Jakarta -- Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran tentang  wabah Virus Corona (Covid 19) positif ditemukan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, Rabu (5/2/2020). Surat edaran yang ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020. 

Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona. 

Ada empat aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Dalam edaran, terdapat delapan poin yang diminta KPI ke seluruh lembaga penyiaran dan menjadi perhatian yakni:

1. Memberitakan/menginformasikan wabah Virus Corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan termasuk pernyataan host/reporter/penyiar; Menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan presenter/reporter/host secara tepat dan tidak terkesan mendramatisir atau menakut-nakuti agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan;

2. Menyampaikan bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah Virus Corona (Covid-19) dan menyebutkan hotline service Kemkes RI (081212123119 atau 021-5210411) atau hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah Virus Corona di masing-masing wilayah (lihat website Kemkes RI berikut ini http://infeksiemerging.kemkes.go.id/ atau http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/); 

3. Menggunakan sumber informasi tentang Virus Corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya;

4. Menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah Virus Corona;

5. Tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita;

6. Menyampaikan data-data tentang wabah Virus Corona secara berimbang. Jika hendak menyampaikan angka kematian HARUS diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan;

7. Menayangkan/menyiarkan ILM tentang wabah Virus Corona yang berisi: cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan;

8. Menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah Virus Corona (spekulan masker dan hand sanitizer) diancam penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 milyar sebagaimana disebutkan dalam UU No. 24/2007 tentang penanggulangan bencana.

KPI menegaskan jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Isi surat edaran secara lengkap ada dalam kolom edaran dan sanksi di website KPI. ***

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran menjaga kualitas informasi  atas penyebaran virus Corona di Indonesia. Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, saat ini masyarakat tengah dilanda kekhawatiran setelah Presiden menyampaikan kepastian adanya warga Indonesia pengidap virus Corona kemarin (02/03). Mengingat virus ini tengah menjadi ancaman bagi kesehatan umat di dunia, sebagaimana yang ditetapkan oleh WHO, selayaknya televisi dan radio hanya menyampaikan informasi yang sudah terkonfirmasi kebenarannya. "Kami berharap lembaga penyiaran memastikan  informasi yang disebar ke publik berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang simpang siur, belum terkonfirmasi, apalagi hoax. Masyarakat jangan sampai panik," ujar Agung. 

Sekalipun saluran informasi sudah demikian berlimpah baik melalui media konvensional ataupun media sosial dan platform digital lainnya, media televisi dan radio masih menjadi saluran informasi yang paling dipercaya oleh publik. Untuk itu, Agung berharap, seluruh lembaga penyiaran tidak tergoda menyebar info yang belum pasti yang bersumber dari media sosial. Disiplin verifikasi dan konfirmasi ulang dari setiap informasi harus tetap dilakukan untuk mencegah masyarakat menelan berita bohong dan menyesatkan. Jangan sampai masyarakat dilanda kepanikan karena informasi sesat yang disebar media. 

KPI mengingatkan validitas informasi ini tidak hanya untuk program-program berita, namun juga program lainnya seperti infotainment, talkshow ataupun reality show. Pernyataan host dan konten harus terkontrol dengan baik. 

Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran aktif mengedukasi publik dalam rangka pencegahan penularan, langkah penanganan, dan menyampaikan hotline pusat krisis kesehatan serta virus corona Kementerian Kesehatan RI.

Bantuan sosialisasi di lembaga penyiaran sangat diperlukan dan akan menjadi langkah  efektif karena memiliki daya jangkau lebih luas untuk publik. Masyarakat dapat terinformasikan dengan benar soal pencegahan dan tata laksana yang tepat jika mendapati keluarga atau kerabat yang terjangkit virus Corona. 

Agung menegaskan pula, KPI tetap melakukan pemantauan dan mengawasi lebih detil terkait penyebaran informasi soal virus corona melalui televisi dan radio. KPI secara informal telah berkoordinasi dan segera mengambil langkah bersama Kementerian Kesehatan sehingga jika ada hoax yang disebar lewat tv dan radio soal Corona ini, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPI

Jayapura - Sekretaris Daerah Papua, Henry Dosinaen melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua periode 2019-2022. Hasil seleksi KPID Papua yang berlangsung sejak bulan Juli 2019 lalu, menetaplan Rusni Abaidata, Iwan Solehudin, Eveerth Zacharias Joumilena, Liboria G Atek, Melkias Mansoben, Jefri Simanjuntak dan Nahria, sebagai komisioner baru di bumi Cendrawasih ini.

Hadir dalam pelantikan tersebut, anggota tim seleksi KPID Papua, Ubaidillah yang merupakan Komisioner KPI Pusat periode 2016-2019. KPID Papua sendiri termasuk KPID yang paling awal terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi payung hukum atas eksistensi KPI.

Ubaidillah berharap dengan terpilihnya komisioner KPID yang baru, proses pelayanan publik di bidang penyiaran dapat berjalan lebih optimal. “Ada beberapa tugas strategis yang harus dilaksanakan komisioner yang baru,” ucapnya. Pertama, memperjuangkan konten lokal Papua untuk dapat hadir di layar kaca lewat televisi-televisi swasta yang bersiaran jaringan di Papua. “Warga Papua memiliki hak untuk dapat menikmati manfaat penyiaran, baik dari sisi ekonomi dengan hadirnya industri penyiaran yang menyerap tenaga kerja lokal Papua, ataupun dari segi budaya yang menjaga eksistensi dan kearifan lokal Papua di layar kaca,” tukas Ubaidillah.

