Komisioner KPI Pusat dan KPID berfoto bersama dengan Dirjen DJA Kemenkeu usai pertemuan dengan bahasan penganggaran KPID di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/5/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan secara langsung pokok-pokok permasalahan anggaran yang di hadapi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) ke Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), Askolani, di Kantor DJA Kemenkeu, Jumat (31/5/2019). 

Berkas laporan diserahkan langsung Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, didampingi Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, dan Komisioner KPID yang hadir dari beberapa daerah.

Selain menyampaikan pokok masalah anggaran KPID, turut diserahkan pula laporan dampak atau akibat yang dihadapi KPI dan KPID karena Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

“Kami berharap laporan yang kami serahkan dapat menjadi bahan pertimbangan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membantu permasalahan penganggaran KPID yang saat ini sangat bergantung pada dana hibah dari pemerintah daerah,” kata Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat, Ubaidillah.

Ubaid juga menceritakan bahwa ada beberapa KPID yang tidak dianggarkan dalam mata anggaran tahun 2018. Sedangkan, untuk mata anggaran tahun 2019 masih ada beberapa KPID yang anggarannya belum cair hingga sekarang.  Hal ini menyebabkan KPID tersebut menjadi vakum kegiatan dan tidak dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan.

“Kehadiran KPID merupakan amanah dari Undang-undang. Mereka tidak bisa menjalankan fungsinya karena tidak ada anggaran. Kita berharap ada kebijakan dari negara untuk mendukung fungsi KPID di daerah terutama di mata anggaran tahun 2020,” kata Ubaid. 

Menanggapi laporan tersebut, Askolani menyatakan, akan segera menindaklanjuti dan membahas permasalah anggaran KPID dengan kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kemenkominfo. “Kami akan melakukan pendalaman mengenai hal  ini dan mencari masalahnya dimana. Izinkan kami dikasih waktu nanti akan bahas,” katanya.

Askolani menegaskan, pihaknya akan banyak membantu dari sisi penganggaran. Apakah penganggaran tersebut dari pusat atau dari pemerintah daerah. “Nantinya rekomendasi dari pembahasan bersama dengan instansi terkait akan dibahas lagi dengan KPI supaya bisa terbuka. Setelah lebaran kami akan mulai,” tandasnya. 

Hadir dalam pertemuan itu para Ketua KPID antara lain dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.***

 

Anggota KPI Pusat, Nuning Rodyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh tayangan program siaran variety show segera menghilangkan seluruh muatan yang tidak pantas diantaranya goyangan dan bullying yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah puasa Ramadhan 1440 H/2019. KPI menegaskan akan memberi sanksi berat jika permintaan di atas tak indahkan oleh lembaga penyiaran diantaranya sanksi penghentian terhadap program siaran yang dimaksud.

Beberapa program siaran variety show yang menjadi sorotan dan ditemukan muatan yang dimaksud yakni Sahurnya Pesbukers (ANTV), Saur Seger (Trans7), dan Gado-Gado Sahur (Trans TV).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, pihaknya telah beberapa tahun terakhir menjalin kerjasama dengan MUI dalam pengawasan konten siaran ramadhan.

“Kami berterimakasih kepada MUI yang telah memberi kami masukan untuk mengambil tindakan terhadap tayangan yang dimaksud. Kami pun telah menemukan hal-hal yang tidak pantas ditayangkan dalam siaran tersebut dan untuk itu kami telah mengambil tindakan  untuk program tersebut,” jelas Nuning kepada kpi.go.id, Rabu (29/5/2019).

Komisioner bidang Isi Siaran ini juga menambahkan, KPI bersama MUI bersepakat akan melakukan langkah strategis guna meminimalisir atau menghilangkan muatan yang tak pantas tersebut dengan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan program dengan muatan serupa di Ramadhan berikutnya.

KPI juga menerima sejumlah aduan publik yang sama dengan yang diterima MUI yakni meminta beberapa program yang dikeluhkan untuk diberhentikan. Seperti goyangan erotis, mencaci maki, gimmick yang keterlaluan seperti memasukkan air lemon ke mulut, memasukkan cabe ke hidung, mencoret coret wajah Bahkan, ada yang menyebut jika program siaran tersebut tak bermoral, memalukan dan tidak mendidik. 

KPI dan MUI telah melakukan langkah-langkah edukasi, penyamaan persepsi tentang standar etik tayangan TV saat bulan Ramadhan. Dalam kesempatan itu, KPI mendorong masyarakat untuk tidak menonton program yang bermasalah dan banyak melakukan aturan. Pihak pengiklan pun disarankan untuk tidak mendukung program yang tidak mendidik dan berselera rendah seperti di atas. ***

 

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendukung sepenuhnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran yang sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2019.

Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah MKom kepada RRI Minggu (26/5/2019) mengatakan, pihaknya mendukung pembahasan rancangan qanun tersebut karena dapat memperkuat lembaga yang dipimpinnya.

Selain itu dengan adanya qanun tersebut nantinya dapat terakomodir dapat berfungsinya kekhususan Aceh di Lembaga Penyiaran dan jug dapat memberikan kesempatan yang besar untuk Sumber Daya SDM lokal.

