Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (29/5/2023). Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M. Arfandy Idris, menyampaikan pentingnya perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi KPI Daerah.
Bahkan, Arfandy meminta KPI Pusat untuk turut memberi dorongan kepada pemerintah pusat agar mendukung penganggaran KPID. “Kami mendorong KPI Pusat untuk lebih berkontribusi juga termasuk ikut mendorong dan mendesak pemerintat pusat untuk memperhatikan KPID ini,” katanya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD, Rudi Pieter, yang mengharapkan Revisi UU Penyiaran segera diselesaikan. Revisi ini tentu akan memberi kabar baik bagi KPID, sehingga tidak terlalu tergantung kepada Pemerintah Provinsi. “Saat ini posisi KPID masih tergantung Pemprov termasuk soal anggaran yang menyebabkan kurang maksimalnya kinerja,” tambahnya.
Selain membahas anggaran, Komisi A DPRD menyampaikan rencana pergantian antar waktu dan rekruitmen Anggota KPID Sulsel. Dibahas mengenai aturan pengawasan siaran Pemilu di lembaga penyiaran.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, menyampaikan pihaknya sedang membuat standarisasi penganggaran untuk KPID. Hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan serahkan mengenai standarisasi penganggarannya untuk menjadi dasar dari KPID mendorong pemerintah daerah dan pusat,” terangnya.
Terkait proses seleksi KPID, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menerangkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan dan pedoman tentang penyiaran. “PKPI, tata cara penggunaan sanksi dan undang-undang penyiaran harus dibaca,” tandasnya yang dalam pertemuan itu didampingi Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan. ***/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama kepada 7 (tujuh) program siaran di 3 (tiga) stasiun TV berjaringan nasional. Di dalam tujuh program tersebut terdapat tayangan yang dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002.
Ke tujuh program siaran tersebut yakni program siaran “Jangan Bercerai Bunda” di RCTI, program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” di ANTV, program siaran jurnalistik “Kabar Petang” di TV One, program siaran jurnalistik “Kabar Siang” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One, program siaran jurnalistik “Apa Kabar Indonesia Pagi” di TV One, dan promo Kabar Mudik juga di TV One.
Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menegaskan bahwa sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI.
“Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. Jadi, keputusan kami menjatuhkan sanksi teguran pertama,” kata Tulus.
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran seperti dalam acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI dengan klasifikasi R-BO yakni tampilan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah antara lain membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu. Kemudian, adegan siswa yang mendorong temannya hingga tersungkur di lantai, disertai injakan tangan menggunakan kaki, menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.
Pelanggaran pada program siaran “Sinema Horor Spesial: Sabrina” ANTV ditemukan pada tanggal 3 Mei 2023. Tayangan berklasifikasi R13+ memuat adegan seorang wanita dengan wajah berdarah-darah. Selain itu, ditemukan juga adegan seorang anak perempuan dengan wajah berdarah-darah dan mengalami kesurupan.
Berdasarkan keterangan dalam surat sanksi, muatan pelanggaran pada acara “Jangan Bercerai Bunda” RCTI telah menabrak 5 (lima) pasal terkait ketentuan penggolongan program siaran (klasifikasi usia penonton) dan pelarangan melecehkan, menghina atau merendahkan lembaga pendidikan. Sementara tayangan “Sinema Horor Spesiasl: Sabrina” ANTV telah melanggar 8 (delapan) pasal di P3SPS.
Ke delapan pasal tersebut menyangkut ketentuan tentang perlindungan anak, larangan dan pembatasan siaran bermuatan mistik, horor dan supranatural, hingga aturan aturan tentang klasifikasi usia atau penggolongan program siaran.
Selanjutnya, pelanggaran dalam program siaran jurnalistik “Kabar Petang” TvOne terjadi di tanggal 28 April 2023. KPI Pusat menemukan dan menilai adanya muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO yang muncul dalam bentuk informasi sponsor berupa penyematan logo di kemeja reporter, mobil, superimpose, serta bumper-in dan bumper out.
Menurut keterangan dalam surat teguran yang diputuskan dalam pleno penjatuhan sanksi, penyisipan logo tersebut tidak memiliki hubungan konteks dengan isi tayangan dan tidak pula sebagai iklan dengan muatan pesan sosial hari besar. KPI Pusat mengkategorikan hal ini sebagai promo atau iklan rokok. Kami juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29-30 April 2023 lalu.
Pelanggaran atau muatan yang sama juga ditemukan KPI Pusat dalam tiga program acara jurnalistik dan satu program promo yang juga ditayangkan TvOne. Dalam program “Kabar Siang” TvOne pelanggaran ditemukan pada tanggal 28, 29 dan 30 April 2023. Pelanggaran pada “Apa Kabar Indonesia Malam” TvOne terjadi pada tanggal 28 April 2023. Pelanggaran dalam acara “Apa Kabar Indonesia Pagi” TvOne terjadi di tanggal 29 dan 30 April 2023. Sedangkan pelanggaran dalam program “Promo Kabar Mudik” TvOne terjadi pada tanggal 30 April 2023. Semua muatan tersebut ditayangkan di bawah pukul 21.30 malam.
