Ketua KPI Pusat, Agung Suprio di acara Bimtek OSS, Jumat (6/9/2019).

Jakarta - Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) dalam proses pelayanan perijinan merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang kemudian terbit Peraturan Menteri No 7 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio pada acara Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan Melalui Online Single Submission (OSS), di Pecenongan (6/9/2019).  

Dalam sambutannya Agung menyatakan KPI sudah mengeluarkan Peraturan KPI No 1 tahun 2019 tentang  Pemenuhan Komitmen Berkenaan Persyaratan Program Siaran Evaluasi Dengar Pendapat dalam Online Single Submission Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.  “Dengan peraturan tersebut, proses perizinan dilakukan secara online,” ujarnya.

Peran KPI Daerah dalam sistem perizinan yang baru ini, menurut Agung adalah ikut melakukan post audit. “KPI melakukan pengecekan kesesuaian data yang diajukan oleh pemohon,” ujarnya. Jika ada ketidaksesuaian, KPID bisa tidak memberikan izin siaran, atau izin tetap gagal didapatkan. Dengan pola OSS ini, ujar Agung, pola perizinan yang awalnya 20 hari menjadi sameday service.

Agung berpendapat, OSS adalah sebuah terobosan yang bagus dalam memberikan pelayanan perizinan penyiaran pada publik. Dalam sebuah pengukuran peringkat pelayanan publik yang dilakukan lembaga semacam Ombudsman Internasional, pada tahun 2014 Indonesia berada di peringkat 109. Sudah ada kecenderungan peringkat pelayanan publik negeri ini semakin meningkat. Agung berharap, dengan adanya OSS ini, peringkat Indonesia dapat mendekati Thailand atau Singapura. “Biasanya investasi internasional melihat indeks ini,” ujar Agung. Bila peringkatnya di atas 100, maka investor tidak mau menanam modal.

Agung berharap, dengan adanya Diskusi dan Bimbingan Teknis implementasi OSS dalam pelayanan penyelenggaraan perijinan, diperoleh kesamaan pemahaman antar semua unsur yang terlibat, baik itu KPI Pusat, KPI Daerah serta pihak KemKominfo. “Sehingga pelayanan pada publik yang mengajukan izin siaran baik itu izin baru ataupun perpanjangan, dapat dilakukan secara optimal,” pungkasnya.

 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dan Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mendengarkan penjelasan perwakilan lembaga penyiaran berlangganan mengenai kebijakan self-censorship di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) agar selektif dan meminta memberlakukan self sensorship dalam menyiarkan kanal asing. Sebab ada beberapa program dalam kanal yang dapat dinilai berpotensi melanggar aturan dan etika penyiaran di Indonesia, khususnya program siaran asing. Penguatan pengawasan internal dan self-sensorship menjadi syarat untuk menghindari atau meminimalisir pelanggaran terhadap aturan dan etika di sini.

Permintaan tersebut dikemukakan KPI saat mengundang seluruh perwakilan LPB di Kantor KPI Pusat, Jumat (6/9/2019), dalam acara diskusi bertajuk pembinaan lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, di awal pertemuan mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terhadap P3SPS di kanal sejumlah LPB. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan terdapat dalam program film asing. “Kami sudah memantau aktivitas siaran lembaga penyiaran berlangganan meskipun belum semuanya dan kami temukan ada beberapa potensi pelanggaran. Beberapa sanksi sudah kami layangkan,” katanya. 

Menurut Mulyo, harus ada kontrol siaran asing yang masuk ke Indonesia di media berlangganan agar sesuai dengan budaya ketimuran. “Unsur ketelanjangan yang ada dalam film meskipun dalam siaran berlangganan itu tidak pantas ditampilkan. Kita juga menemukan hal itu di sejumlah program dalam kanal tertentu yang membuat kami khawatir,” jelasnya.

Dia juga meminta lembaga penyiaran berlangganan menyambung komunikasi dengan penyedia konten di luar agar memahani etika dan aturan di Indonesia. “Kami juga meminta, LPB menyampaikan pemberitahuan kepada Kominfo dan KPI setiap ada penambahan atau penggantian kanal. KPI akan memberikan persetujuan terhadap kanal baru tersebut. Hal ini untuk memastikan kanal tambahan tersebut layak tonton,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menambahkan, KPI membutuhkan informasi dari LPB tentang jumlah kanal yang disediakan di masing-masing lembaga penyiaran. Selain itu, pertemuan ini untuk memastikan setiap LPB memiliki self-sensorship dan kebijakan pengawasan internal terhadap konten. “Kami ingin tahu apakah kebijakan itu dijalankan,” tuturnya.

