Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha yang diberikan lembaga penyiaran baik televisi dan radio dalam menghadirkan konten kreatif selama bulan Ramadhan. Dalam berbagai program siaran, baik itu ceramah, dokumenter, atau pun sinetron, sangat terlihat usaha ataupun effort LP dalam menghadirkan konten siaran berkualitas yang menitikberatkan pada ukhuwah Islamiyah dan nilai kebangsaan.
Dalam konferensi pers Anugerah Syiar Ramadhan 2023 di gedung Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) (26/5), Aliyah mengungkap, KPI menerima 303 program siaran untuk dinilai kualitasnya dalam memperebutkan 15 kategori penerima penghargaaan. ASR ini sendiri merupakan kerja sama antara KPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam melakukan evaluasi sekaligus apresiasi atas program siaran yang hadir di bulan Ramadhan.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan, KPI sudah mengirimkan surat edaran sebelum masuk bulan Ramadhan, sebagai koridor yang harus dijaga LP dalam memproduksi konten-konten Ramadhan. Dikatakan Ubaidillah, banyak tayangan di televisi dan radio yang turut mengumbang suasana khusyuk di bulan puasa. Bahkan secara khusus dirinya melihat program siaran ajang bakat pada bulan ramadhan juga memberi ruang bagi kemunculan talenta-talenta muda di daerah, sehingga kita bisa mengetahui wajah Indonesia. “Tidak hanya Jawa sentris, tapi juga hadir da’i dan da’iyah dari berbagai daerah di Indonesia lewat siaran Ramadhan di televisi dan radio,” ucapnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, Asrori S Karni selaku Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, serta Ahmad Jayadi selaku Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama. Pada kesempatan tersebut Asrori menjelaskan, kerja sama KPI dan MUI atas siaran ramadhan ini diawali dengan melakukan pemantauan langsung pada setiap konten siaran di televisi selama bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan berlalu, tambah Asrori, MUI yang disupport oleh Kementerian Agama memberikan apresiasi terhadap program siaran di televisi dan radio yang berkualitas dan sejalan semangat kekhusyukan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan agar ada keseimbangan antara evaluasi pemantauan siaran dengan penganugerahan konten siaran Ramadhan yang berkualitas.
Asrori mengungkap, dari sejumlah nominasi yang dinilai, ada daya kreatif yang luar biasa dari LP dalam mengisi program Ramadha dengan berbagai model. Dari yang bersifat taushiyah dan kuliah keagamaan, sampai program kreatif tentang kehidupan keagamaan yang inspiratif mulai dari skala lokal hingga global.
Sedangkan catatan khusus MUI atas evaluasi siaran ramadhan setidaknya mencakup dua hal, yakni kepatutan syar’i dan kepatuhan teknis dari aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk ranah penyiaran. Diantaranya tentang kesalahan penulisan bahasa arab atau pun pelafalan quran. Namun ungkat Asrori, yang lebih substantif atas indikasi pelanggaran siaran adalah tampilan kekerasan verbal baik berupa ledekan atau pun sindiran yang merendahkan orag lain. Meski konteksnya becanda, ujar Asrori, tapi tidak relevan dengan semangat Ramahan yang mengedukasi publik dan saling menghargai. Catatan MUI menunjukkan, masalah sering muncul lewat program yang disiarkan secara langsung, live. Selain itu, indikasi pelanggaran yang dilakukan pun merupakan pengulangan kesalahan yang sama dari tahun-ke tahun, termasuk oleh aktor yang sama. Untuk itu, tambah Asrori, pihaknya sudah meminta agar lembaga penyiarna memberikan atensi khusus pada aktor yang selalu melakukan kesalahan berulang.
Spirit ASR ini adalah menghadirkan titik temu antara catatan kritis MUI dan juga apresiasi bagi lembaga penyiaran. Konten-konten baik yang diproduksi lembaga penyiaran yang kemudian dapat diakses ulang lewat kekaring sosial media, tentu akan menjadi amal jariyah dalam bentuk program siaran. Manfaatnya tentu tidak hanya pada saat jam tayang, tapi juga di waktu mendatang. “Misalnya, program yang mengangkat kehidupan masyarakat kelas menengah kecil yang bersungguh-sungguh dalam mencari nafkah, sehingga memberi inspirasi dan menyadarkan kita semua yang terkadang kurang banyak bersyukur,” terangnya.
