Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Ketua JRKI, Sinam Sutarno, menyampaikan pandangannya terhadap peluang radio komunitas pada era digitalisasi di depan Anggota Rakom AMAN, di Hotel Amaris, Bogor, Rabu (13/11/2019). 

Bogor -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Agung Suprio, mengatakan digitalisasi penyiaran di Indonesia akan menguntungkan lembaga penyiaran termasuk radio komunitas. Radio komunitas dapat memanfaatkan digitalisasi untuk bersiaran secara luas melalui jaringan steraming internet.

“Sistem ini akan membuka peluang bagi lembaga penyiaran kecil seperti radio komunitas untuk esksis dan melebarkan sayap siarannya melalui jaringan tersebut. Ini keuntungan yang harus dimanfaatkan,” kata Agung saat sesi berbagi dengan Anggota Radio Komunitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Hotel Amaris, Bogor, Rabu (13/11/2019).

Alasan yang disampaikan Agung cukup masuk akal, dengan biaya investasi tak besar radio komunitas memiliki kesempatan sama dengan lembaga penyiaran lainnya. Bersiaran melalui sistem tersebut akan membuka kran siaran mereka tidak hanya terbatas di wilayah komunitas, tapi juga menjangkau wilayah lain di tanah air dan bahkan sampai ke seluruh penjuru dunia.

“Sekarang ini, yang kecil itu indah. Tanpa modal besar dan pajak yang tinggi, dengan membuat radio komunitas anda dapat menyebarkan siaran anda kemana saja ke seluruh dunia dan bisa dapat iklan pula,” tutur Agung.

Menurut Agung, radio komunitas memiliki keunikan dengan lembaga penyiaran lain karena segmen pendengarnya yang khusus atau hanya komunitas tertentu. Namun hal itu justru membuat radio komunitas memiliki pendengar setia dan loyal. “Bayangkan jika siaran radio komunitas budaya di daerah tertentu yang menyiarkan nilai-nilai budaya daerah juga di dengarkan masyarakat di luar. Radio seperti ini akan menjadi pengobat rindu bagi yang jauh terhadap budaya dan kampung halaman,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, Agung berharap kepada seluruh radio komunitas yang ada di bawah AMAN untuk terus meningkatkan kualitas siaran yang sesuai dengan adat dan budaya setempat. “Kami sangat mendukung keberadaan radio komunitas di manapun. Radio komunitas budaya merupakan bagian tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Kami pun berharap pemerintah memberi perhatian dan dukungannya terhadap radio komunitas,” tandasnya.

Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Sinam Sutarno, mengatakan radio komunitas adalah salah komponen untuk memperkuat ke Indonesiaan. Radio ini pun menjadi salah satu bagian dari siste penyiaran di tanah air dengan partisipasinya menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik komunitas. 

“Beberapa manfaat hadirnya rakom diantaranya adalah sebagai demokratisasi di bidang komunikasi, pemerataan informasi dan mendorong partisipasi, menampung aspirasi masyarakat hingga di akar rumput, melestarikan kearifan lokal dan sebagai hiburan dalam lingkup komunitas,” jelasnya.

Saat ini, radio komunitas yang ada di bawah AMAN berjumlah 15 radio. Tujuannya sebagai media alternatif yang dapat digunakan masyarakat adat anggota komunitas AMAN untuk mendapatkan informasi terkait isu-isu masyarakat adat, baik lokal maupun nasional. ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau lembaga penyiaran dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan pemberitaan tentang terorisme. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pada kompas.com menanggapi pasca-kejadian ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada Rabu (13/11/2019) dan sejumlah warganet yang mengunggah foto menampilkan kondisi terduga pelaku bom tersebut. Bahkan, foto yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp tanpa sensor. 

Mulyo mengingatkan bahwa ada aturan yang berlaku terkait program siaran yang memuat adegan kekerasan tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012. 

"Dalam P3-SPS disebutkan bahwa program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang, menambah penederitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat; menampilkan gambar korban/mayat secara detail, dan menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh," ujar Mulyo. 

Tak hanya itu, Mulyo menjelaskan, siaran jurnalistik yang memberitakan terorisme wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/masyarakat yang terkena bencana atau musibah. 

"Dalam kaitan liputan terorisme juga tidak boleh melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras dan/atau golongan terhadap pelaku, kerabat, dan kelompok yang diduga terlibat," ujar Mulyo. 

Dampak penyebaran 

Mengenai unggahan terduga pelaku bom bunuh diri yang memperlihatkan bagian tubuh korban, Mulyo pun menegaskan melarang lembaga penyiaran menampilkan tubuh manusia yang berdarah-darah, terpotong-potong, dan/atau kondisi yang mengenaskan. 

