Jakarta - Penegakan konten lokal akan dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tahun ini. Dengan aplikasi pemantauan konten lokal yang sudah ada, KPI akan segera bersurat dengan Gubernur dan Komisi A DPRD di 33 provinsi, tentang pemenuhan konten lokal dari televisi swasta yang bersiaran jaringan. Dengan demikian, jajaran pimpinan penyelenggara daerah mengetahui kontribusi yang diberikan dunia penyiaran terhadap lokalitas daerahnya masing-masing. Mohammad Reza, selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) menyampaikan hal tersebut saat menemui delegasi dari Komisi A DPRD Sumatera Utara yang hadir ke KPI dalam rangka konsultasi kelembagaan, (13/02). 

Kesempatan berjumpa dengan DPRD tersebut digunakan Reza untuk menyampaikan beberapa peran strategis yang dapat diambil DPRD dalam mengembangkan program lokal. “Prinsipnya harus ada sinergi antara KPID dan juga Komisi A di DPRD dalam membahas program lokal di televisi yang berjaringan,” ujarnya. 

Untuk penegakan konten lokal ini, Reza berharap KPID melakukan pemantauan pada program lokal yang sudah tercantum dalam aplikasi SSJ. “Kalau ternyata tayangannya tidak ada, maka KPID sudah bisa keluarkan teguran,” tegas Reza. 

KPID Sumatera Utara sendiri sebenarnya punya rekam jejak dalam penegakan konten lokal sepuluh persen untuk televisi swasta berjaringan. Ketua KPID Sumatera Utara Parulian Tampubolon menyampaikan, KPID pernah menggugat televisi swasta yang bersiaran jaringan di Sumatera Utara ke pengadilan negeri, lantaran tidak memenuhi kewajiban konten lokal sepuluh persen tersebut. 

Di tahun 2020 ini, ujar Parulian, ada sepuluh televisi yang habis izin siarnya. Pertimbangan utama KPID mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk perpanjangan izin adalah komitmen penayangan konten lokal ini. “Ketika konten lokal tidak terpenuhi sebagaimana amanat regulasi, KPID harus mempertimbangkan ulang perpanjangan izinnya,” tegas Parulian. 

Sementara kondisi konten lokal di Sumatera Utara saat ini sebenarnya cukup variatif. Kelebihannya sekarang, ungkap Parulian, sudah muncul call sign Medan di layar televisi swasta yang bersiaran di Sumatera Utara. Namun untuk jam tayang masih muncul di jam hantu. 

Memang banyak alasan dari penyelenggara televisi tentang tidak terpenuhinya alokasi sepuluh persen konten lokal ini. Diantaranya adalah sumber daya manusia (SDM) yang membuat konten lokal dinilai tidak setara dengan SDM di Jakarta. Untuk itu, tambah Parulian, KPID Sumatera Utara secara regular menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiarna dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) bagi praktisi penyiaran di Sumatera Utara. “Hasilnya, sudah ada konten lokal di waktu-waktu premium, seperti I News, Metro TV dan TVRI”, katanya. 

Masalah lain dari konten lokal di Sumatera Utara mungkin sudah memenuhi alokasi sepuluh persen dari durasi siaran setiap hari. Namun waktunya muncul di jam yang tidak produktif, atau tayangannya re-run. Terkait tayangan re-run yang diputar ulang berkali-kali ini, Reza mengingatkan keterkaitannya dengan faktualitas. “Jangan sampai program berita, dokumenter, dan jurnalistik untuk konten lokal justru seakan menyebarkan berita tidak akurat lantaran re-run dari program  yang tayang bertahun-tahun lalu,” ujarnya. Parulian menegaskan, puncak evaluasi konten lokal di Sumatera Utara akan dilakukan pada evaluasi perpanjangan izin. 

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto yang hadir memimpin langsung delegasi ke KPI Pusat menyatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut keterangan dari KPID terkait pelaksanaan konten lokal ini. DPRD berkepentingan pula agar konten lokal ini dapat hadir sesuai dengan arahan regulasi, termasuk kewajiban konten lokal diproduksi oleh SDM lokal. “Tentunya hal ini menjadi bentuk pemberdayaan SDM lokal dan menumbuhkan potensi ekonomi bagi masyarakat Sumatera Utara,”ujarnya.  Komisi A juga meminta dilaporkan secara tertulis tentang perpanjangan izin dari sepuluh televisi swasta yang bersiaran jaringan di Sumatera Utara, serta bagaimana realisasi konten lokal Sumatera Utara dari masing-masing televisi selama ini. 

