Gowa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aspek legalitasnya terutama masa berlaku IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yang dimiliki. Hal ini untuk menghindari lembaga penyiaran tersebut berstatus sebagai lembaga penyiaran illegal karena masa berlakunya telah habis.
Hal itu ditegaskan Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, usai menyerahkan izin siaran Radio Rewako FM yang diterima langsung Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Mallagani Krg, pekan lalu, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa. Acara ini juga di hadiri oleh Komisioner KPID Sulsel, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Gowa serta tokoh – tokoh masyarakat setempat.
Mattewakkan berharap Radio Rewako FM bisa menjadi contoh bagi lembaga penyiaran lain di Gowa dalam menghasilkan konten siaran yang berkualitas, sehat dan informatif bagi masyarakat kabupaten Gowa.
Radio Rewako FM merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bediri pada tahun 2000 di Kabupaten Gowa yang awal penyiarannya berada pada frekuensi 100,4 FM dan sekarang bersiaran di frekuensi 93,7 FM. Red dari berbagai sumber
Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha di bidang penyiaran. Upaya ini mendapat sambutan baik para pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Sulbar.
Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang sempat menghentikan aktivitas penyiaran karena belum mengantongi izin siaran.
Meski LPPL yang berdomisili di Kantor Pemda Mateng ini berdiri sejak 2015 dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
"Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar," terang Hermawan pengelolah LPPL Pemda Mateng.
Selaku pengelola LPPL Pemda Mateng, Dia berharap KPID Sulbar periode 2019-2022 menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, didampingi Koordinator Kelembagaan KPID, Sri Ayuningsih, menyambut baik dan mengapresiasi pihak LPPL Pemda Mateng yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.
"Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami," ujar April Ashari.
Koordinator bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah sebaiknya melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.
"Bisa jadi LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar," terang Busran.
Terkait kendala yang dihadapi, Busran menegaskan akan memberi pembinaan sesuai tupoksi KPID, sehingga LPPL di Bumi Lalla Tassisara ini dapat segera mengudara secara rutin, sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja Pemda Mateng pada masyarakat.
Salah satu kebijakan KPID adalah memberikan pembinaan dan pendampingan rerhadap LP yang tak kantongi IPP.
"Kami terbuka dalam memberikan layanan baik penertiban IPP maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS). Red dari berbagai sumber
Batam – Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Riau melakukan pertemuan sekaligus melaporkan program kerja kepada Plt Gubernur Kepri, Isdianto, di Graha Kepri, (9/8). Dalam pertemuan itu disampaikan juga berbagai kendala yang ditemui oleh KPID dalam menjalankan program kerjanya selamaini. Turut hadir pula mendampingi Plt Gubernur, Asisten II Syamsul Bachrum, serta jajaran pemerintah provinsi Kepri yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPID.
Pada pertemuan ini, Isdianto meminta seluruh komisioner KPID Kepri melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Pihaknya, ujar Isdianto, akan memberikan dukungan penuh agar program-program KPID terlaksana dengan lancar.
KPID Kepri sendiri, hingga saat ini, mengawasi 51 lembaga penyiaran radio dan televisi, baik lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan. Lima puluh satu lembaga penyiaran ini tersebar di seuruh kabupaten/ kota yang ada di provinsi Kepri. “Tentunya yang terbanyak adalah lembaga penyiaran di kota Batam, yang mencapai 31 LP,” ujar HenkyMohari selaku Ketua KPID Kepri.
Pada tahun 2020 nanti, Kepri khususnya di Batam, akan menjadi salah satu tempat di perbatasan untuk dilakukannya uji coba siaran digital. Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi sangat mendesak bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan antar negara, khususnya di Batam.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dengan teknologi yang tinggi, Singapura, uji coba siaran digital diharapkan mampu melindungi masyarakat di perbatasan dari terpaan konten siaran asing kerap kali meluber lantaran kuatnya pancaran siaran digital dari negara tetangga.Sebagai gambaran, Singapura sudah melakukan migrasi siaran analog ke digital sejak 1 Januari 2019. Salah satu keuntungan yang didapat dari siaran digital adalah kualitas gambar yang lebih baikdan variasi konten siaran yang jauh lebih banyak ketimbang siaran analog .