Sementara dari Kemeterian Agama sendiri, ASR yang diinisiasi KPI menjadi cara paling efektif untuk memastikan siaran keagamaan yang dihadirkan LP menjadi instrumen penguat moderasi beragama. Ahmad Jayadi mengatakan, tantangan kita saat ini adalah Indonesia sebagai entitas negara bangsa yang sangat beragam. Maka cara terbaik merawat keberagaman ini adalah dengan menggunakan instrumen moderasi beragama dari sisi amaliyah keagamaan. “Serta pada saat yang bersamaan, even ini menjadi penguat akan wawasan kebangsaan,” tambah Jayadi.
Pada penutup konferensi pers, Ubaidillah mengatakan, KPI akan memberi perlakuan khusus pada LP yang melakukan pengulangan pelanggaran. “Harapannya, siaran Ramadjan dapat memberi inspirasi televisi dan radio tentang model siaran secara umum, pasca Ramadhan. “Apalagi kita sekarang sudah masuk pada tahapan pemilu, saya kita LP harus memastikan siaran nya benar-benar membawa kesejukan di masyarakat,” Tentunya dengan mengusung nilai-nilai kebangsaan dan nilai agama yang toleran dan memberi penghormatan pada Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Ambon - Pemenuhan konten lokal dalam siaran harus dijadikan sebuah kesadaran dan tanggungjawab lembaga penyiaran televisi induk jaringan. Sayangnya, kecenderungan yang dilakukan oleh stasiun TV induk berjaringan sekedar memenuhi kuota siaran lokal sebesar 10%. Padahal, tujuan utama pemenuhan kota ini menyangkut pengoptimalan aspek-aspek yang ada di daerah seperti sumber daya alam dan manusia.
Mempertimbangkan hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah mendorong seluruh lembaga penyiaran induk jaringan, TV dan radio, untuk memberi ruang 10% guna menyiarkan konten lokal sesuai aturan dan ketentuan.
Dorong dan harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, ketika menghadiri kegiatan Lokakarya dan Diskusi Terbatas yang diselenggarakan KPID Provinsi Maluku, Selasa (23/5/2023), di kota Ambon.
Beberapa hal yang dianggap KPI belum optimal dalam pelaksanaan SSJ menyangkut penempatan jam tayang konten lokal, penggunaan bahasa lokal, rumah produksi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan manusia.
“Harapan kami adalah konten lokal tidak hanya sekedar untuk memenuhi syarat kuota siaran lokal 10 persen per hari, tetapi juga dapat mengembangkan aspek-aspek yang ada di daerah tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Reza menyemangati dan memompa kesadaran lembaga penyiaran berjaringan agar memenuhi porsi siaran lokal sesuai harapan. “Sehingga konten lokal yang ditayangkan bisa bermanfaat dan sesuai dengan keinginan masyarakat di daerah,” tandasnya.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara, menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan SSJ TV berjaringan (alokasi 10% konten lokal) di wilayah Maluku belum seluruhnya dijalankan. Hanya satu stasiun TV berjaringan yang menjalankan penuh yakni Kompas TV. Adapun stasiun TV lain masih di bawah 5%.
“Hanya Kompas TV yang sudah optimal. Sisanya masih di bawah 5%. Ini menjadi catatan untuk KPI Pusat agar bisa tegas ke stasiun TV yang belum menjalankannya,” tandasnya. ***
Bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku, pimpinan Komisi A DPRD, KPID Maluku dan Lembaga Penyiara TV se-Provinsi Maluku, mendiskusikan pelaksanaan ASO dan Siaran Lokal.
