Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jumat (4/10/2019) di Istana Wapres, Kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan pertama itu, selain membahas penyiaran nasional, KPI Pusat menyampaikan rencana kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2019 yang dilaksanakan di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hadir dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, Mohamad Reza, Irsal Ambia dan Mimah Susanti. Turut mendampingi Plt Kepala Sekretariat KPI Pusat, Cecep A. Feisal dan Kabag Hukum, Perencanaan dan Humas KPI Pusat, Umri.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan pihaknya berharap Wapres Jusuf Kalla dapat membuka Rapim KPI 2019 yang akan dihadiri Pimpinan KPID dan Kepala Sekretariat KPID dari seluruh Indonesia. “Kami ingin Rapim ini dibuka secara resmi oleh Bapak Wapres yang menandai dimulainya Rapim KPI tahun 2019,” katanya usai pertemuan dengan Wapres.
Sejumlah isu penyiaran akan dibahas dalam Rapim yang berlangsung mulai 9-11 Oktober 2019, antara lain penguatan anggaran dan kelembagaan KPID, Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran dan Isi Siaran.
Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Wapres, disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersedia membuka kegiatan Rapim KPI 2019. Rencananya, pembukaan Rapim KPI akan dilangsungkan di Istana Wapres, Rabu (9/10/2019) mendatang. ***
Jakarta -- Gelombang demonstrasi yang berlangsung di DPR pekan lalu, menjadi magnet pemberitaan sebagian besar media di tanah air termasuk media penyiaran. Aksi protes mahasiswa dan juga pelajar yang tak puas dengan sejumlah kebijakan itu, berakhir ricuh dengan aparat keamanan. Perhatian media pun makin tak teralihkan dan makin intens meliput kejadian tersebut.
Media memang tak salah ketika fokus beritanya tertuju pada kejadian tertentu. Apalagi media punya hak dan kewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa ke masyarakat. Publik pun punya hak untuk mengetahui tentang apapun, apalagi hal itu menyangkut kepentingan umum.
Dinamika yang terjadi di ruang publik tentang peristiwa tersebut, memantik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengundang seluruh Pemimpin Redaksi Lembaga Penyiaran, TV dan Radio, dalam acara Media Gathering dan diskusi yang dipandu oleh Komisioner KPI, Nuning Rodiyah. Sebagian besar pimpinan dan perwakilan redaksi hadir pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Kamis (3/10/2019).
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat memulai diskusi mengatakan, ada beberapa hal yang patut jadi perhatian kalangan media menyangkut pemberitaan demonstrasi kemarin, di antaranya tentang perspektif perlindungan anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dalam konteks pemberitaan dalam berbagai aspek kejadian harus diutamakan.
Selain itu, lanjut Hardly, dinamika peristiwa yang terjadi di lapangan saat itu sangat mempengaruhi keamanan kerja awak media. “Hal ini menjadi perhatian besar kami karena pekerja media harus dilindungi dan dijamin keamanannya oleh aparat dalam setiap kegiatan liputan termasuk dalam liputan demonstrasi. Mereka juga harus dilindungi dari tindakan kekerasan dari siapapun,” katanya.
Kerawanan terjadinya pelanggaran media dalam pemberitaan demonstrasi pun dapat terjadi. Kata-kata seperti umpatan, kasar, cabul dan yang lain, akan keluar dari mulut pengujuk rasa yang tidak terkontrol. “Kemungkinan seperti itu harus jadi perhatian dan kita harus meminimalisirnya agar tidak muncul dalam pemberitaan,” jelas Hardly.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto memaparkan, aspek perlindungan anak menjadi isu nasional dalam pemberitaan aksi demonstrasi tempo lalu. Ketelibatan anak (Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan) dalam demonstrasi yang berlangsung ricuh harusnya tidak boleh terjadi. Ini dalam kaitan melindungi identitas mereka dan liputan pemberitaan media menguaknya.
“Ada norma yang mengikat menyangkut identitas anak yakni terdapat dalam Pasal 19 Undang-undang Pelindungan Anak. Pasal ini mengatakan identitas anak tidak boleh diungkap. Anak sebagai korban, pelaku maupun saksi identitasnya wajib dirahasiakan,” jelas Susanto disela-sela diskusi tersebut.