 

Jakarta - Pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah merupakan kewenangan DPRD, selain melaluikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota KPI dan memilih tujuh anggotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur. Untuk itu penganggaran seleksi KPID harus dikomunikasi dengan berbagai pihak terkait agar sesuai ketentuan hukum. KPI Pusat menyarankan, terkait anggaran ini, dilakukan pertemuan konsultatif antara Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Inspektorat Daerah dan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumut, agar penggunaan anggaran hibah untuk seleksi tidak menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah. Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut dalam rangka konsultasi pelaksanaan proses seleksi anggota KPID Sumut, (13/02).

 

Saran tersebut dikemukakannya mengingat dana seleksi KPID yang menggunakan hibah APBD saat ini, berbeda pengelolaannya dengan dana seleksi saat KPID Sumut masih memiliki kesekretariatan. Namun demikian, Reza mengingatkan, pada prinsipnya DPRD memiliki kewenangan penuh sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam proses seleksi hingga terpilihnya anggota KPID yang baru. 

Seleksi KPID di Sumatera Utara ini menjadi salah satu agenda prioritas di Komisi A DPRD. Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menyatakan, pihaknya sangat memahami bahwa kelembagaan KPI memiliki peran yang strategis dalam menata konten-konten penyiaran yang hadir di tengah masyarakat. Termasuk di dalamnya pengaturan tentang pemberitaan agar senantiasa berimbang, faktual dan terpercaya. “Sehingga masyarakat terhindar dari jebakan berita palsu atau hoax,” ujarnya.  

Saat ini KPID Sumut tengah memasuki masa perpanjangan hingga terpilih anggota KPID yang baru. Perpanjangan tugas ini memang sudah diatur dalam Peraturan KPI nomor 1 tahun 2014 tentang kelembagaan, dengan tujuan tidak ada kekosongan di KPID yang mengakibatkan pelayanan publik terkait penyiaran terganggu. Hendro memprakirakan seleksi KPID ini memakan waktu enam bulan sejak diumumkan ke publik, hingga terpilih anggota yang baru.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo dalam pembukaan menyampaikan pesan agar DPRD memberikan pertimbangan khusus pada anggota KPID saat ini yang akan maju di periode kedua. Harapannya, bagi calon anggota petahana dapat langsung ikut uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD Sumut, jika sudah memenuhi persyaratan administratif dalam seleksi.  Usulan lain muncul dari Irham Buana Nasution yang juga anggota Komisi A dari fraksi Golkar.  Menurutnya, untuk menjaga independensi, seluruh proses seleksi ada di DPRD. “Agar tim dapat bekerja secara professional tanpa adanya intervensi,”ucapnya. 

Beberapa catatan diutarakan Hendro, tentang tugas besar KPID ke depan. Selain masalah konten lokal yang diharapkan dapat ditegakkan secara benar, Hendro juga menyampaikan dalam Pilkada serentak di tahun 2020 ini, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pelaksanaan Pilkada paling banyak, yakni sebanyak 23 kabupaten/ kota. Tentunya KPID diharapkan dapat memastikan lembaga penyiaran berlaku adil dan netral pada semua kontestan Pilkada.  Dalam pertemuan tersebut hadir pula antara lain, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Salman Alfarisi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Remita Br Sembiring, Ketua KPID Sumatera Utara Parulian Tampubolon, serta Wakil Ketua KPID Sumatera Utara Mutia Atikah.  

 

Jakarta -- Setelah NET dan Metro TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali melakukan evaluasi tahunan terhadap dua stasiun televisi berjaringan, SCTV dan Indosiar, Rabu (12/2/2020) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Evaluasi secara terpisah ini menitikberatkan pada penilaian penerapan sistem siaran berjaringan, sanksi dan apresiasi yang diterima kedua televisi yang tergabung dalam satu grup usaha. 

Hasil rekomendasi untuk SCTV antara lain permintaan untuk meningkatkan pemenuhan alokasi siaran lokal dan pelaksanaan sistem siaran berjaringan atau SSJ seperti peningkatan produksi lokal dan bahasa daerah. SCTV diminta lebih memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) meskipun jumlah sanksi yang diperoleh hanya lima, 2 surat teguran teguran tertulis kedua dan 3 surat teguran tertulis pertama. 

