Palu - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Harry Azis, menekankan seluruh industri pertelevisian di Sulteng perlu mendorong penayangan 10 persen konten lokal.
“Ini hasil kesepakatan KPI dengan lembaga dibidang penyiaran memajukan kuota 10 persen tayangan lokal dari selurh jam tayang televisi nasional,” katanya dalam Rapat Kerja Daerah KPID Sulteng, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (25/4/2019).
Hal ini dimaksudkan membuka ruang bagi masyarakat serta pemerintah Provinsi Sulteng untuk mempublikasikan tentang daerah Sulteng dan kebijakan pemerintah.
Namun untuk memasukan 10 persen tayangan konten lokal, Harry mengungkapkan masih menemui kendala. Salah satunya, tingginya biaya produksi. Akibatnya, konten lokal yang sudah tayang, ditayangkan kembali secara berulang kali.
“Kedepan harus ada sinkronisasi antara kebijakan nasional dan daerah dalam penayangan konten lokal. Sehingga tidak hanya itu-itu saja yang ditayangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Mohammad Nizam mengatakan penayangan kontel lokal merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Sebab, penayangan itu dinilai penting mempublikasikan tentang segala potensi Sulteng serta kebijakan pemerintah daerah.
“Kententuan itu harus dijalankan, sehingga tidak sekadar menggugurkan kewajiban saja,” katanya.
Maka dari itu, Nizam meminta kepada KPID Sulteng untuk mengawasi dan mengontrol perkembangan penayangan kontel lokal di segala pertelevisian Sulteng, baik itu swasta maupun negeri.
“Industru penyiaran juga turun bertanggung jawab dengan penayanangan konten lokal,” pintanya. Red dari Sultengraya
Tanjung Pinang - Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tanjungpinang-Bintan mengikuti sosialisasi TV Digital di Hotel Aston, Kamis (25/4/2019).
Sosialisasi TV Digital yang diselenggarakan Kementerian Kominfo RI dibuka oleh Sekda Prov. Kepri, Arief Fadillah. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Prof. Ramli, Dirjen Penyiaran Kominfo RI, Yoshihiro Sakura (Japan Internasional Cooperation Agency), Hengky Mohari (Ketua KPID Kepri), Deddy Rismanto, Vice GM Corporate Secretary Kompas TV dan dipandu oleh moderator Agus Santika dari RRI Tanjungpinang.
Menurut Arief, pihaknya sangat mendukung sosialisasi tentang TV Digital di Kepri. Hal iniagar masyarakat di Kepri dapat memahami apa dan pentingnya televisi digital di Indonesia. “Kami sangat apresiasi dengan kegiatan di Ibu Kota Tanjungpinang ini,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penyiaran Kominfo RI Prof. Ramli menyatakan, kemajuan informasi teknologi harus diimbangi dengan sosialisasi khususnya tentang penerapan atau migrasi TV analog ke digital. “Perangkat-perangkat teknologi harus didukung karena adanya tuntutan zaman,” katanya.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa terlihat antusias mendengarkan pemaparan para narasumber. Kegiatan Kominfo yang baru pertama kali ini juga tampak hadir sejumlah Komisioner KPID Kepri. Red dari berbagai sumber
Komisioner KPI Pusat berfoto bersama dengan jajaran pimpinan My TV usai audiensi di Kantor KPI Pusat, Rabu (24/4/2019).
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyambut baik hadirnya My TV (Mayapada Televisi) sebagai televisi berjaringan yang memiliki segmen khusus bagi perempuan. KPI berharap kehadiran My TV sebagai televisi perempuan di Indonesia dapat menjadi inspirasi dan informasi yang positif bagi kaum perempuan di tanah air.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, My TV harus konsisten menyalurkan aspirasi perempuan melalui siarannya. “My TV harus memiliki perspektif perempuan dalam konten siarannya dengan juga mengangkat tema acara yang masih jarang di angkat soal perempuan seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya,” katanya seraya mengucapkan selamat atas mengudaranya My TV sebagai televisi perempuan pertama di Indonesia,
Namun, Dewi mengingatkan My TV untuk selalu menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan sebelum menayangkan program acara. “Semoga My TV bisa berkontribusi pada Anugerah KPI untuk tayangan peduli perempuan,” harapnya.
Masukan yang sama turut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. Menurut dia, pemahaman mengenai pedoman siaran KPI atau P3SPS harus diberikan pada seluruh crew My TV. Pedomana ini akan menjad acuan tim My TV, baik itu sebelum produksi maupun saat menyiarkan. “Kalo dapat karyawan My TV ikut Sekolah P3SPS KPI,” kata Rahmat.
Dalam kesempatan itu, Rahmat mengingatkan My TV agar tak ikut masuk dalam ranah politik atau politik praktisi karena frekuensi yang digunakan merupakan milik publik. Menurutnya, siaran setiap lembaga penyiaran termasuk My TV harus berpijak pada isi dalam pembukaan UUD 1945 yakni ikut mencerdaskan bangsa. “Karena televisi merupakan bagian dari upaya untuk mengedukasi masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, menjelaskan bagaimana isu perempuan yang sering disuarakan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, Eropa dan Amerika Serikat memberi penghargaan tinggi terhadap perempuan. Sayangnya, di negara berkembang masih belum. “Di Indonesia isu ini belum terlalu terangkat karenanya media punya peran penting dalam kesetaraan gander salah satunya melalui sosialisasi di televisi,” papar Agung.