Susanto menilai mestinya kejadian itu bisa dicegah dengan melibatkan semua pihak yang berwenang. Menurutnya, daerah menjadi tameng pertama untuk mencegah para pelajar itu turun ke jalanan. Pasalnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu kewenangan daerah. Dia juga menegaskan, setiap anak harus dilindungi dari stigmatisasi.
Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Marah Sakti Siregar, menyoroti tindakan represif aparat keamanan terhadap pekerja media yang bertugas pada saat kericuhan demonstrasi di DPR minggu lalu. Menurutnya, kerja media tidak direspon positif oleh petugas keamanan di lapangan saat pecahnya kericuhan tersebut. Padahal, media sudah memiliki pedoman perilaku saat meliput kejadian seperti demonstrasi.
“Penyerangan terhadap wartawan sangat kami sayangkan pada demonstrasi akhir lalu. Perlu ada pertemuan dengan aparat keamanan terkait demonstrasi ini. Penekanannya bagaimana mengatur aparat di bawah melihat orang yang ada dalam keramaian dalam suatu demonstran untuk diawasi dan diamankan,” tandas Marah.
Wakil Pemimpin Redaksi TV One, Totok Suyanto, mengimbau semua pihak untuk memahami dan mengerti tugas dan fungsi yang harus dilakukan. Menurutnya, media mempunyai kewajiban dan memiliki hak yakni berita tersebut harus sampai ke masyarakat dan wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Totok mengusulkan sebaiknya acara diskusi ini menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam peristiwa demonstrasi kemarin antara lain Tentara, Kepolisian, Mahasiswa dan yang lain. “Hal lain yang perlu dilakukan adalah membuat tata kelola yang baru untuk mengkoordinasikan ini semua,” tandasnya.
Dalam diskusi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Mohamad Reza. Rencananya, diskusi seperti ini akan diselenggarakan secara berkala. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Anak Langit” SCTV. Teguran ini diberikan karena program sinetron yang tayang tiap hari ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019, program siaran “Anak Langit” menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian beberapa orang pria pada tayangan tanggal 26 Agustus 2019. Adegan itu dinilai KPI Pusat telah melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.
“Ada empat Pasal P3SPS yang dilanggar antara lain Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran, Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara, Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dan Pasal 37 ayat 4 tetang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
Menurut Mulyo, adegan perkelahian berupa pukulan dan tendangan dalam sinetron dengan klasifikasi R (Remaja), beresiko ditiru penonton Remaja dan Anak-anak. Mestinya untuk tontonan dengan klasifikasi R, adegan perkelahian atau kekerasan dalam bentuk lain sangat dibatasi atau diminimalisir. Jika harus ada adegan tersebut maka itu karena kebutuhan jalan cerita dan bukan sekedar bumbu yang terus menerus dimunculkan pada setiap episode. Perkelahian jangan sampai dipandang sebagai kelaziman dalam setiap berkonflik. Sudut pengambilan gambar pada adegan seperti itu juga harus diperhatikan.
“Perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja menjadi perhatian utama kami. Seharusnya tayangan dengan klasifikasi R ke bawah mengandung nilai-nilai positif, mendidik, memacu untuk berprestasi, dan hal baik lainnya. Kita tidak ingin remaja atau anak-anak kita menganggap adegan kekerasan seperti itu sebagai hal biasa dan lumrah dalam kehidupan,” kata Mulyo.
Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan SCTV untuk segera melakukan perbaikan internal dengan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan membuat sebuah program yang pantas dan berkualitas. “Kami harap teguran kedua ini menjadi pelecut untuk memperbaiki kualitas tayangan “Anak Langit” dan tidak terulang lagi kesalahan. Tim kreatif pasti bisa membuat cerita ini tetap menarik tanpa bumbu-bumbu kekerasan atau perkelahian,” tandasnya. ***
Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Hadi Prabowo, menegaskan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah merupakan lembaga daerah yang dibuat di tingkat pusat lewat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002. Merujuk pada undang-undang tersebut pula, pembiayaan KPID menjadi tanggung jawab negara, dan hibah merupakan bagian dari pembiayaan negara tersebut. Hal tersebut disampaikan Hadi saat audiensi dengan KPI Pusat, siang tadi (4/10).