Jakarta - Penyelenggaraan Anugerah Syiar Ramadhan (ASR) yang ke-sepuluh di tahun 2023 merupakan inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjaga kualitas siaran di bulan Ramadhan, agar tetap selaras dengan regulasi serta menghormati kekhusyukan ibadah di bulan suci. Kerja sama KPI dan MUI ini dilakukan awalnya dengan melakukan pemantauan bersama terhadap seluruh siaran ramadhan yang hadir di televisi. Selanjutnya, kerja sama pun berkembang dengan ikut memberi apresiasi pada program siaran berkualitas yang hadir di televisi dan radio.
Di tahun ini, ASR 2023 diberikan pada 15 kategori program siaran yang diikuti oleh televisi dan radio. Sebanyak 147 program siaran Ramadhan dari 17 lembaga penyiaran televisi dan 156 program dari 102 lembaga penyiaran radio. Dengan demikian, pada ASR ini penilaian dilakukan atas 303 program siaran baik dari televisi dan juga radio.
Dalam melakukan penilaian atas 15 kategori penghargaan ini, dewan juri yang terlibat adalah pewakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta perwakilan organisasi kemasyakarakatan.
Menurut penanggungjawab kegiatan ASR 2023 yang juga anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, sebelum dinilai oleh dewan juri, panitia melakukan seleksi atas 303 program siaran berdasarkan kelayakan konten siaran dan juga keselarasan siaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Setelah lolos dari kurasi panitia, barulah dibuat penentuan nomine dan pemenang oleh dewan juri.
Aliyah mengapresiasi antusias dari lembaga penyiaran untuk ikut memperebutkan ASR 2023, termasuk dari 102 radio di seluruh Indonesia yang berkepentingan untuk ikut diberikan penilaian oleh KPI Pusat. Selain itu, ungkap Aliyah, terjadi peningkatan keikutsertaan dalam ASR 2023 dibandingkan tahun lalu. Termasuk dengan ikut sertanya radio yang menembus angka 100, tepatnya 102.
Dia juga menyatakan, KPI telah memberikan kebebasan dan keleluasaan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengirimkan program-program siaran terbaiknya yang ditayangkan selama bulan Ramadhan.
Lebih dari itu, Aliyah juga menghargai penghormatan yang diberikan lembaga penyiaran pada bulan suci Ramadhan, dengan menyiarkan konten yang sarat dengan nilai dakwah dan kebaikan. Momentum Ramadhan buat kita adalah saatnya merecharge diri dengan ibadah-ibadah mahdhah yang penuh kekhusyukan. Kehadiran konten siaran di televisi dan radio yang sarat dengan nilai keislaman, tentu membantu masyarakat dalam mengoptimalkan ibadah yang khusyu di bulan suci. Termasuk dengan hadirnya program dokumenter dan feature yang membantu meningkatkan kualitas khazanah pengetahuan tentang Islam, baik dari sejarah atau pun aktivitas muslim di mancanegara.
Puncak pemberian Anugerah Syiar Ramadhan tahun 2023 dilaksanakan 26 Mei 2023 di Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Abdurrahman Saleh. Selain disiarkan langsung di kanal youtube KPI Pusat, ASR juga dapat dinikmati publik di kanal youtube Bimas Islam RI dan MUI TV.
Adapun nominasi Anugerah Syiar Ramadhan 2023 dapat dilihat disini.
Ciputat - Memasuki tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, tantangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah melakukan pengawasan konten siaran di televisi dan radio sebagai media arus utama. Hingga hari ini, hampir seluruh lembaga penyiaran sudah menyiarkan tayangan politik sebagai bagian sosialisasi agenda politik nasional. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab KPI dalam memastikan tayangan yang dihadirkan lembaga penyiaran, tetap berada dalam koridor aturan. Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyampaikan hal tersebut usai penandatanganan kesepahaman antara KPI dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, di Fakultas Ilmu Dakwah dan Komunikasi, (23/5).
