Majene - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan literasi dan pemantauan siaran di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggandeng sejumlah perguruan tinggi salah satunya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Majene.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara dua lembaga ini dilakukan di Hotel Villa Bogor Leppe Majene. Kamis, (1/8/2019). Penandatangan MoU dilakukan Ketua STAIN Majene, M Napis Djuaeni dan Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, serta disaksikan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muliadi, Wakil Ketua III Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan, Anwar Sadat dan Komisioner KPID Bidang Perizinan, Urwa serta beberapa stakeholder, Kepala Madrasah, Kepala KUA serta Pengasuh Pondok Pesantren.

Dalam sambutannya, M. Napis Djuaeni menggungkapkan menyambut baik kerjasama yang dibangun KPID Sulbar guna memperkenalkan bagaimana menata penyiaran di daerah ini. Tentunya, lanjut dia, sivitas akademika STAIN Majene akan ambil bagian dalam program tersebut sebagaimana dimaksud dalam tujuan Nota Kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan mahasiswa untuk melakukan pengabdian dan penelitian dalam bidang penyiaran.

"Selaku Ketua, saya sangat mengapresiasi hal ini. STAIN baru tiga tahun terbentuk dan ini merupakan kerjasama perdana dengan KPID beserta lembaga lainnya. Semoga MoU ini dapat memberikan inovasi baru ke dalam ranah akademisi untuk keluar, baik lewat mahasiswa dan pengurus kampus," jelas H. Nafis Djuaeni.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran mengharapkan dengan kerjasama ini program kerja antara kedua lembaga dapat berjalan demi kemajuan dibidang penyiaran untuk masyarakat Sulawesi Barat.

Secara terpisah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, mengungkapkan tempat poin tujuan dan maksud dari MoU dengan STAIN Majene guna mewujudkan penyiaran sehat untuk rakyat di Tanah Mandar.

Kedua lembaga ini, lanjut Busran Riandhy, akan saling memberi penguatan dalam tupoksi masing-masing terutama berkaitan dengan tri darma perguruan tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi serta pengabdian kepada masyarakat pada proses pendidikan. Kemudian, terwujudnya literasi media dalam penciptaan dan pemantauan siaran televisi dan radio. 

“Terciptanya pemuktahiran program pendidikan, penyelenggaraan perkuliahan, pemagangan, riset di KPID Sulbar serta pengembangan dan pengabdian masyarakat. kerjasama ini berdasarkan pada prinsip saling membantu dalam usaha melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif isi siaran televisi dan radio,” jelasnya.

Penandatangan MoU dengan STAIN Majene, merupakan kerjasama kelima yang dibangun KPID selain dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Sulbar soal Pengawasan Iklan Kampanye, Kanwil Kemenag Sulbar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar terkait pengawasan Isi Siaran Dakwah. 

"Insha Allah pada pertengahan Agustus 2019 nanti, akan dilakukan MoU dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulbar tentang Pengawasan Iklan Obat dan Makanan pada Lembaga penyiaran, tentu dengan usaha KPID Sulbar periode 2019-2022 dapat berjalan maksimal guna terciptanya siaran sehat untuk rakyat. Dimana siaran-siaran yang ditonton dan didengar dapat menjadi tuntunan dan pedoman dalam meningkatkan tarap hidupnya," jelas mantan Ketua Bawaslu Sulbar ini. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Jambi - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ihsan Yunus, menilai kerja sama yang dilakukan Televisi dan Radio (TVR) Parlemen, Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI dengan media televisi dan radio lokal di Jambi sangat penting. Kerja sama yang dirintis dalam lokakarya ini diharapkan mendorong TV dan radio lokal mengunduh sejumlah program yang berisi kinerja wakil rakyat yang perlu ditonton atau didengar masyarakat yang berada di wilayah Jambi.

“Media televisi dan radio yang ada di Jambi, bisa mengakses berita-berita yang ada di parlemen, karena sesungguhnya dinamika politik, perdebatan, kemudian pembahasan undang-undang, monitoring, dan budgetingitu tidak hanya ada di Paripurna saja, tapi juga ada di komisi-komisi, panja, dan pansus yang dapat diakses oleh TVR Parlemen,” ujar Ihsan di sela-sela lokakarya dengan tema ‘Sinergi TVR Parlemen dengan TV dan Radio Lokal dalam Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja Anggota DPR RI’ di Jambi, Jumat (26/7/2019).

