Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang stakeholder terkait guna menyerap aspirasi mereka terhadap penyiaran dalam pembahasan rencana strategis atau renstra penyiaran KPI Pusat 2020-2024, Kamis (4/7/2019). Perwakilan Lembaga Sensor Film (LSF), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asosiasi Televisi Swasta Nasional Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Berjaringan Nasional (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hadir memenuhi undangan bertajuk diskusi kelompok terpumpun atau FGD.
Masukan yang disampaikan antara lain, KPI harus membuat rencana besar untuk mengantisipasi perkembangan teknologi selaras dengan pembentukan konsep moralitas masyarakat informasi Indonesia. KPI juga diminta melakukan langkah strategis untuk menyusun produk hukum sesuai kewenangannya yang berbasis paradigma baru penyiaran termasuk penegasan posisi KPI sebagai regulator.
Selain itu, renstra penyiaran KPI harus dapat memastikan penghormatan dan penegakan atas produk hukum, tidak hanya berbasis penyiaran tradisional tetapi harus mampu menjangkau paradigma baru penyiaran yang terus berkembang.
Akademisi yang juga Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, Prof. Judhariksawan, memandang perlu ada lompatan besar yang dilakukan KPI karena lembaga ini jangan hanya mengurusi penyiaran tradisional. “Karenanya, perlu ada grand design dan mengajak seluruh stakeholder penyiaran dan jangan bilang ini hanya tugas lembaga lain,” tegasnya dalam diskusi tersebut.
Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki mengatakan, lembaga yang dibentuk UU Penyiaran ini harus masuk dalam celah kosong di media sosial dan pihaknya sepakat hal itu dilakukan KPI. “Jika film yang tidak layak kemudian diedarkan di wilayah yang bukan kewenangan LSF, KPI dapat masuk untuk menjawab hal itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI, Gilang Iskandar, meminta KPI memberi perhatian terhadap isu-isu strategis penyiaran seperti pembajakan konten siaran lembaga penyiaran swasta termasuk illegal streaming live oleh pihak lain. Selain itu, KPI diharapkan memberi perhatian pada digitalisasi penyiaran.
“Soal revisi Undang-undang Penyiaran, kami merasa perlu adanya penguatan soal ideologi dan nilai Pancasila, pelaksanaan digitalisasi, perlindungan dan pembajakan konten dan siaran, kelembagaan dan tupoksi KPI sehingga tidak hanya mewakili publik atau pemirsa tapi juga seluruh pemangku kepentingan penyiaran,” kata Gilang.
Terkait itu, ATVSI berharap pada KPI untuk menyusun ulang tupoksi yang fokus pada kepada konten guna mencapai tujuan penyiaran. KPI diminta juga membuat program kegiatan yang relevan dan berdampak langsung serta menetapkan skala prioritas program kegiatan tersebut untuk mengakselerasi realisasi tujuan penyiaran.
Dari MUI, Asrori S. Karni, menyampaikan harapan agar independensi KPI tetap dijaga di mata publik, taat asas, membuat keputusan yang akuntabel dan tegas menyikapi setiap pelanggaran. “KPI harus terus mendukung dan memotivasi produk penyiaran yang berkualitas. Kami juga berharap adanya kolaborasi dengan otoritas atau ormas keagamaan dan menilai dan mengontrol konten penyiaran,” pintanya.
Satu hal yang penting dilakukan KPI ke depan, kata Asrori adalah merevisi aturan dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) terutama yang terkait dengan muatan keagamaan.
Imam Wahyudi dari IJTI menambahkan, KPI harus mengawasi media online yang dibuat lembaga penyiaran. Menurutnya, hal ini mengantisapi perkembangan periode 5.0. “KPI harus berkolabrasi dan bersinergi dengan lembaga lain seperti Dewan Pers,” tambah Imam. ***
Mataram - Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya yang disiarkan TV dan radio, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah NTB bersama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mataram (Unram) mengadakan seminar tentang “Kajian potensi pelanggaran lagu-lagu berbahasa sasambo di Televisi dan Radio”, di Kampus FKIP Unram, (2/7).
Ketua KPID NTB Yusron Saudi, menerangkan seminar itu adalah amanat Undang-Undang nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur tentang Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Didalam salah satu ayatnya, kata Yusron, menyebutkan bahwa negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yusron menjelaskan, dalam pemantauan yang dilakukan KPID pada radio yang bersiaran di NTB, pelanggaran-pelanggaran konten siaran cenderung lebih banyak didapat pada lagu. Masyarakat cenderung menikmati lagu namun tidak mempedulikan apa isi dari lagu tersebut. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para produser bisa lebih berhati-hati dalam memilih bahasa yang akan dicantumkan dalam lagu. KPID berkepentingan mengawasi hal ini, karena lagu-lagu tersebut disiarkan dengan melalui medium frekuensi, terangnya.