Menurutnya, jika hal tersebut ditayangkan, maka berakibat menimbulkan kengerian dan trauma bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Dampak dari unggahan foto itu juga bisa menghambat tumbuh kembang jiwan anak-anak dan remaja. 

"Dengan memperhatikan hal (akibat) tersebut dalam peliputan terorisme, visual korban untuk tidak ditayangkan secara eksploitatif," ujar Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah saat dihubungi terpisah pada Rabu (13/11/2019). 

Selain itu, bagi pihak yang menyebarluaskan konten bermuatan kekerasan itu dapat dikenai sanksi berupa teguran sesuai dengan aturan di P3-SPS. 

Sanksi berupa penghentian siaran juga berlaku pada lembaga penyiaran yang dengan sengaja menampilkan, bahkan cenderung mendramatisasikan (dengan mengulang-ulang) visual kekerasan dalam tayangan. 

Berdasarkan P3-SPS Pasal 23, program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. 

Kemudian, adegan yang menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan. 

Selanjutnya, peristiwa tindakan sadis terhadap manusia, hewan, dan/atau adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim. Red dari kompas.com

 

 

Pontianak -- Tim Panel Ahli wilayah riset Pontianak, Kalimantan Barat, menilai ada peningkatan indeks pada indikator muatan pornografi di kategori program sinetron televisi yang menunjukkan bahwa program sinetron semakin bersih dari muatan pornografi. Hal itu disampaikan tim ahli saat menjalani Diskusi Kelompok Terpumpun Panel Ahli Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV KPI Periode II di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (9/11/2019).

Berdasarkan sampel yang diteliti, panel ahli yang mengkaji kategori program sinetron tidak menemukan dan tidak menyebutkan adanya unsur eksploitasi. Namun begitu, tim merekomendasikan agar program ini untuk meningkatkan nilai-nilai yang edukatif dan informatif dalam cerita.

Menurut Anggota KPI Pusat, Nuning Rodiyah, meningkatnya sebagian indikator program sinetron dalam riset kedua ini harus dibarengi dengan peningkatan indikator lain khususnya kualitas isinya. Sayangnya, kualitas isi atau cerita program ini belum sepenuhnya terbilang baik meskipun berdasarkan data kepemirsaan menunjukkan animo pemirsa yang tinggi. Nilai-nilai yang positif dan mengedukasi dalam sinetron harus menguasai isi dalam cerita. 

“Untuk meningkatkan kualitas memang tidak mudah. Perlu keterlibatan semua pihak dan komitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas program ini. Kami juga meminta lembaga penyiaran, rumah produksi untuk memperhatikan P3SPS dalam memproduksi program dan bagi pemasang iklan agar mengedepankan “Safety Brand” dengan memasang iklan di program-program yang berkualitas,” kata Nuning di sela-sela diskusi tersebut.

Dia berharap hasil survey indeks kualitas dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran untuk melakukan perbaikan kualitas program siaran. Selain itu, hasil riset ini dijadikan rujukan masyarakat untuk dapat memilih program siaran yang edukatif dan informatif.

Program riset KPI yang bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura, menurut Nuning, tidak semata-mata hanya sebatas riset, tetapi juga kerjasama mengajak masyarakat agar semakin kritis dalam menyikapi program siaran. Kerjasama ini dalam bentuk program literasi media.

“Kami akan terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas program siaran televisi di tanah air, khususnya di Kalimantan Barat,” ujar perwakilan Fisip Untan, Martoyo. ***

Jakarta -- Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, H. Purwanto, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memperbanyak kegiatan literasi dan edukasi yang melibatkan masyarakat. Menurut dia, program ini dapat membuat masyarakat lebih dapat merasakan manfaat KPID untuk menangkal tayangan berdampak negatif.

"Melalui kegiatan literasi media dan edukasi, KPID DKI bisa turun ke kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan agar masyarakat cerdas dan bijak dalam memilih tontonan," tegas Purwanto saat membuka acara Edukasi Penonton Cerdas Siaran Berkualitas di Madrasah Aliyah Negeri 13 Jakarta, di Lenteng Agung, Jagakarsa, Selasa (12/11/2019).

Selain dihadiri Purwanto, hadir juga Dr. T. Taufiqulhadi, Anggota DPR RI periode 2014-2019 sekaligus Kepala MAN 13 Jakarta, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, dan sejumlah narasumber.