Sementara rekomendasi untuk Indosiar, KPI meminta hal yang sama terkait pemenuhan aspek durasi 10% siaran lokal. Pasalnya, masih terdapat wilayah layanan siaran yang belum terpenuhi termasuk siaran di jam produktif. Indosiar juga diminta untuk lebih memperhatikan P3SPS meskipun sanksi yang diterima hanya satu berupa 1 surat teguran tertulis 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat, Mohamad Reza, meminta agar kedua televisi menjalankan rekomendasi yang diminta KPI agar tahun depan hasil evaluasi keduanya lebih baik bahkan sempurna. Dia juga mengingatkan masih adanya penayangan konten lokal yang dilakukan berulang kali atau re-run. 

“Kami menerima laporan dari KPID yang mengeluhkan masih ada program siaran lokal yang diulang tayang. Kami harap ini dikurangi dengan lebih banyak memproduksi konten-konten lokal lainnya,” tambah Reza.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, baik SCTV maupun Indosiar,  banyak meraih penghargaan dan menjadi nominasi di kegiatan anugerah yang diselenggarakan KPI. Menurut Reza, prestasi ini harus terus dipertahankan dan makin ditingkatkan agar dalam ajang Anugerah KPI berikutnya dapat banyak raihan.  

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengapresiasi program acara sinetron SCTV berjudul “Para Pencari Tuhan” atau PPT. Menurutnya, model sinetron yang ditampilkan PPT dapat menjadi rujukan sekaligus panutan bagi lembaga penyiaran lainnya ketika membuat sinetron. 

“Tapi saya ada catatan untuk sinetron SCTV lain yang masih menampilkan adegan kekerasan. Mestinya PPT menjadi ruhnya SCTV dalam tayangan keseharian dan kami akan berupaya terus mensosialisasikan program-program sinetron berkualitas ke masyarakat,” kata Nuning di depan perwakilan SCTV yang hadir di KPI Pusat.

Tak ketinggalan apresiasi disampaikan untuk tayangan religi SCTV yang banyak mendapat penghargaan dari KPI. “Saya juga mengapreasisi Indosiar yang 100% tayangannya merupakan program dalam negeri. Selain itu, apresiasi untuk tidak lagi mengeksploitasi soal jenazah dalam tayangan sinetron. Kita juga berharap nanti tidak ada gimik-gimik dalam program ramadhan yang akan datang,” tambah Nuning.

Nuning juga meminta kedua TV lebih memperhatikan program acara untuk anak dengan menambah durasi serta frekuensinya. “Tolong disisipkan untuk ada program acara anak dan juga program yang ramah anak,” pintanya.

Komisioner KPI Pusat lainnya, Irsal Ambia, kembali mengingatkan kedua TV agar menghindari penayangan adegan kesurupan. Dia menilai menjual adegan ini tidak pantas dalam ruang publik. “Seharusnya adegan seperti ini dilakukan di ruang privat saja karena tidak layak untuk ditampilkan. Saya berharap ini tidak berlanjut di SCTV dan Indosiar,” tandas Irsal.

Evaluasi tersebut turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Mimah Susanti. ***

Jakarta -- “All we hear is radio ga ga, Radio goo goo, Radio ga ga, All we hear is radio ga ga, Radio blah blah, Radio, what's new? Radio, someone still loves you.” Kalimat tersebut adalah sebagian dari lirik lagu milik Band legendaris dan termasyur asal tanah Inggris “Queen” berjudul “Radio Gaga” yang dirilis beberapa dekade lampau. Radio membuat Freddy Mercury, Brian May dan kawan-kawan terinspirasi untuk menjadikan sebuah lagu. Artinya, “Queen” memberi perhatian terhadap media dengar ini.

Dan pada hari ini, Kamis, bertepatan dengan tanggal 13 Februari 2020, masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia merayakan Hari Radio Sedunia atau “World Radio Day”. Tapi, apakah kita tahu sejarah munculnya hari radio ini. Berikut adalah sejarah hari radio sedunia.