Koordinator bidang Isi Siaran ini juga menekankan komitmen setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk patuh terhadap aturan penyiaran. “Hasil pengawasan kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran di LPB dan standar pengawasan kami terhadap LPB sama dengan mengacu pada P3-SPS KPI. Karena itu, kami minta komitmen teman-teman  terhadap aturan tersebut,” tegas Santi, panggilan akrabnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan LPB  menyampaikan sudah melaksanakan kebijakan pengawasan dan sensor internal. Ketika menemukan ada konten yang tak sesuai ketentuan, pihaknya melaporkan hal itu ke penyedia konten supaya menyesuaikan atau mengganti dengan konten yang lebih aman dan selaras dengan etika di sini. “Kami biasanya akan segera menghentikan jika ada potensi pelanggaran dan mengganti programnya,” kata perwakilan dari K-Vision. 

Dalam pertemuan itu, KPI menyampaikan rencana kunjungan ke LPB untuk melihat secara langsung proses penayangan siaran serta pelaksanaan sistem pengawasan dan sensor internal masing-masing. ***

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengajak mahasiswa berperan aktif membantu mengawasi tayangan televisi dan radio yang ada di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara Literasi Media yang digelar KPID Sumbar, Rabu (4/9/2019) di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang. Kegiatan yang dibuka Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri tersebut mengangkat tema memperkuat ketahanan mahasiswa di era konvergensi media.

Komisioner Bidang Kelembagaan Jimmi Syah Putra Ginting yang hadir sebagai Narasumber mengatakan, di era kemajuan internet dan konvergensi media, begitu mudah masyarakat memperoleh informasi. Namun informasi yang diperoleh tidak semua bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. "Pada umumnya,saat ini masyarakat sudah menggunakan smartphone, dan aktif menggunakan media sosial, tapi jika tidak ada filter, maka informasi yang menyesatkan akan dikonsumsi oleh masyarakat," kata mantan ketua Kammi Sumbar tersebut.

Lebih lanjut Jimmy menuturkan, KPID Sumbar lewat program kerjanya, terus menggelar literasi media kepada masyarakat dan para mahasiswa, agar semakin banyak masyarakat dan generasi milenial yang paham terhadap efek buruk yang kesalahan penggunaan media di era konvergensi.

Selain literasi media dalam bentuk talkshow, pada kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasikan mahasiswa anti hoaks. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sumatera Barat, Yeflin Luandri yang juga hadir sebagai narasumber mendukung upaya KPID membentuk forum masyarakat dan mahasiswa peduli penyiaran. "Saya berharap gerakan mahasiswa peduli penyiaran sehat ini tidak putus sampai ke peserta kegiatan saja, namun kedepan ada yang meneruskan ke mahasiswa baru", katanya.

Lanjutnya, Yeflin berharap dengan aktifnya mahasiswa berperan dalam mengawasi konten acara di media, minimal ada satu laporan sehari yang masuk ke KPID Sumbar, membuktikan masyarakat peduli terhadap penyiaran tanah air, sekaligus membantu kerja KPID yang memiliki keterbatasan personil dan anggaran dalam pengawasan. Selain Jimmi Syah Putra Ginting, dan Yeflin Luandri, Koordinator Bidang Kelembagaan, Mardhatillah, juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kegiatan literasi media dihadiri sekitar seratus mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di kota Padang. (infopubli.id)

Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Kamis (5/9/2019).

Ternate – Ada anggapan media mainstream seperti TV dan Radio akan segera ditinggalkan masyarakat yang diakibatkan dampak berkembangnya teknologi informasi saat ini. Padahal TV dan Radio merupakan media arus utama dalam mencari kebenaran akan suatu informasi atau berita. Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis, saat menjadi pembicara program literasi media yang diselenggarakan Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (05/09/2019).

Andre, panggilan akrabnya, mengingatkan ratusan mahasiswa yang hadir untuk tetap menjadikan media mainstream sebagai sumber informasi. “Perkembangan media baru yang cepat menyebakan informasi yang beredar sering kali merupakan berita palsu atau hoax. Hal ini sangat jarang ditemukan mengingat berita yang ada di media mainstream harus melalui editor agar tidak ada penyimpangan informasi,”ujar nya.