Yuron mengatakan, kegiatan-kegiatan seperti ini diharap akan banyak dilakukan dan tentu saja akan menjadi awal untuk Sasambo tercinta dan tentu saja NTB Gemilang, sesuai tagline KPID, Siaran sehat untuk NTB Gemilang.
Dekan FKIP Unram Prof. Dr. H. A. Wahab Jufri, M.Sc. mengatakan kegiatan seperti ini akan menjadi awal yang baik untuk dapat terus dilanjutkan ke depannya. Untuk mengkaji lagu-lagu dari Sasambo ini kita sudah menghadirkan oran-orang yang berkompeten dalam mengkaji lagu-lagu tersebut, harapnya.
Peran media sangatlah penting di zaman ini, guna menyelaraskan antara konten dengan bahasa pengantar informasi. Terkadang konten yang diberikan benar namun bahasa pengantar yang diberikan kurang tepat maka konten tersebut akan menjadi tidak benar/tidak baik. Disinilah peran literasi diperlukan dimana kita bisa menyatukan makna antara konten, gambar dan bahasa, terang Yusron.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, mewakili Gubernur NTB menerangkan, bahwa saat ini kita dihadapkan perkembangan teknologi informasi yang pesat. Sehingga sajian informasi sangat mudah didapatkan. Termasuk anak-anak usia belia sekalipun sudah sangat familiar dengan beragam informasi media sosial dan hiburan yang mudah diakses melalui perangkat telepon genggam dan fasilitas komunikasi lainnya.
Namun ditengah perkembangan teknologi digital yang cepat itu, menurut Aryadi media televisi dan radio masih menjadi salah satu media komunikasi dan informasi yang efektif. Radio dan TV banyak menyajikan hiburan dan entertaiment lainnya.
Menurutnya, satu hal yang patut disyukuri bahwa saat ini telah muncul kecintaan kaum melinial terhadap seni budaya daerah, termasuk lagu-lagu daerah (Sasambo). Terbukti dengan makin banyaknya lagu-lagu sasambo yang digandrungi dan disiarkan di radio maupun TV lokal.
Ditengah semangat berkreativitas seni itu, kata Aryadi, tentu terkadang muncul ekspresi atau kata-kata dan ungkapan dalam lagu dan seni tersebut yang kurang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, budaya dan agama. Disinilah peran KPID yang bertugas nengawasi konten penyiaran untuk mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan konten-konten yang mengandung muatan negative dan berpotensi merusak karakter bangsa, tegasnya.
Tugas ini tentu tidak mudah, mengingat setiap daerah memiliki nilai kearifan lokal yang relatif berbeda, tegasnya. Misalnya pada masyarakat Mbojo, sebagai wujud penghormatan kepada orang tua atau orang yang dituakan, seringkali mengganti namanya. Sebut saja misalnya nama Muhamad, akan lebih sopan di panggil Memo. Namun sebaliknya bagi masyarakat di daerah lain, hal semacam itu malah dianggap tidak sopan.
Disinilah pentingnya peran para tokoh budayawan, akademi dan para cerdik pandai memberi kajian akademis dan masukan agar konten yang disiarkan tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman ditengah kehidupan masyarakat budaya sasambo yang heterogen, pungkasnya.
Dalam seminar itu, juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MOU) antara KPID provinsi NTB dengan FKIP Unram. Dalam seminar ini pihak KPID provinsi NTB dan FKIP Unram menghadirkan 3 pakar sebagai narasumber untuk mengkaji lagu-lagu sasambo yaitu, Prof Dr.H. Fahrurrozi MA, Prof. Dr.Mahsun, M.S dan Drs. Kamaludin Yusra, Ph.D.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mulai merancang rencana strategis atau renstra untuk lima tahun ke depan, 2020-2024, dalam diskusi kelompok terpumpun di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Penyusunan ini melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ketua KPI Pusat , Yuliandre Darwis, mengatakan rencana strategis diharapkan dapat menjadi pedoman dan tujuan serta memiliki kebermanfaatan untuk seluruh publik, khususnya pemerhati dan praktisi penyiaran. Selain itu, KPI akan memprioritaskan perencanaan penguatan kelembagaan, baik KPI Pusat maupun daerah.
Menurutnya, struktur kelembagaan KPI Pusat dan KPI Daerah harus hierarkis secara kelembagaan dan pembiayaan. “Penguatan pengawasan isi siaran dengan alat-alat yang canggih dan memadai juga diperlukan,” katanya.