KPID terpilih juga diharapkan menjaga keberimbangan informasi dalam rangka menjaga integrasi nasional sebagaimana yang menjadi amanah Undang-Undang Penyiaran. Serta yang tak kalah penting, dalam waktu dekat ada agenda berskala besar yang membuat semua mata tertuju ke Papua, yakni Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2020. Ubaidillah mengingatkan agar KPID ikut berpartisipasi menyukseskan PON 2020 dengan mengarahkan TV dan Radio di Papua menyiarkan perhelatan olah raga nasional ini secara massif  ke tengah publik.

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupaya mendorong Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) mengena kalangan milenial dan para milenial ini menjadi panutan masyarakat untuk bisa memilih tayangan atau program yang lebih positif. Hal itu dikemukakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat berkunjungan ke IDN Media, portal media rujukan kalangan milenial, di Kantor IDN Media, Kawasan Gatot Subroto, Senin (2/3/2020).

"Kami ingin ajak masyarakat bicara hal baik dan juga tentunya siaran yang baik. Kita ingin membentuk hal itu menjadi sebuah kebiasaan,” kata Hardly di depan Founder IDN Media, William Utomo.

Hardly menceritakan, cukup banyak program siaran yang baik dan berkualitas di televisi, salah satunya NET TV. Sayangnya, kualitas isi tayangan NET justru tidak dipandang sebagai tontonan favorit bagi masyarakat. “Secara kualitas program NET itu memang baik, namun secara kuantitas atau penonton sangat kurang,” jelasnya. 

Penyebabnya adalah alat ukur lembaga penelitian seperti Nielsen yang lebih mengutamakan kuantitas. Padahal, kata Hardly, tidak semua ukuran itu mencerminkan kualitas. Nilai ini juga menjadi patokan pengiklan untuk masuk beriklan ke program acara TV.

"Kita memang tidak bisa mengintervensi pasar tapi bisa menstimulasi. Kita bisa pengaruhi masyarakat lewat program literasi. Semakin banyak orang yang bicara baik, lambat laun akan mempengaruhi penilaian nielsen. Selain pemberian sanksi untuk memperbaiki kualitas supply program siaran, yang juga perlu diperbaiki adalah demand atau pilihan masyarakat itu sendiri. Karena industri hidup dari dinamika supply and demand,” kata Hardly.

Komisioner KPI Yuliandre Darwis menambahkan, saat ini berbagai negara sudah melakukan evaluasi terhadap media baru dan fokus mengintervensi konten di setiap platform. Akibatnya, konten-konten yang dihasilkan tumbuh menjadi konten positif dan kreatif.

"Nah di kita itu belum ada yang road map itu, semuanya berdasarkan rating berdasarkan rating, pokoknya hajar saja. Kita juga ingin ada ruang kreativitas," ujar Andre, panggilan akrabnya.

Dalam kesempatan itu, Andre menceritakan program prioritas KPI yang menggandeng 12 perguruan tinggi se-Indonesia untuk melakukan riset terhadap kualitas konten televisi. Rencananya, tahun ini, KPI akan melakukan dua kali periode riset yang juga melibatkan para ahli. ***

Jakarta -- Pemantauan langsung KPI Pusat mendapati adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film “Behind Enemy Line” berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV pada 5 Februari 2020. Adegan tersebut dinilai menghiraukan sekaligus melanggar pasal di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Usai memperoleh masukan dari tim analis Isi Siaran KPI Pusat, rapat pleno penjatuhan sanksi akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program tersebut. Surat teguran KPI Pusat untuk Program Siaran “Big Movies Platinum” GTV tertanggal 24 Februari 2020.

“Kami menemukan adegan orang sedang menghisap rokok tanpa sensor dalam film yang disiarkan GTV pada 5 Februari 2020 pukul 22.01 WIB lalu. Hal yang sama juga kami temukan pada pukul 22.31 WIB,” kata Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam kepada kpi.go.id, Jumat (28/2/2020).

Menurut Santi, menampilkan wujud rokok tidak diperbolehkan dalam aturan siaran termasuk film, meskipun ditayangkan setelah lewat pukul 21.30 malam. Ada hal-hal yang wajib diperhatikan lembaga penyiaran terkait penayangan muatan rokok yaitu mengacu pada peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 18. Isi pasalnya menyebutkan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program terkait muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau minuman beralkohol.

Film yang ditayangkan GTV dikategorikan R-BO, artinya boleh disaksikan Remaja dan juga anak-anak dengan bimbingan orangtua. Tapi, jika sebuah acara diklasifikasi R-BO, lembaga penyiaran mestinya tunduk pada ketentuan penggolongan siaran. “Aturan ini diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran,” tegas Santi.

Selain itu, program siaran yang bermuatan penggambaran konsumsi atau meminum beralkohol hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa. Aturan ini dimuat dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a.

“Program siaran dengan klasifikasi R harusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Adegan menghisap rokok tanpa sensor itu jelas tak sesuai dengan kategori dan hal ini tegas disebutkan dalam Standar Program Siaran Pasal 37 ayat 1,” tambah Santi.

Dia berharap tayangan dengan klasifikasi R ataupun di bawahnya harusnya bermuatan hal-hal yang edukatif, kaya ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan yang positif, apresiasi estetik, dan bisa menumbukan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. 

“Hal-hal ini mestinya ditanam dalam isi siaran di program apapun, sehingga remaja atau anak-anak yang menontonnya akan meniru dan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan dalam keseharian. Janganlah konten siaran itu justru mendorong mereka untuk belajar tentang perilaku yang tidak pantas, lalu mereka menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Remaja dan anak-anak adalah harapan untuk kemajuan bangsa ini,” tandas Mimah Susanti yang juga Komisioner bidang Isi Siaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.