Ketua Umum Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) saat menyampaikan berkas aduan terkait iklan "Hago" ke Komisioner KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Jakarta – Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) mengapresiasi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan siaran iklan “HAGO” di lembaga penyiaran. Mereka berharap tak ada lagi iklan maupun tayangan apapun yang melecehkan dunia pendidikan di tanah air. Hal itu disampaikan Ketua Umum AGSI, Sumardiansyah, di Kantor KPI Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut Ketua AGSI ini, isi tayangan iklan tersebut sangat menyinggung dan berindikasi melecehkan kalangan guru khususnya guru sejarah. Ada nilai-nilai dari profesi guru yang tak sesuai dari yang disampaikan dalam iklan game tersebut. Selain itu, iklan game itu tidak memiliki korelasi dengan dunia pendidikan yang harusnya mendidik. 

“Apresiasi dan terimakasih pada KPI yang telah merespon tuntunan kami dan telah mengeluarkan kebijakan penghentian iklan game tersebut di seluruh stasiun televisi. KPI telah berada di jalur yang tepat. Mungkin ke depan, harus ada langkah-langkah hukum sesuai dengan regulasi oleh siapapun tanpa terkecuali karena kontrol sosial tidak hanya di KPI tetapi juga seluruh unsur masyarakat,” kata Sumardiansyah yang didampingi pengurus AGSI lain. 

Setelah kejadian ini, AGSI meminta pengiklan untuk segera mencabut seluruh iklan “Hago” diberbagai media termasuk media daring seperti youtube. AGSI juga meminta pengiklan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh guru yang dalam konteks ini telah terzolimi dan rusak secara kredibilitas. 

“Kami berharap ini jadi pelajaran pada semuanya terutama pada produsen film dan juga pada pihak entertain iklan agar berhati-hati ketika membuat konten-konten terutama dalam kaitan isu pendidikan. Lebih peduli kepada isu-isu keguruan dan lebih peka terhadap nilai-nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat Indonesia,” pinta Guru Sejarah yang mengajar di SMA Al Azhar ini.  

Dalam satu bulan ke depan, AGSI akan melakukan pengawasan dan kajian terhadap isi siaran di televisi untuk memastikan tak ada tayangan yang menyinggung dunia pendidikan. “Jika ditemukan kami akan menyampaikan ke KPI,” tandas Mardiansyah.   

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, keresahan yang dirasakan kalangan guru juga dirasa pihak regulator. Karenanya, KPI segera melakukan tindakan untuk memberi sanksi teguran dan meminta menghentikan segera mungkin penayangan iklan yang sudah merendahkan profesi guru tersebut di 6 stasiun TV. 

“Dalam aturan KPI ada larangan untuk tidak merendahkan lembaga pendidikan atau profesi keguruan. Karenanya kami sepakat untuk menghentikan iklan tersebut dan hal ini sudah dijawab pihak pengiklan dan lembaga penyiaran dengan tidak menayangkan lagi iklan tersebut mulai selasa kemarin. Mereka mematuhi permintaan dan sanksi tersebut,” jelas Nuning yang diamini Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.

Sementara itu, Koordinator sekaligus Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan masukan yang disampaikan kalangan guru akan diteruskan ke lembaga penyiaran sebagai upaya perbaikan. “Ini juga akan mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program berkualitas dan memberi sesuatu yang positif kepada masyarakat,” katanya. 

Usai pertemuan, AGSI menyampaikan secara simbolik sejumlah tuntunan mereka ke KPI Pusat untuk disampaikan ke lembaga penyiaran. Rencananya, AGSI dan juga KPI akan segera melakukan pertemuan dengan pihak “Hago” secar terpisah. ***

 

 

Padang - Arus informasi berkembang pesat di era teknologi digital. Kondisi ini mengharuskan setiap orang mesti mendapatkan edukasi penggunaan media yang cerdas agar tak mudah tergiring opini.

"Saat ini, opini yang membentuk fakta. Seharusnya, fakta yang membentuk opini," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat mengisi kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Yuliandre juga memotivasi mahasiswa untuk cakap berkomunikasi terlebih yang belajar ilmu komunikasi. "Usia tidak mempengaruhi dalam mengemban amanah, sekalipun amanah itu berat," kata Yuliandre Sedikitnya di depan 150 orang mahasiswa yang hadir dalam kegiatan yang digagas mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Unand angkatan 2018 itu.

Beberapa sikap yang harus dimiliki di era sekarang terkait relasi dengan publik antara lain kreatif, percaya diri, interaktif, fleksibel dan mobilitas, memiliki kemampuan digital, pandang membangun jaringan dan up to date.

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unand, Emeraldy Chatra juga menjadi pembicara membahas tentang peran dan kedudukan Public Relations di Industri 4.0. Menurutnya, strategi yang kuat adalah kunci utama seorang PR untuk mengikuti perubahan dan perkembangan. "Kuncinya strategi agar tidak tertinggal," katanya.

Senada dengan itu, Government PR Kota Padang, Betti Dasaisa mengatakan, manajemen komunikasi sangat dibutuhkan dalam praktik kehumasan pemerintah. Sebab, humas juga menggunakan dasar-dasar manajemen dalam bertindak. Mulai dari planning, organizing, actuating dan controlling.

"Tanpa perencanaan baik, praktik humas tidak dapat berjalan dengan baik," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Perkumpulan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk tetap eksis menjalankan sistem stasiun jaringan di tengah makin banyaknya anak jaringan yang tutup. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, saat menerima kunjungan Pimpinan ATVJI di Kantor KPI Pusat, Jumat (10/5/2019) pekan lalu.

