Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melaksanakan Riset Indeks Kualitas Program Siaran TV Periode 1 tahun 2019. Riset bekerjasama dengan 12 Perguruan Tinggi di 12 Kota di Tanah Air. Hasil riset ini diharapkan menjadi rujukan alternatif bagi industri penyiaran dan masyarakat. Berikut di bawah ini link yang bisa anda buka untuk melihat hasil Riset Indeks Kualitas Program TV Periode 1 tahun 2019.
Gubernur Sulut dan Ketua KPI Pusat, Komisioner KPI Pusat dan KPID berfoto bersama usai pertemuan di Kantor Gubernur Sulut, Senin (9/9/2019).
Jakarta -- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mendukung rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 87, di Manado, Provinsi Sulut. Pernyataan itu ditegaskannya saat menerima kunjungan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, serta Kabag Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri, Senin (9/9/2019) pekan lalu..
Menurut Gubernur, pihaknya akan membantu pelaksanaan kegiatan tersebut baik dalam bentuk sarana maupun prasarana. “Mengingat kegiatan ini bersifat nasional, maka secara tak langsung akan menjadi tempat yang pas untuk memperkenalkan Sulut ke khalayak luas. Kami dari Pemprov siap membantu,” kata Olly.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyampaikan penetapan kegiatan Rakornas KPI dan Harsiarnas ke 87 di Manado, Sulut, melalui keputusan pleno KPI. Berdasarkan penilaian dari beberapa calon tuan rumah, Sulut menjadi kandidat yang paling siap untuk menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional.
“Kami melihat Sulut yang paling siap dan serius menyelenggarakan kegiatan Rakornas dan Harsiarnas tahun depan. Kami berharap dukungan penuh dari Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Provinsi,” kata Agung Suprio.
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan agenda Rakornas KPI tahun depan akan mengangkat sejumlah isu di tiga bidang KPI antara lain Kelembagaan, Pengawasan Isi Siaran dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran.
“Permasalahan penyiaran saat ini semakin kompleks diantaranya soal kelembagaan dan penganggaran KPID, pengawasan Pilkada, pelaksanaan pengawasan konten lokal dan kelanjutan revisi Undang-undang Penyiaran. Diharapkan melalui Rakornas di Manado nanti, akan menghasilkan solusi,” ujar Irsal.
Ketua KPID Sulut, Olga Peleng, menegaskan akan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mematangkan persiapan.
Rakornas dan Peringatan Harsiarnas merupakan agenda tahunan yang akan dihadiri seluruh KPID serta para stakeholder penyiaran. Rencananya, pembukaan Rakornas KPI 2020 dan Harsiarnas ke-87 akan dibuka Presiden RI. ***
Jakarta – Perkembangan era digital yang ditandai dengan makin masifnya penetrasi media sosial dalam berbagai aspek kehidupan, telah mengubah cara-cara dan pola komunikasi masyarakat yang membuat arus informasi mengalir deras.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, media mestinya jadi alat pemersatu bangsa dan memiliki tanggung jawab moril. Peran dan tugas media arus utama atau mainstream semakin besar dan berat karena harus bisa mengamplifikasi kebenaran dan menyingkap fakta di tengah gempuran media sosial.
“Media mainstream masih mendapatkan rasa kepercayaan di masyarakat memiliki beban yang cukup berat. Media ini masih menjadi rujukan untuk mencari kebenaran dan keabsahan sebuah informasi yang beredar,” Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 saat mengisi acara Seminar Nasional “Media sebagai Alat Pemersatu Bangsa” di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta (9/9/2019).
Andre sapaan akrabnya menegaskan setiap elemen masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut ambil bagian memberikan pemahaman melalui sosialisasi ke masyarakat yang masih awam tentang dampak berita hoax dan hal-hal yang mengarah ke perpecahan bangsa. “Sebagai regulator dan pemerintah selalu mendukung media dalam perkembangannya untuk terus berpacu dan memerangi hoax dan tetap menekankan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengajak kaum millenial agar memerangi berita bohong atau hoaks. Mahasiswa harus menggunakan media sosial secara bijak dan benar agar tidak menimbulkan fitnah dan ghibah.
Menurut Rudiantara, menjelang Pemilu April kemarin dan sesudahnya, masyarakat terpapar oleh jutaan informasi tidak terverifikasi.