Sebagai Ketua KPI Pusat periode 2022-2025, Ubaidillah menyadari betul tanggung jawab KPI mengawal siaran televisi dan radio pada tahun-tahun politik ini sangat besar. Per hari ini, ujarnya, KPI memantau sebanyak 43 televisi yang terdiri atas 20 televisi eksisting yang bermigrasi dari analog ke digital, dan 23 televisi digital. Selain itu, KPI Pusat juga melakukan pemantauan terhadap 15 stasiun radio dan 5 lembaga penyiaran berlangganan (LPB).
Dia menjelaskan di hadapan peserta “Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga”, apa yang ditonton KPI dalam melakukan pengawasan sama dengan yang ditonton masyarakat. Meski sekarang kita tahu, generasi Z sudah beralih dalam mengonsumsi media dari televisi dan radio ke media internet. Tapi sesungguhnya bagi masyarakat secara umum, televisi masih menjadi sumber informasi utama. Realitas ini yang harus disadari betul, terutama dalam menjaga suasana dan kondisi menjelang Pemilu 2024 dalam ruang-ruang demokrasi yang terbuka, dalam hal ini ranah penyiaran. “Karenanya, lembaga penyiaran juga harus benar-benar sadar, agar dalam menyampaikan pemberitaan, iklan, atau pun sosialisasi kegiatan Pemilu tetap sesuai dengan koridor,”ujarnya.
Kerja sama KPI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, salah satunya dalam rangka memberi koridor aturan atas konten siaran kepemiluan. “Kita nanti akan mengumpulkan lembaga penyiaran serta partai politik peserta Pemilu dalam rangka sosialisasi aturan yang tengah dirumuskan,” tambahnya. Harapannya, baik televisi dan radio atau pun peserta pemilu, memahami petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi, dalam siaran kepemiluan. “Kami sebagai regulator akan terus mengawasi proses demokrasi yang hadir di ruang siar publik. Harapannya, usaha ini dapat menghasilkan demokrasi yang lebih baik dari sebelumnya, dan pengalaman kurang menyenangkan pada 2014, 2017, serta 2019 tidak terulang” tegas Ubaidillah yang juga merupakan alumni UIN Syarif Hidayatullah.
Hingga sekarang, KPI menerima banyak aduan dari publik soal konten di media sosial yang sebenarnya bukan kewenangan KPI. Berkaca pada waktu lalu saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lembaga penyiaran dapat ditertibkan oleh KPI, namun media sosial tidak ada yang mengatur. “Sehingga, hoax, fitnah, isu sara, dan lain-lain benar-benar menjadi konsumsi setiap hari yang muncul di genggaman tangan,” ujarnya. Kegiatan literasi ini, menjadi upaya mitigasi menyongsong Pemilu 2024.
Mengingat proses pemilu sudah berjalan, Ketua KPI secara tegas mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga keberimbangan, netralitas dan proporsionalitas dalam setiap siaran. “Harus berimbang dan rata,” tegasnya. Termasuk juga soal tone dalam pemberitaan! Pengalaman dalam Pilkada lalu, setiap calon mendapat durasi pemberitaan yang sama namun tone atau dampak siarannya pada publik berbeda. Misalnya, yang satu diberitakan jalan sehat namun yang lain diberitakan sedang melakukan penggusuran.
Kita berharap media secara tertib tetap taat pada kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3&SPS). Ditambah lagi akan ada peraturan bawaslu dan peraturan KPU yang baru tentang penyiaran pemilu. Harapannya, kita dapat menyambut pesta demokrasi dengan damai dan semua rakyat terinformasi setiap tahapan pemilu. “Tahu kapan waktunya nyoblos, tahu bagaimana pengecekan data sudah terdaftar atau belum, termasuk juga bagaimana cara melakukan pencoblosan di tempat lain,” tambahnya. Yang jelas, media pun harus mengoptimalkan partisipasi warga dalam Pemilu demi kualitas demokrasi yang lebih baik untuk bangsa ini ke depan, pungkasnya. (Foto KPI Pusat/ Syahrullah)
Tayangan tidak pantas dan tidak beretika ketika tamu acara adalah disabilitas, malah joget/senam sambil mengajak tamu disabilitas tersebut. Sangat tidak ada empati. HOST DAN KREATIF BUKAN MANUSIA