Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, melakukan dialog dalam Siaran Spesial Dewan Ketahanan Nasional di Kantor Wantanas, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, mengatakan perkembangan teknologi membuat orang lebih mudah mencari informasi. Kemudahan mencari informasi itu harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena adanya potensi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan alias hoax. Apalagi saat ini, kalangan milenial lebih dekat dengan media sosial atau Medsos.

“Semua orang akan terlibat mengakses informasi di media sosial dan tidak menutup kemungkinan adanya informasi hoax. Dan, orang-orang lebih mudah menshare tanpa mencari kebenaran terlebih dahulu. Akibatnya, kerusakan dapat terjadi karena berita bohong tersebut. Hal inilah yang perlu jadi perhatian kita semua,” kata Irsal saat menjadi narasumber Siaran Spesial Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) di Kantor Wantanas, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Menurut Irsal, agar masyarakat tidak menjadi korban berita bohong yang ada di media sosial, dibutuhkan literasi berkesinambungan. “Literasi ini akan membangkitkan pemikiran masyarakat tentang bagaimana menggunakan media secara bijak. Upaya inilah yang sedang KPI lakukan di sejumlah daerah melalui kegiatan literasi media. Kami juga mengajak seluruh insan PPI untuk ikut memulai literasi dari lingkungan terdekat,” pinta Komisioner bidang Kelembagaan ini.

Dalam kesempatan itu, Irsal mengimbau kalangan milenial menjadi bagian dari “Bela Negara” dengan memanfaatkan informasi demi kepentingan penelitian serta pembangunan bangsa dan negara. 

“Keterbukaan informasi adalah sebuah anugerah bagi kita dan ini kita harapkan digunakan semaksimal mungkin untuk kemajuan bangsa Indonesia. Teruslah berkarya dengan melimpahnya informasi yang ada,” pesan Irsal sekaligus menutup acara tersebut. ***

 

Seoul - Pemerintah Korea Selatan mulai meninjau penerapan pajak pada apa yang disebut dengan layanan Over-the-Top (OTT) yang merupakan layanan dengan konten yang berjalan melalui jaringan internet, termasuk YouTube.

Menurut sumber industri terkait pada hari Kamis (15/8/19) lalu, Kementerian Sains, Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi Korea Selatan baru-baru ini telah meminta kepada Lembaga Penelitian Legislasi Korea yang dikelola negara, untuk mempelajari kasus-kasus perpajakan digital di luar negeri, dan menilai kelayakan penerapan sistem serupa di dalam negeri.

Dilaporkannya, pemerintah Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk merevisi pembagian biaya dari dana pengembangan penyiaran dan komunikasi negaranya, dalam upaya memasukkan penyedia layanan OTT, seperti YouTube dan Netflix, di tengah perluasan pasar jasa dan penyiaran online.

Dibalik upaya pemerintah untuk mendorong perpajakan digital, pihak operator YouTube, Google telah dikritik karena membayar terlalu sedikit pajak di Korea Selatan, meskipun menghasilkan triliunan won dalam penjualan setiap tahunnya. Red dari koreaherald.com

 

Komisioner KPID DKI Jakarta foto bersama dengan para Guru dan siswa SMA Negeri 53 setelah mengikuti rangkaian kegiatan literasi, Senin (23/9/2019). 

Jakarta – Upaya mengelorakan “Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa” yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai massif dilakukan, salah satunya oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta. Kali ini, KPID bertandang ke salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di bilangan Jakarta Timur. 

Saat membuka kegiatan literasi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Kawiyan mengajak para siswa untuk bersikap cerdas dan bijak dalam menyikapi tayangan-tayangan televisi. Orang yang cerdas dan bijak adalah orang yang mampu memilih dan memilah tayangan televisi.  

"Dengan cara seperti itu para siswa akan memperoleh manfaat dari tayang televisi yang mereka saksikan. Dan bisa menangkis dan menangkal konten-konten negatif dari tayangan televisi," ujar Kawiyan di depan siswa SMA 53 Jakarta, Senin (23/9/2019).

Kelas Literasi itu diikuti oleh kurang lebih 250 siswa, dihadiri Kepala Sekolah Dra. Sri Rukmini Satiti, M.Pd, anggota DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad. Sementara, dua komisioner KPID DKI yaitu Rizky Wahyuni dan Arif Fathurrahman menjadi narasumber literasi bertema "Membangun Budaya Literasi dalam Era Milenial".

