Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis. Foto: Agung Rahmadiansyah

Jakarta -- Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I Tahun 2020 oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi bergulir pada Kamis (4/6/2020). Kota Padang dan Surabaya menjadi dua kota pertama yang mengawali kegiatan riset tersebut. Seluruh rangkaian acara riset yang diawali workshop ini dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan). 

Riset yang telah masuk tahun ke 6 ini akan mengevaluasi sebanyak 477 program siaran atau acara di 15 televisi induk berjaringan sepanjang Januari hingga Maret 2020. Kegiatan ini akan berlangsung di 12 kota antara lain Medan, Padang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Ambon. Riset ini juga menggandeng 12 Perguruan Tinggi di 12 kota tersebut yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Islam Negeri Kalijaga, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjungpura, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Pattimura. 

PIC Kegiatan Riset sekaligus Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan kegiatan riset ini telah menjadi salah satu program prioritas nasional yang ditetapkan KPI bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tujuannya untuk mendapatkan data kualitatif yang nantinya dapat menjadi bahan alternatif atau pertimbangan lembaga penyiaran ketika membuat program acara.

“KPI berupaya memberikan ruang diskusi ataupun validitas informasi kepada seluruh pemerhati penyiaran, akademisi maupun negara. Untuk itu, kami butuh data yang sesuai dengan misi fungsi dan tugas KPI dan data tersebut harus mencakup aspek kualitas siaran yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPI dan lembaga penyiaran untuk memperbaiki mutu dan kualitas penyiaran televisi,” kata Yuliandre saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 via Aplikasi Zoom Meeting bersama Universitas Andalas yang dihadiri wakil Bappenas dan KPID Sumbar, hari ini.

Andre mengungkapkan, latar belakang diselenggarakan riset yang dulunya bernama survei indeks, juga untuk melepas ketergantungan penyiaran nasional terhadap rating. Riset ini juga bertujuan menilai kualitas program siaran televisi sekaligus mendorong terciptanya kualitas isi siaran. 

“Hasil dari riset ini menjadi rekomendasi bagi lembaga penyiaran dalam memperbaiki kualitas kontennya jika dirasa kurang. Data riset ini juga menjadi basis data bagi akademisi dalam melakukan kajian penelitian, maupun pengawalan terhadap isi siaran televisi. Bahan ini juga penting sebagai instrumen bagi civil society maupun komunitas pemantau penyiaran dalam mendorong perbaikan konten siaran televisi,” tambah Andre. 

Namun yang terpenting, kata Andre, hasil riset ini dapat menjadi referensi untuk masyarakat menyaksikan siaran TV yang baik dan berkualitas. “Riset KPI diharapkan berguna untuk semuanya dan terutama menjadi panduan masyarakat ketika akan menonton  siaran televisi,” tandasnya.

Dalam satu pekan ke depan, KPI Pusat akan menggelar kegiatan Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode I 2020 di 12 Kota secara beruntun. Setelah kegiatan ini, riset KPI akan dilanjutkan dengan diskusi kelompok terpumpun atau FGD yang melibatkan para ahli dari 12 Perguruan Tinggi tersebut. ***

 

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta -- Tak lama lagi, Ramadan tahun 2020 akan meninggalkan kita. Ini pun akan diikuti dengan usainya sejumlah tayangan bertajuk Ramadan di berbagai stasiun televisi yang direferensikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Terkait hal ini, KPI menyampaikan apresiasi tertinggi kepada seluruh lembaga penyiaran yang telah memberikan dan menyajikan tontonan khusus Ramadan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat.

“Kami sampaikan terimakasih untuk lembaga penyiaran yang berkenan menghadirkan tontonan Ramadan yang baik, berkualitas dan sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam bulan baik ini sesuai dengan referensi program yang kami sampaikan ke masyarakat,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, pencentus referensi program siaran baik dan berkualitas Ramadan 2020, Jumat (22/5/2020).

KPI telah merilis sebanyak 64 program siaran berkualitas selama Ramadan 2020 yang meliputi kategori program ceramah, program kultum, program dokumenter, program wisata budaya, program pencarian bakat, program talkshow, program animasi, program sinetron, program reality show dan beberapa program lainnya.

“Publikasi referensi program siaran Ramadan baik dan berkualitas ini dilakukan KPI sebanyak dua tahap yakni pada saat sebelum Ramadan dan saat paruh Ramadan berjalan melalui seluruh saluran media yang KPI miliki,” tambah Nuning.

Setiap publikasi juga disertai dengan challenge kepada publik berupa "bulan baik bicara siaran baik" yang meminta kepada warganet untuk menyebarkan referensi program siaran berkualitas Ramadan melalui sosial media (instagram, facebook dan twitter) dan hal ini mendapatkan sentimen yang bervariasi dari publik. 

Meski Ramadan dan program siaran akan usai, Nuning berharap lembaga penyiaran untuk komit dan tetap konsisten menjaga kualitas program siarannya. Menurutnya, bulan baik ini dapat dijadikan sebagai titik awal untuk tetap menjaga kualitas program siaran dikemudian hari.

Berikut ini tautan Referensi Program Siaran Ramadan 2020 yang dapat diakses masyarakat:  https://drive.google.com/file/d/1f2VEqrv_lO07PLXxJK1snWbjdA8voz6r/view. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi untuk program acara “Muslimah” di ANTV. Tayangan sinetron bertajuk religi yang disiarkan pada sore hari ini dinilai mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal sehingga  melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Tim Pemantauan KPI Pusat mendapati sejumlah adegan pelanggaran dalam sejumlah episode sinetron tersebut.

