiyah. Umat pertengahan, agar menghindari hal-hal tentang radikal dan lain sebagainya. “Ciri-ciri Islam wasathi adalah Islam sesuai fitrah manusia, kokoh di atas bangunan Iman, Islam dan Ihsan, musyawarah, pola pikir moderat, reformatif, dinamis, metodologis,” paparnya. ***

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, berharap Anggota KPID Sultra terpilih dapat memahami tugas dan fungsi, bertanggung jawab dalam sebuah team work yang solid. “Mereka yang terpilih harus mampu membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka memajukan penyiaran di Sultra. Hal itu disampaikan saat menerima Timsel Pemilihan Anggota KPID Sultra, di Kantor KPI Pusat, Kamis (31/10/2019). 

Jakarta – Tim seleksi pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara sudah terbentuk. Saat ini, timsel sedang mempersiapkan rekruitmen calon Anggota KPID baru menggantikan kepengurusan lama yang sudah habis masa baktinya. “Tim seleksi untuk rekruitmen Anggota KPID sudah ada. Selanjutnya, kami ingin tahu lebih dalam regulasi yang mengatur tentang proses pemilihan Anggota KPID,” kata Ketua Timsel Pemilihan Anggota KPID Sultra, L.D Bariun, saat menyambangi Kantor KPI Pusat, Kamis (31/10/2019).

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, yang menerima langsung rombongan dari Sultra menyampaikan, pemilihan Anggota KPID harus memenuhi beberapa aspek antara lain regulasi yang diikuti dan akuntabilitas. “Regulasi ini akan menguatkan prosesi pemilihan jika ada yang mempermasalahkan. Begitu pula dengan akuntabilitasnya, setiap proses yang akan dan sudah dikerjakan tim seleksi harus diumumkan ke publik. Mulai dari proses administrasi hingga fit and proper test harus diumumkan,” katanya.

Dia meminta tim seleksi yang sudah terbentuk melakukan proses pendalaman terhadap calon, baik test tertulis maupun wawancara langsung. Pedalaman ini akan menentukan penilaian terhadap calon terkait pemahaman akan regulasi, dinamika penyiaran, integritas, kepemimpinan dan bagaimana dia mengelola sebuah konflik. “Pendalaman ini akan memberikan gambaran timsel terhadap calon bagaimana relasi kelembagaan yang dimilikinya dengan berbagai stakeholder di Sultra,” jelas Hardly. 

Selain itu, Hardly meminta tim seleksi memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi. Menurutnya, keterwakilan perempuan akan menghadirkan dinamika positif dan kualitas dari kebijakan yang diambil. “Selain itu, kebijakan yang akan diputuskan akan ramah dan sensitive pada kepentingan perempuan,” tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Harldy berharap yang terpilih sebagai Anggota KPID Sultra dapat memahami tugas dan fungsi, bertanggung jawab dalam sebuah team work yang solid. “Mereka yang terpilih harus mampu membangun hubungan baik dengan seluruh stakeholder dalam rangka memajukan penyiaran di Sultra,” tandasnya. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Pusat melalui Rapat Pleno memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran kedua untuk program siaran “Perbukers” di ANTV. Program ini kedapatan melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran keduanya ke ANTV (8/10/2019) lalu.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program siaran “Pesbukers” yang ditayangkan ANTV pada 12 September 2019 mulai pukul 17.18 WIB memuat gambar dari media sosial an. Lucinta Luna yang terdapat pernyataan, “Kali kedua gue show diperlakukan pelecehan kayak babi itu bangsat abiz lo berurusan sama gue gak pake lama hari ini malam ini gue buat laporan buat lo laki bangsat”.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut menyalahi sejumlah pasal dalam P3SPS yang terkait dengan perlindungan anak dan remaja. Ada 4 (empat) pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (40 huruf a.  

“Dalam pasal 14 ayat 2 P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Lalu, pada pasal 21 ayat 1 P3 menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Kemudian, di dalam pasal 15 ayat 1 SPS menegaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja. Adapun di pasal 37 ayat 4 huruf a dikatakan program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Mulyo kepada kpi.go.id.

Menurut Mulyo, siaran wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. “Kita khawatir jika isi siaran menampilkan pola yang tidak baik dan tidak sesuai dengan etika dan norma bangsa ini, anak dan remaja kita akan terpengaruh dan menjadikannya sebagai hal yang biasa,” jelas Komisoner bidang Isi Siaran ini.

Dia berharap ANTV segera melakukan perbaikan internal dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program dengan mengacu pada aturan yang berlaku yakni P3SPS KPI tahun 2012. “Semoga hal ini tidak terulang lagi karena jika terulang sanksi yang akan kami berikan akan berat,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.