Lebih lanjut menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, publik berhak mengetahui kinerja wakil mereka yang sudah dipilih dalam Pemilu. Akses informasi melalui media mainstream dibatasi waktu dan durasi, sementara TVR Parlemen memiliki dokumentasi yang lebih lengkap, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang lebih detail. Kerja sama ini menurutnya juga menjadi solusi bagi sejumlah TV dan radio lokal yang hadir dalam lokakarya ini, yang sering terkendala karena kekurangan konten siaran.

Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Jambi Arif Usman yang juga hadir sebagai pembicara dalam lokakarya tersebut menilai sinergi TVR Parlemen dengan TV dan radio lokal dapat memenuhi keinginan masyarakat Jambi terhadap informasi keparlemenan. Apabila sinergi ini berjalan masyarakat bisa lebih memahami dinamika kerja dewan.

“TVR Parlemen dapat menyediakan informasi yang lebih lebih lengkap karena memang fokus penyiarannya tentang informasi keparlemenan. Jadi sinergi dengan TV radio lokal di Jambi ini memberikan dampak yang positif untuk kemajuan ataupun pemahaman kinerja-kinerja DPR di masyarakat Jambi pada khususnya.” ujar Arif.

Lokakarya diikuti oleh 32 perwakilan media TV dan radio yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Jambi diantaranya Kerinci, Sungai Penuh, Andalas, Bungo dan Tebo. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman untuk membangun sinergi, diantaranya dengan tukar menukar program mengedepankan prinsip kesetaraan. TVR Parlemen siap menyiarkan program dari TV dan radio lokal yang terkait kedewanan, demikian pula TV dan radio lokal akan mengunduh program TVR Parlemen sesuai keperluan pendengar/penonton mereka. Red dari dpr.go.id

 

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, dorong pembentukan gugus tugas pengawasan di setiap kabupaten. Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan kampanye Pilkada seretak 2020.

Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat, April Ashari Hardi mengatakan, dalam menjalankan tugas pengawas, pihaknya berjalan sebagaimana tupoksi yang tertuang dalam nota kesepahaman gugus tugas tiga lembaga. Lembaga tersebut yakni KPID, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

KPID Sulawesi Barat telah membagi tugas kepada seluruh komisioner dan staf untuk melakukan pengawasan masa kampanye Pemilu 2019 di media elektronik (televisi dan radio),

Terkhusus pada tahapan masa tenang lembaga penyiaran di media elektronik (televisi dan radio) di enam kabupaten di Sulbar.

"Kami berbagi tugas pengawasan pada tahapan kampanye, pungut hitung dan pada tahapan kekapitulasi,"ujarnya.

Pengawasan pada Pemilu Serentak 2019 lalu, kata Ashari, mengacu pada peraturan KPI pusat nomor 1 tahun 2019 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan umum kampanye pemilihan umum tahun 2019.

Terkait hasil pengawasan, Ashari menyebutkan, KPID Sulbar belum dapat menjalankan tugas secara maksimal.

Salah satu kendalanya yakni tidak terbukanya akses data dari penyelenggara pemilu.

"Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang menayangkan dan menyiarkan iklan datanya tidak kami miliki," katanya.

"Dari kondisi tersebut, kami sangat berharap tidak terulang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,"jelas Ashari.

Untuk itu, lanjutnya, guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada Pilkada serentak, KPID Sulbar berharap agar optimalisasi peran KPID, KPU dan Bawaslu dimaksimalkan.

"Kami mendorong, KPU dan Bawaslu Kabupaten untuk membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye, memberikan kontribusi yang terbaik melalui pengawasan," ujarnya.

"Juga pemantauan dan pembinaan lembaga penyiaran media eletronik (televisi dan radio) yang ada di Provinsi Sulawesi Barat,"terangnya.

Ashari berharap kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU agar menjalin kerjasama dengan LPS yang saat ini sudah ada disetiap kabupaten.  Red dari tribun-timur.com

 

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Literasi Media dengan tema “Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Penyiaran Secara Online”, Selasa (30/7/2019). Sosialisas ini sangat pentingnya karena sebelumnya menggunakan sistem konvensional dan saat ini telah berubah menggunakan sistem secara online. 

