Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Nuning Rodiyah, saat menerima kunjungan DPRD Provinsi Babel guna mengkonsultasikan rencana Perda tentang televisi berlangganan di Kantor KPI Pusat, Kamis (29/8/2019).

Jakarta -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengaturan Televisi Berlangganan. Peraturan ini diharapkan dapat memberi perlindungan hak-hak masyarakat serta memberdayakan eksistensi KPID Babel dalam pengawasan isi siaran TV Kabel meskipun saat ini mengalami kesulitan anggaran karena hanya dibantu dana hibah pemerintah daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda, Harpan Effendi mengemukakan, tujuan DPRD datang ke KPI Pusat untuk meminta masukan terkait rencana membuat Perda tentang televisi berlangganan. Perda ini untuk mengatur keberadaan televisi belangganan atau kabel yang mulai banyak bersiaran di wilayah Babel khususnya Kota Pangkal Pinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Babel.

“Saat ini jumlah televisi kabel di kota Pangkal Pinang ada lima. Kita ingin keberadaan televisi kabel dan penyiaran di Babel taat aturan dan memberi kontribusi positif bagi pengembangan daerah,” katanya pada Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dan Hardly Stefano di Kantor KPI Pusat, Rabu (28/8/2019). 

Menanggapi niat itu, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, mengatakan persoalan penyiaran di daerah tak bisa dilepaskan dari peran KPID. Keberadaan KPID sangat penting terutama dalam pengawasan lalu lintas siaran di daerah. Apalagi tahun depan akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di hampir sebagian besar dari di tanah air. 

“Selain itu, maraknya televisi kabel di daerah harus jadi perhatian dan aturan yang akan dibuat harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Yang perlu saya sampaikan bahwa ada perlakuan berbeda antara televisi berlangganan dengan televisi free to air atau teresterial,” kata Nuning.

Dalam kesempatan itu, Nuning mendorong DPRD memberi perhatian besar pada KPID jika Perda tersebut akan mengoptimalkan fungsinya sebagai pengawas siaran televisi kabel. Menurutnya, pengadaan infrastruktur pengawasan harus disiapkan dan kualitas sumber daya manusianya ditingkatkan. “Alat tersebut dibutuhkan sebagai bukti jika terjadi pelanggaran dalam siaran,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, mengingatkan Perda yang dibuat harus mengacu pada pasal-pasal tentang pengaturan lembaga penyiaran berlangganan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pembahasan tentang lembaga penyiaran ini sangat berkaitan dengan self censorship atau kebijakan sensor internal. 

“Sensor internalnya akan berbeda dengan sensor internal yang dilakukan televisi free to air karena televisi kabel berbayar. Dan, ini berkaitan penyedian parental lock oleh televisi kabel untuk mencegah anak-anak dan remaja menonton tayangan yang bukan peruntukan,” jelas Hardly.

Menurut Hardly, perbedaan lain yang harus jadi perhatian dalam Perda tersebut adalah televisi berlangganan memberlakukan sistem saluran atau kanal, sedangkan televisi free to air jam tayang. “Jadi, kanal yang ada di televisi berlangganan terbagi jadi saluran anak dan saluran untuk dewasa. Adapun di televisi free to air menggunakan kebijakan jam tayang anak dan jam tayang dewasa. Ini harus diperhatikan,” tegasnya.

Hardly juga mengusulkan Pansus memperhatikan pengaturan tentang komposisi televisi lokal maupun nasional dengan siaran asing. Pengaturan ini untuk mengakomodasi LPS dan LPP (lembaga penyiaran publik) minimal 10% dari keseluruhan kanal yang disediakan televisi berlangganan.  “Televisi lokal harus masuk dalam persentase itu. Selain juga kewajiban menyiapkan satu saluran yang menyiarkan  berbagai hal tentang Babel. Upaya ini untuk memperkaya khazanah keberagaman lokal dalam siaran,” pintanya. ***

 

Karawang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar workshop peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang penyiaran yang profesional dengan tema "Sukses Radio di Era Digital" bertempat di Hotel Mercure, Karawang, Rabu (28/8/2019). Kegiatan itu digelar sebagai upaya dalam menghadapi era digital yang serba canggih dan cepat.

Saat membuka workshop, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengatakan, saat ini media radio sedang menghadapi tantangan persaingan di era digital.  Selain bersaing dari segi konten siaran, radio juga berebut untuk mendapatkan 'kue' iklan. 

Dedeh mengatakan, radio di Jawa Barat sangat banyak, sehingga apabila tidak dikelola dengan baik maka dikhawatirkan lambat laun bisnis radio bisa berguguran alias tutup hanya karena tidak mendapatkan iklan. "Kita sedang memperebutkan 'kue' iklan dan ini menjadi tantangan tersendiri," ucapnya.

Menurutnya, pandangan bahwa radio hanya digemari oleh angkatan 60 tahun ke atas salah besar, karena sebenarnya kaum milenial saat ini membutuhkan radio sebagai sumber informasi dan juga hiburan. 