Terkait pelanggaran pada empat program acara jurnalistik dan satu promo program di TvOne, Tulus menyampaikan, pentingnya pemahaman dan ketelitian dari pihak TvOne dan juga lembaga penyiaran lain terhadap ketentuan atau aturan tentang penayangan promo atau iklan rokok. Apapun bentuk promo dan iklan harus di atas pukul 21.30 (jam 10 malam) hingga hingga pukul 05.00 pagi.
Dalam pasal 59 ayat 2 Standar Program Siaran (SPS) KPI disebutkan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. Jadi, apapun bentuk dan strateginya, jika hal ini menyangkut promo atau iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini salah satu upaya KPI untuk memastikan anak-anak terlindungi dalam setiap aspek siaran. Penjelasan lebih detailnya ada dalam surat teguran yang sudah dipublikasi tertanggal 10 Mei 2023 dan telah disampaikan ke lembaga penyiaran bersangkutan.
Dijelaskan jika setiap sanksi yang disampaikan KPI Pusat telah mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran. KPI Pusat juga telah memberikan ruang jawab dan keberatan dari lembaga penyiaran terkait sanksi yang diterimanya. ***
Jakarta -- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memberikan apresiasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama RI atas terselenggaranya Anugerah Syiar Ramadan (ASR) tahun 2023 (1444 H), Jumat (26/05/2023). Wapres menilai selama ramadan lalu, lembaga penyiaran telah berkontribusi meramaikan momentum ramadan dengan menyajikan konten-konten islami untuk mengiringi umat Islam beribadah.
“Kita mengetahui umat Islam Indonesia menyambut ramadan dengan penuh suka cita dan mengisinya dengan ibadah serta kegiatan mulia lainnya, tidak terkecuali Lembaga Penyiaran yang turut menghidupkan ramadan dengan berlomba-lomba menyajikan konten yang selaras dengan semangat ramadan,” katanya dalam sambutan di acara puncak Anugerah Syiar Ramadan 2023 di Gedung LPP RRI Jakarta Pusat.
Menurut Wapres, kegiatan tersebut bertujuan untuk menghargai karya-karya ramadan terbaik dari berbagai insan penyiaran. “Anugerah Syiar Ramadan menjadi ajang yang penting dalam menghargai siaran ramadan terbaik utamanya program-program yang menyejukkan dan menguatkan harmoni bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Wapres berharap Anugerah Syiar Ramadan tahun 2023 mampu menyalakan spirit penyelenggara industri penyiaran tanah air agar konsisten menghadirkan karya kreatif dan edukatif yang terbaik tidak hanya selama bulan ramadan tapi juga di bulan-bulan lainnya.
Menutup sambutannya, Wapres memberikan doa dan harapan kepada lembaga penyiaran di Indonesia agar dapat menyajikan program acara terbaik sehingga tayangannya dapat dinikmati penonton dalam hingga luar negeri.
“Semoga dengan hadirnya karya-karya kreatif kualitas terbaik yang saudara berikan industri kreatif Indonesia semakin gemilang dan diminati oleh konsumen di dalam negeri hingga mancanegara,” harapnya.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah berharap agar siaran Ramadan dapat membawa manfaat tidak hanya bagi umat muslim. “Harapannya ke depan, siaran-siaran ramadan ini tidak hanya bermanfaat bagi warga muslim tetapi membawa semangat kerukunan beragama yang ada di indonesia meskipun siarannya ramadan tetapi yang nonton seluruh warga yang ada di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud menyampaikan, karya-karya kreatif merupakan legacy (warisan) yang membuat kita senantiasa diingat, sehingga Ia menilai program kreatif tersebut yang bernuansa islami tidak hanya ditayangkan saat memasuki bulan ramadan saja, tetapi di bulan-bulan lainnya.
“Mari kita bersama-sama dalam menciptakan program-program, tidak hanya di bulan Ramadan saja, insya Allah ke depan kerjasama MUI dan KPI akan terus kita tingkatkan dan kita akan melihat orang-orang yang kreatif dalam dunia ini, mudah-mudahan tidak sekedar di bulan Ramadan,” tuturnya. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha yang diberikan lembaga penyiaran baik televisi dan radio dalam menghadirkan konten kreatif selama bulan Ramadhan. Dalam berbagai program siaran, baik itu ceramah, dokumenter, atau pun sinetron, sangat terlihat usaha ataupun effort LP dalam menghadirkan konten siaran berkualitas yang menitikberatkan pada ukhuwah Islamiyah dan nilai kebangsaan.