Radio adalah salah satu media yang digunakan seluruh orang di dunia untuk mendapatkan berbagai macam informasi, kelebihan dari radio juga karena bisa menjangkau masyarakat terpencil dan juga memudahkan para penderita keterbatasan untuk melihat.

Hari radio sedunia adalah tentang merayakan radio, mengapa kita menyukainya dan mengapa kita membutuhkannya hari ini lebih dari sebelumnya.

Hari radio sedunia mulai diproklamirkan pada tanggal 3 November 2011 oleh Konferensi Umum ke-36 UNESCO setelah sebelumnya telah diusulkan oleh Kerajaan Spanyol pada tanggal 20 September 2010.

Kemudian Dewan Eksekutif UNESCO memasukan agenda tersebut dalam agenda sementara untuk memproklamirkan Hari Radio Sedunia pada tanggal 29 September 2011.

Setelah itu UNESCO melakukan konsultasi luas pada tahun 2011 dengan berbagai pemaku kepentingan dan jawaban yang didapatkan adalah sebanyak 91% mendukung Hari Radio Sedunia, dukungan resmi juga mengalir dari berbagai lembaga penyiaran di seluruh dunia.

Hasil dari konsultasi tersebut dapat dilihat dalam dokumen UNESCO 187 EX/13 Setahun setelahnya pada bulan Desember 2012, Majelis Umum PBB mengesahkan Hari Radio Sedunia, sehingga menjadi hari yang dapat dirayakan oleh semua negara anggota PBB.

Hari Radio Sedunia yang dirayakan setiap tahunnya memiliki tema berbeda-beda, pada tahun 2014 mendapatkan tema Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Radio. Pada 2015, UNESCO mengusulkan tema Muda dan Radio. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipan anak muda di dunia radio. Mengajak kaum muda untuk menciptakan konten radio dan meningkatkan kekuatan radio sebagai media.

Pada 2016, Peran Radio Dalam Keadaan Darurat dan Bencana. Tema ini bertujuan untuk membangun kemitraan dengan sektor kemanusiaan, akses cepat frekuensi yang dimiliki radio sangat penting untuk menyelamatkan nyawa sehingga frekuensi ini harus dilindungi pada saat darurat.

Dalam tema tersebut, radio diartikan sebagai kebebasan untuk berekspresi dan juga radio sebagai salah satu media yang memiliki dampak sosial dan menyediakan akses terhadap informasi untuk masyarakat banyak.

Adapun tema “Radio Anda” menjadi tema hari radio pada 2017. Tema ini dipilih bertujuan untuk merayakan bagaimana masyarakat bisa berinteraksi dengan radio yang dimilikinya, tema tersebut juga menyoroti bagaimana pandangan dan berbagai keragaman masyarakat terwakili dalam glombang udara.

Seiring perkembangan dunia digital, keberadaan radio pun semakin sedikit. Lebih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk mendengarkan musik melalui aplikasi yang sudah tersedia di smartphone mereka. Namun masih ada sebagian orang yang terus melestarikannya.

Pada 2018, tema peringatan adalah “Radio dan Olahraga”. Makna tema karena banyak peristiwa  olahraga penting, peristiwa-peristiwa  yang mampu mengkonektivitaskan hati dan  jiwa dari semua orang di seluruh dunia. Oleh kerena  itu, semua kantor radio di seluruh dunia supaya memanifestasikan keindahan olahraga dengan semua keanekaragamannya, memuliakan  mata-mata olahraga tradisional yang mengaitkan semua orang dengan pusaka budaya,  jenis-jenis olahraga  mendasar yang mengaitkan  komunitas dan kisah-kisah yang penuh ilham tentang gender dan kesetaraan gender dalam olahraga.

Pada Hari Radio Sedunia tahun 2018, UNESCO  ingin menekankan faktor-faktor  seperti keanekaragaman dalam memuat  peristiwa-peristiwa olahraga; kesetaraan gender dalam memuat peristiwa-peristiwa olahraga; mendorong perdamaian dan perkembangan melalui pemuatan  peristiwa-peristiwa.

