- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3070
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV. Program iklan komersial alat kontrasepsi tersebut dinilai telah menabrak ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Ada 7 pasal yang dilanggar seperti penggolongan program siaran hingga perlindungan anak dan remaja dalam isi siaran.
Hal ini ditegaskan KPI dalam surat teguran untuk 5 stasiun TV yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Kelima stasiun TV itu yakni GTV, ANTV, RCTI, MNC TV, dan Kompas TV.
Berdasarkan keterangan di masing-masing surat, tayangan iklan “KB Andalan” di 5 stasiun TV tersebut ditemukan oleh Tim Pengawasan KPI Pusat di luar jam dewasa. Padahal, jika merujuk aturan (P3SPS), iklan produk dewasa terkait alat kotrasepsi hanya bisa disiarkan antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Sedangkan iklan ini dilabeli klasifikasi R (Remaja).
Penjelasan waktu temuan juga disampaikan dalam surat. Seperti iklan “KB Andalan” di GTV ditemukan pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 20.49 WIB dan 21.37 WIB. Selain itu, ditemukan iklan serupa pada tanggal 20 Juni 2023 pukul 09.59 WIB.
Selanjutnya, iklan “KB Andalan” di ANTV ditemukan pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 09.32 WIB dan tanggal 18 Juni 2023 pukul 10.12 WIB. Sedangkan iklan “KB Andalan” di RCTI ditemukan pada tanggal 19 Juni 2023 pukul 11.04 WIB.
Sementara itu, iklan “KB Andalan” di MNC TV ditemukan pada tanggal 17 Juni 2023 pukul 04.55 WIB. Selain itu, ditemukan juga iklan serupa pada tanggal 19-21 Juni 2023. Adapun iklan “KB Andalan” di Kompas TV ditemukan pada tanggal 21 Juni 2023 pukul 21.05 WIB dan tanggal 22 Juni 2023 pukul 21.03 WIB.
Mengenai klasifikasi acara, dalam P3SPS dijelaskan bahwa setiap program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, dan iklan jasa pelayanan seks. Selain itu, dilarang menampilkan iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain. Demikian juga dengan promo program siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital.
Terkait hal itu, Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso mengingatkan, lembaga penyiaran semestinya jeli melihat seluruh iklan yang akan disiarkan termasuk kategorinya. Apalagi ini terkait iklan alat kotrasepsi yang telah diatur secara rinci dan tegas dalam P3SPS. “Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran manapun agar tidak terjadi kesalahan yang sama,” katanya, Senin (17/7/2023). ***