Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha di bidang penyiaran. Upaya ini mendapat sambutan baik para pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Sulbar.

Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang sempat menghentikan aktivitas penyiaran karena belum mengantongi izin siaran.

Meski LPPL yang berdomisili di Kantor Pemda Mateng ini berdiri sejak 2015 dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

"Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar," terang Hermawan pengelolah LPPL Pemda Mateng.

Selaku pengelola LPPL Pemda Mateng, Dia berharap KPID Sulbar periode 2019-2022 menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, didampingi Koordinator Kelembagaan KPID, Sri Ayuningsih, menyambut baik dan mengapresiasi pihak LPPL Pemda Mateng yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.

"Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami," ujar April Ashari.

Koordinator bidang Pengawasan isi siaran, Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah sebaiknya melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.

"Bisa jadi LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar," terang Busran.

Terkait kendala yang dihadapi, Busran menegaskan akan memberi pembinaan sesuai tupoksi KPID, sehingga LPPL di Bumi Lalla Tassisara ini dapat segera mengudara secara rutin, sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja Pemda Mateng pada masyarakat.

Salah satu kebijakan KPID adalah memberikan pembinaan dan pendampingan rerhadap LP yang tak kantongi IPP.

"Kami terbuka dalam memberikan layanan baik penertiban IPP maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS). Red dari berbagai sumber

 

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Kalbar untuk bisa terbuka dengan tugas dan fungsinya agar keberadaan lembaga ini bisa lebih diketahui oleh masyarakat.

"Selama ini, KPID Kalbar terkesan tertutup sehingga apa yang dilakukannya tidak banyak diketahui masyarakat. Masyarakat pun bingung untuk melaporkan siaran yang tidak sesuai dengan norma yang ada, karena keberadaan lembaga ini kurang terekspose," kata Sutarmidji, usai melantik anggota KPID Kalbar untuk periode 2019-2022 di Pontianak, (9/8).


Sutarmidji juga mengharapkan agar KPID Kalbar bisa menjadi lembaga yang dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) selalu independen. "Saya harap, semoga KPID Kalbar bisa menjadi media komisi independen, yang betul-betul bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana harapan ketika pembentukannya," tuturnya.

Dikatakannya, pemerintah mengakui keberadaan KPID Kalbar, akan tetapi masyarakat masih tidak tahu apa itu KPID. Sekarang, yang penting masyarakat harus tahu tentang keberadaan KPID Kalbar. "Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat tahu keberadaan KPID dan apa tugas, pokok dan fungsinya," ingatnya.

Dengan masyarakat mengetahui keberadaan KPID Kalbar, dan Tupoksinya, maka masyarakat akan lebih paham dan memberikan masukan terhadap bentuk program di televisi yang memang sebenarnya tak pas untuk ditayangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengharapkan pelantikan Komisioner KPID Kalbar Periode 2019-2022 agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya. "Ini proses politik, yang tidak terpilih harus ikhlas menerimanya. Proses ini tidak semata-mata proses politik tapi proses seleksi yang panjang. Saya yakin, yang terpilih dan dilantik ini adalah orang-orang yang tepat, dan ahlinya ahli," kata Mulyo Hadi Purnomo.

Dikatakannya, setiap provinsi memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan KPID dan memberikan suporting berupa kesekretariatan, dan suport anggaran. "KPID akan dengan tenang melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.

Di samping itu, tambah Mulyo, KPI juga sangat diperlukan dalam era informasi dan keberadaan KPID di Provinsi juga sungguh bermanfaat. (ANTARA)

Mamuju - Dalam mengoptimalkan peran  pengawasan isi siaran  iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat (Sulbar). Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulbar yang diikat dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding).

Penandatangan MoU dilakukan antara Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa, serta ratusan peserta Bimbingan Teknis yang ada di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/8/2019) kemarin.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, menjelaskan penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalangkan fungsinya.

"Iya, KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan bekerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran seperti BPOM Sulbar dalam mengawasi iklan promosi obat dan makanan di televisi dan radio," jelas Sri Ayuningsih.

Dia menyampaikan, dalam Pasal 3 di Nota Kesepahaman tersebut dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat. 