Dedeh menilai perlu strategi khusus untuk meraih minat atau ketertarikan generasi milenial dengan menggandeng digitalisasi, serta harus meningkatkan kreativitas dalam konten siaran radio.

Selain itu, Dedeh menyampaikan bahwa dunia radio tidak hanya semata-mata berjuang untuk meraih 'kue' iklan tetapi juga harus meningkatkan kualitas SDM. "Apabila insan media kualitasnya meningkat maka manfaatnya akan berpengaruh pada konten yang disiarkan, dan bisa menarik para pengiklan," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam workshop hari ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM khususnya di bidang penyiaran yang profesional dalam berkreativitas untuk memproduksi konten dan media radio juga bisa sukses di era digital. Red dari berbagai sumber

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, berfoto bersama usai diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Jakarta -- Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai penayangan iklan rokok di wilayah publik seperti bioskop tidak etis dilakukan. Selain melanggar aturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengiklankan produk rokok di bioskop sangat memungkinkan mempengaruhi anak-anak dan remaja menjadi perokok aktif. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi alasan utama iklan rokok tak boleh tayang di ruang publik seperti bioskop.

“Kita sepakat dengan kawan-kawan Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak yang meminta penayangan iklan rokok di ranah bioskop dihentikan. Apalagi bioskop merupakan ranah publik yang di dalamnya ada anak-anak dan remaja,” jelas Mulyo usai menghadiri diskusi yang diselenggarakan Komite Nasional Pengedalian Tembakau dan Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) di Four Points, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Menurut Mulyo, setiap iklan yang beredar di ruang publik harus mengikuti aturan yang berlaku antara lain Peraturan Daerah (Perda) dan aturan terkait lainnya. Permasalahan iklan rokok juga diatur dalam UU Penyiaran yang siarannya disesuaikan dengan aturan di bawahnya yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

“Semua siaran iklan rokok di lembaga penyiaran harus mengikuti aturan dalam Undang-undang Penyiaran dan P3SPS. Mulai dari jam siaran hingga tidak boleh menayangkan wujud rokok semua diatur dalam aturan KPI. Perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi fokus kami, jadi kami mendukung langkah mereka,” kata Mulyo Hadi Purnomo. 

Pada 2017 lalu, KPI melayangkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran iklan rokok dan sejenisnya di sejumlah lembaga penyiaran. Menurut Mulyo, pelanggaran ditemukan karena LP tidak memperhatikan kepentingan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. 

Berdasarkan hasil monitoring Komnas Pengendalian Tembakau dan YPMA sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta selama April hingga Mei 2019, ditemukan tayangan iklan rokok dan iklan terkait industri rokok. Monitoring dilakukan terhadap lima film popular di kalangan anak dan remaja seperti Dilan 1991 (13+), Captain Marvel (13+), Dumbo (SU), My Stupid Bos 2 (13+) dan Avengers: Endgame (13+). 

“Bioskop yang dipilih merupakan bioskop yang menampilkan film-film populer bagi anak dan remaja yakni yang masuk klasifikasi film SU atau semua umur dan 13 tahun ke atas berdasarkan klasifikasi dari Lembaga Sensor Film. Padahal, LSF sudah memasukan iklan rokok dalam klasifikasi usia 21 tahun ke atas, artinya iklan ini seharusnya hanya ditayangkan pada film berkategori penonton dewasa,” kata Anggota Komnas Pengedalian Tembakau, Nina Mutmainnah, saat menyampaikan hasil monitoring.

Nina mengatakan, pihaknya menemukan iklan rokok tak hanya muncul saat penayangan film, tapi juga banyak ditampilkan di luar studio, tempat penonton membeli tiket dan menjadi ruang tunggu sebelum menonton. 

“Adanya iklan-iklan rokok yang muncul di area bioskop, di dalam studio dan di luar studio, merupakan pelanggaran terhadap PP 109/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada bioskop, yang termasuk wilayah KTR, seharusnya tidak boleh ada iklan rokok sebagaimana PP 109 tahun 2012 Pasal 1 ayat 11 dan Pasal ayat a,” jelas Nina.

Dalam kesempatan itu, YPMA dan Komnas Pengendalian Tembakau mendesak sejumlah pihak seperti Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawasi dan menerapkan secara tegas aturan dan pelarangan iklan rokok di ruang publik seperti bioskop. ***

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kegiatan Road Show Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke Prambors FM dan Delta FM Makassar, Selasa (27/8/2019).

Acara ini bagian dari pengenalan P3SPS kepada lembaga penyiaran yang baru menggantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Kedua lembaga penyiaran ini di harapkan dapat memahami dan menjadikan P3SPS menjadi titik acuan dalam bersiaran. 

Komisoner KPID bidang Kelembagaan Riswansyah Muchtar, menyatakan pihaknya senantiasa mengawasi Prambors dan Delta Fm dengan P3SPS sebagai acuan pengawasan, apalagi keduanya telah mendapatkan IPP.

Sementara itu, Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, meminta Prambors FM dan Delta FM Makassar untuk berupaya menyiarkan konten lokal demi memajukan industri penyiaran lokal.