Berdasarkan keterangan surat teguran KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu, disampaikan siaran “Muslimah”  yang ditayangkan ANTV pada 5 April 2020 pukul 17.53 WIB didapati adegan keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut. Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “..kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting..”. Selain itu terdapat adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya. Pada “Muslimah” tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB juga ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.

Pelanggaran juga ditemukan dalam siaran “Muslimah” pada 18 April 2020 pukul 19.11 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat muatan kekerasan berupa  keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong. Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai. Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper. Pada pukul 19.59 WIB menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain,“..heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf. Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua..” yang kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang. Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.

Tidak hanya itu, pada siaran “Muslimah” ANTV tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI  mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “..heh laknat, bajingan..” “..perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat..”, “..senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat..”, “..karena gua benci perempuan nista seperti lo..”, “..elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista..” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut). Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut. Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut. Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.

Terakhir disampaikan, tayangan “Muslimah” tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “..kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau..” (sambil menunjuk wanita lain). Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “..bego..” kepada wanita lain. Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga. Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan. Temuan ini telah diklarifikasi dan dianalisis. Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.

“Kami sudah membahas hal ini dan temuan pelanggaran cukup banyak. Kami sangat menyayangkannya karena tayangan ini berkonsep sinetron religius, berklasifikasi R atau remaja dan tayangan pada saat pemirsa anak-anak dan remaja dimungkinkan sedang aktif menonton televisi. Perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran menjadi fokus utama kami,” jelas Mulyo.

Mulyo mengharapkan, setiap konten yang berklasifikasi R, terlebih dengan konsep religi,  harusnya menanamkan nilai-nilai keagamaan, menambah keimanan dan membangun nilai positif lainnya khususnya untuk anak dan remaja. “Jangan sampai bentuk-bentuk pelanggaran yang kami temukan itu dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka. Sangat disayangkan jika secara konteks sinetron tersebut sudah apik tapi diciderai adanya tampilan demikian,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama. Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan. “Yang kita inginkan adalah tontonan yang dapat diterima semua pemirsa dengan aman, nyaman, penuh nilai mendidikan dan tentunya menghibur,” tandasnya. ***

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fitur media mainstream kini sangat mudah dinikmati seperti televisi yang banyak menyajikan siaran menghibur untuk keluarga. Televisi juga memberikan informasi-informasi seputar Covid-19 yang tak kalah dengan media sosial dengan membawa narasumber langsung sebagai sumber yang akurat. 

“Media sosial terkadang hanya mengambil informasi dari televisi. Namun, yang sering terjadi di masa seperti ini ialah penanggungjawab berita yang seringkali tidak sesuai fakta,” kata Yuliandre saat mengisi diskusi berbasis daring di Jakarta, Rabu (20/5/2020)

Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Pusat periode 2013-2016 ini mengatakan, melihat kondisi saat ini dengan banyaknya bertebaran informasi yang perlu diperhatikan adalah pemakaian sumber informasi yang tepat. Selain itu, harus ada analisa terhadap informasi tersebut.

“Media mainstream menjadi rujukan sumber informasi yang tepat. Karena dalam kenyataannya media mainstream sangat minim terjadinya hoax,” kata Yuliandre.

Lebih lanjut, Andre mengungkapkan, di situasi krisis ini, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik (KEJ) dan kaidah yang tekandung dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang kerap dilalaikan tim produksi program konten siaran.

Menurut Andre, KPI Pusat senantiasa mendorong lembaga penyiaran TV dan radio untuk menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan publik. “Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang senantiasa melalui proses verifikasi agar fakta yang disampaikankan adalah benar serta berdasarkan data yang akurat,” tegas Yuliandre. *

 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan adanya pelesetan (lelucon) dalam program siaran “Ini Ramadan” Net yang disinyalir melecehkan salah satu marga suku di Indonesia. KPI menilai tindakan tersebut telah mencoreng prinsip-prinsip penghormatan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah,  menanggapi adanya reaksi masyarakat yang ditangkap KPI Pusat mengenai program acara “Ini Ramadan” Net yang disiarkan beberapa waktu lalu.

Menurut Nuning, konten siaran dilarang keras merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras dan antar golongan. Larangan ini bahkan telah diatur secara jelas dalam P3SPS KPI karena dampaknya yang luar biasa. 

“Persoalan SARA menjadi perhatian utama kami dalam penyiaran selain perlindungan anak dan remaja. Kami sangat menjaga hal ini karena kami tidak ingin lembaga penyiaran menjadi pemicu masalah karena tidak melakukan penghormatan dalam program siaran yang ditayangkan,” jelasnya. 

Nuning juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian para pengisi acara ketika berimprovisasi dengan maksud acara menjadi lucu, menarik dan menghibur. “Sebaiknya, humor atau pelesetan yang bersinggungan dengan nilai suku, agama, ras dan antargolongan dihindari. Jangan atas nama menghidupkan suasana layar kaca jadi mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak kelompok masyarakat,” katanya.

Terkait kasus ini, KPI akan melakukan pemeriksaan dan menganalisa konten yang dinilai melecehkan salah satu suku itu. 

Berdasarkan aturan, plesetan itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 6 ayat 1 SPS yang menyatakan  bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.