Sedangkan ruang lingkup Kesepakatan Bersama antara lain meliputi 1). Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan; 3) Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan 4) Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari  Balai POM. Red dari Humas KPID

 

Batam – Dalam rangka penguatan kelembagaan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Riau melakukan pertemuan sekaligus melaporkan program kerja kepada Plt Gubernur Kepri, Isdianto, di Graha Kepri, (9/8). Dalam pertemuan itu disampaikan juga berbagai kendala yang ditemui oleh KPID dalam menjalankan program kerjanya selama  ini. Turut hadir pula mendampingi Plt Gubernur, Asisten II Syamsul Bachrum, serta jajaran pemerintah provinsi Kepri yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi KPID.

Pada pertemuan ini, Isdianto meminta seluruh komisioner KPID Kepri melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Pihaknya, ujar Isdianto, akan memberikan dukungan penuh agar program-program KPID terlaksana dengan lancar.

KPID Kepri sendiri, hingga saat ini, mengawasi 51 lembaga penyiaran radio dan televisi, baik lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan. Lima puluh satu lembaga penyiaran ini tersebar di seuruh kabupaten/ kota yang ada di provinsi Kepri. “Tentunya yang terbanyak adalah lembaga penyiaran di kota Batam, yang mencapai 31 LP,” ujar Henky  Mohari selaku Ketua KPID Kepri.

Pada tahun 2020 nanti, Kepri khususnya di Batam, akan menjadi salah satu tempat di perbatasan untuk dilakukannya uji coba siaran digital. Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi sangat mendesak bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan antar negara, khususnya di Batam.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dengan teknologi yang tinggi, Singapura, uji coba siaran digital diharapkan mampu melindungi masyarakat di perbatasan dari terpaan konten siaran asing kerap kali meluber lantaran kuatnya pancaran siaran digital dari negara tetangga.  Sebagai gambaran, Singapura sudah melakukan migrasi siaran analog ke digital sejak 1 Januari 2019. Salah satu keuntungan yang didapat dari siaran digital adalah kualitas gambar yang lebih baik  dan variasi konten siaran yang jauh lebih banyak ketimbang siaran analog .

Dengan adanya migrasi siaran analog ke digital ini, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan frekuensi. Selain itu, frekuensi siaran analog yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, terutama bagi TNI/ Polri, serta untuk kepentingan penanganan kebencanaan.  

 

 

 

Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 usai penyerahan surat Keputusan Presiden Pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (5/8/2019).

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, menyerahkan Salinan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/2019, tentang Pemberhentian Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dan Pengangkatan Anggota KPI Pusat Anggota KPI Pusat periode 2019-2022, Senin (5/8/2019).

Acara penyerahan SK Presiden dilakukan di Kantor Kementerian Kominfo. Acara tersebut disaksikan langsung Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, para anggota Tim Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat, serta tamu undangan. 

Dalam sambutannya Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan harapan agar KPI menjadi organisasi yang dihormati karena menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang penyiaran.

Dia juga berharap bahwa KPI terpilih tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi atau hanya bekerja sebagai regulator namun juga pendekatan pembinaan kepada industri penyiaran.  

Menteri Rudiantara juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 yang hingga saat ini belum terealisasi. Dia menegaskan revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mendukung proses digitalisasi.

 "Tapi kalau kita hanya menunggu digitalisasi, itu akan lama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana saling bersinergi dan memberdayakan tiap potensi yang ada," katanya.   

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, meminta Anggota KPI Pusat yang terpilih bekerja keras dan lebih baik dari sebelumnya. “Saya yakin tim seleksi tidak memilih orang-orang sembarangan. Selamat bekerja,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat periode 2019-2022, Agung Suprio, dalam sambutannya usai menerima surat keputusan tersebut menyatakan pihaknya memprioritaskan pengembangan penyiaran di wilayah tertinggal, terluar dan terpencil. “Kami juga berharap DPR segera mengesahkan revisi Undang-undang Penyiaran agar proses digitalisasi dapat segera terealisasikan,” katanya.

Agung juga menyinggung permasalahan rating yang menurutnya tidak sebanding dengan kualitas isi siaran. 

Dalam kesempatan itu, Agung Suprio memperkenalkan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang baru yakni, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.