Dia mengingatkan kaum millennial jangan menjadi antipati terhadap media baru mengingat banyaknya potensi yang diberikan media ini pada penggunanya. “Jika kita bijak dan pintar dalam menggunakan media baru, maka hal itu dapat menjadi sarana yang tepat untuk mengaktualisasi diri dan menyalurkan bakat kita,” tutut Andre.

Pria asal yang banyak bergelut di bidang kepemudaan ini, memberi cara tentang menggunakan media dengan bijak yaitu melalui literasi media. Bekal literasi ini membuat kita memiliki kemampuan untuk melakukan self-cencorship dan mencegah untuk turut serta menyebarkan berita palsu.

Dalam kegiatan yang dibuka Rektor UMMU, Saiful Deni, serta dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Syaiful Madjid, serta Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Wahyuni Bailussy, Andre turut menjelaskan peran dan fungsi KPI sebagai regulator penyiaran yang bekerja pasca tayang.

“Saat ini banyak yang beranggapan bahwa sensor dalam program acara dilakukan oleh KPI. Padahal sesuai tupoksi, KPI bekerja pasca tayang sehingga sudah jelas bahwa KPI tidak melakukan sensor,” pungkas andre sekaligus menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa. **

 

Suasana klarifikasi Mola TV dan Matrik TV di Kantor KPI Pusat, Kamis (5/9/2019).

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang PT Garuda Media Nusantara atau LPB Matrix dan PT Global Media Visual atau Mola TV untuk diminta penjelasan terkait somasi siaran EPL yang ditembuskan ke KPI Pusat dan beberapa KPID, Kamis (5/9/2019) di Kantor KPI Pusat. Audiensi ini dihadiri beberapa Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) antara lain Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar), DKI Jakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Membuka pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan MMM. mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari surat Matrix dan Mola TV yang ditembuskan ke sejumlah KPID terkait penayangan konten siaran sepakbola EPL. Menurutnya, surat yang ditembuskan ke KPID tersebut menjadi polemik karena kewenangan KPID telah diatur dalam Undang-undang Penyiaran.

“Karena itu, kami perlu mendengarkan penjelasan dari Matrix dan Mola untuk mendapatkan keterangan rinci serta jelas sehingga bisa menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan. Pertemuan ini juga mengundang KPID agar bisa menjelaskan kondisi di daerahnya terkait dengan somasi tersebut” kata Aswar.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan aspek legalitas sangat penting dimiliki sebuah lembaga penyiaran berlangganan termasuk pemberitahuan dan persetujuan atas konten atau saluran baru yang disiarkan dalam LPB. Setiap ada perubahan konten dan saluran baru di LPB harus juga mendapat persetujuan KPI karena hal ini menyangkut persoalan perizinan awal, pengawasan, dan keamanan isi siaran, sesuai peraturan KPI tentang LPB.

Menurut Mulyo, surat tembusan yang disampaikan agar  KPID menghentikan aktivitas nonton bareng EPL di kafe dan sejenisnya bukan menjadi kewenangan KPI Pusat atau pun KPID. Berkaitan dengan somasi untuk LPB Kabel di beberapa tempat, KPI belum bisa menindaklanjuti karena Matrix tidak pernah melaporkan adanya saluran Mola, baik sebagai saluran baru atau penggantian saluran. “Setiap ada kanal baru harus dilaporkan ke Kominfo dan mendapat persetujuan KPI. Keperluannya agar tidak ada konten illegal atau konten tidak aman dalam saluran LPB yang berizin,” katanya.

Penyataan senada disampaikan Komisioner KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra. Menurutnya, saluran baru dalam siaran LPB harus dilaporkan ke KPI. Hal ini untuk memastikan saluran tersebut resmi menjadi bagian kanal yang ditayangkan  Matrix. Kanal Mola Movie dan Mola Kids juga tersedia di dalam kanal Matrix. Hingga ada penyebutan Mola- Matrix. 

Sementara itu, perwakilan Matrix dan Mola menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan adanya saluran baru ke Kementerian Kominfo tetapi belum ke KPI. “Kami sudah melaporkan ke Kominfo tetapi belum ada jawaban balik. Kami akan ikuti semua prosedur legalitas yang berlaku agar kami legal,” jelasnya. 

Menutup pertemuan, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Mohamad Reza, berharap pertemuan ini dapat memberi ruang komunikasi dan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan surat yang disampaikan Matrix dan Mola ke KPID. “KPID dan kami kaget dengan surat itu. Pasalnya kita tidak masuk dalam urusan bisnis to bisnis,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Reza mengimbau, seluruh lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi aturan pennyelenggaran penyiaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.