“Kehadiran qanun tersebut kirannya tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 32, kehadiran Serikat Pekerja Pers (SPS) dan aturan yang ada lainnya,”ujar Muhammad Hamzah.

Ia menambahkan, dengan apabila sudah adanya qanun tersebut maka nantinya akan menjadi dasar bagi KPI Aceh dalam melaksanakan tugasnya seperti diantaranya kewajiban pemutaran azan bagi sekitar 100 lembaga penyiaran baik TV maupun radio yang ada di daerah ini.

“Selama ini kewajiban pemutaran azan dan sejumlah aturan lain seperti pengajian dan siaran bahasa daerah hanya sebatas melalui surat edaran, tapi kalau sudah ada qanun tentunya dasar pemberlakukan aturan akan lebih kuat lagi dari yang sudah ada selama ini,|demikian Muhammad Hamzah.

Sementara itu salah seorang Anggota DPR Aceh Jamaluddin T Muku yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa rancangan qanun penyiaran tersebut sudah masuk prolega 2019 dan akan mulai dibahas kembali setelah lebaran Idul Fitri 1440 mendatang.

“Ada tiga rancangan qanun inisiatif dewan yang sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2019 yaitu qanun penyiaran, revisi qanun tentang lembaga wali Nanggroe dan qanun tentang pertanahan,” jelas Jamaluddin T Muku. Red dari KBRN

 

Bogor - Sebelum gelaran Forum Rapat Bersama (FRB) dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) dimulai, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Agung Suprio memaparkan program kerja, berupa sistem aplikasi yang memudahkan terbacanya relasi kebutuhan masyarakat dalam satu wilayah.

“Proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang saat ini dicanangkan oleh pemerintah, dibarengi dengan persiapan pembuatan aplikasi database oleh KPI,” ujar Agung Suprio.

Duduk di sebelah Geryantika Kurnia, Dit Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Agung Suprio melanjutkan dalam pembuatan aplikasi database ini, ada kecenderungan membaca segmentasi dan populasi dalam sebuah wilayah. “Selain itu, juga bisa membaca dan mengetahui kebutuhan Minat, Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) publik  terhadap kebutuhan penduduk di suatu wilayah akan media penyiaran,” tambahnya.

Untuk bisa mencapai ini, KPI akan menggelar kerja sama dengan beberapa instansi. “KPI sudah melakukan Memorandum of Understanding atau Nota Kesepamahamn dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Semoga ini semakin mengarahkan lembaga penyiaran tepat sasaran dan fungsional bagi masyarakat,” papar pria yang akrab disapa Agung ini.

FRB dan EUCS saat ini dilaksanakan di Hotel Salak The Heritage, Bogor. Acara yang berlangsung pada 28-29 Mei 2019 ini dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, KPI Pusat dan sebagian KPI Daerah. Met

 

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan melalukan literasi media di jalanan Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPID Sumsel mencari bentuk lain kegiatan literasi dengan berinterasi langsung ke masyarakat di jalanan.

Wakil Ketua KPID Sumsel, Guntur Melian mengatakan literasi on the road ini memang sengaja diambil saat momentum bulan Ramadhan dengan tujuan agar masyarakat dapat memilih tayangan ramadhan yang memiliki nilai mendidik.

“Seperti yang kita ketahui masih banyak tayangan televisi khususnya di bulan ramadhan yang masih juga minim edukasi soal agama melainkan lebih banyak menayangkan aspek hiburannya saja. Maka KPID Sumsel berharap dengan kegiatan ini mengajak masyarakat untuk bisa selektif dalam memilih tayangan yang mendidik,” ujarnya.

Kegiatan literasi media on the road ini dilaksanakan beberapa kali di bulan Ramadhan bentuk kegiatan ini dengan staf membentangkan spanduk bertuliskan tentang edukasi menonton tayangan yang sehat dan cerdas.

Di sela-sela kegiatan KPID Sumsel juga membagikan takjil kepada pengendara sepeda motor. Beberapa tempat strategis menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya simpang lima kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan perempatan di  Jalan Angkatan 45 Palembang, pemilihan tempat ini karena daerah tersebut jalur ramai kendaraan.

Guntur didampingi beberapa komisioner diantaranya Herfriady, Sisilia, Meytri Puspa Rini, Ekky Syahrudin serta staf KPID Sumsel yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Selain itu KPID Sumsel juga mengajak mahasiswa Program studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Patah Palembang dan menggandeng kelompok seniman Palembang Mime Club yang tampil dalam bentuk Pantomim.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkenalkan KPID Sumsel kepada masyarakat. KPID Sumsel juga membuka kontak aduan melalui line telepon 0711-357101 dan whatsapp (WA) 081279922900,  apabila masyarakat berkeinginan untuk melaporkan terkait isi siaran. Guntur mengatakan kedepan kegiatan semacam ini agar bisa dilaksanakan disetiap kabupaten-kota di Sumatera Selatan. Jum’at 24 Mei 2019 merupakan kegiatan penutup literasi on the road ini. Red dari koranindonesia.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.