Managing Director My TV, Diana Airin, di awal pertemuan menjelaskan hadirnya My TV sebagai televisi perempuan berangkat dari minimnya informasi dan siaran soal perempuan di TV. “Televisi perempuan masih sedikit di Indonesia. Langkah yang kami lakukan ini banyak mendapat apresiasi. Kami merangkul semua kalangan wanita harapannya perempuan Indonesia dapat diberdayakan dan memberi inspirasi,”tandasnya.
Direktur Konten My TV, Buyung menambahkan, yang membedakan My TV dengan televisi lain adalah semua tayangan difokuskan pada perempuan, mulai dari pagi hingga malam. Dia menyebutkan, ada beberapa program acara unggulan seperti serial Tiger Mom yang berasal dari Taiwan. “My TV juga bekerjasama dengan sineas indonesia dalam membuat film,” katanya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi My TV, Zami menjelaskan, pemirsa perempuan dalam menyikapi pemberitaan tidak jauh beda dengan pria, yang membedakan harus lebih konkret dalam program newsnya. “Kami ada 3 program berita setiap hari. Ditekankan ke sisi perempuan namun dalam proses pengambilan gambar tetap sama dan pengemasannya disesuaikan dengan segmentasi perempuan,” paparnya.
Dalam audiensi itu, turut hadir Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono. ***
Jakarta – Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Jawa Tengah, berkunjung ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (24/4/2019). Kunjungan tersebut dalam rangka mengenal dan mengetahui lebih dekat tugas dan fungsi lembaga yang dibentuk atas amanat Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan kepada para mahasiswa tersebut bagaimana KPI bekerja. “KPI tugasnya bekerja setelah atau pasca tayang artinya ketika sebelum tayang bukan menjadi kewenangan kami. KPI bekerja berdasarkan Undang-undang Penyiaran dan dari UU itu ada turunan peraturan yakni P3 dan SPS yang menjadi pedomanan KPI dalam mengawasi isi siaran,” katanya.
Ubaid juga menyampaikan ke mahasiswa tentang program riset indeks kualitas program siaran televisi. Program riset ini untuk menjadi pembanding lembaga rating yang sudah ada. “Kami melihat siaran televisi dari kualitasnya. Ini berbeda dengan yang dilakukan Nielsen yang fokus pada kuatitas. Kami juga meniliti pola menonton masyarakat di setiap daerah karena setiap daerah tentu ada perbedaan,” jelasnya.
Dalam Pemilu lalu, tambah Ubaid, KPI membuat gugus tugas bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Dalam gugus tugas itu, KPI fokus pada pengawasan media penyiaran. “Kami juga sering melakukan MoU dengan berbagai lembaga demi mendorong kualitas siaran serta mengedukasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, menjelaskan tentang kepemilikan frekuensi siaran. Menurutnya, frekuensi merupakan milik publik dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok atau pribadi. “KPI Pusat mengawasi 16 televisi berjaringan, 6 televisi berlangganan dan puluhan radio,” tambahnya.
Mayong juga menjelaskan untuk pengawasan sosial media, youtube, netflix dan media streaming bukan menjadi kewenangan KPI. “Pengawasan media sosial itu semua diatur oleh kementerian kominfo,” tuturnya.
Pada saat tanyajawab, sebagian mahasiswa masih mempertanyakan tentang siapa yang melakukan sensor terhadap tayangan televisi. Namun yang paling banyak mereka sampaikan yakni harapan agar tayangan televisi tidak hanya menghibur tapi juga mengandung nilai edukasi. “Kami berharap tayangan tidak hanya sekedar memberi hiburan tapi juga unsur edukasinya dipikirkan,” kata Diaz Ningrum, salah satu mahasiswa IAIN Salatiga.
Menutup pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menegaskan bahwa KPI tidak melakukan sensor teradap sebuah tayangan. KPI bertindak pada saat pasca tayang. “Yang memiliki kewenangan sensor adalah LSF dan masing lembaga penyiaran. Setelah tayang barulah KPI berjalan jika ada pelanggaran,” tandasnya. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Rakyat Bangladesh di Kantor KPI Pusat, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.
Di awal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menjelaskan tugas, fungsi dan kewenangan KPI berdasarkan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami mengawasi siaran lembaga penyiaran seperti televisi, radio, dan lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga ini juga ada di setiap provinsi dengan nama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID,” katanya kepada rombongan dari Kementerian Kominfo Bangladesh.
Dalam mengawasi lembaga penyiaran, lanjut Andre, panggilan akrabnya, KPI menggunakan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran atau P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan. “Kami bekerja berdasarkan UU Penyiaran dan P3SPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Direktor General Kementerian Kominfo Republik Rakyat Bangladesh, Md. Zakir Hossain, menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas sambutan KPI atas kunjungan rombongannya. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan perkembangan penyiaran dan media baru di Indonesia. “Apakah KPI melakukan pengawasan terhadap media sosial dan internet,” tanya Zakir.
Terkait pertanyaan tersebut, Yuliandre menjawab pengawasan di media sosial dan internet bukan menjadi wewenang KPI. Menurutnya, KPI lebih berkonsentrasi pada pengawasan frekuensi publik. ***
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
nada rahmah suwandi
dalam program ini saya ingin mengapresiasikan bahwa sinetron yang berjudul "roman picisan". dimana setiap sinetron akan menyebarkan sisi positif dan negatif dan dimana dalam sinetron ini untuk pakaian sangat bermasyarakat dimana pakaian sekolah rapih dan tidak terlalu terbuka dan dimana pada tayangan jumat kemarin dimana salah satu pemeran utama (wanita) mendapatkan beasiswa di univ impiannya di luar negri, dalam segmen ini dimana dapat membuat sangat untuk mengejar cita-cita mereka.