Pada sesi pertama diskusi, Wakil dari Bapennas, Wariki Sutikno, mengatakan keberadaan KPI sangat penting karena penyiaran harus diatur. Di negara maju seperti Amerika Serikat, penyiaran diatur sedemikian rupa dan ketat. “Penyiaran itu harus diatur karena jika tidak akan jadi liar,” katanya.
Dalam rencana strategis lima tahun ini, Wariki menyarankan pentingnya membuat visi yang realitis dengan kondisi yang ada di KPI. Namun tujuan utama KPI dalam penyiaran adalah meningkatkan kualitas konten siaran harus diutamakan.
“Karenanya, rencana strategi KPI harus selaras dengan tujuan utama KPI yakni membentuk watak karakter bangsa dengan peningkatan kualitas konten siaran,” jelasnya.
Sementara, Antun Nasri Sidik dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), meminta KPI fokus pada peningkatan sumber daya manusia. pasalnya, tujuan utama dari penyiaran adalah membentuk integritas dan watak kebangsaan. “Bicara watak ini bicara manusia. Pada 2019 angka Indeks Pembangunan Manusia di Indonesia mencapai 71,39 dan angka harapan hidup 71,20. Setiap tahun mengalami kenaikan. Ini dapat menjadi patokan apa yang menjadi tujuan KPI,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa peran penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol dan juga perekat sosial. Karenanya, KPI punya peran yang signifikan dalam hal penyiaran dan isi siaran ke depan . “Jika melihat IPM yang masih rendah, ada kaitan dengan penyiaran yang harus mendorong masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan ini terkait kualitas harapan hidup,” jelas Antun.
Menurut Antun, harus ada upaya mendorong masyarakat melalui penyiaran agar berwatak dan peduli pada kesehatan baik pada pribadi maupun lingkungan. “Ini akan memberi impact pada perbaikan pembangunan masyarakat,” tandasnya.
Pada sesi ini, turut memberi saran dan masukan pada KPI dari perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN dan RB. Teddy dari Kemenkeu menyanjung apa yang dilakukan KPI membuat renstra lima tahunan ke depan.
“Kami apresiasi KPI yang sudah membuat renstra dan ini harus diselaraskan dengan renstra dari Presiden. Dan masalah KPID, kita sudah mengarahkan untuk melayani persoalan KPID. Selain juga arahan dari Presiden yang harus dituangkan dalam renstra KPI,” kata Teddy.
Sementara, Kemen PAN dan RB, Didit, menyarankan KPI berdiri sendiri karena intentitas kerja berbeda dengan Kemenkominfo. Selain itu, dia mendorong kinerja utama KPI agar masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar. “Bukan seberapa banyak sanksi yang diberikan,” katanya.
Menurut Didit, renstra KPI menggunakan key indek untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang sudah mendapatkan infromasi yang layak dan benar tersebut. “Dan, pendukung hal itu bagaimana lembaga penyiarannya sudah baik atau tidak,” katanya. ***
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, menerima kunjungan Serikat Pekerja Indonesia (SPI) di Kantor KPI Pusat, Jumat (28/6/2019). Dalam kesempatan ini, Ketua KPI menyampaikan pentingnya pesiapan para pekerja menghadapi tantangan di era revolusi industri 4.0.
“Kita harus siap menghadapi era ke depan ini karena persaingannya akan semakin ketat meskipun di satu sisi revolusi ini mempermudah kita. Jika kita tidak mengikuti perubahan maka kita akan terpinggirkan, inilah konsekuensinya. Karena itu, pekerja harus ikut perubahan yang ada,” kata Andre, panggilan akrabnya.
Menurutnya, hampir semua aspek kehidupan terjadi perubahan semisal transportasi, belanja, dan bidang lainnya seperti adanya televisi streamin. “Televisi streaming bukan masuk ranah kami tidak ada aturan yang mengikat. Padahal TV ada aturan yang lebih ketat,” tambah Andre.
Dalam kesempatan itu, salah satu peserta menanyakan alasan media mainstream yang hanya meliput isu tertentu. “isu yang semisal pekerja illegal yang ada di Arab yang jumlah banyak tidak diliput. Kami hanya melihat di internet dan media sosial apakah hal itu tidak bisa atur oleh KPI,” kata Saleh, penanya tersebut.
Yuliandre mengatakan, pihaknya akan berupaya dengan kekuatan yang dimiliki tanpa harus melanggar Undang-undang yang ada yakni UU Penyiaran. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Gebriel Coryza Karay
Program reality show yang mengahrukan, penonton dapat lebih bersysukur setelah melihat bahwa banyak hal yang harus di syukuri dalam hidup karena masalah orang lain bahkan bisa 10xlipat lebih berat daripada masalah kita tersebut termasuk utuk masalah hutang. Program ini pun dapat membantu meringankan beban hidup khususnya rakyat kecil dan sangat menginspirasi.