Sedangkan pada 2019, UNESCO memilih tema “Dialog, Toleransi dan Perdamaian”. Ini memiliki makna, siaran radio menyediakan tempat untuk dialog dan debat demokratis tentang berbagai isu, seperti migrasi atau kekerasan terhadap perempuan, membantu meningkatkan kesadaran para pendengar, menginspirasi, serta membuka perspektif baru dalam membuka jalan bagi tindakan positif. **

 

 

 

 

Jakarta -- Enam Program Siaran di enam Stasiun Televisi diputuskan mendapatkan surat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (5/2/2020). Ke enam program siaran tersebut dinyatakan telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Keenam program siaran tersebut yakni  “Kilau DMD Ratu Casting”di MNC TV,  “Obsesi” di GTV, “Fokus” di Indosiar,  “Sejadah” di SCTV,  “Menyingkap Tabir” di TV One, dan “Nyata Tapi Aneh” di iNews TV. 

Dalam surat keputusan yang disampaikan KPI Pusat kepada enam stasiun televisi tersebut, dijelaskan alasan dijatuhkannya sanksi.  Pelanggaran program “Kilau DMD Ratu Casting” MNC TV pada 14 Januari 2020 pukul 23.35 WIB terdapat tayangan  keributan antara seorang pria dengan ayahnya serta wanita yang diduga kekasih  pria tersebut. Keributan muncul karena diduga adanya perselingkuhan antara ayah dan kekasih pria tersebut. Dan tidak dicantumkan bukti secara eksplisit yang menyatakan adegan atau muatan program tersebut adalah rekayasa. 

Pelanggaran program “Obsesi” GTV pada 20 Januari 2020  pukul 09.28 WIB terdapat  adegan komunikasi dengan makhluk astral melalui media perantara seorang wanita yang menceritakan kisah an. Ashanty yang diduga mendapat kiriman ilmu hitam atau santet.

Pelanggaran acara Jurnalistik “Fokus” INDOSIAR pada 18 Januari 2020 pukul 10.57 WIB terdapat  pemberitaan proses produksi winery lokal (sababay) yang ada di Bali serta tata cara meminum wine dengan teknik 5S.

Pelanggaran acara “Sejadah” SCTV pada 21 Januari 2020  pukul 06.29 WIB  menampilkan proses ruqyah yang dilakukan oleh seorang pria an. Hafidz Assaifi terhadap 3 (tiga) orang wanita hingga mengalami kesurupan    

Pelanggaran program jurnalistik “Menyingkap Tabir” TV One pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 22.26 WIB yakni menampilkan video rekaman wawancara secara terperinci kepada tersangka an. Aulia Kesuma tentang proses pembunuhan yang dilakukan kepada suami dan anak tirinya.

Adapun  pelanggaran pada program “Nyata Tapi Aneh” iNEWS pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 15.52 WIB ditemukan pada tayangan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang berkomunikasi dengan makhluk astral.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan keenam program tersebut telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS. Pasal-pasal yang diabaikan dan dilanggar antara lain terkait perlindungan terhadap anak dan remaja, larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal dan kesurupan, larangan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib. “Tiga program acara itu yakni “Sejadah” SCTV, “Obsesi” GTV  dan “Nyata Tapi Aneh” INews TV, kami nilai melanggar pasal-pasal terkait penayangan muatan supranatural” jelasnya.

Kemudian, lanjut Mulyo, dua progran acara jurnalistik "Fokus" INDOSIAR dan "Menyingkap Tabir "TV One dinilai melanggar pasal tentang kewajiban program jurnalistik untuk mengikuti ketentuan perihal tidak memberitakan secara terperinci kejahatan meskipun bersumber dari pejabatan kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Dan melanggar pasal larangan membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA dan minuman baralkohol sebagai hal yang lumrah dalam keseharian.

Adapun program acara “Kilau DMD Ratu Casting” yang tayang di MNC TV dengan klasifikasi R dinyatakan melanggar pasal tentang penghormatan terhadap hak privasi dan larangan menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja belajar perilaku yang tidak pantas serta membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam keseharian. KPI juga tidak menemukan pernyataan secara eksplisit dalam program bahwa adegan tersebut sebagai rekayasa atau sejenisnya.

“Kami berharap teguran ini dapat menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi lembaga penyiaran untuk memperbaiki isi siaran pada program-program tersebut. Muatan informasi dan hiburan harus menyehatkan dan memperhatikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, KPI menekankan pentingnya penerapan serta kepatuhan terhadap P3SPS akan meminimalisir terjadi pelanggaran dalam program acara,” tandas Mulyo. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.