- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 63
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Komisi I DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (13/2/2025). Kunjungan dalam rangka diskusi mengenai pengawasan dalam penyiaran, serta peran KPI dalam menghadapi arus informasi di media sosial.
“Selaku mitra kerja masih banyak hal yang belum kami ketahui terkait KPID, maka kami meminta arahan dan masukan dari KPI Pusat,” ucap Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu.
Pihaknya juga menanyakan terkait bagaimana tugas KPI dalam kaitannya menghadapi tantangan di era digital, kebijakan penyiaran lokal, program strategis dalam menghadapi konten kreator independen yang tidak tersentuh regulasi penyiaran yang ada, pengaturan infrastruktur penyiaran, serta bagaimana menindaklanjuti lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam penyiaran.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Julitje Maringka menyoroti pentingnya pengawasan terhadap media sosial.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menyatakan keresahan yang sama terkait media sosial. “Kami tidak bisa menjawab banyak karena kewenangan masih belum di KPI. Namun, sebagai lembaga negara kami berupaya memberi literasi dan edukasi. Dalam kegiatan itu kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tayangan di televisi dan radio. Kami juga bekerjasama dengan 12 perguruan tinggi di Indonesia untuk menilai kualitas tayangan,” ujarnya.
Menguatkan apa yang disampaikan rekannya, Komisioner Bidang Kelembagaan, Evri Rizqi Monarshi, menekankan perlunya bersama-sama mendorong pengesahan revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
“Di daerah, media online sangat banyak dan mungkin memberitakan hoaks. Temen-temen KPID ada program GLSP (Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa), Goes to School dan Goes to Campus yang menyasar anak muda sebagai upaya mengurangi paparan dari media sosial,” lanjutnya. Dia berharap DPRD memberi dukungan terhadap program yang diselenggarakan oleh KPID.
Terkait penyiaran lokal, Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan bahwa hal itu dikembalikan lagi pada bagaimana pemerintah menciptakan kebijakan atau regulasi yang peduli terhadap industri penyiaran lokal, karena faktanya persaingan dalam industri ini tidak mudah.
Mengakhiri kunjungan, Anggota Komisi IV, Paula Runtuwene, kembali menyoal tentang regulasi terkait platform digital yang sudah diatur di beberapa negara dan mengusulkan perluasan kewenangan KPI.
“Kewenangan KPI berdasar undang-undang, untuk revisi sudah sampai Baleg dan memang dalam pasal disebutkan perluasan kewenangan media berbasis internet. Sebenarnya yang penting ada yang mengawasi, ini memang harus jadi gerakan bersama. Itu yang kami sebut tadi sebagai tambahan tugas literasi terhadap masyarakat, termasuk kerja sama dengan LP dan KPID. Misalnya dialog berkala dengan RRI tentang bagaimana resiko media sosial bagi generasi muda,” kata I Made Sunarsa.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Anggota Komisi I yaitu Eugenie Mantiri, Fermaitha Mokodompit, dan Melisa Gerungan. Anggita/Foto: Agung R