Purwanto menambahkan, masyarakat terutama anak-anak harus diselamatkan dari pengaruh negatif siaran dan tontonan yang tidak mendidik, baik itu dari televisi, internet maupun media sosial . Sebagai wakil rakyat, dia sangat mendukung kegiatan literasi dan edukasi KPID DKI Jakarta dalam membimbing masyarakat agar memilih tayangan televisi yang berkualitas. “Hari ini, KPID DKI Jakarta melakukan literasi dan edukasi di Madrasah Aliyah Negeri 13 Jakarta. Besok dan lusa harus keliling ke sekolah-sekolah lain dan masyarakat di Jakarta,” papar politisi Partai Gerindra itu.

Purwanto berharap Pemprov DKI memberikan anggaran yang cukup kepada KPID DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, mengaku kegiatan literasi dan edukasi yang dilakukan pihaknya diminati masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa. Apalagi jika dikemas dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten. “Hal itu terbukti dengan banyaknya peserta di setiap kegiatan,” tegas Kawiyan. 

Hanya saja, kata Kawiyan, karena terbatasnya anggaran, jumlah kegiatan literasi dan edukasi masih sangat sedikit. Dalam setahun, hanya ada 12 kegiatan. Ia berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan anggaran yang memadai untuk memaksimalkan kegiatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Red dari KPID DKI Jakarta

Jakarta - Penerapan transformasi bisnis ekonomi kreatif berbasis elektronik di ranah digital tumbuh cepat seiring dengan pesatnya pertumbuhan potensi pasar ekonomi digital Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat memandu jalannya diskusi bertema “Sukses Memanfaatkan Teknologi untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha” di Jakarta (7/11/2019).

Yuliandre menilai perkembangan bisnis saat ini dan perlindungan terhadap potensi serta ekosistem bisnis digital, termasuk di dalamnya perlindungan hak cipta, menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Lalu timbul pertanyaan, perlindungan seperti apakah yang tepat dibutuhkan para stakeholders broadcaster Indonesia agar dijamin kesetaraannya? 

Dalam kapasitasnya sebagai regulator penyiaran Indonesia, Andre, sapaan akrabnya melihat Indonesia sebagai salah satu pasar potensial untuk video content dan konten creator. Ia menilai, saat ini traffic terbesar video content ada di platform digital seperti sosial media atau Youtube.  

Platform ini merupakan perkumpulan dan saat ini bisa dijadikan gabungan data yang berasal dari video professionally produced content yang diproduksi oleh para broadcasters dan Indonesian production houses dalam dan luar negeri.

“Para broadcasters dan Indonesian productions house belum mendapat rewarding system yang pantas untuk kreativitas dan kemampuannya dalam melahirkan karya dan ide yang cemerlang. Hal ini dikarenakan di ranah digital belum mempunyai gaya bisnis serta regulasi yang bisa mendukung hasil karya pelaku dunia broadcast dari pada para produsen content professional,” jelas Andre. 

Selain itu, Ia melihat kreativitas pelaku ide gagasan konten penyiaran juga sangat dibatasi dengan aturan sensor yang super ketat, sedangkan content asing di Netflix dan sejenisnya tidak terlalu dibatasi. “Keadilan atau fairness dalam regulasi penyiaran tentu harus diatur,” pintanya. 

Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan menerangkan hal ini bisa diperbaiki dengan regulasi yang lebih baik dan aturan yang jelas. Dia mencontohkan local content bisa bersaing dengan content asing dengan parameter yang sama. Ini bisa diperbaiki dengan regulasi yang lebih jelas dan bukan hanya netral, tetapi lebih berpihak kepada pemilik local content.

Misalnya, aturan minimum jumlah konten lokal vs konten asing di platform streaming digital. Di industri FTA, lanjut Andre, menurut Undang – Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan P3SPS, jumlah maksimal konten asing adalah 30%. Namun di Netflix sangat timpang, belum ada aturan yang bisa masuk ke ranah media baru. Hal ini perlu diperhatikan demi perkembangan industry creative local content.

Selain itu, Andre mengutarakan aturan sensor yang ada saat ini sebaiknya harus disamaratakan dengan media baru. “Kalau di TV tidak boleh tampilkan ciuman dan belahan dada, maka sebaiknya di platform digital, hal yang sama juga diberlakukan,” kata Andre.

Kemudian dari segi administrasi dan bisnis ketentuan pajak juga harus sama. Jangan menjadikan Indonesia jangan hanya menjadi pasar bagi pemain asing, tetapi juga menjadi basis produksi dan pengembagangan para pelaku content creator berkembang dengan ide mereka. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.