Selain itu, penyelenggaraan perizinan penyiaran secara on-line belum banyak dipahami dan diketahui oleh masyarakat umum dan pengelola lembaga penyiaran, sehingga dalam implementasinya masih banyak menemui kendala. Literasi ini juga dihadiri lembaga penyiaran di Yogyakarta yang IPP-nya mendekati habis. 

Wakil Ketua KPID DIY,  Hajar Pamundi, menyampaikan bahwa nilai kepercayan harus jadi pegangan dan dipertahankan dalam dunia penyiaran. Salah satu cara mempertahankannya adalah dengan menjaga legalitas. “Legalitas dalam dunia penyiaran merupakan hal yang penting, literasi mengenai penyelenggaraan perizinan secara online ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh pengelola lembaga penyiaran agar legalitas dan trust masyarakat terhadap dapat dimiliki,” katanya.

Hari Purnomo menyampaikan bahwa perubahan sistem perizinan ke sistem online OSS dimaksudkan untuk membuat sistem perizinan menjadi lebih efisien dan efektif. Sistem OSS ini masih dalam proses penyempurnaan karena masih banyak masyarakat yang mendapatkan kendala. 

“Perubahan mendasar dalam perizinan saat ini adalah pintu pertama perijinan bukan lagi e-penyiaran melainkan OSS untuk mendapatkan NIB. Selanjutnya FRB, EUCS dan EDP saat ini juga sudah dilakukan secara online,” kata Hadi.

Dalam kesempatan itu, peserta bertanya soal kendala dalam pembayaran dan tidak adanya reply email mengenai kelengkapan dokumen. Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Hari Purnomo bahwa  di bank sedang ada maintenance jaringan, apabila ada justifikasi dari bank maka denda akan dihilangkan. Melalui literasi ini diharapkan seluruh Lembaga Penyiaran dapat lebih memahami mengenai sistem perijinan penyiaran secara online. Red dari KPID DIY

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program siaran “Sinema Spesial” ANTV. Program ini dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang penayangan muatan mistik dan supranatural pada program dengan klasifikasi R (Remaja). 

Demikian dijelaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang disampaikan kepada Direktur Utama ANTV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (23/7/2019) pekan lalu.

Berdasarkan pantauan dan hasil analisis KPI Pusat, terdapat sembilan temuan pelanggaran di program siaran “Sinema Spesial” ANTV antara lain pada tanggal 11 Juni 2019 pukul 20.14 WIB dengan judul film “Telaga Angker” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 13 Juni 2019 pukul 20.20 WB dan 9 Juli 2019 pukul 20.16 WIB dengan judul “Malam Satu Suro” dengan muatan praktik dukun, penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 25 Juni 2019 pukul 20.02 WIB judul film Sundel Bolong dengan muatan penampakan hantu wanita (sundel bolong), tanggal 27 Juni 2019 pukul 20.13 WIB judul film “Ratu Buaya Putih” dengan muatan adegan seorang wanita yang kerasukan dan penampakan hantu gentayangan, tanggal 3 Juli 2019 pukul 20.53 WIB judul film “Pelebur Nyawa” dengan muatan adegan seorang wanita yang mengucapkan ajian sehingga  mengubah wujud seorang pria, tanggal 4 Juli 2019 mulai pukul 19.35 WIB judul film “Wanita Harimau” dengan muatan adegan setan yang merasuki tubuh wanita, tangal 6 Juli 2019 mulai pukul 16.40 WIB judul film “Terowongan Casablanca” dengan muatan penampakan hantu wanita, tanggal 7 Juli 2019 mulai pukul 17.00 WIB judul film “Hotline 666” dengan muatan penampakan hantu wanita, dan tanggal 8 Juli 2019 pukul 20.14 WIB judul film “Ajian Ratu Laut Kidul” dengan muatan seorang wanita yang berendam di kolam untuk menyembuhkan teluh. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai tayangan dengan muatan demikian tidak dapat ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak, pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural, serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, supranatural dan/atau mistik.

“Kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran itu, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” tegas Nuning.  

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Kami minta ANTV melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.