“KPID Sulsel tentunya berharap Prambors  dan Delta FM lebih memajukan konten lokal dan juga memperhatikan pelanggaran konten sebelumnya,” ujar Mattewakkan 

Terkait konten lokal, Operational Manager Prambors FM dan Delta FM, Apriansyah, menyatakan siap mendukung hal itu dengan mengajukan permohonan ke pusat agar menambahkan jam tayang dalam penayangann konten lokal.

“Kami telah berupaya mengajukan penambahan durasi untuk konten lokal kepada kantor pusat, namun untuk sekarang upaya kami dalam konten lokal pada saat off air,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Apriansyah mengucapkan apresiasi  kepada KPID karena telah hadir di kantornya untuk memberikan pemahaman mengenai P3SPS. Selain meberikan pemahaman tentang P3SPS, KPID juga menyinggung mengenai lagu yang berpotensi melanggar P3SPS. 

Soal lagu asing, KPID meminta Prambors  dan Delta FM Makassar untuk lebih berhati-hati ketika memutar lagu barat karena dikhawatirkan judul dan liriknya mengandung konten tak layak.

Roadshow ini juga dihadiri Wakil Ketua KPID Waspada Santing dan Komisioner KPID bidang Isi siaran, Herwanita, Mahasiswa PPL, serta staf Radio Prambors dan Delta FM. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menjajaki rencana kerjasama yang tertuang dalam bentuk memorandum of understanding atau nota kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

“Kita dari pengurus baru PRSSNI memiliki agenda baru yang harus dikonkritkan. Agendanya mensinergikan antara kami dan KPI. Kami berharap ada tim bersama guna membahas isu-isu penyiaran. Selain bahas itu, kita juga perlu MoU,” kata Ketua Umum PRSSNI, Erick Thohir, dalam pertemuan antara KPI dan PRSSNI di Jakarta, Senin (26/8/2019). 

Menurut Erick, poin kerjasama akan berisikan beberapa hal krusial seperti proses permohonan perpanjangan perizinan radio bagi anggota PRSSNI secara transparan, mudah dan akubtable. Ini terkait masih ada radio di daerah yang kesulitan dalam mengurus izin. “Salah satu yang banyak dibicarakan di daerah pada saat kami roadshow adalah soal izin,” ungkapnya.

Dalam kerjasama ini, Ercik menilai harus ada keterlibatan pemerintah sebagai pendukung untuk memperkuat isi kerjasamanya. “Ke depan kita ingin ada thrid party antara PRSSNI, KPI dan Pemerintah. Dan, kami berharap dari kerjasama ini KPI menjadi mitra yang ikut mendorong untuk kesejahteraan radio,” pintanya. 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan menyambut baik rencana kerjasama ini dan akan menyiapkan tim untuk pembahasan selanjutnya. Menurutnya, kontribusi PRSSNI sangat besar dalam kemajuan radio di tanah air. “Anggota PRSSN hampir 2/3 dari jumlah radio di tanah air. Jumlah ini sangat besar dan menjadi potensi sebagai penyampai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan sistem pelayanan perizinan penyiaran yang sudah menerapkan OSS (Oneline Single Submission). Sistem ini membuat pelayanan perizinan menjadi lebih ringkas dan cepat. “Jadi hanya dalam satu hari saja perizinan sudah selesai,” katanya.  

Agung juga memuji langkah PRSSNI yang memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi dengan bersiaran secara streaming. “Waktu itu, PRSSNI pernah berkunjung ke KPI dan memberikan data sebagian besar anggotanya sudah bersiaran secara online. Ini langkah yang bagus dari PRSSNI,” sahut  Agung.

Menanggapi soal kerjasama, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, menilai perlu ada taskforce untuk menyelesaikan permasalahan perpanjangan izin lembaga penyiaran khususnya radio. Upaya ini untuk mengatasi kawan-kawan di daerah. 

Selain itu, Irsal mendorong adanya kebijakan afirmasi untuk memicu pendirian radio di daerah. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memiliki lembaga penyiaran termasuk radio. “Radio ini juga bisa berfungsi untuk menangkal hoax di media sosial. Ini bisa dimanfaatkan untuk menangkal informasi negatif tersebut,” jelasnya. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menambahkan perlu ada taskforce advokasi. Ini untuk meminimalisir keberadaan radio illegal yang tak berizin. Menurutnya, keberadaan radio illegal menyulitkan radio resmi untuk berkembang dan memperoleh iklan.  

“Hal ini terjadi ketika Pemilu lalu karena banyak radio illegal yang mendapatkan iklan dari pemasang iklan. Untuk itu, kita juga akan dorong KPU untuk menyampaikan iklan pada saat Pilkada nanti pada radio-radio yang legal dan kita akan berikan data-datanya. Kami juga mendorong kawan di daerah bila menemukan radio illegal untuk segera melaporkanya,” tegasnya. 

Dalam pertemuan yang berjalan dinamis dan santai tersebut, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Aswar Hasan, Mimah Susanti, dan Yuliandre Darwis. Sementara itu, seluruh Pengurus PRSSNI hadir dalam pertemuan yang berakhir jelang siang hari tersebut. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.