Rahmat mengungkapkan, saat ini keberadaan anak jaringan dari pelaksanaan sistem stasiun jaringan atau SSJ mulai banyak yang gulung tikar karena beban ongkos operasionalnya selangit. “Kami harap anak jaringan di bawah ATVJI bisa konsisten menjalankannya,” papar yang dalam kesempatan itu didampingi Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, dan Mayong Suryo Laksono.

Menurut Rahmat, keberadaan anak jaringan sangat vital untuk menjaga pilar-pilar kebhinekaan di negara ini. Pasalnya, anak jaringan banyak menyiarkan konten-konten lokal yang merefresentasikan keberagaman Indonesia. “Kami meminta hal ini juga dipertahankan,” katanya.

Hal lain yang jadi perhatian Rahmat dan disampaikan ke ATVJI soal independensi lembaga penyiaran. Menurut dia, media harus mampu menjaga hal ini agar berita yang disampaikan ke publik akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Dalam situasi seperti sekarang ini, media harus menjadi pendingin dan penyejuk dengan tetap menghadirkan akurasi. Televisi-televisi baru harus juga menjaga situasi ini,” pinta Rahmat yang diamini Komisioner KPI Pusat lainnya.

Ketua Umum ATVJI Agung Darmajaya, mengapresiasi apa yang diharapkan KPI untuk mengembangkan penyiaran di Indonesia. Dia menyatakan, Anggota ATVJI yang berjumlah 160 akan komit dan terus mendukung KPI dan kelembagaannya. “Tapi kami juga berharap agar KPI melibatkan kami setiap kegiatan penyiaran,” katanya.

Sekjen ATVJI, Wijaya menambahkan, ATVJI akan menjadikan KPI sebagai mitra penting agar konsolidasi terjakin dengan baik. Karenanya, yang penting dilakukan ke depan adalah jalinan komunikasi yang baik. ***

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat gelar Focus Group Discussion (FGD) Riset Indek Kualitas Program Siaran Televisi KPI 2019 di Bandung, Kamis (15/5/2019). Kegiatan FGD ini menghadirkan para pakar untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat terhadap program siaran televisi. Dalam konteks ini, FGD dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas program siaran televisi. 

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Agung Suprio, dalam pembuka acara menyampaikan harapan besar kepada para panelis dalam Riset KPI pada tahun 2019. “Saya berharap dan mengamini, para panel ahli ini yang hadir di sini mempunyai daya analisis yang unggul terhadap lanskap layar televisi, ulil albab. Dari sini, masukan dan kritiknya sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas layar televisi,” ungkapnya. 

Di pihak lain, Dr. Dadang Rahmat Hidayat mengucapkan terima kasih kepada KPI dalam kegiatan FGD karena masih menjadikan Universitas Padjajaran sebagai salah satu universitas penyelenggara. “Kami mengucapkan terima kasih. Ada pakar metodologi, religi, komunikasi massa dan lainnya. Dengan komponen ini semoga bisa mendorong perbaikan seperti yang diharapkan KPI, kaitannya dengan perbaikan layar televisi,” ujar Dekan FIKOM Universitas Padjajaran ini.

Sambutan usai, acara dilanjutkan dengan FGD Panelis Ahli yang dimoderatori oleh Ibu Endah Muwarni. Dalam kategori berita, beberapa program siaran berita masih memasukkan opini stasiun televisi. “Ada beberapa televisi yang menyampaikan berita, dan sesuai dengan indikator, tidak ada masalah,” ujar Ari. “Tetapi tidak dapat dihindari, ada framing dan opini yang diselipkan oleh stasiun televisi, sesuai dengan kepentingannya,” lanjut pria yang bernama lengkap FX Ari Agung Prastowo.

Selain berita, infotaiment juga mendapatkan sorotan. “Kebanyakan infotaiment masih tendensius membuka aib tokoh atau artis, bahkan keluarganya sekalipun,” ungkap Dadang Sugiana. Sementara Variety Show dinilai hanya menampilkan gelak tawa saja. “Tidak ada misi yang bisa menginspirasi dari beberapa layar televisi dalam kategori Variety Show. Kalau tidak tertawa, yah, menjadikan objek yang lain untuk kembali dijadikan bahan tawaan,” ketus Agus Setiaman.

Selain kategori Berita, Variety Show, dan Infotaiment, program siaran lain yang dinilai adalah Sinetron, Anak, Religi, Wisata dan budaya serta Talk Show. Hadir dalam kegiatan FGD Dedeh Fardiah (Ketua KPID Provinsi Jawa Barat), Samsudin (Kepala Bagian Umum KPI Pusat), serta tim yang lain dari KPI Pusat dan para Pelaksana Daerah. Tim liputan KPI

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran yang menayangkan iklan komersil “HAGO” untuk segera menghentikan siaran iklan itu mulai Selasa ini. Iklan tersebut dinilai tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat . Demikian ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai rapat penjatuhan sanksi di KPI Pusat, Selasa (14/5/2019).

Menurut Nuning, iklan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 ayat 4 Huruf h yang di dalamnya menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. 

“Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk kelas  secara spesial, hal tersebut dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru,” kata Nuning menjelaskan bentuk pelanggaran dalam iklan tersebut.

Selain meminta berhenti, lanjut Nuning, KPI juga memberikan sanksi teguran tertulis ke Lembaga penyiaran yang menayangkan Iklan HAGO.  Lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi teguran antara lain MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV dan Trans 7.

Nuning juga menegaskan setiap iklan meskipun sudah memenuhi syarat admistratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), secara substansi iklan harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat. “Apalagi setting cerita iklan terebut ada di Lembaga Pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada P3 dan SPS. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.