Dengan adanya migrasi siaran analog ke digital ini, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan frekuensi. Selain itu, frekuensi siaran analog yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, terutama bagi TNI/ Polri, serta untuk kepentingan penanganan kebencanaan.
Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar untuk bisa terbuka dengan tugas dan fungsinya agar keberadaan lembaga ini bisa lebih diketahui oleh masyarakat.
"Selama ini, KPID Kalbar terkesan tertutup sehingga apa yang dilakukannya tidak banyak diketahui masyarakat. Masyarakat pun bingung untuk melaporkan siaran yang tidak sesuai dengan norma yang ada, karena keberadaan lembaga ini kurang terekspose," kata Sutarmidji, usai melantik anggota KPID Kalbar untuk periode 2019-2022 di Pontianak, (9/8).
Sutarmidji juga mengharapkan agar KPID Kalbar bisa menjadi lembaga yang dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selalu independen. "Saya harap, semoga KPID Kalbar bisa menjadi media komisi independen, yang betul-betul bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana harapan ketika pembentukannya," tuturnya.
Dikatakannya, pemerintah mengakui keberadaan KPID Kalbar, akan tetapi masyarakat masih tidak tahu apa itu KPID. Sekarang, yang penting masyarakat harus tahu tentang keberadaan KPID Kalbar. "Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat tahu keberadaan KPID dan apa tugas, pokok dan fungsinya," ingatnya.
Dengan masyarakat mengetahui keberadaan KPID Kalbar, dan Tupoksinya, maka masyarakat akan lebih paham dan memberikan masukan terhadap bentuk program di televisi yang memang sebenarnya tak pas untuk ditayangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengharapkan pelantikan Komisioner KPID Kalbar Periode 2019-2022 agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya. "Ini proses politik, yang tidak terpilih harus ikhlas menerimanya. Proses ini tidak semata-mata proses politik tapi proses seleksi yang panjang. Saya yakin, yang terpilih dan dilantik ini adalah orang-orang yang tepat, dan ahlinya ahli," kata Mulyo Hadi Purnomo.
Dikatakannya, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan KPID dan memberikan suporting berupa kesekretariatan, dan suport anggaran. "KPID akan dengan tenang melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.
Di samping itu, tambah Mulyo, KPI juga sangat diperlukan dalam era informasi dan keberadaan KPID di Provinsi juga sungguh bermanfaat. (ANTARA)
Mamuju - Dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat (Sulbar). Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding).
Penandatangan MoU dilakukan antara Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa, serta ratusan peserta Bimbingan Teknis yang ada di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/8/2019) kemarin.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, menjelaskan penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan fungsinya.
"Iya, KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan bekerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio," jelas Sri Ayuningsih.
Dia menyampaikan, dalam Pasal 3 di Nota Kesepahaman tersebut dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat.
Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara lain meliputi 1). Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan; 3) Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 4) Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Balai POM. Red dari Humas KPID
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU (banci ngondek senior mulai karir 1999 - sekarang)
IVAN GUNAWAN (banci ngondek senior mulai karir 2002 - sekarang)
ANWAR BAB (turunannya mulai karir 2015 - sekarang)
NASSAR (turunannya mulai karir 2004 - sekarang)
CAREN DELANO (turunannya mulai karir 1999 - sekarang)
NCESS NABATI (turunannya mulai karir 2018 - sekarang)
LUCINTA LUNA (turunannya mulai karir 2008 - sekarang)
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI (turunannya mulai karir 2019 - sekarang)
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
KPI sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harus bertindak tegas sudah ada aturan UU P3SPS penghentian program
yang promosi prilaku menyimpang (ngondek) media yang menyiarkan harus dihukum berat cabut hak siarnya
Pojok Apresiasi
vidi hardi
vidi hardi Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
"PESBUKERS"pelanggaran YANG PALING BERAT P3-SPS terhadap umat islam adalah:
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS,
DAN ANTARGOLONGAN
Pasal 6
Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau
kehidupan sosial ekonomi.
APAKAH PRODUSER DAN KRONINYA, MEREKA ATHEIS sehingga kekusyuan umat islam menjalankan ibadah sholat maghrib terganggu
(membuat gelisah dan marah umat islam program tidak beretika)
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah program PESBUKERS (ATHEIS) PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA ISLAM
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
MOHON KPI PUSAT HENTIKAN "PESBUKERS"
ini jelas sudah ada aturan pada :
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN