Makassar – Ketua Tim Penggerak PKK Kota Makassar, Indira Jusuf Ismail mengajak kaum millenial di kota Makassar untuk cerdas menghadapi serbuan informasi yang beredar di berbagai platform sosial media. Hal ini diungkapkan Indira saat menjadi narasumber pada acara Literasi Penyiaran Sehat yang di gelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan di Baruga Anging Mamiri, Senin (25/3/2019).
Menurutnya, berbagai cara yang bisa dilakukan agar kita tidak mudah terpapar informasi hoax yang setiap saat menghadang.
“Saya juga memiliki anak yang seusia dengan anak-anakku semua disini. Memang, hujan informasi tidak bisa kita bendung, perubahan tidak bisa kita lawan. Namun kita harus mengasah kemampuan agar tidak mudah terpapar.
Saya selalu berusaha mengajak sharing anak-anak di rumah. Di kamar mereka pun tidak ada televisi, meskipun perangkat lain tetap digunakan seperti laptop ataupun smartphone” ujar Indira yang juga merupakan istri Walikota Makassar, Danny Pomanto.
Pada kesempatan ini, Indira juga meminta kepada kaum millenial untuk lebih mendalami ilmu agama sebagai panduan hidup sekaligus perisai dalam menghadapi fenomena perubahan yang terjadi.
“Dalam agama Islam ada larangan untuk tidak melakukan Qhibah atau menggunjingkan kejelekan orang lain didepan umum. Kita juga diminta untuk selalu melakukan Tabayyun atau cek dan ricek setiap menerima informasi” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggungjawab KPID dalam mendorong lahirnya masyarakat cerdas di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung sehari ini di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ichwan Jacub. Sejumlah narasumber tampil membawakan materi, diantaranya Akademi ilmu komunikasi, Akbar Abu Talib, Wakil Ketua KPID sulsel, Waspada Santing, serta Kepala Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Dinas Kominfo Makassar, Muhammad Hamzah.
“Kami apresiasi kegiatan ini sebagai langkah cerdas dalam menciptakan Smart people di Kota Makassar. pemerintah Kota Makassar akan terus menggalang kolaborasi dengan seluruh stakholder dalam menghadapi fenomena revolusi digital yang berlangsung saat ini” ujar Ichwan Jacub. Red dari berbagai sumber
Padang - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Afriendi meminta masyarakat agar turut terlibat dalam mengawasi siaran kampanye. Seperti diketabui, iklan kampanye Pemilu serentak Pilpres dan Pemilu Legislatif mulai ditayangkan di Lembaga Penyiaran televisi maupun radio terhitung sejak 24 Maret sampai 13 April mendatang.
Afriendi mengakui KPID Sumbar tidak bisa memantau semua aktivitas iklan kampanye karena keterbatasan sumbar daya manusia.
"Iklan kampanye sudah dimulai sejak 24 Maret sampai 13 April 2019 sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut mengawasinya agar terwujudnya Pemilu yang jujur dan bersih," Afriendi, Senin (25/3/2019).
Afriendi menjelaskan jumlah Lembaga Penyiaran tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar. Di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.
Sementara jumlah Komisioner ada tujuh orang dan tenaga pemantau sebanyak sembilan orang. KPID merasa jumlah personil mereka tidak akan cukup untuk memantau seluruh lembaga penyiaran di Sumbar.
Masa kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio selama 21 hari menurut Afriendi berpotensi terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi dan radio. Sebelumnya sudah ada ketentuan durasi tayang di televisi yakni maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara di radio durasi maksimal adalah 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.
"Misalnya jika ada Lembaga Penyiaran yang menayangkan iklan kampanye di televisi lebih dari 30 detik, maka masyarakat bisa mencatat nama media televisinya dan siapa yang ditayangkan dalam iklan tersebut, kemudian melaporkannya ke KPID Sumbar dan juga bisa ke KPU serta Bawaslu kabupaten/kota," ujar Afriendi.
Andai ada temuan pelanggaran aturan akan KPID kata Afriendi akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran media siara tersebut. Red dari Republika
Sehubungan dengan dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan Pemilu di lembaga penyiaran. Oleh sebab itu, KPI memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 di lembaga penyiaran.
4. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;
4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kamapnye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312).
5. Memperhatikan :
Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018; Komisi Pemilihan Umum Nomor 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018; Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018; dan Dewan Pers Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
6. Pelaksanaan :
A. Tahapan Pemilu
1. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.
2. Penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran dilaksanakan pada tanggal 24 Maret - 13 April 2019.
3. Masa tenang berlangsung pada tanggal 14 April- 16 April 2019.
4. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019.
B. Peserta Pemilu dan Pelaksana Kampanye
1. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
2. Pelaksana Kampanye
(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD Provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi.
(5) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR kabupaten/kota.
(6) Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masa Kampanye
(1) Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu.
(2) Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.
(3) Lembaga Penyiaran dilarang menerima pembiayaan dari peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan.
(4) Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas dalam pemberitaan tentang peserta pemilu.
(5) Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu sebagai bagian dalam program siaran.
(6) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan iklan kampanye, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Materi dan frekuensi penayangan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
b. Satu spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik.
c. Satu spot iklan di radio berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik.
d. Wajib mematuhi Etika Pariwara Indonesia.
e. Dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
(7) Lembaga Penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
2. Masa Tenang
(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.
(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.
(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.
(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.
3. Hari Pemungutan Suara
(1) Lembaga Penyiaran wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur pada poin C.2.
(2) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan hasil penghitungan cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disiarkan 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
b. Dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
c. Disampaikan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
D. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat.
2. Dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.
7. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bertemu dengan netizen (warganet) di Kantor KPI Pusat, Senin (26/3/2019).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pertemuan dengan netizen (warganet) yang selama ini memberikan banyak perhatian terhadap konten siaran televisi dan radio melalui medium media sosial. Empat Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono menemui langsung 50 orang warganet yang datang ke KPI. Hardly Stefano, koordinator bidang pengawasan isi siaran, memimpin langsung pertemuan tersebut yang diselenggarakan di kantor KPI Pusat, (25/3). Turut hadir dalam acara tersebut praktisi penyiaran dari TV Publik Australia, Dian Islamiyati Fatwa.
Hardly menjelaskan, pertemuan ini merupakan cara KPI menerima aspirasi dari publik, sekaligus berdialog tentang muatan siaran televisi yang dinilai meresahkan. “Jika selama ini banyak keluhan disampaikan warganet melalui media sosial baik itu instagram, twitter atau pun facebook, sekarang keluhan tersebut disampaikan secara langsung kepada komisioner”, ujar Hardly.
Pada kesempatan tersebut, Hardly menjelaskan tentang kewenangan KPI serta tugas pokok dan fungsinya. Termasuk yang dijelaskan oleh Hardly adalah sistem pengawasan yang dilakukan KPI selama dua puluh empat jam. “Pengawasan yang dilakukan KPI, sesuai dengan kewenangan yang diberikan regulasi, adalah pasca tayang”, ujarnya. Hal ini menjadikan KPI tidak berkewenangan melakukan sensor ataupun persetujuan pada semua konten sebelum ditayangkan.
Pertanyaan tentang prosedur yang dilalui KPI dalam menindaklanjuti aduan publik juga muncul dari warganet yang hadir dalam pertemuan ini. Selain itu, warganet juga mengeluhkan tentang munculnya promo program siaran dewasa yang muncul di jam tayang anak-anak. Padahal, sebagaimana konsep promo yang selalu memberikan highlight pada hal-hal yang menarik, justru membuat anak-anak penasaran ingin tahu isi program dewasa tersebut. KPI juga menerima masukan tentang beberapa program sinetron, infotainment dan variety show yang dinilai tidak mendidik dan meresahkan.
Menanggapi masukan dari warganet ini, Hardly menjelaskan secara rinci tentang langkah strategis yang diambil KPI dalam menjaga kualitas siaran televisi dan radio. Dirinya juga menilai, pertemuan dengan warganet ini dapat dilakukan secara berkala dengan tema yang lebih spesifik. “Sehingga, bahasan pertemuan lebih fokus dan juga dapat membahas solusi bersama”, ujarnya.
Sementara itu Dian Islamiyati Fatwa memberikan catatan atas pertemuan KPI dengan Warganet ini. Dian yang sempat menceritakan pengalamannya mengelola TV Publik di Australia, menilai harus ada level of trust yang harus dipenuhi oleh stasiun televisi sehingga publik tidak lagi khawatir ketika anak-anaknya menonton televisi. Dian menyebutkan pula, harus ada sertifikasi atas semua pekerja televisi, baik di level sutradara, produser bahkan penulis naskah, sebagaimana tuntunan regulasi.
Terhadap kegiatan temu Warganet dengan KPI ini, Dian berharap dapat menjadi sebuah cikal bakal gerakan audiens atau konsumen televisi untuk tidak menonton tayangan yang buruk, tidak mendidik dan juga tidak menonton tayangan yang mengkhawatirkan untuk tumbuh kembang anak-anak.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pesbukers” yang tayang di ANTV. Keputusan tersebut ditegaskan KPI dalam surat sanksinya untuk ANTV, Rabu (13/3/2019) pekan lalu.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada siaran “Pesbukers” yang tayang pada tanggal 22 Februari 2019 pukul 17.18 WIB.
Program siaran tersebut menampilkan muatan seorang wanita (Pamela Safitri) yang menggoyangkan bagian dadanya sambil menawarkan kopi yang dikerumuni oleh beberapa orang pria.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano menilai, muatan demikian cenderung bermakna asosiatif mengarah ke bagian dada wanita tersebut. Selain itu, lanjut dia, pihaknya menemukan pelanggaran pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 16.16 WIB yang menampilkan seorang pria berkata, “..saya pikir RA itu ya singkatan dari Ruben A..”.
“Jenis pelanggaran ini kami kategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya serta kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak,” jelas Hardly pada kpi.go.id.
Menurut Hardly, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran KPi Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hardly meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami juga meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal terhadap tayangan tersebut dan tidak lagi mengulangi kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan dalam P3SPS,” pintanya. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Gebriel Coryza Karay
Program reality show yang mengahrukan, penonton dapat lebih bersysukur setelah melihat bahwa banyak hal yang harus di syukuri dalam hidup karena masalah orang lain bahkan bisa 10xlipat lebih berat daripada masalah kita tersebut termasuk utuk masalah hutang. Program ini pun dapat membantu meringankan beban hidup khususnya rakyat kecil dan sangat menginspirasi.