Pada pertemuan ini, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan permasalahan kelembagaan KPID terkait pembiayaan dan dukungan kesekretariatan. Diantara permasalahannya adalah pembiayaan KPID melalui mekanisme hibah. Tidak hanya itu, Agung juga memaparkan jumlah anggaran KPID yang bervariasi yang dianggap tidak sepadan dengan amanah regulasi ditanggung lembaga ini dalam mengawasi penyiaran. Padahal dalam waktu dekat akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang tentunya membutuhkan kontribusi KPID dalam pengawasan konten siaran Pilkada agar tercipta ruang publik yang sehat dalam kompetisi politik tersebut.
Selain Agung, hadir pula pada audiensi ini Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Komisioner KPI Pusat Koordiantor Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPI Pusat Cecep Ahmed Feisal, dan Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan KPI tentang mekanisme hibah dalam pembiayaan KPID, Hadi Prabowo menekankan bahwa sangat mungkin hibah itu diberikan berulang setiap tahun. Apalagi untuk sebuah lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Hadi mengakui memang ada pembatasan hibah yang berulang, seperti organisasi kemasyarakatan. Namun untuk KPID yang proses seleksinya demikian ketat dan melibatkan DPRD, tidak ada pembatasan. “Apalagi KPID di-SK-kan oleh Gubernur,”ujar Hadi.
Masih terkait pembiayaan, Hadi juga menilai pemberian hibah untuk KPID dapat langsung melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sepanjang ajuan proposal diserahkan ke BPKD dan dievaluasi badan tersebut. Dia memberi contoh beberapa organisasi yang menerima hibah langsung dari BPKD. “Kita nanti pertegas dalam edaran, bahwa KPID harus diberikan alokasi dana melalui APBD didasarkan atas UU 32 tahun 2002 dan pembiayaan meliputi atas kebutuhan untuk perizinan, monitoring, evaluasi, pengawasan dan sekretariat,”. Sifat pemberian bantuan adalah hibah yang disalurkan langsung dari badan, dinas, biro pengelolaan keuangan, selaku pejabat pengelola keuangan daerah, tegasnya. Arahan Sekjen Kemdagri ini akan ditegaskan lagi dalam Pedoman Penyusunan APBD 2021. “Kalau perlu dibunyikan lagi tiap tahun!” ujarnya.
Hadi sendiri menilai, eksistensi KPID sangat penting dalam menjaga penyiaran di daerah, termasuk di dalamnya mengawal pelaksanaan PIlkada baik dalam pengawasan siaran ataupun sosialisasi ke masyarakat. Bahkan Hadi menyatakan, masalah penganggaran untuk KPID ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi APBD dari 34 provinsi, yang rutin dilakukan Kemdagri tiap tahun. Ketua KPI mengapresiasi arahan dari Kemdagri dalam menguatkan kelembagaan KPID. Agung berharap, kiprah KPID ke depan semakin besar dalam berkontribusi pada kehidupan berdemokrasi di negeri ini.
Jakarta– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara penayangan Program Siaran “Hotman Paris Show” di INews TV. Keputusan ini tertuang dalam surat sanksi KPI Pusat untuk INews TV Nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan sanksi penghentian sementara diberikan lantaran program siaran “Hotman Paris Show” menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani pada Elsa Syarief di tanggal 29 Agustus 2019 dan adegan serupa diulang lagi pada program siaran yang sama tanggal 2 September 2019.
“Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI. Pasal-pasal tersebut mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi, ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya. Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya,” jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “Hotman Paris Show” di dua tanggal tersebut yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).
“Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain,” tegas Mulyo.
Dalam kesempatan itu, KPI mengingatkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
“Isi siaran itu wajib mengandung informasi pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menerapkan acuan itu dalam setiap program siarannya demi terciptanya siaran yang baik, mendidik, dan berkualitas untuk masyarakat,” tandas Mulyo. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
AJI CHRISTIANTO
Program Reality show yg sangat membantu para masyarakat kalangan bawah, khususnya bagi mereka yg sedang terlilit hutang, program ini sangat mengharukan bagi penontonnya, dan harusnya kita harus lebih bersyukur lagi, karena memiliki nasib yg mungkin sedikit lebih baik dari mereka.