Dalam konferensi pers Anugerah Syiar Ramadhan 2023 di gedung Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) (26/5), Aliyah mengungkap, KPI menerima 303 program siaran untuk dinilai kualitasnya dalam memperebutkan 15 kategori penerima penghargaaan. ASR ini sendiri merupakan kerja sama antara KPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam melakukan evaluasi sekaligus apresiasi atas program siaran yang hadir di bulan Ramadhan.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, KPI sudah mengirimkan surat edaran sebelum masuk bulan Ramadhan, sebagai koridor yang harus dijaga LP dalam memproduksi konten-konten Ramadhan. Dikatakan Ubaidillah, banyak tayangan di televisi dan radio yang turut mengumbang suasana khusyuk di bulan puasa. Bahkan secara khusus dirinya melihat program siaran ajang bakat pada bulan ramadhan juga memberi ruang bagi kemunculan talenta-talenta muda di daerah, sehingga kita bisa mengetahui wajah Indonesia. “Tidak hanya Jawa sentris, tapi juga hadir da’i dan da’iyah dari berbagai daerah di Indonesia lewat siaran Ramadhan di televisi dan radio,” ucapnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Asrori S Karni selaku Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Ahmad Jayadi selaku Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama. Pada kesempatan tersebut Asrori menjelaskan, kerja sama KPI dan MUI atas siaran ramadhan ini diawali dengan melakukan pemantauan langsung pada setiap konten siaran di televisi selama bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan berlalu, tambah Asrori, MUI yang disupport oleh Kementerian Agama memberikan apresiasi terhadap program siaran di televisi dan radio yang berkualitas dan sejalan semangat kekhusyukan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar ada keseimbangan antara evaluasi pemantauan siaran dengan penganugerahan konten siaran Ramadhan yang berkualitas.
Asrori mengungkap, dari sejumlah nominasi yang dinilai, ada daya kreatif yang luar biasa dari LP dalam mengisi program Ramadha dengan berbagai model. Dari yang bersifat taushiyah dan kuliah keagamaan, sampai program kreatif tentang kehidupan keagamaan yang inspiratif mulai dari skala lokal hingga global.
Sedangkan catatan khusus MUI atas evaluasi siaran ramadhan setidaknya mencakup dua hal, yakni kepatutan syar’i dan kepatuhan teknis dari aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk ranah penyiaran. Diantaranya tentang kesalahan penulisan bahasa arab atau pun pelafalan quran. Namun ungkat Asrori, yang lebih substantif atas indikasi pelanggaran siaran adalah tampilan kekerasan verbal baik berupa ledekan atau pun sindiran yang merendahkan orag lain. Meski konteksnya becanda, ujar Asrori, tapi tidak relevan dengan semangat Ramahan yang mengedukasi publik dan saling menghargai. Catatan MUI menunjukkan, masalah sering muncul lewat program yang disiarkan secara langsung, live. Selain itu, indikasi pelanggaran yang dilakukan pun merupakan pengulangan kesalahan yang sama dari tahun-ke tahun, termasuk oleh aktor yang sama. Untuk itu, tambah Asrori, pihaknya sudah meminta agar lembaga penyiarna memberikan atensi khusus pada aktor yang selalu melakukan kesalahan berulang.
Spirit ASR ini adalah menghadirkan titik temu antara catatan kritis MUI dan juga apresiasi bagi lembaga penyiaran. Konten-konten baik yang diproduksi lembaga penyiaran yang kemudian dapat diakses ulang lewat kekaring sosial media, tentu akan menjadi amal jariyah dalam bentuk program siaran. Manfaatnya tentu tidak hanya pada saat jam tayang, tapi juga di waktu mendatang. “Misalnya, program yang mengangkat kehidupan masyarakat kelas menengah kecil yang bersungguh-sungguh dalam mencari nafkah, sehingga memberi inspirasi dan menyadarkan kita semua yang terkadang kurang banyak bersyukur,” terangnya.
Sementara dari Kemeterian Agama sendiri, ASR yang diinisiasi KPI menjadi cara paling efektif untuk memastikan siaran keagamaan yang dihadirkan LP menjadi instrumen penguat moderasi beragama. Ahmad Jayadi mengatakan, tantangan kita saat ini adalah Indonesia sebagai entitas negara bangsa yang sangat beragam. Maka cara terbaik merawat keberagaman ini adalah dengan menggunakan instrumen moderasi beragama dari sisi amaliyah keagamaan. “Serta pada saat yang bersamaan, even ini menjadi penguat akan wawasan kebangsaan,” tambah Jayadi.
Pada penutup konferensi pers, Ubaidillah mengatakan, KPI akan memberi perlakuan khusus pada LP yang melakukan pengulangan pelanggaran. “Harapannya, siaran Ramadjan dapat memberi inspirasi televisi dan radio tentang model siaran secara umum, pasca Ramadhan. “Apalagi kita sekarang sudah masuk pada tahapan pemilu, saya kita LP harus memastikan siaran nya benar-benar membawa kesejukan di masyarakat,” Tentunya dengan mengusung nilai-nilai kebangsaan dan nilai agama yang toleran dan memberi penghormatan pada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Mohon untuk siaran tv kartun tayo di selesaikan jam 9 . Karena jika sampai jam 22 lebih mengganggu anak untuk tidur malam . Padahal tidak boleh anak tidur lebih dr jam 10 malam . Karena mengganggu hormon pertumbuhan .terimakasih
Pojok Apresiasi
Yumna
Seharusnya tayangan hiburan tanpa cela mencela, tanpa gosip artis, tanpa hipnotis2, tanpa hoax ini harus dipertahankan