Kawiyan menambahkan, para siswa SMA bisa menjadi mitra atau mendukung misi KPID dalam upaya membentuk penonton yang cerdas dan siaran berkualitas. Caranya dengan ikut menyebarkan wawasan yang diperoleh dari kelas literasi ini kepada teman dan keluarga. **

 

Pekanbaru - Maraknya iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menggiurkan di tengah masyarakat, dikhawatirkan akan berdampak buruk jika tidak ada penanganan cepat. Terkait itu, BBPOM bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Provinsi Riau melakukan sosialisasi untuk media massa tentang “Hasil Pengawasan Iklan dan Ketentuan Iklan Produk Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Provinsi Riau”, Rabu (25/9/2019).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Mohamad Kashuri, memaparkan bahwa tugas BBPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan. Dalam pengawasan, BBPOM melakukan sejumlah tahapan, mulai dilakukan pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha punya tanggung jawab produk yang dijual aman.

"Yang dilakukan BBPOM adalah memastikan produk yang beredar di masyarakat itu aman. Dan kemudian pengawasan dilakukan oleh konsumen, dalam hal ini masyarakat," jelas Mohamad saat membuka sosialisasi.

Dia menerangkan bahwa beredarnya obat ilegal karena adanya permintaan dan adanya iklan yang dibuat semenarik mungkin agar masyarakat tergiur. "Kalau tidak diawasi maka masyarakat akan mengkonsumsi produk yang tidak sehat. Iklan dan label perlu diawasi bersama," sebutnya.

Mohamad Kashuri mencontohkan kasus pelajar yang mendapatkan efek negatif setelah meminum minuman kemasan merk Torpedo. BBPOM menegaskan tidak ada yang salah dengan minuman tersebut, ada kode BBPOM dan juga dituliskan dengan jelas bahwa minuman tersebut tidak untuk anak-anak dan ibu hamil. "Iklan mungkin yang salah ditanggapi masyarakat," jelas Mohamad Kashuri.

Dalam pertemuan ini BBPOM menjelaskan bagaimana standar iklan obat, diantaranya bahwa produk yang diiklankan harus sudah mendapat NIE dari BBPOM. "Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan harus objektif, tidak menyesatkan," terangnya. Red dari datariau.com

 

Dekai -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi Sumohai (RBS) Yahukimo di Dekai, Jumat (20/9/2019) kemarin.

Ketua KPID Papua, Jacob Soububer, dalam dialognya di ruang studio RBS Yahukimo mengatakan, KPID dibentuk dengan tujuan untuk mengawal seluruh pengusulan baru dan menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran radio dan televisi di daerah, baik LPPL, radio swasta maupun televisi komunitas.

“Setiap kabupaten dan kota yang ingin mendirikan lembaga penyiaran radio lokal harus berkoordinasi dengan KPID. Dari situ kami akan mebackup dengan aturan sesuai undang-undang dan memprosesnya untuk mendirikan lembaga penyiaran di daerah, termasuk di kabupaten Yahukimo ini,” tuturnya.

Jack menjelaskan, pihaknya ke Yahukimo bertujuan untuk melihat dari dekat tahapan persiapan dan respon dari masyarakat dan Pemkab sehubungan dengan berdirinya RBS. Menurut info yang diterima KPID, radio ini milik Pemda.

Sementara, Whelly Reba, Koordinator bidang Perizinan KPID Papua, menguraikan proses pembentukan lembaga penyiaran di daerah harus didahului tahapan perizinan dengan mendaftar ke KPID dan selanjutnya menyusun visi dan misi lembaga tersebut.

Reba tegaskan, mendirikan sebuah lembaga penyiaran, harus mengikuti tahap demi tahap. “Lembaga penyiaran masukan data administrasi melalui KPID dan selanjutnya KPID akan turun melihat secara langsung kira-kira apa saja yang sudah dipersiapkan oleh lembaga penyiaran untuk mendirikan LPPL,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, KPID juga akan lakukan dengar pendapat dari tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemerintah, untuk menyerap tanggapan publik terkait pendirian sebuah LPPL di daerah.

Untuk LPPL RBS Yahukimo, menurut Whelly, tahapan demi tahapan sudah memenuhi standar. Hanya yang belum, penetapan Perda oleh pemerintah daerah. Red dari SUARAPAPUA.COM

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.