“Banyak pihak atau golongan tertentu yang menggunakan mesin hoaks secara massif. Ada kubu yang konsisten memproduksi hoaks untuk mendapatkan dukungan. Tak ayal, warga negara Indonesia terpolarisasi, terkubu-kubu, bahkan banyak persaudaraan retak,” katanya
Karena itu, lanjut Rudiantara, mahasiswa Islam harus mampu menyampaikan informasi dengan benar dan terverifikasi. Memerangi hoaks adalah kewajiban bersama supaya masyarakat tidak termakan informasi negatif dari penyebar hoaks yang belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. *
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan menyelenggarakan Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI mulai Rabu (18/9/2019) hingga Jumat (20/9/2019) di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda Raya No.36, Jakarta Pusat. Berikut nama-nama peserta Sekolah P3SPS KPI Angkatan XLI:
1.Sri Ayuningsih SKM - KPID Sulawesi Barat
2 Ahmad Syafri Rasyid, SH - KPID Sulawesi Barat
3. Sudiyanto - RCTI
4. Acu Basri Sutisna - RCTI
5. Fritson Purba - ANTV
6. Eben Heizer Panjaitan - ANTV
7. Restu Aulia - Global Radio
8. Indra Muhammad - RDI
9. Nurullita Anggraini Putri - V-Radio
10. Rikson Nababan, SH, MH - Indonesia Voter Intiative For Demokrasi (IVID)
11. Siti Khoiriyah - PB Kopri PMII
12. Sopan Setiawan - RTV
13. Umar Bahanan - RTV
14. Bhery Hamzah - Radio Elshinta
15. Sugara Yoppindra - Kompas TV
16. Imam Setia Nugraha - Kompas TV
17. Chairul umam - Radio Republik Indonesia
18. Tegar Haniv A - Radio Republik Indonesia
19. Fairi Agorsa - Trans TV
20. Efiana Ardiyanti - Trans TV
21. Parwoto Adi - Trans 7
22. Wahyu Triono - Trans 7
23. Ainun Noor Fitri - MNC TV
24. Chairani Permata - Chairul MNC TV
25. Ratu Junasti - Astri GTV
26. Dolly Ramadhon - MNC TV
27. Elvira Fitrian Alvionita - Metro TV
28. Heny Wahyu Tamara D. L. - Metro TV
29. Asifa Usyifaini - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
30. Andi Sebastian - IAIN Kediri
31. Vernando M Siallagan - SCTV
32. Tri Rahayu Ambarwati - SCTV
33. Zulfikar Naghi - Indosiar
34. Ardi Pramanto - Indosiar
35. Aris Tirta Kurniawan - iNews
36. Budiman Imran S.Sos.I.,M.M - KPID Sulawesi Barat
Jakarta – Mahasiswa Program Studi Film dan Televisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kalimantan Timur, melakukan kunjungan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (11/09/2019). Kunjungan ini dalam rangka mengenal lebih dekat lembaga yang terbentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002.
Di awal pertemuan, Tenaga Ahli Penjatuhan Sanksi, Irvan Priyanto, menjelaskan sejarah berdirinya KPI. Gerakan reformasi di Indonesia menjadi tonggak berdirinya KPI dengan disahkannya UU tersebut.
“Undang-undang Penyiaran memberi beberapa wewenang lebih bagi KPI yang membedakan dengan lembaga lainnya. KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang dapat dibilang superpower karena memiliki fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif,” tegas Irvan di depan puluhan mahasiswa ISBI.
Gabot panggilan akrabnya, menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas mengawasi siaran televisi dan radio, KPI didukung 108 tenaga pemantau siaran serta tim pengaduan yang selalu siap memfasilitasi setiap aduan masyarakat.
“Saat ini, banyak masyarakat belum mengetahui media apa saja yang menjadi ranah pemantauan KPI, sehingga masih sering ditemukan pengaduan yang tidak sesuai ranah. KPI bertugas mengawasi televisi, radio, dan lembaga penyiaran publik, sedangkan media sosial merupakan kewenangan Kemenkominfo,” tutur Gabot.
Saat sesi tanya jawab, salah satu Mahasiswa ISBI, Ariel Mahendra, menanyakan siapa yang berwenang soal sensor dan bagaimana sikap KPI terhadap program acara yang dianggap tidak mendidik.
Menjawab pertanyaan itu, Gabot kembali mengingatkan posisi KPI berada di hilir fatau pasca tayang. KPI bekerja saat sebuah program acara telah ditayangkan atau pasca tayang, sedangkan sensor dilakukan sebelum tayang. “Sehingga hal itu bukan jadi kewenangan kami. Setiap lembaga penyiaran melakukan sensor secara internal agar sesuai dengan P3SPS,” imbuhnya.
Selain itu, Irvan menjelaskan P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran dalam membuat program acara. “Setiap lembaga wajib mengikuti aturan yang ada di P3SPS. Jika salah satu program acara melanggar aturan itu, tentu akan ada sanksi yang menanti. Selain itu, aturan ini bertujuan agar tercipta siaran yang berkualitas bagi masyarakat,” pungkas Gabot sekaligus menutup temu tersebut. *
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Tirta Kusumah
Terus dukung dan tayangkan acara tv untuk anak anak yang ramah anak,daripada yang isinya sinetron tidak jelas,tetap dukung dan tayangkan film/acara anak kartun agar anak anak dewasa sesuai waktunya. Dan tidak kehilangan masa kecilnya.
Mohon untuk ketua KPI menindak lanjuti sinetron yang ada di stasiun televisi yang membuat anak anak bodoh.
Lebih baik acara seperti doraemon,shincan,Spongebob tetap tayang karena anak dapat berimajinasi.
Terimakasih